Kamis, 18 Desember 2008

Tinjauan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945;

Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) menjamin Hak Asasi manusia dalam kapasitasnya sebagai peraturan dasar dan pucak tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Sehingga kebenaran yang terkandung dalam UUD’45 adalah kebenaran yang General dan Absolut. Kebenaran tersebut merupkan sebuah bentuk manifestasi perlindungan segenap rakyat Indonesia, sehingga disini negara mempunyai “kewjiban’ untuk menegakan dan mewujudkan kebenaran yang terdapat di dalam UUD’45.
Setiap ketentuan dan peraturan baik dibawah UUD’45, baik yang berbentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undng maupun Peraturan Daerah sekalipun, tidaklah boleh bertentangan dengan UUD’45.
Ketentuan hak untuk hidup diatur dalam UUD’45 Perubahan Kedua Pasal 28A Juncto Pasal 28I, yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Makna yang tersirat dari “setiap orang” dalam pengertian pasal tersebut adalah tidak terdapat pengecualian, apakah orang itu orang baik ataupun orang jahat (terpidana kasus kejahatan misalnya). Dengan demikian batasan keadilan yang umum dan menyeluruh inilah yang menjadi patokan dasar dalam pelaksanaan hak untuk hidup setiap orang.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal UUD’45 dan sebagai lembaga yang memberikan keadilan konstitusional, beberapa waktu lalu telah menjatuhkan putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Terpidana mati kasus Bom Bali. Kuasa hukum terpidana mati kasus Bom Bali mengajukan uji materiil (materiele toetsingrecht) terhadap Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang “Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang”.
Bahwa ketentuan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa inilah yang menjadi dasar oleh para kuasa hukum terpidana kasus Bom Bali untuk mengajukan uji materiil. Namun dalam konklusinya pada diktum 4.2., Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa “rasa sakit yang dialami oleh terpidana mati merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian sebagai akibat pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana sesuai dengan tata cara yang berlaku, sehingga tidak termasuk kategori penyiksaan terhadap diri terpidana mati”.
Kuasa pemohon dalam permohonannya mengajukan tidak hanya mengajukan uji materiil, tetapi pula uji formil, yakni apakah dalam penerbitannya ketentuan Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sudah sesuai prosedur ataukah belum? Kuasa pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tersebut merupakan undang-undang yang pembentukannya didasarkan atas penetapan presiden. Terlebih lagi, pada kala itu yang pengesahannya dilakukan oleh Presiden dengan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Kuasa pemohon mempermasalahkan mengenai kedudukan DPR-GR yang mana bukan merupakan lembaga perwakilan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD’45, karena DPR-GR dibentuk atas dasar Penetapan Presiden dan anggotanya juga diangkat oleh Presiden. Bahwa anggota lembaga perwakilan rayat berdasarkan UUD’45 Pasal 19 dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga undang-undang a quo tersebut dalam kekuatan hukumnya dipermasalahkan oleh kuasa hukum pemohon.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dari bentuk hukumnya, memang benar UU 2/Pnps/1964 semula Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang tidak dikenal dalam UUD 1945, karena UUD 1945 memang tidak mengatur produk hukum dengan nama Penetapan Presiden, namun hal tersebut telah dikoreksi dengan UU 5/1969 atas perintah Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS Nomor XXXIX/MPRS/1968. Kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) tersebut berisi perintah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap status hukum atas Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden. Konsiderans UU 5/1969 berbunyi, “bahwa dalam rangka pemurnian produk-produk legislatif yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959” dan “bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat perlu dinyatakan sebagai Undang-undang”. Oleh karena itu, dengan UU 5/1969, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 termasuk Penetapan Presiden (Penpres) yang dinyatakan sebagai undang-undang, yaitu menjadi UU 2/Pnps/1964, sehingga bentuk hukumnya sudah sesuai dengan UUD 1945. Kata “Pnps” sekedar sebagai tanda bahwa undang-undang dimaksud berasal dari Penetapan Presiden. Dinyatakannya beberapa Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden, termasuk Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 menjadi undang-undang, menunjukkan bahwa isinya masih sesuai dengan aspirasi rakyat karena merupakan pembaruan terhadap ketentuan Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Dalam hal ini memang tidak disebutkan secara eksplisit tentang pencabutan Pasal 11 KUHP yang mengatur mengenai ketentuan bagaimana eksekusi mati dilaksanakan. Maka disini kuasa pemohon memasukannya didalam dalil-dalil gugatannya yang mana terjadi kontradiksi mengenai pelaksanaan eksekusi mati. Di satu sisi berdasarkan Pasal 11 KUHP, menetapkan bahwa eksekusi mati dilaksanakan dengan digantung sampai mati. Namun disisi lain berdasarkan ketentuan UU 2/Pnps/1964 Juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang pelaksanaan hukuman mati menetapkan bahwa eksekusi mati dilaksanakan dengan ditembak sampai mati.
Disini berlaku asas (lex posteriori derogat legi priori), maka jika terjadi norma hukum lama dan kemudian terbit norma hukum baru yang kedudukannya sederajat yang memuat substansi yang sama atau menyempurnakan (memperbaiki) dan tidak memuat norma yang bertentangan, maka berlakulah norma hukum yang baru (dalam hal ini UU 2/Pnps/1964).
Dengan demikian UU 2/Pnps/1964 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 5/1969 telah sesuai dengan semangat pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar