Jumat, 12 Desember 2008

Akibat Hukum Dalam Perkawinan Campuran, Dan Cara Memperoleh Hak Kepemilikan/Property Pasca Hilangnya Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran

Seperti yang telah saya singgung sebelumnya, bahwa akibat hukum daripada perkawinan campuran adalah kehilangan kewarganegaraan bagi warganegara Indonesia. Laki-laki/perempuan Indonesia yang menikah dengan orang asing maka secara otomatis dirinya akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun tidak dapat dipungkiri lagi bahwa setiap laki-laki/perempuan yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), maka mereka haruslah menyatakan kesatuan kewarganegaraan, karena sangatlah mustahil apabila nantinya mereka mempunyai anak, makaanak-anak tersebut akan menjadi stateless/a patride sekalipun. Misalnya saja apabila seorang WNI menikah dengan WNA yang mana Indonesia menganut azas ius soli sedangkan WNA tersebut negaranya menganut azas ius sanguinis. Maka perbedaan azas inilah yang nantinya menjadi masalah dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak akibat perkawinan campuran.
Disini terdapat perbedaan mengenai siapa sajakah yang dapat kehilangan kewarganegaraan akibat perkawinannya dengan orang asing, antara undang-undang kewarganegaraan yang lama dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru. Dalam Undang-Undang kewarganegaraan yang lama mengatur bahwa hanya perempuan saja yang kehilangan kewarganegaraan apabila menikah dengan orang (laki-laki) asing, karena dalam undang-undang kewarganegaraan yang lama si suami-lah yang menentukan kewarganegaraan istri . Namun di dalam Undang-Undang kewarganegaraan yang baru mengatur bahwa baik laki-laki ataupun perempuan akan kehilangan kewarganegaraan apabila menikah dengan orang asing. Perbedaan antara undang-undang kewarganegaraan yang lama dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru ini setidaknya dapat menghapus gender, karena di dalam undang-undang kewarganegaraan yang baru terdapat azas non- diskriminatif .
Selain daripada kehilangan kewarganegaraan, maka akibat hukum dalam perkawinan campuran adalah juga kehilangan hak kepemilikan/property. Seperti yang telah saya singgung diatas, bahwa kepemilikan/property hanya dapat dimiliki oleh Warganegara Indonesia saja. Bahwa permasalahan yang dialami oleh Dewi Sartika yang mana dirinya tidak dapat membeli rumah karena statusnya sebagai istri warganegara asing, adalah akibat keragu-raguan dalam status kewarganegaraannya.
Keadaan yang demikian inilah yang akhirnya mengakibatkan kerancuan diantara pasangan yang melakukan kawin campuran. Kasus yang dialami oleh Dewi Sartika hanyalah segelintir orang yang mana masih ada ratusan atau bahkan ribuan pasangan yang mengalami kehilangan hak atas kepemilikan/property-nya
Bahwa dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 menjelaskan bahwa setiap Warganegara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinannya dengan warganegara asing dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan catatan bahwa orang tersebut telah bercerai. Kebanyakan dari mereka yang telah memiliki Hak Kepemilikan/property, sebelum melakukan pernikahan dengan warga Negara asing biasanya mereka mengalihkan hak kepemilikan/property mereka atas nama orang lain dahulu semisal ayah, ibu, kakak atau bahkan tetangganya. Hal yang demikian inilah yang menyebabkan seseorang yang sudah memiliki property tidak dapat mendapat jaminan atas keamanan kepemilikannya tersebut.
Dengan demikian, jika seorang Indonesia menikah dengan orang asing (WNA), maka perundang-undangan akan melihat orang tersebut sebagai WNA.
Dalam hal membeli properti di Indonesia, maka orang tersebut hanya dapat membeli properti - itu pun dengan catatan bahwa orang tersebut dan suami/istrinya bertempat tinggal di Indonesia - dengan status tanah Hak Pakai (pasal 42 Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria).
Dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing menjelaskan bahwa pemilikan rumah dan cara perolehan hak atas tanah oleh orang asing dapat dilakukan dengan :
1 membeli atau membangun rumah diatas tanah Negara dengan Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
2. Membeli satuan rumah susun yang dibangun diatas tanah Hak Pakai atas tanah Negara;
3. Membeli atau membangun rumah diatas tanah Hak Milik atau Hak Sewa untuk Bangunan atas dasar perjanjian tertulis dengan pemilik hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa ketiga cara perolehan tanah tersebut dapat diperoleh oleh orang asing dengan catatan bahwa rumah atau satuan rumah susun yang tidak termasuk kelasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, orang asing sangatlah tidak dimungkinkan memiliki rumah yang berdiri di atas hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan.
Bila orang asing memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan, atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik kehilangan kewarganegaraanya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepas, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak hak pihak lain yang membebani tetap berlangsung (Pasal 21 (3) Undang-Undang Pokok Agraria). Kemudian ayat 4-nya mengatakan bahwa selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria.
Demikian pula terhadap Hak Guna Usaha, dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 , digariskan bahwa “orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat………….Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum,…………………”
Ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan, tidaklah jauh berbeda dengan ketentuan Hak Milik dan Hak Guna Usaha. Yakni apabila mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum.
Atau dari beberapa cara tersebut, bisa saja seseorang yang kehilangan kewarganegaraan mengalihkan status hak kepemilikan/property-nya kepada pihak ketiga (saudara, ayah atau ibu) menjaga agar status kepemilikan tersebut tidak hapus akibat adanya perkawinan dengan orang asing.
Dalam hal ini berarti sangat-sangatlah tidak menjamin kepastian hukum terhadap para pemilik/pengguna hak atas property tersebut, padahal sebagaimana digariskan dalam Pasal 28 Huruf H Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memiliki property.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar