Jumat, 12 Desember 2008

Azas Kesatuan Kewarganegaraan Kedua Mempelai

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama Nomor 62 Tahun 1958 dikenal adanya Azas Kesatuan Kewarganegaraan Kedua Mempelai (Akibat adanya perkawinan campur antar bangsa). Pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu suami. Dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dijelaskan, bahwa :
“Seorang perempuan warganegara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia-nya, apabila dan pada waktu itu dalam satu tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu……………..”
Didalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 26, terdapat pula Azas Kesatuan Kewarganegaraan.
Pasal 26 :
“(1) Perempuan warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga Negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warganegara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum Negara asl istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut”

Melihat ketentuan dari kedua undang-undang tersebut diatas, masih terdapat azas kesatuan kewarganegaraan kedua mempelai. Pengertian pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidaklah jauh berbeda dari pengertian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, yakni masih seputar azas kesatuan kewarganegaraan kedua mempelai. Yang membedakan antara undang-undang kewarganegaraan yang lama dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru hanyalah tidak adanya pembatasan gender dalam peraturan kewarganegaraan yang baru. Dalam undang-undang yang lama, hanya perempuan saja yang akan kehilangan kewarganegaraannya apabila menikah dengan laki-laki asing. Namun dalam undang-undang yang baru, baik perempuan ataupun lak-laki akan kehilangan kewarganegaraannya apabila menikah dengan perempuan/laki-laki asing. Hal ini sesuai dengan azas non-diskriminatif didalam Undang-Undang tersebut.
Namun bila kita menelaah Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958, bahwa yang sebenarnya menentukan kewarganegaraan dalam azas kesatuan kewarganegaraan kedua mempelai adalah suami. Jadi jika ada seseorang laki-laki yang menikah dengan perempuan asing, maka si perempuan dapat diberikan kewarganegaraan si suami.
Pertanyaan yang dilontarkan diatas mungkin tidak akan terjadi selama dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 masih terdapat adanya azas Kesatuan Kewarganegaraan dari Kedua Mempelai (akibat perkawinan), yang mana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar