Jumat, 12 Desember 2008

Azas-Azas Dalam Hukum Kewarganegaraan

Di dalam Hukum kewarganegaraan dikenal adanya azas ius soli dan ius sanguinis .
Ius soli (law of the soil) : adalah azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Ius sanguinis (law of the blood) : adalah azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.

Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping asas yang tersebut diatas, stelsel tersebut ialah :
a. Stelsel Aktif
b. Stelsel Pasif
Menurt stelsel aktif seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara. Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung kedua stelsel itu harus kita bedakan :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif);
b. Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Pada penyelesaian kewarganegaraan menurut salah satu keputusan KMB dipergunakan baik stelsel aktif dengan hak opsi (yang dikenakan kepada penduduk Indonesia keturunan Eropah), maupun stelsel pasif dnegan hak repudiasi (yang dikenakan kepada penduduk Indonesia keturunan Timur Asing).
Selain kedua azas diatas, dikenal pula beberapa azas khusus didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, antara lain :
Azas kepentingan nasional : adalah yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
Azas perlindungan maksimum : adalah azas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negeri.
Azas kebenaran substantif : adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Azas nondiskriminatif : adalah azas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
Azas pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia : adalah azas yang dalam segala hal ikhwal berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, malindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warganegara pada khususnya.
Azas keterbukaan : adalah azas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warganegara harus dilakukan secara terbuka.
Azas publisitas : adalah azas yang mentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar