Jumat, 12 Desember 2008

Problema Yuridis "Cyber Crime"

Jika berbicara mengenai kejahatan (crime), tidak dapat dilepaskan dari lima faktor yang saling tali temali, yaitu
1) pelaku kejahatan,
2) modus kejahatan,
3) korban kejahatan,
4) reaksi sosial atas kejahatan,
5) hukum.

Dalam cybercrime, pelaku tampaknya memiliki keunikan-keunikan tersendiri. Selama ini, secara klasik kejahatan dibagi dua, yaitu blue collar crime dan white collar crime. Para pelaku blue collar crime biasanya dideskripsikan memiliki steorotip tertentu, misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan sebagainya. Sedangkan untuk white collar crime, pelakunya sering digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Untuk pelaku cybercrime, pembagian teoritis seperti itu tampaknya kurang mengena.

Pelaku cybercrime yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan beberapa di antaranya terhitung masih anak-anak. Sudah barang tentu mereka belum menduduki jabatan-jabatan penting di masyarakat sebagaimana para white collar. Para pelaku ini juga jauh dari profil anak jalanan. Mereka jarang sekali terlibat kenakalan remaja, dari keluarga baik-baik, dan rata-rata cerdas. Menangani anak-anak semacam ini, jelas memerlukan pendekatan tersendiri. Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini belum ada penelitian yang komprehensif tentang pelaku tindak pidana cybercrime.

Modus kejahatan dalam dunia siber, sulit dimengerti orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan Teknologi Informasi (TI). Sebab, salah satu karakter pokok cybercrime adalah penggunaan TI dalam modus operandi. Sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak pidana-tindak pidana lainnya.

Korban cybercrime dapat menimpa siapa saja, mulai perseorangan hingga negara. Karakter lain dari cyber crime adalah non-violence. Sifat demikianlah yang menyebabkan korban seperti tidak kasat mata, dan fear of crime (ketakutan atas kejahatan) tidak mudah timbul. Padahal, kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan siber dapat lebih dahsyat dari pada kejahatan-kejahatan lain.

Reaksi sosial yang semakin keras terhadap cybercrime akan mendorong lahirnya pengaturan-pengaturan yang lebih ketat di cyberspace, termasuk cybercrime law. Seberapa keras reaksi sosial, sangat tergantung dari seberapa besar fear of crime masyarakat dan kepedulian negara terhadap cybercrime.

Ada dua definisi secara hukum yang populer mengenai kejahatan. Definisi pertama merumuskan, kejahatan adalah apa yang disebut oleh hukum sebagai kejahatan (crime is what the law say it is). Definisi kedua, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja atau kelalaian yang dapat dikenai sanksi pidana oleh hukum (crime as an act or omission punishable by law) (Fattah, 1997). Dari kedua rumusan ini dapat dilihat, ada dan tidak adanya suatu perbuatan pidana sangat tergantung dari proses kriminalisasi.
Kriminalisasi

Dalam hukum pidana ada tiga permasalahan yang senantiasa menjadi pembicaraan, yaitu perbuatan yang dilarang, pelaku perbuatan yang dilarang, dan ancaman pidana.

Perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, suatu perbuatan melawan hukum atau tidak memenuhi perintah hukum. Perbuatan ini ada yang bersifat nyata-nyata berlawanan dengan bunyi undang-undang, dan ada pula yang menentang rasa keadilan masyarakat, tetapi tidak melanggar bunyi ketentuan hukum formal. Yang pertama disebut melawan hukum formal (formeele wederechtelijkheidsbegrip), sedangkan yang kedua melawan hukum yang materiil (materiele wederechtelijkheidsbegrip). Perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum formal yang dapat diproses secara pidana menurut ketentuan pidana yang ada. Suatu perbuatan yang merugikan masyarakat yang belum dirumuskan dalam hukum pidana positif sebagai perbuatan pidana, secara yuridis belum dianggap sepenuhnya sebagai kejahatan.

Suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana (dikriminalisasikan) karena alasan-alasan :
1. perbuatan itu merugikan masyarakat.
2. sudah berulang-ulang dilakukan.
3. ada reaksi sosial atas perbuatan itu.
4. ada unsur bukti.
Berdasarkan keempat parameter ini, maka tidak serta merta setiap perbuatan yang merugikan dapat dirumuskan secara formal sebagai perbuatan pidana. Oleh karena itu, di dalam dunia siber perlu dipilah-pilah dengan seksama, mana saja perbuatan-perbuatan yang layak dikategorikan sebagai cybercrime.

Pengertian merugikan dari suatu perbuatan dapat berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan perubahan-perubahan dalam kehidupan. Dari suatu negara ke negara lain, dapat berbeda-beda dalam memandang perbuatan-perbuatan yang merugikan. Karakter global dari jaringan maya, tidak memungkinkan bagi suatu negara untuk mengelak bersentuhan dengan sistem nilai khusus dari setiap negara (the system of values prevailing in each country). Karakter global ini jelas menyulitkan kriminalisasi dalam perspektif nasionalistis. Sementara unsur bukti sukar diperoleh.

Karakter cyber space yang berubah cepat dan bersifat global itu mengakibatkan bentuk-bentuk cyber crime di masa depan sangat sulit diramalkan. Hal ini jelas makin menyulitkan proses kriminalisasi. Bertalian dengan perkembangan kejahatan, barangkali ada baiknya jika disimak pernyataan Komisi Presiden AS tahun 1986 tentang Penegakkan Hukum dan Sistem Peradilan di bawah ini : Kejahatan bukanlah merupakan fenomena tunggal yang sederhana yang dapat diteliti, dianalisis, dan diurai secara ringkas. Kejahatan terjadi di setiap sudut negeri dan ada pada tiap lapisan masyarakat. Pelaku kejahatan dan korbannya meliputi semua umur, penghasilan dari berbagai latar belakang hidup masing-masing. Ke arah mana kejahatan berkembang sulit diramalkan. Hal ini disebabkan banyak faktor penyebab yang bertumpuk di situ. Sehingga penanganan terhadap kejahatan pun menjadi bersifat spekulatif dan kontroversial. (Fattah, 1997).

Penegakkan hukum

Sekiranya ketentuan-ketentuan hukum yang kini ada dapat digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan penegakkan hukum di dunia biasa, khususnya yang harus dilakukan aparat kepolisian. Dalam dunia cyber, polisi sebagai crime hunter senjata utamanya bukan pentungan atau senjata api, melainkan keterampilan teknis di bidang TI. Barangkali sudah waktunya sekarang mulai dibentuk polisi-polisi cyber, jaksa cyber, dan hakim cyber, yang keahlian utamanya menangani cyber crime. Namun, tanpa pegangan hukum yang kukuh tidak terlalu banyak yang mampu diperbuat aparat penegak hukum.

Untuk terselenggaranya penegakkan hukum (law enforcement) menghendaki empat syarat, yaitu :
1. adanya aturan.
2. adanya lembaga yang akan menjalankan peraturan itu.
3. adanya fasilitas untuk mendukung pelaksanaan peraturan itu.
4. adanya kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan itu (Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, 1987).
Untuk menanggulangi cybercrime, maka keempat faktor itu perlu dilihat dengan paradigma baru, yaitu paradigma cyber.

Sulitnya menciptakan peraturan-peraturan di cyber crime, khususnya membuat Cybercrime Law, disebabkan perubahan-perubahan radikal yang dibawa revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma-paradigma. Untuk membuat ketentuan hukum yang memadai di dunia maya, tampaknya terpaksa harus rela menunggu revolusi mulai reda. Kiranya penting untuk belajar tentang bagaimana dahulu teknologi-teknologi massal mengawali kematangannya.

TI dalam beberapa waktu mendatang, tampaknya akan terus berubah dengan cepat untuk menuju tingkat kemapanannya sendiri. Selama dalam proses ini, masyarakat dunia maya sepertinya akan mampu menjadi masyarakat yang dapat melakukan pengaturan sendiri (self regulation). Kendati demikian, karena dampak cyber space sangat besar bagi kehidupan secara keseluruhan, campur tangan negara-negara tetap sangat diperlukan, khususnya dalam merancang Cyber crime Law.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar