Jumat, 12 Desember 2008

SISTEM PEMIDANAAN

A. Pengertian Dan Ruang Lingkup Sistem Pemidanaan
 Secara singkat, “sistem pemidanaan” dapat diartikan sebagai “sistem pemberian atau penjatuhan pidana”.
 Sistem pemberian/penjatuhan pidana (sistem pemidanaan) itu dapat dili-hat dari 2 (dua) sudut :

(1) Dari sudut fungsional (dari sudut bekerjanya/berfungsinya/proses-nya), sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai :
• Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionali-sasi/operasionalisasi/konkretisasi pidana;
• Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.
Dengan pengertian demikian, maka sistem pemidanaan identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari sub-sistem Hukum Pidana Materiel/Substantif, sub-sistem Hukum Pidana Formal dan sub-sistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Ketiga sub-sistem itu merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan, karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan/ditegakkan secara konkret hanya dengan salah satu sub-sistem itu. Pengertian sistem pemidanaan yang demikian itu dapat disebut dengan “sistem pemidanaan fungsional” atau “sistem pemidanaan dalam arti luas”.

(2) Dari sudut norma-substantif (hanya dilihat dari norma-norma hukum pidana substantif), sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai :
• Keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pe-midanaan; atau
• Keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana;
Dengan pengertian demikian, maka keseluruhan peraturan perundang-undangan (“statutory rules”) yang ada di dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP, pada hakikatnya merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan, yang terdiri dari “aturan umum” (“general rules”) dan “aturan khusus” (“special rules”). Aturan umum terdapat di dalam Buku I KUHP, dan aturan khusus terdapat di dalam Buku II dan III KUHP maupun dalam UU Khusus di luar KUHP. Dengan demikian, sistem hukum pidana substantif (sistem pemidanaan substantif) saat ini dapat diragakan sebagai berikut :












GENERAL RULES

BUKU I
KUHP
SPECIAL
RULES
Bk. II
KUHP Bk. III
KUHP

UU KHUSUS
(DI LUAR KUHP)










Bertolak dari pengertian di atas, sistem pemidanaan substantif dapat di-gambarkan secara lebih sederhana dengan ragaan sebagai berikut :


Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini hanya membatasi pengertian sistem pemidanaan dalam arti yang kedua, yaitu sistem pemidanaan substantif yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang terdapat di dalam “Ketentuan Umum” Buku I Konsep RUU KUHP 2004.

B. SISTEM PEMIDANAAN DALAM BUKU I RUU KUHP 2004

1. Sistematika Ketentuan Umum Buku I KUHP dan Konsep KUHP
Untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh dari sistem pemida-naan yang tertuang dalam Ketentuan Umum Buku I Konsep 2004, dibanding-kan dengan sistematika Buku I KUHP (WvS), berikut disajikan tabel per-bandingan sebagai berikut :


SISTEMATIKA BUKU I KUHP (wVs)

SISTEMATIKA BUKU I KONSEP 2004

BAB I. Tentang Batas-Batas Berla-kunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan

BAB II. Tentang Pidana

BAB III. Tentang Hal-Hal Yang Menghapuskan, Mengu-rangkan atau Memberatkan Pengenaan Pidana

BAB IV. Tentang Percobaan

BAB V. Tentang Penyertaan dalam Melakukan Perbuatan Pidana

BAB VI. Tentang Perbarengan (Con-cursus)

BAB VII. Tentang Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan- Keja-hatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan

BAB VIII. Tentang Hapusnya Kewe-nangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana

BAB IX. Tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai dalam Kitab Undang-Undang

Aturan Penutup

BAB I. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Per-undang-undangan Pidana

Bagian Kesatu : Menurut Waktu

Bagian Kedua : Menurut Tempat

Bagian Ketiga : Waktu Tindak Pidana

Bagian Keempat : Tempat Tindak Pidana

BAB II. Tindak Pidana dan Pertang-gungjawaban Pidana

Bagian Kesatu : Tindak Pidana

Bagian Kedua : Pertanggungjawaban Pidana

BAB III. Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

Bagian Kesatu : Pemidanaan

Bagian Kedua : Pidana

Bagian Ketiga : Tindakan

Bagian Keempat : Pidana dan Tindakan bagi Anak

Bagian Kelima : Faktor-faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana

Bagian Keenam : Perbarengan

BAB IV. Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelak-sanaan Pidana

Bagian Kesatu : Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Bagian Kedua : Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

BAB V. Pengertian Istilah
BAB VI. Ketentuan Penutup


2. Latar Belakang Orientasi Sistematika Buku I Konsep
• Dari sistematika Konsep yang dikemukakan di atas terlihat, bahwa “Keten-tuan Umum” Buku I Konsep hanya terdiri dari 6 (enam) Bab. Sistematika demikian lebih sederhana dibandingkan dengan KUHP (WvS) yang berla-ku saat ini, yang terdiri dari 9 (sembilan) Bab;
• Perubahan/penyederhanaan sistematika Konsep yang demikian dilatar belakangi oleh perbedaan orientasi antara KUHP dengan Konsep. Sistematika KUHP yang berlaku saat ini, tidak berorientasi/berdasarkan urut-urutan 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana, sedangkan Sistematika Konsep berorientasi pada ketiga masalah pokok itu, yaitu masalah “tindak pidana”, masalah “pertanggungjawaban pidana”, dan masalah “pidana dan pemidanaan”. Ketiga masalah pokok inilah yang merupakan sub-sub sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan. Sistematika Konsep yang demikian, merupakan refleksi dari pandangan dualistis.
• Karena Konsep bertolak dari pandangan dualistis yang memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana, maka Konsep juga membuat sub-bab khusus tentang “Tindak Pidana” (disingkat TP) dan sub-bab khusus tentang “Pertanggungjawaban Pidana” (disingkat PJP); sedangkan di dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak ada bab/sub-bab tentang PJP (Kesalahan). Sehubungan dengan pemisahan itu pula, maka Konsep memisahkan ketentuan tentang “alasan pembenar” dan “alasan pemaaf”. Alasan pembenar ditempatkan di dalam sub-bab “Tindak Pidana”, dan “alasan pemaaf” ditempatkan dalam sub-bab “Pertanggung-jawaban Pidana”.
• Dipisahkannya ketentuan tentang “TP” dan “PJP”, di samping merupakan refleksi dari pandangan dualistis, juga sebagai refleksi dari ide keseim-bangan antara “perbuatan” (“daad”/”actus reus”, sebagai faktor objektif) dan “orang” (“dader” atau “mens rea”/”guilty mind”, sebagai faktor subjek-tif). Jadi Konsep tidak berorientasi semata-mata pada pandangan menge-nai hukum pidana yang menitikberatkan pada “perbuatan atau akibatnya” (Daadstrafrecht/Tat-strafrecht atau Erfolgstrafrecht) yang merupakan pe-ngaruh dari aliran Klasik, tetapi juga berorientasi/berpijak pada “orang” atau “kesalahan” orang yang melakukan tindak pidana (Daderstrafrecht/ Täterstrafrecht/Schuldstrafrecht), yang merupakan pengaruh dari aliran Modern.

3. Sistem Aturan Umum Pemidanaan Dalam Konsep 2004
Telah dikemukakan di atas, bahwa 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”, “pertanggungjawaban pidana”, dan “pidana dan pemidanaan”, masing-masing merupakan “sub-sistem” dan sekaligus “pilar-pilar” dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan. Berikut diuraikan secara singkat mengenai ketiga sub-sistem tersebut dalam Konsep KUHP 2004.
3.1. Masalah Tindak Pidana
a. Dasar Patut Dipidananya Perbuatan
 Dasar patut dipidananya perbuatan, berkaitan erat dengan masalah sumber hukum atau landasan legalitas untuk menyatakan suatu per-buatan sebagai tindak pidana atau bukan. Seperti halnya dengan KUHP (WvS), Konsep tetap bertolak dari asas legalitas formal (ber-sumber pada UU). Namun Konsep juga memberi tempat kepada “hukum yang hidup/hukum tidak tertulis” sebagai sumber hukum (asas legalitas materiel).
 Dalam Konsep sebelumnya (s/d Konsep 2002) belum ada penegasan mengenai pedoman/kriteria/rambu-rambu untuk menentukan sumber hukum materiel mana yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum (sumber legalitas). Namun dalam perkembangan Konsep terakhir (Konsep Desember 2004 yang sudah diserahkan kepada Menkumham pada tgl. 4 Januari 2005), sudah dirumuskan pedoman/kriteria/rambu-rambunya, yaitu “sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/ atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa”. Jadi, pedoman/kriterianya bertolak dari nilai-nilai na-sional maupun internasional. Sesuai dengan nilai-nilai nasional (Pan-casila), artinya sesuai dengan nilai/paradigma moral religius, nilai/ paradigma kemanusiaan (humanis), nilai/paradigma kebangsaan, nilai/paradigma demokrasi (kerakyatan/hikmah kebijaksanaan), dan nilai/paradigma keadilan sosial. Patut dicatat, bahwa rambu-rambu yang berbunyi “sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa”, mengacu/bersumber dari istilah “the general principles of law recognized by the community of nations” yang terdapat dalam Pasal 15 ayat 2 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).
 Sejalan dengan keseimbangan asas legalitas formal dan materiel itu, Konsep juga menegaskan keseimbangan unsur melawan hukum formal dan materiel dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana. Penegasan ini diformulasikan dalam Pasal 11 Konsep 2004 yang lengkapnya berbunyi :
(1) “Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
(2) Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat.
(3) Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

 Adanya formulasi ketentuan umum tentang pengertian tindak pidana dan penegasan unsur sifat melawan hukum materiel di atas, patut di-catat sebagai suatu perkembangan baru karena ketentuan umum se-perti itu tidak ada dalam KUHP (WvS). Di berbagai KUHP Asing (anta-ra lain di Armenia, Belarus, Brunei, Bulgaria, China, Jerman, Latvia, Macedonia, Perancis, Romania, Swedia, dan Yugoslavia), pengertian dan hakikat tindak pidana inipun dirumuskan dalam “Aturan Umum”. Bahkan ada yang merumuskan unsur-unsur tindak pidana secara rinci, misalnya dalam KUHP Australia.

b. Bentuk-bentuk Tindak Pidana (“Forms of Criminal Offence”)
 Sebagaimana dimaklumi, aturan pemidanaan dalam KUHP (WvS) tidak hanya ditujukan pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga terhadap mereka yang melakukan perbuatan dalam bentuk “percobaan”, “permufakatan jahat”, “penyertaan”, “perbarengan” (con-cursus), dan “pengulangan” (recidive). Hanya saja di dalam KUHP, “permufakatan jahat” dan “recidive” tidak diatur dalam Aturan Umum Buku I, tetapi di dalam Aturan Khusus (Buku II atau Buku III).
 Dalam Konsep, semua bentuk-bentuk tindak pidana atau tahapan terjadinya/dilakukannya tindak pidana itu, dimasukkan dalam Ketentu-an Umum Buku I. Bahkan dalam perkembangan terakhir (Konsep 2004) ditambah dengan ketentuan tentang “persiapan” (preparation) yang selama ini tidak diatur dalam KUHP dan juga belum ada dalam Konsep-konsep sebelumnya. *)
 Aturan umum “permufakatan jahat” dan “persiapan” dalam Buku I Konsep, agak berbeda dengan “percobaan”. Perbedaannya adalah :
a. Penentuan dapat dipidananya “percobaan” dan lamanya pidana ditetapkan secara umum dalam Buku I, kecuali ditentukan lain oleh UU; pidana pokoknya (maksimum/minimum) dikurangi sepertiga.
b. Penentuan dapat dipidananya “permufakatan jahat” dan “persi-apan” ditentukan secara khusus/tegas dalam UU (dalam perumus-an tindak pidana ybs.). Aturan umum hanya menentukan pengerti-an/batasan kapan dikatakan ada “permufakatan jahat” atau “persi-apan”, dan lamanya pidana pokok (yaitu dikurangi dua pertiga). Lihat Konsep Pasal 13 (“persiapan”) dan 15 (“permufakatan jahat”).
Catatan :
 Dalam Buku II RUU, “permufakatan jahat yang dapat dipidana” disebut/ diatur dalam 9 pasal (Psl. 230, 259:1, 273, 296, 344:2, 391:2, 480, 671, 719:2).

 Dari ke-9 pasal tsb., ada 32 tindak pidana permufakatan jahat yang dapat dipidana. Ancaman pidananya semua menyimpang dari “ketentuan umum” Buku I Konsep RUU (lihat “Tabel” lampiran); ini berarti tidak ada satu delikpun (delik permupakatan jahat) yang ditundukkan pada aturan umum pemidanaan untuk permufakatan jahat dalam Buku I RUU KUHP.

 Formulasi delik permufakatan jahat dalam Buku II seharusnya sbb. :

 deliknya (TP permufakatan jahat) dirumuskan/ditentukan dalam Buku II. Contoh perumusan deliknya sbb. :
“Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dalam Pasal ....., dipidana”.

 ancaman pidananya tidak perlu dicantumkan dalam perumusan delik ybs., kecuali akan menyimpang (membuat kekhususan) dari aturan umum (Cttn: kalau semua menyimpang, tidak ada artinya lagi Psl. 15 Buku I).


 Khususnya mengenai bentuk/tahapan tindak pidana yang berupa “percobaan”, ketentuan yang diatur tidak hanya mengenai unsur-unsur (kapan) dapat dipidananya “percobaan”, tetapi diatur juga tentang batasan “perbuatan pelaksanaan”, masalah “percobaan tidak mampu”, masalah “pengunduran diri secara sukarela (Rücktritt)” dan “tindakan penyesalan (Tätiger Reue)”. Adapun ketentuan umumnya sbb. :
a. Untuk percobaan tidak mampu (alat/objeknya) tetap dipidana, tetapi maksimum pidananya dikurangi setengah (Pasal 19);
b. Untuk percobaan tidak selesai karena Rücktritt (pengunduran diri secara sukarela), tidak dipidana (Psl. 17 ayat 1);
c. Untuk percobaan tidak selesai karena Tätiger Reue :
c.1. tidak dipidana, apabila pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya (Pasal 17 ayat 2);

c.2. tetap dipidana, apabila telah menimbulkan kerugian atau me-nurut peraturan perundang undangan telah merupakan tin-dak pidana tersendiri (Pasal 17 ayat 3).

 Pengulangan (recidive) juga diatur secara umum dalam Buku I (seba-gai alasan pemberatan pidana yang umum). Jadi berbeda dengan KUHP saat ini, yang mengaturnya sebagai alasan pemberatan pidana yang khusus untuk delik-delik tertentu (diatur dalam Buku II dan III). Dikatakan ada “pengulangan” menurut Konsep (Psl. 23), apabila orang melakukan pengulangan tindak pidana dalam waktu 5 (lima) tahun sejak :
a. menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan;
b. pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
c. kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan belum kedalu-warsa.
Pemberatan pidananya diatur dalam Pasal 132, yaitu maksimumnya diperberat sepertiga. Namun ketentuan Pasal 132 ini tidak berlaku un-tuk anak (Pasal 112 Konsep).
3.2. Masalah Pertanggungjawaban Pidana (Kesalahan)
• Dalam Bab PJP (Kesalahan), Konsep menegaskan secara eksplisit dalam Pasal 35 (1) “asas tiada pidana tanpa kesalahan” (“Geen straf zonder schuld”; “Keine Strafe ohne Schuld”; “No punishment without Guilt”; asas “Mens rea” atau “asas Culpabilitas”) yang di dalam KUHP tidak ada. Asas culpabilitas ini merupakan salah satu asas fundamental, yang oleh kare-nanya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam Konsep sebagai pasangan dari asas legalitas. Penegasan yang demikian merupakan perwujudan pula dari ide keseimbangan monodualistik.
• Konsep tidak memandang kedua asas/syarat itu sebagai syarat yang kaku dan bersifat absolut. Oleh karena itu, Konsep juga memberi kemungkinan dalam hal-hal tertentu untuk menerapkan asas “strict liability”, asas “vicarious liability”, dan asas “pemberian maaf/pengampunan oleh hakim” (“rechterlijk pardon” atau “judicial pardon”).
Catatan :
- Karena Buku I menegaskan, bahwa “strict liability” dan “vicarious liability” dimungkinkan “untuk tindak pidana tertentu atau dalam hal-hal tertentu” (lihat Psl. 35 ayat 2 dan 3 Konsep), maka “tindak pidana atau hal-hal tertentu” itu ditentukan secara spesifik dalam “aturan khusus” (misal di dalam Buku II KUHP atau UU di luar KUHP).

- Dalam Buku II RUU, “ketentuan khusus” itu belum terlihat. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang. *)

• Patut dicatat, bahwa ketentuan mengenai “rechterlijk pardon” tidak ditempatkan dalam Bab PJP, tetapi di dalam Bab Pemidanaan. Di dalam asas “judicial pardon” terkandung ide/pokok pemikiran :
1. menghindari kekakuan/absolutisme pemidanaan;
2. menyediakan “klep/katup pengaman” (“veiligheidsklep”);
3. bentuk koreksi judisial terhadap asas legalitas (“judicial corrective to the legality principle”);
4. pengimplementasian/pengintegrasian nilai atau paradigma “hikmah kebijaksanaan” dalam Pancasila;
5. pengimplementasian/pengintegrasian “tujuan pemidanaan” ke da-lam syarat pemidanaan (karena dalam memberikan permaafan/ pengampunan, hakim harus mempertimbangkan tujuan pemida-naan); jadi syarat atau justifikasi pemidanaan tidak hanya dida-sarkan pada adanya “tindak pidana” (asas legalitas) dan “kesa-lahan” (asas culpabilitas), tetapi juga pada “tujuan pemidanaan”.
• Di samping itu, di dalam Bab PJP ini Konsep juga mengatur tentang masalah “Kekurangmampuan Bertanggung Jawab” (“verminderde toe-rekeningsvatbaarheid”; Diminished Mental Capacity; Diminished Res-ponsibility), masalah “pertanggungjawaban terhadap akibat yang tidak dituju/tidak dikehendaki/tidak disengaja” (Erfolgshaftung), dan masalah “kesesatan” (Error/Dwaling/Mistake), yang semuanya itu juga tidak diatur di dalam KUHP saat ini.
Catatan :
- Pengaturan “Erfolgshaftung” dan “Error” di dalam Konsep tidak berorientasi pada pandangan tradisional/klasik, tetapi tetap ber-orientasi pada asas kesalahan.
• Karena masalah PJP berhubungan juga dengan masalah “subjek tindak pidana”, maka di dalam Bab PJP ini ada pula ketentuan tentang subjek berupa “korporasi”, yang selama ini juga belum diatur dalam KUHP (WvS).

3.3. Masalah Pemidanaan
a. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan :
Berbeda dengan KUHP yang sekarang berlaku, di dalam Konsep dirumuskan tentang “Tujuan dan Pedoman Pemidanaan”.*) Dirumuskannya hal ini, bertolak dari pokok pemikiran bahwa :
- sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (“purposive system”) dan pidana hanya merupakan alat/ sarana untuk mencapai tujuan;
- “tujuan pidana” merupakan bagian integral (sub-sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum pidana) di samping sub-sistem lainnya, yaitu sub-sistem “tindak pidana”, “pertanggungjawaban pidana (kesalahan)”, dan “pidana”;
- perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan dimaksudkan sebagai fungsi pengendali/kontrol/pengarah dan sekaligus mem-berikan dasar/landasan filosofis, rasionalitas, motivasi, dan justifikasi pemidanaan;
- dilihat secara fungsional/operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap “formulasi” (kebi-jakan legislatif), tahap “aplikasi” (kebijakan judisial/judikatif), dan tahap “eksekusi” (kebijakan administratif/eksekutif); oleh karena itu agar ada keterjalinan dan keterpaduan atara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, diperlukan perumus-an tujuan dan pedoman pemidanaan.

b. Ide-ide Dasar Sistem Pemidanaan :
Sistem pemidanaan yang dituangkan di dalam Konsep, dila-tarbelakangi oleh berbagai ide dasar atau prinsip-prinsip sbb. :
a. ide keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
b. ide keseimbangan antara “social welfare” dengan “social defen-ce”;
c. ide keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku/ “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
d. ide penggunaan “double track system” (antara pidana/punishment dengan tindakan/treatment/measures);
e. ide mengefektifkan “non custodial measures (alternatives to imprisonment)”.
f. Ide elastisitas/fleksibilitas pemidanaan (“elasticity/flexibility of sentencing”);
g. Ide modifikasi/perubahan/penyesuaian pidana (“modification of sanction”; the alteration/annulment/revocation of sanction”; “re-determining of punishment”);
h. Ide subsidiaritas di dalam memilih jenis pidana;
i. Ide permaafan hakim (“rechterlijk pardon”/”judicial pardon”);
j. Ide mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hu-kum;
Bertolak dari ide-ide dasar itu, maka di dalam Konsep ada ketentutuan-ketentuan yang tidak ada dalam KUHP (WvS) yang berlaku saat ini, yaitu antara lain :
1. adanya pasal yang menegaskan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (asas culpabilitas) yang diimbangi dengan adanya ketentuan tentang “strict liability” dan “vicarious liability” (Pasal 35);
2. adanya batas usia pertanggungajawaban pidana anak (“the age of criminal responsibility”); Pasal 46.
3. adanya bab khusus tentang pemidanaan terhadap anak (Bab III Bagian Keempat);
4. adanya kewenangan hakim untuk setiap saat menghentikan atau tidak melanjutkan proses pemeriksaan perkara pidana terhadap anak (asas diversi), Pasal 111;
5. adanya pidana mati bersyarat (Pasal 86);
6. dimungkinkannya terpidana seumur hidup memperoleh pelepasan bersyarat (Pasal 67 jo. 69);
7. adanya pidana kerja sosial; pidana pembayaran ganti rugi, dan pe-menuhan kewajiban adat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup (Pasal 62 jo 64);
8. adanya pidana minimal khusus yang disertai juga dengan aturan/pe-doman pemidanaannya atau penerapannya (Pasal 66, 82, 120, 121, 130, 137);
9. dimungkinkannya penggabungan jenis sanksi (pidana dan tindakan);
10. dimungkinkannya pidana tambahan dijatuhkan sebagai sanksi yang berdiri sendiri (Pasal 64 ayat 2);
11. dimungkinkannya hakim menjatuhkan jenis pidana lain yang tidak tercantum dalam perumusan delik yang hanya diancam dengan pida-na tunggal (Pasal 56-57);
12. dimungkinkannya hakim menjatuhkan pidana secara kumulatif wa-laupun ancaman pidana dirumuskan secara alternatif (Pasal 58);
13. dimungkinkannya hakim memberi maaf/pengampunan (“rechterlijk pardon”) tanpa menjatuhkan pidana/tindakan apapun kepada terdak-wa, sekalipun telah terbukti adanya tindak pidana dan kesalahan (Pasal 52 ayat 2).
14. adanya kewenangan hakim untuk tetap mempertanggungjawabkan/ memidana si pelaku walaupun ada alasan penghapus pidana, jika si pelaku patut dipersalahkan (dicela) atas terjadinya keadaan yang menjadi alasan penghapus pidana tersebut (dikenal dengan asas “culpa in causa” atau asas “actio libera in causa”); Pasal 54 *)
15. dimungkinkannya perubahan/modifikasi putusan pemidanaan, wa-laupun sudah berkekuatan tetap (Pasal 55 dan Pasal 2 ayat 3);

4. Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Konsep 2004
 Dilihat dari keseluruhan sistem pemidanaan, ruang berlakunya hukum pida-na juga merupakan bagian integral dari sistem pemidanaan, karena kese-luruhan aturan (umum dan khusus) untuk dapat dipidananya seseorang terkait erat dengan asas-asas ruang berlakunya hukum pidana.
 Asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut Konsep RUU KUHP terdiri dari :
a. Menurut waktu : asas legalitas;
b. Menurut tempat : asas territorial, asas nasional aktif (personal), asas nasional pasif (asas perlindungan), dan asas universal.
Jadi pada dasarnya, asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut Konsep tidak jauh berbeda dengan KUHP yang sekarang berlaku. Namun ada juga perbedaan dan perkembangannya, sbb. :
a. Di samping mengatur ruang berlakunya hukum pidana menurut waktu dan menurut tempat, Konsep juga mengatur tentang “waktu terjadinya tindak pidana” (“tempus delicti”/Time of the Act/Time of commission of an offence/ Time of perpetration of a crime) dan “tempat terjadinya tindak pidana” (“locus delicti”/Place of the Act/Place of commission of an offence/Place of perpetra-tion of a crime); kedua hal ini tidak diatur dalam KUHP yang sekarang berlaku.
b. Mengenai ruang berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas Lega-litas), Konsep tetap mempertahankan asas legalitas formal seperti dalam KUHP, namun diperluas juga ke asas legalitas materiel;
c. Mengenai ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat (asas teri-torial, personal, nasional pasif, dan universal), pada awalnya (yaitu s/d Konsep 2002) tidak jauh berbeda pengaturannya dengan KUHP. Namun dalam perkembangan terakhir (Konsep 2004) mengalami perubahan sebagai berikut :
Asas Teritorial :
• Dalam KUHP, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 yang diperluas juga dengan asas extra-teritorial dalam Pasal 3 (dalam “kendaraan air” atau “pesawat udara” Indonesia di luar wilayah Indonesia);
• Dalam Konsep, kedua pasal itu dijadikan satu dan asas extra-teri-torialnya diperluas juga untuk orang yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan atau terjadi di wilayah Indonesia dan dalam kapal atau pesawat udara Indonesia. Perluasan itu dimaksudkan untuk dapat menjaring tindak pidana ma-yantara (cyber crime).
• Redaksi lengkap asas teritorial di dalam Konsep itu (diatur dalam Pasal 3 Konsep 2004) sbb.:
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan:
a. tindak pidana di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. tindak pidana dalam kapal atau pesawat udara Indonesia; atau
c. tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan atau terjadi di wilayah Indonesia dan dalam kapal atau pesawat udara Indonesia.

Asas Nasional Aktif (Asas Personal)
• Menurut KUHP, berlakunya hukum pidana terhadap warga negara Indonesia di luar Indonesia diatur tersebar dalam beberapa pasal dan hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu, yang pengaturannya terke-san digabung dengan pasal tentang asas nasional pasif (Lihat Pasal 5, 7, 8 KUHP).
• Di dalam Konsep 2004, pengaturannya disederhanakan dalam satu pasal, yaitu Pasal 7, yang lengkapnya berbunyi sbb. :
Pasal 7
(1) Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan ¬Indo¬nesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan ayat (1) tidak berlaku untuk tindak pidana yang hanya diancam pidana denda Kategori I atau denda Kategori II.
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia setelah tindak pidana tersebut dilakukan.
(4) Warga negara Indonesia yang di luar wilayah Negara Republik Indonesia melakukan tindak pidana sebagai¬mana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

• Jadi menurut Pasal 7 di atas, pada prinsipnya tindak pidana apapun yang dilakukan oleh WNI di luar Indonesia, hukum pidana Indonesia berlaku baginya, kecuali tindak pidana ringan (yaitu yang diancam dengan pidana denda Kategori I atau II). Ketentuan demikian dida-sarkan pada prinsip “equality before the law”.

Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan Kepentingan Nasional)
• Dalam KUHP, pengaturan asas nasional pasif ini digabung dengan asas universal (lihat Pasal 4) dan “kepentingan nasional” yang akan dilindungi juga dirumuskan secara limitatif/enumeratif yang rigid, yaitu berupa :
1. kejahatan tertentu terhadap keamanan negara dan martabat Presiden (Psl. 4 ke-1);
2. kejahatan mengenai mata uang, uang kertas, meterai, dan merek (Pasal 4 ke-2 KUHP), dan
3. pemalsuan surat/sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia atau tanggungan daerah/bagian daerah Indonesia (Psl. 4 ke-3 KUHP);
Di samping itu, ada pula “kepentingan nasional” yang juga merupakan “kepentingan internasional/universal”, yang diatur dalam Pasal 4 ke-4 KUHP jo. UU No. 4/1976, berupa :
4. kejahatan yang berkaitan dengan pembajakan laut dalam (Pasal 438, 444-446);
5. penyerahan perahu dalam kekuasaan bajak laut (Pasal 447);
6. pembajakan pesawat udara (Psl. 479 j);
7. kejahatan yang mengancam penerbangan sipil (Psl. 479 l s/d o).
• Di dalam Konsep 2004, asas nasional pasif diatur dalam pasal ter-sendiri (yaitu diatur dalam Pasal 4), terpisah dari asas universal. Bunyi lengkap Pasal 4 Konsep itu sbb. :
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indone¬sia yang mela-kukan tindak pidana terhadap :
a. warga negara Indonesia; atau
b. kepentingan negara Indonesia yang berhubungan dengan :
1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
2. martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat Indonesia di luar negeri;
3. pemalsuan dan peniruan segel, cap negara, meterai, uang/mata uang, kartu kredit, perekonomian, perdagangan dan perbankan Indonesia;
4. keselamatan/keamanan pelayaran dan penerbangan ;
5. keselamatan/keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional (negara Indonesia);
6. keselamatan/keamanan peralatan komunikasi elektronik;
7. tindak pidana jabatan/korupsi; dan/atau
8. tindak pidana pencucian uang.

• Hal yang menarik dari Pasal 4 Konsep di atas, yang berbeda dengan KUHP, ialah :
a. Yang dipandang sebagai “kepentingan nasional” tidak hanya “kepentingan negara”, tetapi juga “kepentingan Warga negara Indonesia di luar negeri” (yang menjadi sasaran/korban tindak pidana). Dalam KUHP yang sekarang berlaku, kepentingan hu-kum dari WNI di luar negeri, tidak dilihat sebagai “kepentingan nasional” yang harus dilindungi oleh hukum nasional, tetapi seolah-olah hanya diserahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku di negara asing itu. Dengan adanya Pasal 4 itu, berarti pula hukum pidana (sistem pemidanaan) nasional dapat juga ber-laku bagi WNA yang melakukan tindak pidana terhadap WNI di luar teritorial Indonesia.
b. Kepentingan nasional yang akan dilindungi itu tidak dirumuskan secara “limitatif yang pasti (definite/rigid)”, yaitu tidak dengan me-nyebut pasal-pasal tertentu, tetapi dirumuskan secara “limitatif yang terbuka (open)”.
c. Kepentingan yang terancam oleh kejahatan-kejahatan yang bersi-fat internasional/transnasional (seperti cyber crime, korupsi, dan money laundering) juga dipandang sebagai kepentingan nasional yang dilindungi.
Asas Universal
• Seperti telah dikemukakan di atas, asas universal dalam KUHP yang saat ini berlaku, diatur bersama-sama dengan asas nasional pasif (dalam Pasal 4) dan hanya ditujukan pada kejahatan-kejahatan ter-tentu.
• Dalam Konsep 2004, “kepentingan internasional/universal/global” yang akan dilindungi, tidak dengan cara menyebut kejahatan-kejahat-an internasional tertentu secara limitatif, tetapi dirumuskan secara umum/terbuka agar dapat menampung perkembangan dari kesepa-katan internasional.
• Redaksi lengkap dari asas universal di dalam Konsep (Psl. 5), sbb. :
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Republik Indone¬sia melaku-kan tindak pidana menurut perjanjian atau hukum internasional yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.



-o0o-






Lampiran 1 :

BEBERAPA CATATAN TERHADAP BUKU I RUU KUHP 2004


RUU KUHP 2004

CATATAN BNA

Paragraf 6
Pengulangan

Pasal 23
Pidana diperberat dalam hal setiap orang melakukan pengulangan tindak pidana dalam waktu 5 (lima) tahun sejak:
a. menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan;
b. pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
c. kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan belum kedaluwarsa.

 Formulasi Psl. 23 terkesan sbg. formu-lasi “pemberatan pidana karena pengulangan”;

 Masalah pemberatan pidana karena pengulangan SUDAH diatur dalam Psl. 131 huruf (h);

 Seharusnya yang diformulasikan “pe-ngertian/batasannya” saja, yaitu kapan dikatakan ada “pengulangan” (apa syarat-syaratnya), sehingga formulasi-nya menjadi :
Pasal 23
“Pengulangan tindak pidana terjadi, apabila orang melakukan tindak pidana lagi dalam waktu 5 (lima) tahun sejak :
a. menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan;
b. pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
c. kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan belum kedalu-warsa”.


Bab II Bagian Kedua
Paragraf 3
Kesengajaan dan Kealpaan
Pasal 37
Seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan penghapus pida¬na, jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus pidana tersebut.

Bab III Bagian Kesatu
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
Seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertang¬gungjawaban pidana berdasarkan alasan penghapus pida¬na, jika orang tersebut patut dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus pidana tersebut.

Pasal 54
Seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan penghapus pida¬na, jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus pidana tersebut.


 Rumusan Psl. 37, 53, 54 pada intinya sama;

 Seharusnya hanya dipilih satu pasal;

 Berdasarkan kajian terakhir, seharusnya hanya Psl. 54 yang diambil dan ditem-patkan dalam Bab III paragraf 2 (Pedoman pemidanaan). Jadi Psl. 37 dan 53 harusnya tidak ada (dihapus).

Paragraf 5
Pedoman Penerapan Pidana dengan Perumusan Alternatif

Pasal 57
(1) Jika tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda maka dapat dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan.
(2) Terhadap orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda, dpa diajtuhi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana pengawasan bersama-sama dengan pidana denda.

Pasal 58
(1) Jika suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan apabila hal itu dipandang telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
(2) Jika pidana penjara dan denda diancamkan secara alternatif, maka untuk tercapainya tujuan pemidanaan, kedua jenis pidana pokok tersebut dapat dijatuhkan secara kumulatif, dengan ketentuan tidak melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut.
(3) Jika dalam menerapkan ketentuan ayat (2), dipertimbangkan untuk menjatuh-kan pidana pengawasan berda¬sar¬kan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), maka tetap dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak separuh dari maksimum pidana denda yang diancamkan tersebut bersama sama dengan pidana pengawasan.

Pasal 59
(1) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terdakwa yang sudah berada dalam tahanan, mulai berlaku pada saat putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi terdakwa yang tidak berada di dalam tahanan, pidana tersebut berlaku pada saat putusan mulai dilaksanakan.
(2) Dalam putusan ditetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara pengganti denda, atau dari denda yang dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga bagi terpidana yang berada dalam tahanan untuk berbagai perbuatan dan dijatuhi pidana untuk perbuatan lain daripada yang menyebabkan terpidana berada dalam tahanan sementara.


Pasal 60
(1) Jika narapidana yang berada dalam lembaga pemasyarakatan mengajukan permohonan grasi, maka waktu antara pengajuan permohonan grasi dan saat dikeluarkan Keputusan Presiden tidak menunda pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan.
(2) Jika terpidana berada di luar lembaga pemasyarakatan mengajukan permo-honan grasi, maka waktu antara menga-jukan permohonan grasi dan saat dike-luarkan Keputusan Presiden tentang grasi tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Presiden menentukan lain.

Pasal 61
Jika narapidana melarikan diri, maka masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.

 Meletakkan Psl. 57 di bawah paragraf 5 tidak tepat, karena Psl. 57 mengatur tindak pidana yang diancam dengan pidana denda secara tunggal. Perumusan alternatif ada pada Psl. 58.

 Psl. 57 seharusnya ditempatkan pada Paragraf 4 (Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal) bersama-sama dengan Psl. 56.

 Psl. 59 – 61 tidak tepat dimasukkan dalam paragraf 5, karena :

- Psl. 59 (1) mengatur ttg. “saat berlakunya pidana penjara dan tutupan”;

- Psl. 59 (2) dan (3) mengatur ttg. “per-hitungan masa penangkapan dan penahanan dalam putusan pemi-danaan”;

- Psl. 60 dan 61 mengatur ttg. “pelaksanaan pidana penjara”.

Catatan:

- Karena normanya berbeda, sebaiknya Psl. 59 (1) dijadikan pasal tersendiri, terpisah dari Psl. 59 (2) & (3).

- Redaksi Psl. 59 (2) ada kekurangan pada kalimat terakhir yang berbunyi:
“dikurangkan seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara pengganti denda, atau dari denda yang dijatuhkan”.

Seharusnya kalimat terakhir itu ber-bunyi :
“dikurangkan seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara untuk waktu tertentu atau dari pidana penjara pengganti denda, atau dari denda yang dijatuhkan”.

 Psl. 59-61 itu berasal dari KUHP yang sekarang berlaku (WvS), yaitu:
- Psl. 59 (1) dari Psl. 32 (1) WvS;
- Psl. 59 (2) dari Psl. 33 (1) WvS;
- Psl. 59 (3) dari Psl. 33 (3) WvS;
- Psl. 60 dari Psl. 33a WvS;
- Psl. 61 dari Psl. 34 WvS.

 Dalam WvS (KUHP) terjemahan Prof. Moeljatno, semua pasal tsb. (Psl. 32-34) diberi judul “Rupa-rupa Ketentuan”.

 Mengacu terjemahan Prof. Moeljatno, Psl. 59-61 RUU dapat diberi judul (pa-ragraf) “Lain-lain Ketentuan Pemida-naan”


Paragraf 7
Pidana Pengganti Denda Kategori I

Pasal 79
(1) ……………………………
(2) Lamanya pidana pengganti sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. untuk pidana kerja sosial peng-ganti, berlaku ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) dan ayat (4);
b. untuk pidana pengawasan, paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
c. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
d. untuk pidana penjara pengganti, paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan jika ada pembe-ratan pidana denda karena per-barengan atau karena adanya faktor pemberatan pidana seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 131.
(3) …………………………………
(4) Setelah menjalani pidana pengganti, sebagian pidana denda dibayar, maka lamanya pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan sebagaimana ketentuan dalam ayat (3).

 Psl. 79 (2) sub c dan d, sebaiknya di-gabung, sehingga redaksinya menjadi :

c. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan jika ada pemberatan pidana denda karena perbarengan atau karena adanya faktor pemberatan pidana sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 131.

 Psl. 79 (4) ada kekurangan; seharusnya ada kata “Jika” (apabila) pada awal ka-limat.

Paragraf 9
Pidana Pengganti Denda untuk Korporasi

Pasal 81
Jika pengambilan kekayaan atau penda-patan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) tidak dapat dilakukan maka untuk korporasi dikenakan pidana peng-ganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.

Pasal 82
(1) Dalam penjatuhan pidana denda, wajib dipertimbangkan kemampuan terpidana.
(2) Dalam menilai kemampuan terpidana, wajib diperhatikan apa yang dapat dibelanjakan oleh terpidana sehu-bungan dengan keadaan pribadi dan kemasyarakatannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi untuk tetap diterapkan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan untuk tindak pidana tertentu.

 Penempatan Psl. 82 di bawah paragraf 9 tidak tepat, karena tidak mengatur tentang “pidana pengganti denda untuk korporasi”, tetapi ttg. “pedoman penjatuhan pidana denda”

 Sebaiknya Psl. 82 ditempatkan di bawah Psl. 77 :

- Dapat ditempatkan dalam satu para-graf yang sama dgn. Psl. 77 (paragraf 5), atau

- Diberi paragraf baru (5a) berjudul : “Pedoman Penjatuhan Pidana Denda”



LAMPIRAN 2 :

PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KONSEP 2004

 Diatur dalam 9 pasal (Psl. 230, 259:1, 273, 296, 344:2, 391:2, 480, 671, 719:2).

 Dari ke-9 pasal tsb., ada 32 tindak pidana permufakatan jahat yang dapat dipidana, yang pidananya semua menyimpang dari “ketentuan umum” Buku I Konsep RUU.



NO.

PERMUFAKATAN JAHAT TERHADAP

PENGATURAN
PIDANA

1.
Psl. 227 (rahasia negara yang berhu-bungan dengan pertahanan dan keaman-an negara).

Pasal 230
(Sama dgn. Psl. 116 KUHP /WvS)


sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.

2.
Psl. 229 (rahasia negara yang berhu-bungan dengan pertahanan dan keaman-an negara).

idem

3.
Psl. 209 (thd. Ideologi negara)

Pasal 259 (1)

(Mirip dg. Psl. 110 & 125 WvS; namun dlm. RUU tdk. ada permufa-katan jahat mela-kukan makar thd. Presd. (Psl. 213 RUU) seperti dlm. Psl. 110 jo. 103 WvS).

idem

4.
Psl. 210 (thd. Ideologi negara)

Idem

5.
Psl. 211 (thd. Ideologi negara)

Idem

6.
Psl. 212 (thd. Ideologi negara)

Idem

7.
Psl 214 (Makar thd NKRI);

Idem

8.
Psl 215 (Makar thd. Penggulingan Pemerintah)

Idem

9.
Pasal 216 (Pemberontakan)

Idem

10.
Pasal 232 (Sabotase)

Idem

11.
Psl 234 (Membantu musuh di wkt. Perang)

Idem

12.
Psl 265 (Makar thd. Wilayah & bentuk pemerintahan Neg. Sahabat).

Pasal 273
(sama dengan
Psl. 139c WvS).
idem

13.
Pasal 266 (Makar thd. Wilayah & bentuk pemerintahan Neg. Sahabat).

idem

14.
Pasal 344 (1) : perbuatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir;

Pasal 344 (2)
(Sama dg. Psl. 187 WvS.)
Idem Psl. 344 (1) (maksimumnya bervariasi : 9, 12, 15 th. penjara).


15.
Psl. 391 (1) : TP Kemanusiaan
Pasal 391 (2)


Idem. Psl. 391 (1) (minimal 3 th dan maksimal 15 th penjara).



16.
TP Pornografi (7 TP : Psl. 469-475)

Pasal 480

- penjara minimal 3 th. dan maksi-mal 15 th., dan
- denda minimal Kategori III dan maksimal Kate-gori VI.


17.
TP Pornoaksi (4 TP : Psl. 476-479)

18.
TP Korupsi (5 TP : Psl 666 s/d 670).
Pasal 671
sama dgn. pidana dalam Psl 666 s/d Pasal 670.


19.
TP pencucian uang dlm. Psl. 719 (1).

Pasal 719 (2)
- penjara minimal 3 th., dan maksi-mal 15 th., dan
denda Kategori VI.


ANALISIS :

 Dari tabel permufakatan jahat RUU di atas dapat disimpulkan :

1. sistem perumusannya sama (tidak berbeda) dengan KUHP (WvS), yaitu :
a. permupakatan jahat yang dapat dipidana (yang dijadikan TP), ditentukan secara khusus (tersendiri) dalam aturan khusus (Buku II); dan
b. ancaman pidananya juga ditentukan secara khusus untuk tiap-tiap delik (jadi berbeda-beda atau bervariasi, tergantung delik pokoknya).

2. tidak ada satu delikpun (delik permupakatan jahat) yang ditundukkan pada aturan umum pemidanaan untuk permufakatan jahat dalam Buku I RUU KUHP.

 Sistem dan ide RUU KUHP berbeda dengan KUHP (WvS), khususnya dalam sistem pemidanaannya (sub 1b). Dalam RUU, aturan pemidanaannya diletakkan dalam “aturan umum” (Buku I), walaupun deliknya ditentukan secara khusus.

 Diletakkannya aturan pemidanaan untuk permufakatan jahat dalam Buku I, didasarkan pada ide untuk membuat pola “keseragaman/kesamaan dan kesetaraan/kese-bandingan bobot”. Ide ini dimunculkan dalam Konsep/RUU, justru berdasarkan analisis/evaluasi terhadap sistem KUHP yang ancaman pidananya berbeda-beda (bervariasi) dan tidak berpola, yaitu tidak ada keseragaman dan kesetaraan/keseban-dingan bobot.

 Kalau formulasi ancaman pidana (bobot delik) permufakatan jahat dalam RUU sama atau kembali lagi ke sistem KUHP (WvS), yaitu “bervariasi/tidak berpola/tidak sera-gam/tidak ada kesebandingan”, maka ini suatu “kemunduran” dan TIDAK ADA ARTINYA LAGI DIMASUKKANNYA KETENTUAN TENTANG PERMUFA-KATAN JAHAT DALAM “ATURAN UMUM” (Pasal 15 BUKU I RUU KUHP). Dirasakan “janggal”, kalau ada aturan umum Psl. 15 (Buku I) tetapi tidak pernah bisa diterapkan dalam aturan khusus (Buku II).

 Catatan :
1. dirasakan janggal, tidak ada delik permufakatan jahat melakukan makar thd. Presd. (Psl. 213) seperti dlm. Psl. 110 jo. 103 KUHP/WvS..
2. Psl. 719 (2) seharusnya juga ada untuk Psl. 720 (khususnya untuk “permufakatan jahat”) karena Psl. 720 merupakan “pasangan” dari TPPU (“Money laundering”) dalam Psl. 719.



LAMPIRAN 3 :

CATATAN FORMULASI BUKU II KONSEP 2004
YANG BERKAITAN DENGAN BUKU I



BUKU II RUU KUHP 2004

CATATAN BNA

BAB I :
Bagian Kelima
Perluasan dan Pidana Tambahan

Pasal 259
(1) Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk mela-kukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 215, Pasal 216, Pasal 232, atau Pasal 234, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal tersebut.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga bagi setiap orang yang dengan maksud mempersiap-kan atau memudahkan ter-jadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 215, Pasal 216, Pasal 232, atau Pasal 234,
(3) Mempersiapkan atau memudahkan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tindak pidana itu, atau untuk memberi bantuan pada waktu melakukan tindak pidana atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana;
b. berusaha memperoleh kesem-patan, sarana, atau keterangan bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan tindak pidana tersebut;
c. mempunyai persediaan barang yang diketahuinya bahwa barang tersebut digunakan untuk melaku-kan tindak pidana;
d. mempersiapkan atau merencana-kan untuk melaksanakan tindak pidana tersebut yang akan diberi-tahukan kepada orang lain; atau
e. berusaha mencegah, menghalangi, atau menggagalkan suatu tindak-an kekuasaan umum untuk men-cegah tindak pidana tersebut.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dirampas.
(5) Tidak dipidana, setiap orang yang bermaksud hanya mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konsti¬tu¬¬sional.

Pasal 260
(1) Pembuat tindak pidana sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 213 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(2) Pembuat tindak pidana sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 209, Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 215, Pasal 216, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, atau Pasal 259, atau Pasal 260 ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabut-an hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
(3) Pembuat tindak pidana sebagaima-na dimaksud dalam Pasal 236, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c dan/atau huruf f dan pengumuman putusan hakim seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c.

 Psl. 259 mengatur ttg.:
- (1) “permufakatan jahat”;
- (2) tentang “persiapan” & “pemu-dahan”;
- (3) pengertian “mempersiapkan & memudahkan”;
- (5) perampasan brg. (pid.tambahan);
- (6) alasan penghapus pid. (persiapan perubahan ketatanegaraan secara konsti¬tu¬¬sional tidak dipidana)

 Psl. 260 mengatur ttg. “pidana tambah-an” (“pencabutan hak” atau “pengumu-man putusan hakim”) ;

 PERMUFAKATAN JAHAT :
- Bobot (ancaman pidana) utk. Permu-fakatan jahat, tdk. perlu dirumuskan.
- Lihat bahan “Evaluasi Permufakatan Jahat”.

 PERSIAPAN :

- sistem formulasinya seharusnya sama dengan “permufakatan jahat” (lihat bahan “evaluasi Permufakatan Jahat”);

- dalam aturan khusus (spt. Psl. 259 ayat 3) tidak perlu lagi diberikan pengertian/batasan “persiapan”, karena dalam aturan umum sudah ada pengertiannya (lihat Psl. 13 ayat 2);

- sekiranya pengertian/batasan “per-siapan” dalam Psl. 13 (2) dipandang kurang cukup, dapat saja batasan dalam Psl. 259 (3) diintegrasikan utk menyempurnakan rumusan Psl. 13 (2).;

- pengertian Psl. 259 (3) sub a sebaik-nya dihapus, karena akan menggang-gu pengertian “menyuruhlakukan” (doenplegen), “turut serta” (medeplegen), dan “pembantuan” (medeplichtige) yang sudah ada dalam sistem KUHP (RUU).


 PIDANA TAMBAHAN :
- pidana tambahan tidak perlu disebut dalam rumusan delik, karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2) yang menyatakan :

“Pidana tambahan dapat dijatuh-kan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan yang lain”.



BAB II :
Bagian Ketiga
Pidana Tambahan

Pasal 264
(1) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.


 Pidana tambahan tidak perlu disebut dalam rumusan delik, karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.

 Dengan adanya Psl. 64 (2), penjatuhan pidana tambahan diserahkan sepenuh-nya kepada hakim untuk memilih jenis pidana tambahan yang akan dijatuhkan, disesuaikan dengan kondisi pembuat (terpidana) dan kasus/perkaranya.


BAB III :
Bagian Kelima
Permufakatan Jahat dan Pidana Tambahan

Pasal 273
Setiap orang yang melakukan permufa-katan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 atau Pasal 266, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.

Pasal 274
(1) Pembuat tindak pidana sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(2) Pembuat tindak pidana sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 268 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
(3) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Pasal 266, Pasal 269, Pasal 270, atau Pasal 273, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.


 PERMUFAKATAN JAHAT (Ps.273):

Formulasi delik permufakatan jahat dalam Buku II seharusnya sbb. :
- “Permufakatan jahat untuk melaku-kan tindak pidana dalam Pasal ....., dipidana”.

- ancaman pidananya tidak perlu dicantumkan dalam perumusan delik ybs., kecuali akan menyimpang (membuat kekhususan) dari aturan umum.(Cttn: jangan “semuanya menyimpang”, krn. kalau semua menyimpang, tidak ada artinya lagi Psl. 15 Buku I).

- Lihat bahan “Evaluasi Permufakatan Jahat”.


 PIDANA TAMBAHAN (Psl. 274):
pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.



BAB IV :
Bagian Ketiga
Pidana Tambahan
Pasal 282

(1) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, atau Pasal 281 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c.


 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.



BAB VIII
Bagian Kesepuluh
Pidana Tambahan

Pasal 389
(1) Jika pembuat salah satu tindak pi-dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 sampai dengan Pasal 386 mela¬kukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 atau Pasal 386, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim.


 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.


BAB XIII
Bagian Kelima
Pidana Tambahan

Pasal 451
Pembuat salah satu tindak pidana sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 442 sampai dengan Pasal 449 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai-mana dimak¬sud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.


BAB XIV
Bagian Keempat
Pidana Tambahan

Pasal 462
Pembuat salah satu tindak pidana sebagai-mana dimaksud dalam Bab ini, dapat dija-tuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.


BAB XVI
Bagian Kesebelas
Pidana Tambahan

Pasal 505
(1) Pembuat salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Pasal 484, Pasal 485, Pasal 486, Pasal 488, Pasal 489 sampai dengan Pasal 498 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(2) Jika pembuat tindak pidana seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 493 sampai dengan Pasal 498 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.


 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.


BAB XXVII
Pasal 617
(1) Pembuat salah satu tindak pidana se-bagaimana dimaksud dalam Bab ini, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak untuk menja¬lankan profesinya selama waktu tertentu.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaima-na dimaksud dalam Pasal 592, Pasal 601, Pasal 607, Pasal 609, Pasal 610, atau Pasal 615, dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d.


 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.


BAB XXVIII
Bagian Kelima
Pidana Tambahan

Pasal 627
(1) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Pasal 620, Pasal 621, atau Pasal 623, atau dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d.
(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 sampai dengan Pasal 625 dapat dija¬tuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim.

 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.


BAB XXIX
Bagian Keempat
Pemberatan Pidana

Pasal 636
Jika salah satu tindak pidana sebagai-mana dimaksud dalam Bab ini dilaku-kan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama sama, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga), kecuali tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629.

 Pemberatan pidana karena delik dilaku-kan bersama-sama, tidak perlu dirumus-kan secara khusus dalam Buku II (pe-rumusan delik), karena sudah ada aturan umum Psl. 131 sub e.

BAB XXX
Bagian Ketiga
Pidana Tambahan dan Ganti Rugi

Pasal 664
Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Pasal 643, Pasal 644, Pasal 646, Pasal 647, Pasal 648, Pasal 653, atau Pasal 661, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 665
Pembuat tindak pidana yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimak¬sud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d.


 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.


BAB XXXII
Pasal 706
Pembuat tindak pidana sebagaimana di-maksud dalam Pasal 704 atau Pasal 705, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa peram¬pasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dan huruf c.


Pasal 708
Pembuat tindak pidana sebagaimana di-maksud dalam Pasal 677 sampai dengan Pasal 678, Pasal 687, atau Pasal 688 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabut-an hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c.

Pasal 709
Pembuat tindak pidana sebagaimana di-maksud dalam Pasal 678, Pasal 679, Pasal 682, Pasal 687 sampai dengan Pasal 691, Pasal 692, Pasal 694, Pasal 695, atau Pasal 696 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pen¬cabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf f.

 Pidana tambahan tidak perlu diatur dalam Buku II (rumusan delik), karena sudah ada aturan umum (Psl. 64 ayat 2). Lihat di atas.



Oleh :
Barda Nawawi Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar