Kamis, 18 Desember 2008

Tindak Pidana Hak Cipta

II.4.1. Jenis Tindak Pidana Hak Cipta
Setelah menyimak beberapa uraian terdahulu, seperti telah tergambar dalam tinjauan mengenai kepolisian negara Republik Indonesia serta tinajuan mengenai hak cipta, maka disini sudah tergambar mengenai permasalahan-permasalahan apa dalam tindak pidana hak cipta.
Adapun juga pembagian hukum pidana atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum dibuat dan berlaku untuk semua orang, sedangkan hukum pidana khusus dibuat untuk hal atau orang tertentu. Hukum pidana khusus tersebut. Leden Marpaung mengklasifikasikan bahwa tindak pidana dibidang Hak Cipta ini termasuk tindak pidana khusus . Adapun beberapa tindak pindana yang diklasifikasikan menurutnya yang mana termasuk dalam tindak pidana khusus, yakni:
a. Tindak pidana korupsi;
b. Tindak pidana ekonomi;
c. Tindak pidana lingkungan hidup;
d. Tindak pidana imigrasi;
e. Tindak pidana terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual;
f. Tindak pidana terhadap perairan dan perikanan;
g. Tindak pidana tentang Narkotika;
h. Tindak pidana pasar modal;
i. Tindak pidana perbankan;
j. Tindak pidana kepabeanan;
k. Tindak pidana tentang kehutanan.
Ketentuan mengenai tindak pidana hak cipta ini diatur dalam bab XIII Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam bab tersebut terdiri dari 2 (dua) pasal mengenai ketentuan pidana dan penyitaan/perampasan barang-barang hasil tindak pidana hak cipta.
Sifat delik dalam tindak pidana hak cipta telah berubah dari delik aduan (klacht delicten) menjadi delik biasa. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 menyatakan”tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah kejahatan”, bukan lagi delik aduan tapi merupakan delik biasa. Hal ini diperkuat dengan ketentuan pasal 74 Ketentuan Peralihan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa “Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini”. Sehingga disini mengenai sifat delik aduan dalam tindak pidana hak cipta yang terdapat dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987, tetap berlaku karena didalam Undang-undang Hak Cipta yang baru tersebut tidak mengatur ketentuan yang baru mengenai sifat delik dalam tindak pidana Hak Cipta ini.
Memaknai definisi daripada Klacht adalah berarti aduan. Menurut R. Soesilo delik aduan adalah suatu tindak pidana yang selalu hanya dapat dituntut apabila hanya ada pengaduan (permintaan) . Berbeda halnya dalam tindak pidana yang sifatnya delik biasa, delik biasa dapat dituntut tanpa adanya pengaduan (permintaan) sekalipun.
Mengenai macam-macam delik aduan, Soesilo membedakan 2 (dua) jenis delik aduan, antara lain yakni:
a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana0 yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “Saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
b. Delik aduan relatif, ialah delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukn dalm Pasal 367 (tentang pencurian), lalu menjadi delik aduan. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan hanya untuk menuntut peristiwanya itu akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalh dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Seorang Bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 367) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
Delik aduan mengandung konotasi, seolah-olah orientasinya hanyalah untuk melindungi perseorangan saja atau kepentingan si pemegang hak cipta yang dirugikan. Artinya disini adalah bahwa kepentingan umum sekaligus kepentingan si pemegang hak cipta akan terlindungi dengan diubahnya sifat delik hak cipta yang semula bersifat delik aduan menjadi delik biasa.
Dalam rumusan ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dapat dipidana/dihukum berdasarkan ketentuan pasal ini, dengan beberapa unsur yang antara lain:
a. Barang Siapa;
b. Dengan Sengaja (Dollus) melakukan pelanggaran Hak Cipta; dan
c. Tanpa hak/tanpa kewenangan melakukan pelanggaran hak cipta.
Mengenai unsur “barang siapa”, sebagian pakar hukum pidana berpendapat bahwa “barang siapa” bukan merupakan unsur melainkan hanya untuk memperlihatkan bahwa sipelaku adalah “manusia”. Akan tetapi, pendapat tersebut disangkal pakar lainnya dengan mengutarakan pendapat bahwa “barang siapa” tersebut benar adalah unsur, tetapi perlu diuraikan siapa manusianya dan berapa orang. Jadi, identitasnya “barang siapa” tersebut harus jelas. Kekaburan identitas pelaku dapat membatalkan surat dakwaan. Itulah sebabnya “barang siapa’ dianggap sebagai unsur.
Bahwa kemudian unsur dollus menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana Hak Cipta. Dollus ini sendiri termasuk dalam unsur subjektif dalam unsur-unsur delik. Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku. Pada umumnya para pakar telah menyetujui bahwa “kesengajaan” terdiri atas 3 (tiga) bentuk , yakni :
1) Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk);
2) Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewutzijn);
3) Kesengajaan dengan keinsafan akan kemungkinan (dollus eventualis).
Ad. 1) Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) :
Agar dibedakan antara “maksud” (oogmerk) dengan “motif“. Sehari-hari, motif diidentikkan dengan tujuan. Agar tidak timbul keragu-raguan, diberikan contoh sebagai berikut.
A bermaksud menembak B yang menyebabkan ayahnya meninggal. A menembak B dan B meninggal.
Pada contoh diatas, dorongan untuk membalas kematian ayahnya disebut dengan motif. Adapun “maksud”, adalah kehendak A untuk melakukan perbuatan atau mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana, dalam hal ini menghilangkan nyawa B. sengaja sebagai maksud adalah dikehendaki dan dimengerti.
Ad. 2) Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewutzijn) :
Si pelaku mengetahui dengan pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi suatu akibat lain. Si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat lain, Satochid Kartanegara memberikan contoh sebagai berikut :
A berkehendak untuk membunuh B. Dengan membawa senjata api, A menuju rumah B. Akan tetapi, ternyata setelah sampai dirumah B, C berdiri didepan B. Disebabkan rasa marah, walaupun ia tahu bahwa C yang berdiri didepan B, A toh melepaskan tembakan. Peluru yang ditembakkan oleh A pertama-tama mengenai C dan kemudian B, hingga C dan B mati. Dalam hal ini, (dollus/opzet) A terhadap B adalah kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), sedang terhadap C adalah kesengajaan dengan keinsafan pasti.
Ad. 3) Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dollus eventualis) .
Kesengajaan ini disebut juga dengan “kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan”; Bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu. Akan tetapi, si pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh undang-undang, Lamintang menjelaskan dollus eventualis sebagai berikut :
Pelaku yang bersangkutan pada waktu ia melakukan perbuatannya untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang telah menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat lain dari akibat yang memang ia kehendaki. Jadi, jika kemungkinan yang ia sadari itu kemudian menjadi kenyataan, terhadap kenyataan tersebut ia dikatakan mempunyai suatu kesengajaan.
Contoh klasik dalam hal dollus eventualis adalah kasus kue tar di kota Hoorn, dengan kejadian sebagai berikut :
A hendak membalas dendam terhadap B yang berdiam di Hoorn; A mengirim pada B sebuah kue tar beracun dengan tujuan membunuhnya. Ia tahu bahwa selain B, juga tinggal istri B. A memikirkan adanya kemungkinan bahwa istri B yang tidak bersalah akan memakan kue tar tersebut. Walaupun demikian, ia toh mengirimkannya. Perkara tersebut diadili oleh Hof. Amsterdam dengan putusan tanggal 9 Maret 1911.
Mengenai unsur dapat dipidana dalam Undang-undang hak cipta yang terakhir adalah “tanpa hak” yang mana masing-masing sarjana hukum mempunyai istilah dan pengertian masing-masing, sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya.
Ketiga unsur tersebut menjadi satu dalam ketentuan perbuatan yang dapat dipidana (dapat dihukum). Beberapa sarjana menggunakan istilah yang berbeda-beda dalam perbuatan dapat dipidana ini, ada yang menggunakan istilah unlawfulness, onrechtmatige daad, wederrechtelijk.
Hoge Raad berpendapat menenai onrechtmatige daad sebagai berikut: “Onrechtmatige daad tidak lagi hanya apa yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susila maupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat”
Sejak perubahan pendapat Hoge Raad tersebut, doktrin membedakan wederrechtelijk (melawan hukum) atas :
1) melawan hukum dalam arti materiil;
2) melawan hukum dalam arti formil.
Peter Mahmud Marzuki menjelaskan bahwa dalam bahasa Indonesia pengertian onrechtmatige daad adalah “perbuatan melanggar hukum” bukan “perbuatan melawan hukum”., karena perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda diterjemahkan dengan “wederrechtelijk” sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berikut merupakan pendapat para sarjana-sarjana mengenai pembagian wederrechtelijk, antara lain sebagai berikut:
1) Lamintang:
“Menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formil, suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam suatu delik menurut undang-undang.
Adapun menurut ajaran wederrechtelijk dalam arti materiil, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai wederrechtelijkheid atau tidak, masalahanya bukan bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis.”
2) Prof. Satochid Kartanegara
Wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang, sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang, namun pada “asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel”
3) Prof. Moeljatno
Menurutnya mengenai hal ini terdapat dua pendapat. Bahwa wederrechtelijk dalam arti formil ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang.
Sedangkan wederrechtelijk dalam arti materiil adalah belum tentu semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Melawan hukum bukan saja melawan undang-undang saja, disampin undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat.
Van Bemmelen selanjutnya mengutarakan tentang melawan hukum materiil sebagai berikut :
1) bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang;
2) bertentang dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang;
3) tanpa hak atau wewenang sendiri;
4) bertentangan dengan hak orang lain;
5) bertentangan dengan hukum objektif.
Adapun skema unsur-unsur delik , adalah sebagai berikut:

















II.4.2. Penyidik Hak Cipta
Bahwa mengenai rumusan penyidik sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah “pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.
Sedangkan rumusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak terdapat dalam KUHAP, namun definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dirumuskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah “pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing”
Penyidik sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta ada dua, yakni :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu.dilingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik sebagaimana dimaksud adalah diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri .
Bahwa ruang lingkup wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hak Cipta apabila dibandingkan dengan KUHAP maupun undang-undang Kepolisian kurang lebihnya sama dan tidak terdapat perbedaan.
Adapun wewenang yang dimiliki oleh penyidik Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, adalah sebagai berikut :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
Selanjutnya dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa : “Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”.
Dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah penyidik hak cipta ini juga diberi wewenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan, penyitaan barang bukti; bagaimana koordinasi mereka dengan Penyidik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana?
Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut diatas, sudah barang tentu tidak terlepas dari dasar hukum yang mengatur ruang lingkup dalam hak cipta itu sendiri. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibidang hak cipta tersebut hanya dapat melakukan penyidikan setelah mendapatkan surat perintah tugas penyidikan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. Meskipun PPNS tersebut memiliki kewenangan tertentu, dia tidak boleh melakukan penangkapan atau penahanan, kecuali jika si pelanggar tertangkap tangan, maka penyidik tersebut boleh menangkap tersangka tanpa surat perintah dan segera menyerahkannya kepada penyidik dari Kepolisian.
Sedangkan terhadap penyitaan barang bukti, diatur dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidik Hak Cipta, selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Penyitaan terhadap barang bukti, hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Hak Cipta dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Neegeri;
2. Penyidik Hak Cipta mengajukan surat permohonan izin untuk melakukan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana hak cipta atau di tempat yang banyak ditemukan barang bukti;
3. Permohonan izin penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan tembusannya dikirimkan kepada Penyidik Kepolisian setempat.
Adapun koordinasi kerja antara Penyidik khusus Hak Cipta dengan penyidik yang diatur pada KUHAP, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Memberitahukan tentang dimulainya penyidikan kepada Penuntut umum dan Penyidik Kepolisian;
b. Memberitahukan tentang perkembangan penyidikan yang dilakukan kepada Penyidik Kepolisian;
c. Meminta petunjuk dan bantuan penyidik sesuai dengan kebutuhan kepada Penyidik Kepolisian;
d. Memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penyidik Kepolisian, apabila penyidikan akan dihentikan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar