Kamis, 11 Desember 2008

UUPK ATAS JASA PELAYANAN KESEHATAN RS DAN PUSKESMAS

BAB . I. PENDAHULUAN

Kesehatan adalah prioritas dalam pembangunan Nasional , kemajuan suatu Negara tidak terlepas dari adanya pendidikan yang berkualitas,tingkat kesehatan yang benar- benar sehat sehingga dapat memperlancar pembangunan. Tetapi dari tahun 1965 sampai tahun 2008 ini bangsa Indonesia masih terbingungkan oleh masalah kesehatan. Dan permasalahan tentang kesehatan itu semakin memperhatinkan salah dua contoh yakni makanan dan obat –obatan (berupa barang) serta jasa kesehatan (jasa). Baik barang maupun jasa kesehatan yang di konsumsi oleh masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memenuhi syarat kesehatan. Padahal dalam departemen kesehatan dan pemerintah telah membuat suatu peraturan atau undang – undang tentang kesehatan mengenai syarat bolehnya obat dan makanan beredar dan pelayanan jasa kesehatan semisal undang- undang No. 23 tahun 1992, undang –undang No.29 tahun 2004, dan undang –undang perlindungan consumen. Kenyataan masih banyak yang melangar peraturan itu dan yang dirugikan adalah pengguna barang dan jasa kesehatan itu ( konsumen ) dan hal itu terus saja dilakukan.
Kesehatan masyaraka adalah salah satu aset Negara yang harus kita selamatkan dengan seksama serta berkesinambungan, arti dari seksama ini yaitu dalam penyelamatan kesehatan itu bukan kerjasama hanya badan –badan yang memiliki wewenang dalam bidang itu akan tetapi konsumen dari barang dan jasa kesehatan itu menyertai. Berkesinambungan artinya bahwa masalah kesehatan itu jangan’ habis masalah tinggal landas’ akan tetapi kita harus antisipasi masalah itu terulang dengan cara protective.
Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai UU perlindungan konsumen serta dampakya terhadap pelayanan kesehatan bagi konsumen rumah sakit.rumah sakit didirikan yang bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal kesehata. Oleh karena itu rumah sakit di sebut sebagai produsen jasa kesehatan antara lain Rawat jalan,Rawat inap,Penunjang diagnostic,Farmasi,Dan beberapa layanan yang lain. Dari beberapa decade ini rumah sakit selaku produsen kesehatan belumlah memiliki hubungan yang baik dengan penderita yang mana sebagai konsumen jasa kesehatan. Akibat hubungan yang tidak baik ini para dokter, perawat, dan staf – staf yang lain. Harus berhati hati dalam melaksanakan kegiatannya.

BAB. II. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

A) Hukum perlindungan konsumen

*Hukum perlindungan konsumen adlah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen.
*Konsumen adalah setiap orang memakai barang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik kepentingan diri sendiri ,keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Hukum perlindungan konsumen dibentuk untuk melindungi hak konsumen yang sering kali hak-haknya terabaikan oleh produsen yang mempunyai kekuatan ekonomi ( secara dominanisasi), kesewenag - wenagan produsen sebelunya tak terbendung ,sehingga hadirnya UUPK tersebut dapat membatasi para pengusaha yang mempunyai keinginan untuk menjadi penguasa perekonomian dan lain- lain dengan mengorbankan konsumen tersebut. Pembatasan ini bukan berarti mengabaikan hak disisi pengusaha akan tetapi secara kasuistis yang menjadi korban adalah para konsumen .
Adapun yang dapat disebut sebagai korban konsumen yaitu setiap konsumen yang hak- haknya terlanggar atau di abaikan oleh produsen. Diantaranya ;
1- Hak atas kenyamanan,keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan /atau jasa
2- Hak untuk memilih
3- Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur, atas barang
4- Hak untuk didengar pendapat dan keluhnya
5- Hak untuk mendapat adfokasi.
6- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7- Hak untuk mendapat kompensasi dang anti rugi. Dll
Asas – asas dari perlindungan konsumen yakni ;
1- Kemanfaatan bagi konsumen dan produsen
2- Keadilan bagi konsumen dan produsen
3- Keseimbangan bagi konsumen dan produsen
4- Kemanan bagi konsumen
5- Kepastian hukum bagi konsumen dan produsen

Asas –asas tersebut diatas tidaklah berpihak di pihak konsumen maupun sebaliknya, hal ini di karenakan baik konsumen maupun produsen samasama memiliki hak dan kewajiban yang saling membatasi.


BAB.III. UUPK DENGAN PELAYANAN KESEHATAN
KEPENTINGAN PASIEN.
Sehat itu masa depan yang mana telah disampaikan pada peringatan hari kesehatan nasional tanggal 12 november. WHO mengatakan bahwa kesehatan bukanlah segalanya tapi tampa kesehatan segalanya tampa berarti. Sudah menjadi kebiasaan bagi setiap orang yang sakit akan berusaha untuk sembuh berobat ke dokter. Sejak dokter menyatakan setuju, terjadilah transaksi, dimana timbul hak dan kewajiban dokter-pasien yang mengikat dalam pelayanan kesehatan.
Dahulu hubungan dokter – pasien adalah aktif –pasif, dokter aktif seperti seorang ayah yang tahu apa yang paling baik untuk anaknya.perkembamgan selanjutnya menjadi hubungan membimbing-berkerja sama(guidance-cooperation). Dokter memberikan intruksi ,pasien mempunyai aspirasi untuk berkerjasama dengan dokternya. Kini hubungan antara dokter dengan pasien sudah setara ,yaitu pasien memahami hak-haknya bersifat horizontal, namun sering pasien tidak memahami dan tidak menggunakan haknya,karena keadaan sakit ,tidak berfikir jernih, juga awam, sehingga ia pasif. Sebaliknya dokter, rumah sakit posisinya lebih kuat karena menguasai ilmu kedokteran dan professional.
Pelayanan kesehatan adalah hak pasien, tentu saja tidak berarti bahwa hak tersebut tidak Cuma-Cuma.sekurangnya pemerintah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dalam jumlah memadai, tempat dan harga terjangkau.namun dalam perkembangannya jasa pelayanan kesehatan sekarang sudah menjadi industry dan komoditas ekonomi , meskipun depkes masih malu mengakui adanya komersialisasidalm pelayanan kesehatan. Bukan hanya badan hukum tertentu yang ada di Indonesia yang dapat mendirikan rumah sakit akan tetapi investor asing juga terbuka kesempatan lebar untuk menanamkan modalnya dalam industri pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam permasalahannya apakah rumah sakit PMA dapatmelaksanakan sifat social sesuai aturan yang berlaku yaitu 20 % tempat tidurnya untuk pasien yang tidak mampu ?
Agustus 2008, di manado, seorang ibu yang miskin melahirkan putranya di koredor RSUP Malalayang , setelah permohonan belas kasihan sang ibu tidak dihiraukan oleh petugas UGD. Petugas RS bersikeras, sebelum melunasi uang jaminan operasi Caesar dan perawatannya, si ibu tidak akan dilayani.
Sedangkan UU no.23 th 1992 tentang kesehatan antara lain mengatur upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, dengan pengertian sarana pelayanan kesehatan harus tetap memperhatikan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata mata mencari keuntungan. Hal tersebut sulit dilaksanakan karena 27 pp yang di tunjuk oleh UU kesehatan baru 3 PP yang sudah selesai dan 24 PP belum terbut yang pada akibatnya pasien dalam pelayanan kesehatan terlambat.
Menyinggung mengenai UUPK dengan pelayanan jasa kesehatan oleh dokter, hingga saat ini belum ada kesepakatan atau pro dan kontra antara YLKI, YPKKI, yang mana salah satu pihak tidak mengharuskan dokter tunduk pada UUPK. Adapun alasannya yaitu UUPK diterapkan untuk hal- hal yang sifatnya yang menjanjikan hasil,sementara pasien yang di obati dokter tidak ada jaminan pasti sembuh , jadi pelayanan kesehatan tidak dapat dikenakan UUPK.
Menyinggung pada UU No.8 tahun 1999 yang mencakup hak dan kewajiban penderita selaku konsumen pada sebuah RS yang juga ada di UUPK yaitu ada 9 begitu pula peraturan yang di keluarkan oleh Dep. Kes RI misalkan:
1. Hak dan kewajiban konsumen / penderita

HAK
a) Kenyamanan dan keselamatan penderita.
b) Adanya ‘’informed consent’’ penderita berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum dilakukan tindakan tertentu.
c) Tuntutan ganti rugi,kompensasi dll

KEWAJIBAN
a) Kepatuhan penderita akan prosedur dan tata cara pengobatan akan mendukung kesembuhan.
b) Penderita membayar sesuai dengan tariff yang telah di sepakati.dll

KESIMPULAN :
UUPK dibuat untuk melindungi konsumen dan produsen atas hak dan kewajiban mereka, akan tetapi berbicara mengenai kensumen – produsen secara historis dan arti, bahwa konsumen itu pada intinya terjadi atau ada karena transaksi profit. Sedangkan jasa pelayanan kesehatan yang seharusnya dapat dinikmati oleh orang miskin juga, sesuai dengan UU no.23 th 1992, hari kesehatan nasional, UUD 45, janganlah di jadikan sebagai ajang profitisasi, yang mana nantinya akan terjadi industri jasa kesehatan yang komersiil.
Jadi jasa pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas harus diatur seluruhnya di UU kesehatan,dan didalam aturan/UU tersebut diatur mengenai perlindungan pasien ( hak2) yang dapat di ambil dari UUPK yang sudah di netralisir.

1 komentar: