Kamis, 11 Desember 2008

Analisa Hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilkada Jatim

ANALISA BERBAGAI PERSPEKTIF MENGENAI HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI SENGKETA PILKADA JAWA TIMUR

Beberapa waktu lalu jawa timur telah menyelenggarakan pilkada putaran ke-II yang mana dalam putaran ke-II tersebut yang menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan nomor urut 1 adalah Hj. KOFIFAH INDAR PARAWANSA dan MUDJIONO atau yang lebih dikenal dengan KAJI dan nomor urut 5 adalah DR. H. SOEKARWO, S.H., M.Hum dan Drs. H. SYAIFULLAH YUSUF atau yang lebih dikenal dengan KARSA.

Dalam hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II, menyatakan bahwa pasangan KARSA yang memenangkan pilkada putaran ke-II dengan perbedaan hasil yang sangat tipis.

Kemudian pasangan KAJI menyatakan bahwa terjadi kecurangan-kecurangan selama penyelenggaraan pilkada putaran ke-II tersebut. Sehingga dengan dasar tersebut KAJI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pilkada putaran ke-II tersebut yang mana diyakini oleh tim KAJI yang syarat akan kecurangan.

ANALISA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Dalam hal ini dasar hukum mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa pilakada pada mahkamah konstitusi adalah sangat membingungkan/dan kontradiktif. Karena sifatnya adalah Mahkamah Konstitusi yang berdasarkan Pasal 10 ayat 1 huruf d yang secara eksplisit hanyalah menyebutkan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil PEMILU” bukannya pilkada.

Namun disini menjadi rancu ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mana dalam Pasal 236C menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Sehingga disini apabila kita memperhatikan ketentuan 18 (delapan belas) bulan sejak diundangkannya undang-undang tersebut (diundangkan pada tanggal 24 April 2008) maka setidaknya pada tanggal 24 bulan Oktober 2009 baru dapat diajukan gugatan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Hal ini menjadi semakin kontra-produktif yang mana pada beberapa waktu lalu, tepatnya pada 2 Desember 2008 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terhadap sengketa hasil pilkada yang mana dalam amar putusannya berbunyi “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian”.

Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal UUD 1945 yang menjadi dasar sebagi sumber sedari segala sumber tertib hukum di Indonesia harusnya mencitrakan keadilan yang bersifat general atau menyeluruh. Perwujudan keadilan yang menyeluruh ini maksudnya adalah bahwa keadilan yang bukan semata-mata dirasakan oleh beberapa kelompok orang sebagaimana diamanatkan dalam UUD’45 itu sendiri. Mungkin saja putusan MK tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Jatim, tetapi pertanyaannya adalah, apakah keputusan tersebut sudah memenuhi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bukannya hanya di Jatim Saja?

Beberapa waktu lalu kita masih mengingat mengenai sengketa hasil pilkada yang terjadi di Maluku Utara, yang mana putusan yang dikeluarkan MA memicu terjadinya kerusuhan di Maluku Utara. Pihak-pihak yang tidak puas menciptakan keadaan yang mencekam sebagai akibat putusan MA yang dianggap tidak adil tersebut. Sehingga dimungkinkan disini akan ada daerah-daerah lain baik yang bakal menjadi pemohon dalam MK mengenai hasil sengketa Pilkada entah itu Pilgub ataupun Pilbup, dan coba dibayangkan akan berapa banyak lagi daerah kabupaten/propinsi yang akan menjadi mencekam sebagai akibat para pihak yang tidak puas terhadap putusan MK dimasa yang akan datang nantinya.

Menurut saya, kalaupun memang tim KAJI memiliki bukti-bukti valid dan akurat mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi dimasyarakat, kenapa tidak mereka laporkan saja kepada Panwaslu Daerah Jatim saja. Aroma pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan pilkada seharusnya diselesaikan melalui jalur pidana. Dibuktikan dahulu pelanggaran dan kecurangannya, kemudian diajukan gugatan ke MK. Peradilan sekaliber MK tidak seharusnya memeriksa perkara yang menurut saya seharusnya diperiksa melalui kacamata pidana. Karena memang dalam perkara pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di pilkada merupakan porsi peradilan pidana.

ANALISA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI

Bahwa berdasarkan putusan MK beberapa waktu lalu yang memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan ulang di beberapa kabupaten di Madura. Bahwa daerah yang dikenai pemungutan suara ulang antara lain adalah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. Sedangkan daerah yang dikenai penghitungan suara ulang adalah Kabupaten Pamekasan.

Sehingga dalam rangka pelaksanaan putusan MK untuk melakukan “Pilkada Putaran ke-III” tersebut, setidaknya dibutuhkan dana sebesar RP. 15 Miliar Rupiah.[1] Suatu angka yang fantastis ditengah terjadinya krisis global yang melanda negara-negara diseluruh dunia. Dapat dibayangkan apabila total anggaran tersebut digunakan dan dimanfaatkan demi kehidupan rakyat, untuk menggerakan roda perekonomian mikro, kecil dan menengah dengan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada rakyat jatim, maka niscaya kesejahteraan masyarakat akan tercapai.

ANALISA DALAM PERSPEKTIF SOSIAL

Pelaksanaan putusan MK untuk melakukan Pilakada “Putaran ke-III” tidak mustahil akan men-ciderai kehidupan sosial masyarakat. Bagaimana tidak dalam pilkada putaran ke-II beberapa waktu lalu saja sudah menimbulkan perpecahan masyarakat menjadi dua golongan yang masing-masing mempunyai kandidat yang akan dipilihnya.

Bukannya tidak mungkin, dengan adanya sengketa pilkada jatim ini akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap para pemimpin, dan bahkan bukannya tidak mungkin masyarakat akan menjadi tidak percaya dan menjadi golput pada pemilihan-pemilihan dimasa yang akan datang, baik pemilihan umum ataupun pemilihan kepada daerah.

ANALISA DALAM PERSPEKTIF POLITIK

Pilkada jatim “putaran ke-III” ini juga memungkinkan membuat panasnya suhu politik di Jatim. Sebagaimana diutarakan oleh anggota KPUD, bahwa timing yang memungkinkan untuk melakukan pilkada “putaran ke-III” adalah bulan Januari tahun mendatang. Namun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tak memperbolehkan ada pilkada pada tahun depan, ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta.[2]

Alasannya adalah bahwa pada tahun 2009 adalah merupakn masa tenang menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga mengharuskan sebelum tahun 2009 tidak boleh ada pemilihan kepala daerah. Sehingga disini seolah-olah KPUD begaikan memakan buah simalakama.

Dan bahkan dalam hasil putusan MK yang memerintahkan pemilihan “putaran ke-III” akan memberikan pendidikan politik yang salah dan keblinger dimasyarakat. Hal tersebut akan menumbuhkan paradigma didalam masyarakat, bahwa apabila calon dan pasangan calon yang didukungnya tidak menang, maka dapat diajukan, masyarakat dapat serta-merta dan berbondong-bondong mengajukan gugatan ke MK. Dapat dibayangkan Indonesia bukannya memiliki propinsi, kabupaten dan kota dalam jumlah yang tidak sedikit, dan dapat dibayangkan akan terdapat ratusan gugatan mengenai sengketa pilkada yang akan diajukan kepada MK dimasa mendatang.

ANALISA DALAM PERSPEKTIF PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Dengan memanasnya suhu politik di Jatim sebagai akibat pilkada tersebut, tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam pertahanan dan keamanan. Bagaimana tidak seperti yang kita lihat kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah sebagai akibat ketidak puasan terhadap pilkada, dan bukannya tidak mungkin hal tersebut akan terjadi di Jatim

Coba bayangkan apabila keamanan dan pertahanan terganggu, tentunya akan menciptakan ketidak-amanan, ketidak-tenangan dan ketidak-tenteraman dalam kehidupan masyarakat jatim.

ҖҖҖ



[1] http\\\www.okezone.com, 5 Desember 2008, dana pilgub Jatim “”Putaran III” Rp. 15 Miliar.

[2] http\\\www.kompasmedia.com, 5 Desember 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar