Jumat, 12 Desember 2008

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

I. Pendahuluan

Hukum perlindungan konsumen belum dikenal sebagaimana kita mengenal cabang hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum internasional, hukum adat dan berbagai cabang hukum lainnya. Dalam hal ini juga belum ada kesepakatan hukum perlindungan konsumen terletak dalam cabang hukum yang mana. Hal ini dikarenakan kajian masalah hukum perlindungan konsumen tersebar dalam berbagai lingkungan hukum antara lain perdata, pidana, administrasi, dan konvensi internasional.

Hukum konsumen pada dasarnya adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen satu sama lain, di dalam pergaulan hidup.

Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen, untuk menemukan kaidah hukum konsumen dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tidaklah mudah, hal ini dikarenakan tidak dipakainya istilah konsumen dalam peraturan perundang-undangan tersebut walaupun ditemukan sebagian dari subyek-subyek hukum yang memenuhi kriteria konsumen.

Sebelum diberlakukannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen. Peraturan perundang-undangan ini memang tidak secara langsung mengenai perlindungan konsumen, namun secara tidak langsung dimaksudkan juga untuk melindungi konsumen, peraturan yang dimaksud antara lain :
1. Undang-Undang tentang Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960 (LN RI No.131 tahun 1960 dan TLN RI No. 2068).
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia, selanjutnya disingkat dengan LN RI, No. 23 Tahun 1973) tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 79 Tahun 1978 tentang Produksi Dan Peredaran Makanan yang melarang periklanan yang menyesatkan, mengacaukan, atau menimbulkan penafsiran salah atas produk yang diklankan.
4. Keputusan Menteri Perindustrian No.727/M/SK/12/1981 tentang Wajib Pemberian Tanda (Label) Pada Kain Batik Tulis, Kain Batik Kombinasi (Tulis dan Cap), dan Tekstil yang Dicetak (printed) dengan Motif (Disain) Batik.
5. Keputusan Menteri Perindustrian No.27/M/SK/1/1984 tentang Syarat-syarat dan ijin Pengolahan Kembali Pelumas Bekas dan Pencabutan semua Ijin Usaha Industri Pengolahan Kembali Pelumas Bekas.
6. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 (LN RI No.4 Tahun 1985 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3283.) tentang Wajib dan Pembebanan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

Dengan diberlakukannya UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka UU tersebut merupakan ketentuan positif yang khusus mengatur perlindungan konsumen.

Persoalan yang timbul adalah apakah UU tentang Perlindungan Konsumen memang dibutuhkan bangsa ini dan apakah perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk tujuan yang ingin dicapai UU ini? Bagaimana falsafahnya dan apakah rasionya?
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai produk hukum tentunya sangat terkait dengan pandangan hidup dan dasar negara kita yaitu Pancasila. Guna memenuhi butir-butir falsafah tersebut, UU No. 8 Tahun 1999 menegaskan bahwa perlindungan konsumen Indonesia berlandaskan kepada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum.

Rasio dari adanya UU Perlindungan Konsumen adalah:
a. Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha;
b. Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.

Penyeimbangan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha, sejalan dengan sikap jujur dan bertanggung jawab pelaku usaha tersebut. Berbagai praktek niaga yang tidak jujur dan mengabaikan tanggung jawab, kecuali tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemegang sahamnya, merupakan pengalaman umum dimana pun di muka bumi ini.

Bila ditelusuri kronologis terbentuknya UU Perlindungan Konsumen di Indonesia, muncul berbagai komentar mengapa UU tersebut dalam waktu singkat sudah terbentuk apakah sudah dilakukan pengkajian secara mendalam. Dari masa pembahasan RUU Perlindungan Konsumen di DPR terlihat seakan-akan waktu yang digunakan untuk pengesahan RUU menjadi UU hanya berkisar 3-4 bulan saja (Desember 1998 – 30 Maret 1999).

Bila dikaji secara cermat, ternyata sesungguhnya berbagai usaha yang telah memakan waktu, tenaga dan pikiran yang banyak telah dijalankan oleh berbagai pihak yang berkaitan dengan pembentukkan hukum dan perlindungan konsumen, baik dari kalangan pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, YLKI, bersama-sama dengan perguruan-perguruan tinggi, yang merasa terpanggil untuk mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Bentuk kegiatan tersebut antara lain pembahasan ilmiah/non ilmiah, seminar-seminar, penyusunan naskah-naskah penelitian, pengkajian dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (perlindungan konsumen). Sekedar untuk mengingat secara historis, beberapa diantara kegiatan tersebut sebagai berikut :
a. Seminar Pusat Studi Hukum dagang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia tentang Masalah Perlindungan Konsumen (15-16 Desember 1975).
b. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia (proyek tahun 1979-1980).
c. BPHN - Departemen Kehakiman, Naskah Akademis Peraturan Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen (proyek tahun 1980-1981).
d. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perlindungan Konsumen Indonesia, suatu sumbangan pemikiran tentang rancangan UU Perlindungan Konsumen (tahun 1981).
e. Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RUU tentang Perlindungan Konsumen (tahun 1997).
f. DPR RI, RUU Usul Inisiatif DPR tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Desember 1998.

Selain pembahasan-pembahasan di atas, masih terdapat berbagai lokakarya-lokakarya, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar baik di dalam maupun di luar negeri berkenaan dengan perlindungan konsumen atau tentang produk konsumen tertentu dari berbagai aspeknya. Tidak pula dapat dilupakan berbagai kegiatan perlindungan konsumen dijalankan dihampir seluruh Indonesia. Akhirnya, didukung oleh perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia (1997-1999), semua kegiatan tersebut di atas berujung pada disetujuinya UU tentang Perlindungan Konsumen oleh DPR RI dan disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 April 1999, Undang-Undang ini berlaku efektif setahun kemudian (tanggal 20 April 2000).

Untuk hadirnya suatu UU tentang Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal, ternyata dibutuhkan waktu tidak kurang dari 25 tahun sejak gagasan awal tentang Undang-Undang ini dikumandangkan (1975-2000). Tak dapat disangkal, sebagai hasil kerja buatan manusia, terdapat beberapa hal yang kurang lengkap atau kurang sempurna dari Undang-Undang ini (selanjutnya merupakan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional – BKPN). Sekalipun demikian, ia merupakan suatu kebutuhan seluruh rakyat Indonesia yang kesemuanya adalah konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan atau jasa konsumen. Apalagi pikiran globalisasi telah melanda dunia. Keterbukaan pasar saat ini dan kedudukan konsumen yang lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha, maka kebutuhan perlindungan konsumen tersebut merupakan suatu “conditio sine qua non”.

II. Perlindungan Konsumen

Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Istilah konsumen (bahasa Inggris consumer) secara harfiah diartikan sebagai "seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang". Ada juga yang mengartikan " setiap orang yang menggunakan barang atau jasa".

Dari pengertian diatas terlihat bahwa ada pembedaan antara konsumen sebagai orang alami atau pribadi kodrati dengan konsumen sebagai perusahan atau badan hukum, pembedaan ini penting untuk membedakan apakah konsumen tersebut menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi lagi).

Banyak negara secara tegas menetapkan siapa yang disebut sebagai konsumen dalam perundang-undangannya, konsumen dibatasi sebagai "setiap orang yang membeli barang yang disepakati, baik menyangkut harga dan cara-cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial (lihat Consumer Protection Act No. 68 of 1986 Pasal 7 huruf C).

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mendefinisikan konsumen sebagai "Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan." Definisi ini sesuai dengan pengertian bahhwa konsumen adalah end user/pengguna terakhir, tanpa si konsumen merupakan pembeli dari barang dan/atau jasa tersebut.

Selain pengertian tersebut diatas, dalam kehidupan sehari-hari kita juga mengenal istilah konsumerisme. Konsumerisme dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai gerakan perlindungan konsumen. Arti dari gerakan perlindungan konsumen itu adalah upaya terorganisir dari masyarakat yang peduli, pemerintah dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dalam mendorong hak-hak dan daya konsumen dalam kaitannya dengan penjual. Berbeda dengan pengertian konsumtifisme yang bermaksud mendorong pembelian dan penggunaan barang dan/atau jasa secara berlebihan. (Bandingkan dengan pendapat Phipip Kotler dalam bukunya berjudul “Principles of Marketing, Pren-Hall Inc. Englewood Cliffs, New Jersey 1980 hal.83, yang menyatakan : consumerism is an organized movement of concerned citizens and government to enhance the rights and power of buyer in relation to seller).

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, menegaskan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab. Tujuan yang ingin dicapai perlindungan konsumen umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu :
a. memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya.
b. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu.
c. menumbuhkan kesdaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab.

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang ini adalah, adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kenutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Pemberdayaan konsumen itu adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandiriannya melindungi diri sendiri sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Disamping itu, juga kemudahan dalam proses menjalankan sengketa konsumen yang timbul karena kerugian yang timbul karena kerugian harta bendanya, keselamatan/kesehatan tubuhnya, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk konsumen. Perlu diingat bahwa sebelum ada UU ini, “konsumen umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar”, karena itu sangatlah dibutuhkan adanya UU yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan.

III. Hak-Hak Konsumen

Di Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merumuskan hak-hak konsumen sebagai berikut :
1. hak keamanan dan keselamatan
2. hak mendapatkan informasi yang jelas
3. hak memilih
4. hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya
5. hak atas lingkungan hidup
(ISEI, Penjabaran Demokrasi Ekonomi, Jakarta, 1990, hal. 8).

Hak-hak konsumen menurut UU No.8 Tahun 1999, sebagai berikut :
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
• Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
• Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu terdapat juga kewajiban dari konsumen yang tertera dalam pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999.

Beberapa istilah yang digunakan Undang-Undang dan hubungannya satu dengan yang lain, kiranya perlu dikemukakan. Istilah-istilah itu antara lain :
a. Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengertian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut.
Undang-undang No.8 Tahun 1999 mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Orang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini wajiblah merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah pembeli barang/jasa, termasuk keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana, UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum).
b. Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan pembuat Undang-Undang yang pada umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Siapakah mereka? Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok pelaku usaha tersebut terdiri dari:
1. Kalangan investor, yaitu pelaku usaha penyedia dana untuk membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing; “tengkulak”, penyedia dana lainnya, dsb.
2. Produsen, yaitu pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa dari barang-barang dan/atau jasa-jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan-bahan lainnya). Mereka dapat terdiri dari orang/badan usaha berkaitan dengan pangan, orang/badan yang memproduksi sandang, orang/usaha yang berkaitan dengan pembuatan perumahan, orang/usaha yang berkaitan dengan jasa ngkutan, perasuransian, perbankan, orang/usaha berkaitan dengan obat-obatan, kesehatan, narkotika, dsb.
3. Distributor, yaitu pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut kepada masyarakat, seperti pedagang secara retail, pedagang kaki lima, warung, toko, supermarket, hypermarket, rumah sakit, klinik, usaha angkutan (darat, laut, udara), kantor pengacara, dsb.
(ISEI, Penjabaran Demokrasi Ekonomi, Jakarta, 1990, hal. 8).
c. Produk Konsumen
Apakah yang dimaksudkan dengan produk konsumen? Undang-Undang Perlindungan Konsumen ternyata tidak menegaskan pengertian tentang istilah ini. Dalam Undang-Undang hanya disebut tentang barang dan/jasa (lihat pasal 1 angka 4 dan 5). Produk konsumen adalah barang dan/atau jasa yang umumnya digunakan konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidup (konsumen dan keluarga) dan tidak untuk diperdagangkan. Kebutuhan akan pangan, sandang, papan, alat-alat mekanik atau elektronik, dan jasa perbankan, jasa angkutan (darat, laut, udara, dll), pelayanan kesehatan, asuransi rekreasi, jasa pemakaman, dan sebagainya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan, merupakan beberapa contoh dari ribuan contoh kebutuhan hidup manusia atas produk konsumen tersebut.
d. Istilah-istilah Pemakai, Pengguna, dan/atau Pemanfaat
UU Perlindungan Konsumen menggunakan istilah (kata-kata) yang hampir bersamaan artinya. Pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat sering diartikan bersamaan dengan kaitan apapun.
• Istilah pemakai digunakan untuk pemakaian produk konsumen yang tidak mengandung listrik atau elektronik (misalnya, pemakaian bahan pangan, bahan sandang, perumahan, dan seterusnya.
• Istilah penggunaan ditujukan untuk penggunaan produk konsumen yang menggunakan arus listrik atau elektronik (seperti pengggunaan listrik penerangan, radio-tape, televisi, komputer dan seterusnya).
• Istilah pemanfaatan ditujukan untuk pemanfaatan produk konsumen berbentuk jasa (misalnya, pemnfaatan jasa asuransi, jasa perbankan, jasa transportasi, jasa advokaat, jasa kesehatan, dan lain-lain).
e. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah lembaga non-pemerintah yang didirikan khusus untuk melindungi kepentingan konsumen dari perilaku para pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada harta, keselamatan tubuh maupun keamanan jiwa konsumen. Organisasi atau lembaga ini harus memenuhi persyaratan :
• Terdaftar pada Pemerintah tingkat kabupaten/kota ;
• Bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimna tercantum dalam anggaran dasarnya (pasal 44 UUPK jo. Pasal 2 PP Nomor 59 Tahun 2001)
f. Klausula Baku
Klausula baku atau umumnya dikenal orang sebagai perjanjian dengan syarat-syarat baku, standart contract, termuat dalam Pasal 1 angka 10, adalah : Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu badan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen
Dengan ketentuan ini, setiap syarat dalam dokumen (bon pembelian, bon parkir, tanda terima pencucian pakainan, tanda penyerahan kiriman barang, kuitansi pembayaran biaya rumah sakit/dokter dan yang sejenis), atau perjanjian (perjanjian kredit bank, perjanjian pembelian rumah, perjanjian pembelian kendaraan bermotor atau alat-alat elektronik, perjanjian asuransi, dan sejenisnya), dilarang digunakan sepanjang bertentangan dengan ketentuan termasuk Pasal 18 UUPK. Demikian pula halnya dengan klausula baku yang dicantumkan dengan letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat terbaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti (oleh konsumen), seperti huruf-hurufnya yang kecil, ditempatkan di bagiab-bagian yang sulit terlihat atau penyusunan kalimatnya yang sulit dipahami (Pasal 18 ayat 2). Berbagai klausula baku tersebut batal demi hukum (Pasal 18 ayat 3) terhitung tanggal 20 April 2000. Klausula baku yang dilarang antara lain adalah larangan pengalihan tanggung jawab, penolakan penyerahan barang atau uang kembali, pernyataan tunduknya konsumen pada aturan-aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha, letak atau bentuknya sulit terbaca atau dimengerti. Pelaku usaha, siapapun dia wajib menyesuaikan klausula bakunya dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen (Pasal 18 ayat 4). Berkaitan dengan klausula baku ini, BPSK termasuk salah satu badan yang berwenang mengawasinya.
g. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Atau Peradilan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang dibentuk untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 12 berhubungan dengan bab X). BPSK didirikan di setiap daerah tingkat II dan menangani /menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrasi disertai jangka waktu penyelesaian yang singkat (21 hari kerja). Sekali pun putusan BPSK bersifat final dan mengikat (pasal 53 ayat (3), tetapi keberatan atas keputusan tersebut masih dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan BPSK disampaikan. PN wajib memutusnya dalam jangka waktu 21 hari (pasal 58 ayat 1). Selanjutnya terhadap putusan PN dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan PN diterimakan. MA wajib memutus perkara dalam jangka waktu 30 hari sejak saat permohonan kasasi diajukan (pasal 58 ayat 3). Pengadilan mengacu pada ketentuan proses peradilan umum yang berlaku dan harus memeperhatikan ketentuan pasal 45 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK disamping menjalankan tugas-tugas tertentu, berwenang pula mengawasi pencantuman klausula baku (pasal 52). Dengan pengadilan dimaksudkan adalah peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal 45.
h. Gugatan Kelompok
Pasal 46 ayat (1) b, c, dan d mengatur tentang gugatan kelompok yang dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan sama, LPKSM yang memenuhi persyaratan tertentu, pemerintah dan/atau instansi terkait, apabila barang dan/jasa yang dikonsumsi mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Tolak ukur kerugian materi besar dan/atau korban yang tidak sedikit itu belum dibuat, sehingga ketentuan ini belum dapat dijalankan oleh pemerintah/instansi terkait itu. Penjelasan otentik Pasal 46 ayat (1) b berbunyi sebagai berikut:
Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
Karena tidak ada penjelasan lainnya maka untuk memahami pasal gugatan kelompok ini ada baiknya diperhatikan ketentuan bersamaan, dengan nama lain, yang termuat dalam UU Nomor 23 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, L.N. tahun 1997 No. 68, Pasal 37 ayat (1) yang berbunyi : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Penjelasan pasal ini adalah: Yang dimaksudkan hak gugatan perwakilan pada ayat ini adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan dalam suatu perkara perlindungan konsumen dengan gugatan kelompok, yang bersamaan dengan gugatan perwakilan atau class action sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 23 tahun 1997, tentunya juga dapat diberlakukan dalam kasus perlindungan konsumen.
Para pihak yang dapat terlibat dalam sengketa konsumen umumnya adalah kalangan konsumen, pelaku usaha dan/atau pemerintah (khususnya yang bergerak dalam penyediaan barang/jasa kebutuhan masyarakat). Jadi dalam setiap sengketa konsumen, salah satu pihak yang wajib adalah adanya pihak konsumen dalam sengketa tersebut. Tanpa adanya konsumen/yang mewakilinya sebagai salah satu pihak, maka sengketa itu bukan sengketa (perlindungan) konsumen. Selanjutnya barang dan/atau jasa yang dapat menjadi obyek sengketa adalah produk konsumen, yaitu barang dan/atau jasa yang umumnya digunakan konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, keluarga, rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan.
5. Transaksi Konsumen
Untuk lebih mudah memahami perlindungan konsumen secara menyeluruh, maka pemahaman perlindungan konsumen dapat menggunakan tinjauan pada tahapan transaksi konsumen. Dengan transaksi konsumen dimaksudkan “proses terjadinya peralihan pemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa dari pelaku usaha kepada konsumen”. Tahap transaksi konsumen terdiri dari tiga tahap, yaitu:
a. Tahap pra-transaksi konsumen;
b. Tahap transaksi konsumen; dan
c. Tahap purna-transaksi konsumen
Pemahaman dari ketiga tahap transaksi konsumen itu, lebih lanjut dikaitkan dengan pemberlakuan UU Nomor 8 Tahun 1999, sebagai berikut :
a. Tahap Pra Transaksi
Pada tahap ini, transaksi atau penjualan/pembelian barang dan/atau jasa belum terjadi. Konsumen bijak yang akan mengadakan transaksi barang dan/atau jasa tertentu harus mempertimbangkan pembeliannya dengan mengkaitkan pada dana/uang yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam tahap ini yang paling vital bagi konsumen adalah informasi atau keterangan yang benar, jelas, dan jujur serta akses untuk mendapatkannya dari pelaku usaha yang beritikad baik dan bertanggung jawab (pasal 3d, 4c, jis. Pasal 7a, 7b, dan lain-lain). Dalam menyelenggarakan penyediaan komoditi kebutuhan konsumen tersebut, informasi yang disediakan pelaku usaha haruslah benar materinya artinya ia memberikan keterangan yang benar berkaitan dengan bahan (bahan baku, bahan penolong, dan lain-lain) yang digunakan dalam pembuatan barang/jasa yang ditawarkannya, mutu dan gizi yang dikandung, jumlah atau berat yang dicantumkan, komposisi sediaan farmasi dan pangan, saat kadaluarsa, pernyataan halal, jaminan dan/atau garansi yang disediakan tentang barang dan/atau jasa tertentu. Informasi ini terutama tersedia pada label, iklan atau berbagai bentuk pemasaran niaga lainnya dari barang dan/atau jasa. Beberapa contoh dapat dikemukakan. Misalnya beras I Kg = 1000 gram dan bukan 900 atau bahkan 800 gram; atau berat jenis Rojolele adalah sungguh-sungguh berat jenis tersebut dan tidak beras “dioplos” dengan beras impor; kertas 1 rim berisi 500 lembar dan bukan berisi 450 atau 400 lembar kertas; sepatu dengan merk Mark and Spencer tetapi buatan Cibaduyut, dan sebagainya. Informasi tersebut juga harus jelas pengungkapannya atau pemaparannya, keseluruhannya harus demikian jelas sehingga tidak menimbulkan dua pengertian yang berbeda dan dapat dipahami masyarakat; menggunakan (minimal) bahasa Indonesia (pasal 8 ayat 1 huruf j), atau gambar yang informatif, atau menunjukkan data dan ukuran-ukuran yang benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya penyusun keterangan atau informasi barang atau jasa haruslah jujur dan beritikad baik dalam menjalankan tugasnya (pasal 7a, 7b). Kejujuran penyusun keterangan itu diperlukan konsumen dalam menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya (informative information) dan bukan sekedar informasi untuk menarik minat beli konsumen belaka. Informasi tersebut antara lain tidak boleh bertentangan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (UU, Bab IV, Pasal 8 sampai dengan pasal 17).
b. Tahap Transaksi Konsumen
Pada tahap ini terjadi proses peralihan kepemilikan barang dan/atau jasa tertentu dari pelaku usaha kepada konsumen. Pada saat ini, telah terdapat kecocokan pilihan barang dan/atau jasa dengan persyaratan pembelian serta harga yang harus dibayarnya. Pada tahap ini yang menentukan adalah syarat-syarat perjanjian pengalihan pemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa tersebut. Dalam kaitan ini, perilaku pelaku usaha sangat menentukan, seperti penentuan harga produk konsumen, penentuan persyaratan perolehan dan pembatalan perolehannya, klausula baku yang mengikuti transaksi dan persyaratan-persyaratan penjaminan, keistimewaan atau kemanjuran yang dikemukakan dalam transaksi dan persyaratan-persyaratan jaminan, keistimewaan atau kemanjuran yang dikemukakan oleh dalam transaksi barang dan/atau jasa. Informasi itu dapat berupa informasi lisan maupun tulisan atau dengan menggunakan media elektronik dalam segala bentuknya. Perlu diingatkan, bahwa semua klausula baku yang bertentangan atau telah diatur secara khusus dalam UUPK sesuai dengan ketentuan undang-undang, batal demi hukum sejak tanggal 20 April 2000 (UU, Bab V, Pasal 18). Klausula baku atau perjanjian dengan syarat-syarat yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha, tanpa membicarakan materinya dengan konsumen, yang batal demi hukum itu misalnya adalah “barang yang sudah dibeli tidak boleh kembali (syarat pada nota/bon penjualan), “ganti rugi apabila barang yang dikirim hilang atau rusak, ditetapkan sejumlah lima kali ongkos kirim” (pada tanda pengiriman barang), “film yang gagal dicetak, akan diganti rugi satu rol film baru” (pada bon penyerahan pencetakan film). Juga termasuk penggunaan huruf-huruf kecil yang tidak jelas pada formulir permohonan dan polis asuransi, perjanjian pelayanan kesehatan, formulir kredit perbankan, dan sebagainya. Selanjutnya pengawasan hal-hal tentang klausula baku dibebankan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK, Pasal 52 huruf c).
Terdapat suatu pola khusus dalam penjualan barang dari rumah ke rumah. Praktek penjualan ini termasuk salah satu dari praktek niaga agresif yang dapat merugikan konsumen, baik oleh karena hilangnya hak konsumen untuk memilih, juga konsumen umumnya berada dalam keadaan “tersudut” pada saat mengadakan perjanjian jual beli tersebut.
c. Tahap Purna Transaksi
Tahap ini merupakan tahapan pemakaian, penggunaan dan atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang telah beralih pemiliknya atau pemanfaatannya dari pelaku usaha kepada konsumen. Pada tahap ini, apabila informasi (lisan atau tertulis) dari barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, sesuai dengan pengalaman konsumen dalam pemakaian, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk konsumen tersebut, maka konsumen akan puas bahkan bukan tidak mungkin konsumen tersebut akan menjadi “langganan tetap” pelaku usaha tertentu itu.
Tetapi, apabila sebaliknya yang terjadi, artinya informasi produk konsumen yang diperoleh konsumen tidak sesuai dalam kenyataan pemakaian, penggunaan atau pemanfaatannya oleh konsumen, maka tentulah akan timbul “masalah” antara konsumen dan pelaku usaha bersangkutan timbullah sengketa konsumen. Perilaku konsumen pada awal terjadinya masalah dapat berupa “protes konsumen” pada pelaku usaha, selanjutnya berupa pemuatan kasusnya di media-media massa, permintaan konsumen kepada lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk membantu penyelesaiannya, sampai dengan memajukan perkara sengketa ini ke BPSK dan/atau pengadilan (UU, Bab VI, Pasal 19 s/d Pasal 28). Dalam kaitan ini timbullah masalah ganti rugi, masalah jaminan/garansi, baik dalam bentuk perkara gugatan ganti rugi perdata melalui BPSK atau peradilan umum, maupun perkara pidana (di peradilan umum).
Berbagai ketentuan sebagaimana termuat UU No. 8 Tahun 1999 memang bermaksud memberdayakan konsumen dalam menyelesaikan sengketa kerugiannya. Ketentuan-ketentuan itu juga ingin mendukung upaya pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian asumsi para pelaku usaha yang berlangsung selama ini, yang menyatakan konsumen berhati-hatilah (caveat emptor), telah diubah oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi “caveat venditor” artinya para pelaku usaha dibebani untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Kalau belum ada UU PK, penggugatlah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan tergugat dalam gugatannya, maka dengan UU PK sebaliknya yang terjadi. Dalam gugatan ganti rugi (perdata) pelaku usahalah yang wajib membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan yang dilakukannya (pasal 28). Sedang dalam perkara pidana, ada tidaknya unsur kesalahan juga dibebankan pada pelaku usaha dengan tidak menutup kemungkinan jaksa juga memikul tugas tersebut (pasal 22). Jadi apakah suatu barang dan/atau jasa merupakan penyebab dari kerugian gangguan atas kesalahan tubuh, terhadap keamanan jiwa atau hilangnya harta-benda konsumen, pelaku usaha yang dibebani tanggung jawab untuk membuktikan (ketidaksalahannya). Kondisi konsumen yang lemah dari sudut pendidikan, keuangan dan daya tawar (Resolusi PBB 39/24B) serta tidak mau berperkara kalau biaya perkara melebihi tuntutan ganti ruginya (Penelitian YLKI dan Universitas Indonesia) merupakan penyebab perlunya dibuat ketentuan pembuktian terbalik tersebut.

IV. Kepastian Hukum

Pedoman yang dapat digunakan dalam membangun hukum nasional adalah untuk mengusahakan kesatuan apabila mungkin, membolehkan keanekaragaman bila keadaan menghendakinya, tetapi bagaimanapun juga mengutamakan kepastian.”

Kunci pokok dari pembaharuan hukum adalah menjamin adanya satu kepastian hukum atau tertib hukum. Bagaimana tertib hukum itu dapat terwujud? Demi kepastian hukum sebaiknya diberi bentuk hukum tertulis atau undang-undang.

Kepastian hukum atau tertib hukum tersebut hanya dapat terwujud apabila ada hukum tertulis atau Undang-Undang yang mengaturnya. Pilihan terbaik adalah dengan penyusunan produk perundangan secara sebagian demi sebagian menurut urgensi masing-masing.
Penyusunan produk perundangan secara sebagian demi sebagian bukannya tidak mengandung risiko. Pertama, bahwa bukan tidak mungkin penyusunan secara sebagian demi sebagian tanpa pemahaman sistematik akan melahirkan ketidakjelasan baru. Mengapa? Karena produk perundangan yang satu semestinya berkesinambungan dengan produk perundangan yang lain. Dengan kata lain produk-produk perundangan tersebut ada dalam satu sistem hukum yang sama. Pada penyusunan secara sebagian demi sebagian, bagaimanapun hal tersebut mesti dicermati dengan sungguh-sungguh.

Permasalahan kedua, adanya kecenderungan untuk menyusun produk perundangan secara reaktif, artinya melimpahkan segala permasalahan hukum pada proses pengaturan semata. Seolah-olah suatu masalah hukum sudahlah terpecahkan begitu undang-undang ditetapkan. Adanya keterkaitan satu produk hukum dengan produk hukum lainnya, bukan tidak mungkin satu undang-undang baru akan menimbulkan suatu masalah hukum baru. Sehingga, adanya pemahaman sistematik, untuk sebuah konstruksi sistem hukum paling abstrak sekalipun, menjadi kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan.

VI. Penutup

Hak-hak konsumen untuk tercapainya perlindungan konsumen sudah tercantum atau dituangkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, hak-hak tersebut sudah diakui keberadaannya dan memiliki kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang positif.

Upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang merasa dirugikan bisa menggunakan UU No 8 Tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar