Jumat, 12 Desember 2008

Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Akibat Perkawinan Dengan Orang Asing

Dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Juncto Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Meperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Meperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur mengenai tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan yang hilang akibat adanya perkawinan dengan orang asing. Dalam hal ini seseorang yang kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sejak putusnya perkawinannya dengan orang asing tersebut.
Berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama Nomor 62 Tahun 1958 yang menjelaskan bahwa seseorang (perempuan) akan kehilangan kewarganegaraannya apabila menikah dengan warganegara asing. Namun orang (perempuan) tersebut tidak akan kehilangan kewarganegaraannya apabila pada waktu itu atau dalam jangka waktu satu tahun memeberikan pernyataan untuk tetap menjadi warganegara republik Indonesia. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menjelaskan bahwa seseorang yang disebabkan oleh atau akibat dari perkawinannya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarganeagaraan itu kembali jika dan pada waktu itu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Disini terdapat perbedaan ketentuan antara undang-undang kewarganegaraan yang lama dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru mengenai tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia akibat perkawinan dengan orang asing. Dalam undang-undang yang lama Nomor 62 Tahun 1958, terdapat dua cara agar dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, cara yang pertama yakni apabila seseorang (perempuan) itu menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warganegara Indoensia dalam jangka waktu 1 tahun, dan cara yang kedua yakni mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia setelah putusnya perkawinan dengan orang asing tersebut (vide Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 62 Nomor 1958). Dalam undang-undang kewarganegaraan yang baru Nomor 12 Tahun 2006, dihapuskannya cara yang pertama dalam undang-undang kewarganegaraan yang lama yakni apabila seseorang itu menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warganegara Indonesia. Sehingga dalam ketentuan undang-undang kewarganegaraan yang baru mengatur bahwa apabila seseorang yang kehilangan kewarganegaraan akibat pernikahannya dengan orang asing dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya hanya apabila pernikahan tersebut telah putus/cerai (vide Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Juncto Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar