Jumat, 12 Desember 2008

Ajaran Sifat Melawan Hukum - Tindak Pidana Korupsi

Menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan :

• Undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.

• Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

1. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
2. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

• Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

• Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.

• Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.

• Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Selain itu, Undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

• Undang-undang ini memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Undang-undang ini menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korupsi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.



Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Komariah Emong Sapardjaja berpendapat :
• UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
• Ada atau tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting.
• Konsep kerugian negara dalam arti delik formil sebenarnya sudah dikenal dalam UU No.3/1971.
• Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999, konsep delik formil dapat disimpulkan dari kata ‘dapat’ dalam rumusan ‘…..dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’. Hal tersebut dipertegas oleh penjelasan pasal tersebut yang menyatakan kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Pendapat ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita :
• Seharusnya mengartikan unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ dalam konteks delik formil. Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara.
• Dengan digunakannya UU No. 1/2004, berarti telah menghilangkan makna kata ‘dapat’ dalam unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’.
• Pasalnya, UU No. 1/2004 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik materiil, sedangkan UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil.
• Kata ‘dapat’ dihilangkan dalam rumusan UU No. 31/1999 mengandung multi-penafsiran.

Asas non-retroaktf : asas tsb dapat diterobos sepanjang untuk menegakkan keadilan.
Sesungguhnya asas legalitas bukanlah satu-satunya asas hukum primat yang dijadikan landasan berpijak.
Masih dianutnya asas keadilan dan kemanfaatan dari fungsi dan sekaligus menjadi tujuan untuk apa hukum itu dibentuk, sudah diakui pula secara universal memiliki kesederajatan dengan asas legalitas itu sendiri.
Asas hukum : kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Asas legalitas murni sudah tidak dianut secara absolut dalam sejarah perkembangan hukum (pidana) di dunia; terhadap berbagai kasus kejahatan yang merupakan kejahatan dan ancaman terhadap kemanusiaan, perdamaian, dan keamanan masyarakat internasional, penerapan asas ini telah dikecualikan atau disimpangi.
Adagium bahwa runtuhnya asas legalitas merupakan keruntuhan suatu negara hukum hanyalah merupakan mitos semata-mata yang dibangun untuk memperkuat cengkraman pandangan (idiologi) individualistik dan memperluas pengaruhnya kedalam kehidupan bangsa dan negara yang secara historis menganut paham kolektivisme, termasuk bangsa dan negara Indonesia.
Pemberantasan korupsi yang sudah berlangsung lebih dari 30 tahun dalam konteks langkah dan upaya bangsa Indonesia keluar dari kemiskinan jelas merupakan misi bangsa dan sekaligus mencerminkan idiologi kolektivisme, bukan idiologis individualisme, karena kaum kapitalis yang menganut idiologi individualisme tidak berkepentingan pada kemiskinan melainkan hanya berkepentingan dan bertujuan mempertahankan dan memelihara akumulasi kekayaan pada segelintir kelompok orang yang disebut konglomerat dunia atau “transnational corporation (TNC)”.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia mutatis mutandis mencegah kekuatan asing berpaham individualisme memasuki wilayah hukum,social,politik, dan budaya kehidupan bangsa Indonesia. Jika selama bertahun-tahun Indonesia telah menjadi stigma sebagai negara terkorup se-Asia dan nomor tiga terkorup sedunia, maka kebangkitan nasional untuk memerangi korupsi harus dimulai dengan menemukan jati diri bangsa yang mengedepankan idiologi kolektivisme itu.
Atas dasar pertimbangan di atas maka strategi nasional pemberantasan di Indonesia bukan hanya kompilasi langkah-langkah tindak lanjut semata-mata akan tetapi juga seharusnya diawali dan diikuti serta dijiwai oleh kebangkitan nasionalisme yang secara sistematis, berkesinambungan dan meluas keseluruh lapisan birokrasi dari pusat sampai ke daerah. Upaya ini hanya akan dapat diakomodasi jika pemerintah dan DPR menyamakan persepsi, misi untuk membangkitkan idiologi nasional yang berlandaskan kolektivisme dengan melaksanakan langkah-langkah koordinatif serta sinergik.
Strategi nasional pemberantasan korupsi lima atau sepuluh tahun kedepan tidak hanya mengedepankan strategi di bidang legislasi semata-mata dan bidang birokrasi melainkan juga harus parelel dengan strategi pembudayaan anti korupsi dan strategi pendalam wawasan kebangsaan Indonesia. Tanpa kedua strategi tersebut maka strategi bidang legislasi dan politik hanya akan sangat bergantung kepada perkembangan pemerintahan dan politik yang sering rentan terhadap perubahan zaman.
Surat An Anfaal ayat 27 yang berbunyi: “JANGANLAH KAMU MENGHIANATI ALLAH DAN RASUL DAN JANGANLAH KAMU MENGHIANATI AMANAT-AMANAT YANG DIPERCAYAKAN KEPADA MU SEDANGKAN KAMU MENGETAHUINYA”.
MELAWAN HUKUM

Istilah :
Wederrechtelijk (Belanda).
Onrechtmatigheid (Belanda).
Onrechtmatige daad (Belanda).
Unlawful (Inggris).
Penerapan Asas Retroaktif
Pendapat Prof. Dr. Loebby Loqman :
• Di Indonesia asas legalitas pada hukum pidana sebenarnya juga sudah tidak sepenuhnya dipatuhi. Umpamanya saja tentang ajaran pemidanaan dimana sudah dikenal kumulasi pidana pokok dalam kasus korupsi yang sebelumnya terlarang.
• Suatu asas hukum dapat dilakukan pengecualian apabila asas yang lama diterapkan justru akan menimbulkan ketidakadilan.
• Dia membenarkan, dalam hukum pidana ada ketentuan bahwa hukum normanya harus ditentukan terlebih dulu, baru kemudian hukum sanksinya. Oleh karena itu, sebenarnya berlaku surut itu tidak bisa.
• Tetapi dalam pelanggaran HAM di Indonesia, hukum normanya belum ada pada waktu itu. "Normanya adalah penguasa itu boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Boleh menahan, menangkap, membunuh sekalipun. Tetapi ini betul-betul satu norma yang menyimpang dari yang dikenal di dunia internasional sehingga sekarang menjadi masalah.
Pendapat Prof. Dr. Muladi :
• Dalam melihat asas legalitas dalam hukum, hendaknya jangan hanya melihat dari asas legalitas pada hukum nasional saja, tetapi juga asas legalitas dalam hukum internasional.
• Penerapan asas legalitas bervariasi dari negara per negara, tergantung apakah pemerintah bersifat demokratis atau tiranis, serta tergantung juga pada keluarga hukum yang dianut.
• Penerapan asas legalitas tidak sama ketatnya antara hukum nasional dan hukum internasional mengingat kekhasan masing-masing.
pertanggungjawaban pidana (criminal liability).
kesalahan (schuld; culpability).

Asas legalitas tersebut merupakan unsur yang fundamental dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Meskipun doktrin no crime without punishment dan pasal 1 ayat 2
KUHP dapat menjadi dasar hukum untuk menindak perbuatan korupsi yang terjadi sebelum tanggal 16 Agustus 1999, namun pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut sebenarnya memuat batasan yang tegas.
Batasan tersebut dapat dibaca dari rumusannya pasal 1 ayat 2 KUHP.

Pasal 1 ayat 1 KUHP memuat asas nulum delictum sine preavia lege poenali atau asas legalitas, yang artinya tidak ada tindak pidana jika tidak ada ketentuan pidana dalam bentuk undang-undang terlebih dahulu. Dengan kata lain bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana bila terlebih dahulu ada undang-undang yang menyatakan bahwa perbuatan itu sebagai tindak pidana. Jadi tidak mungkin ada tindak pidana kalau belum ada undang-undang pidana yang mengaturya lebih dahulu.

Pasal 1 ayat 1 KUHP juga memuat asas bahwa ketentuan pidana itu tidak dapat berlaku surut (retroaktif).

Doktrin no crime without punishment dan pasal 1 ayat 2 KUHP menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa hukuman.Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum tanggal 16 Agustus 1999 dapat dikenai UU No.3/1971 atau UU No. 31/1999, tergantung dari undang-undang mana yang lebih menguntungkan bagi pelakunya.

AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM FORMAL :
• Apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
• Jika ada alasan-alsan pembenar maka alasan-alasan tersebut harus juga disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang.

AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL :
• Disamping memenuhi syarat-syarat formal yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela.
• Karena itu pula ajaran ini mengakui alasan-alasan pembenar diluar Undang-Undang. Alasan pembenar dapat berada pada hukum yang tidak tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar