Jumat, 12 Desember 2008

PRINSIP-PRINSIP DASAR ATAU PEDOMAN PERUMUSAN/FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

A. Prinsip Harmonisasi Kesatuan Sistem
1. Prinsip dasar atau prinsip umum yang harus diperhatikan adalah :
• Setiap perumusan ketentuan pidana dalam RUU di luar KUHP harus tetap berada dalam sistem hukum pidana materiel (sistem pemidanaan substantif) yang berlaku saat ini.
2. Sebagaimana dimaklumi, sistem hukum pidana substantif (sistem pemida-naan substantif) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Sistem hukum pidana materiel terdiri dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan (“statutory rules”) yang ada di dalam KUHP (sebagai induk aturan umum) dan UU khusus di luar KUHP.
b. Keseluruhan peraturan perundang-undangan (“statutory rules”) di bidang hukum pidana substantif itu, terdiri dari “aturan umum” (“general rules”) dan “aturan khusus” (“special rules”).
c. Aturan umum terdapat di dalam KUHP (Buku I), dan aturan khusus terdapat di dalam KUHP (Buku II dan III) maupun dalam UU Khusus di luar KUHP. Aturan khusus ini pada umumnya memuat perumusan tindak pidana tertentu, namun dapat pula memuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.
Dengan demikian, sistem hukum pidana substantif yang berlaku saat ini dapat digambarkan sebagai berikut :

GENERAL RULES

BUKU I
KUHP
SPECIAL
RULES
Bk. II
KUHP Bk. III
KUHP

UU KHUSUS
(DI LUAR KUHP)







3. Dari gambar di atas terlihat, bahwa ketentuan pidana dalam UU khusus di luar KUHP merupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana.
4. Sebagai sub-sistem, UU khusus terikat pada ketentuan umum yang ada di dalam KUHP (Buku I). Namun patut dicatat, bahwa ketentuan umum KUHP “yang mengikat (yang berlaku)” untuk UU khusus, hanyalah Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP, sepanjang UU khusus tidak membuat ketentuan lain yang menyimpang (Lihat Pasal 103 KUHP).
5. Ketentuan umum dalam Bab IX Buku I KUHP (Pasal 86 s/d 102) hanya berlaku untuk KUHP, tidak untuk UU khusus di luar KUHP.
6. Agar ada harmonisasi dan kesatuan sistem yang demikian, maka bagi setiap perancang UU khusus harus memahami dan menguasai keselu-ruhan sistem aturan umum dalam Buku I KUHP. Apabila tidak, akan timbul masalah-masalah juridis.

B. Masalah Perumusan Delik
1. Seperti terlihat dari gambar/pola sistem hukum pidana di atas, perumusan delik (tindak pidana) dalam “aturan khusus” hanya merupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana (sistem pemidanaan). Artinya, perumusan delik (baik unsur-unsurnya, jenis deliknya, maupun jenis pidana/sanksi dan lamanya pidana) tidak merupakan sistem yang berdiri sendiri. Untuk dapat diterapkan (dioperasionalkan/difungsikan), perumus-an delik itu masih harus ditunjang oleh sub-sub sistem lainnya, yaitu sub-sistem aturan/pedoman dan asas-asas pemidanaan yang ada di dalam aturan umum KUHP atau aturan khusus dalam UU khusus ybs.
2. Oleh karena itu, agar perumusan delik dapat operasional, harus memperhatikan aturan umum yang ada di dalam KUHP, antara lain sbb. :
a. KUHP membedakan “aturan umum” untuk tindak pidana yang berupa “kejahatan” dan “pelanggaran”. Artinya, kualifikasi delik berupa “kejahatan” atau “pelanggaran” merupakan “kualifikasi juridis” yang akan membawa “konsekuensi juridis” yang berbeda. Oleh karena itu, setiap tindak pidana yang dirumuskan dalam UU khusus harus disebut kualifikasi juridisnya. Apabila tidak disebutkan, akan menimbulkan masalah juridis dalam menerapkan aturan umum KUHP terhadap UU khusus itu. Di dalam poduk legislatif selama ini, banyak sekali UU yang tidak menyebutkan/menetapkan kualifikasi delik (lihat lampiran).
b. Kualifikasi juridis/resmi menurut KUHP adalah “kejahatan dan pelang-garan”. KUHP tidak mengenal kualifikasi juridis berupa “delik aduan”, walaupun di dalam KUHP ada aturan umum tentang “mengajukan dan menarik kembali pengaduan” untuk kejahatan-kejahatan tertentu (tidak untuk “pelanggaran”). Oleh karena itu, apabila UU khusus menetapkan suatu tindak pidana sebagai “delik aduan” seperti dalam UU No. 14/2001 (Paten), UU No. 15/2001 (Merek), dan UU No. 23/ 2004 (KDRT), maka hal itu dapat menimbulkan masalah juridis, karena ketiga UU itu :
- tidak menyebutkan delik mana yang dikualifikasikan sebagai “kejahatan” (padahal aturan umum delik aduan dalam KUHP hanya tertuju untuk “kejahatan tertentu”);
- tidak menyebutkan siapa (subjek) yang berhak mengadu;
- tidak membuat aturan/ketentuan khusus lainnya yang berkaitan dengan masalah pengaduan itu.
c. KUHP tidak membuat aturan umum untuk bentuk-bentuk tindak pidana (“forms of criminal offence”) yang berupa “permufakatan jahat”, “persiapan”, dan “pengulangan” (recidive). Ketiga bentuk tindak pidana ini hanya diatur dalam aturan khusus (Buku II atau Buku III). Artinya, ketentuan mengenai “permufakatan jahat”, “persiapan”, dan “pengulangan” di dalam KUHP hanya berlaku untuk delik-delik tertentu dalam KUHP, tidak untuk delik di luar KUHP. Oleh karena itu, apabila UU khusus di luar KUHP menyebut ketiga istilah juridis itu (misal dalam UU Psikotropika, UU TP Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Terorisme), maka UU khusus itu harus membuat aturan khusus/tersendiri mengenai hal itu. Apabila tidak, akan dapat menimbulkan masalah juridis.
Illustrasi :
• Di dalam UU Narkotika, dijelaskan makna juridis dari pengertian “permufakatan jahat” (dimasukkan dalam ketentuan umum Pasal 1 ke-17), sedangkan dalam UU lainnya tidak dijelaskan.
• UU Psikotropika dan Narkotika membuat ketentuan khusus tentang “recidive”, sedangkan di dalam UU Korupsi tidak ada.

C. Masalah Perumusan Sanksi Pidana dan Aturan Pemidanaan
1. Sanksi pidana pada umumnya dirumuskan dalam perumusan delik, walaupun ada juga yang dirumuskan terpisah dalam pasal (ketentuan khusus) lainnya.
2. Sebagai bagian dari perumusan delik, maka perumusan sanksi pidana juga merupakan sub-sistem yang tidak berdiri sendiri. Artinya, untuk dapat diterapkan (dioperasionalkan/difungsikan), perumusan sanksi pidana itu masih harus ditunjang oleh sub-sub sistem lainnya, yaitu sub-sistem aturan/pedoman dan asas-asas pemidanaan yang ada di dalam aturan umum KUHP atau aturan khusus dalam UU khusus ybs.
3. Oleh karena itu, agar perumusan sanksi pidana dapat operasional, harus memperhatikan aturan umum yang ada di dalam KUHP, antara lain sbb. :
a. Dilihat dari sudut ”strafsoort” (jenis-jenis sanksi pidana), semua aturan pemidanaan di dalam KUHP berorientasi pada “strafsoort” yang ada/ disebut dalam KUHP, baik berupa pidana pokok maupun pidana tambahan. Oleh karena itu, apabila UU khusus menyebut jenis-jenis pidana/tindakan lain yang tidak ada di dalam KUHP (misal ”pidana pengawasan” seperti disebut dalam UU No. 3/1997 tentang Penga-dilan Anak; pidana pembayaran ganti rugi atau uang pengganti; dsb.), maka UU khusus itu harus membuat aturan pemidanaan khusus untuk jenis-jenis sanksi pidana itu.
b. Menurut pola KUHP, jenis pidana yang dirumuskan/diancamkan dalam perumusan delik hanya pidana pokok dan/atau pidana tambahannya. Pidana “kurungan pengganti” tidak dirumuskan dalam perumusan delik (aturan khusus), tetapi dimasukkan dalam aturan umum mengenai pelaksanaan pidana (“strafmodus”). Oleh karena itu, UU khusus tidak perlu memasukkan pidana kurungan pengganti se-bagai jenis pidana yang diancamkan dalam perumusan delik (seperti misalnya terlihat dalam UU No. 5/1999 ttg. “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”), terlebih apabila jumlah lama-nya kurungan pengganti itu tidak menyimpang dari aturan umum KUHP. Kalau pun menyimpang, perumusannya tidak dimasukkan sebagai “strafsoort” dalam perumusan delik, tetapi diatur tersendiri dalam aturan tentang pelaksanaan pidana (“strafmode/strafmodus”).
c. Dilihat dari sudut “strafmaat” (ukuran jumlah/lamanya pidana), aturan pemidanaan dalam KUHP berorientasi pada sistem minimal umum dan maksimal khusus, tidak berorientasi pada sistem minimal khusus. Artinya, di dalam KUHP tidak ada aturan pemidanaan untuk ancaman pidana minimal khusus. Oleh karena itu, apabila UU khusus membuat ancaman pidana minimal khusus, maka harus disertai juga dengan aturan/pedoman penerapannya. Dalam UU khusus selama ini, kebanyakan masalah ini tidak diatur, kecuali dalam UU Terorisme dan UU TP Korupsi, walaupun pengaturannya masih sangat sumir dan lebih tertuju pada batas-batas berlakunya pidana minimal itu. Menurut UU Terorisme, tidak berlaku untuk anak di bawah 18 tahun (Pasal 19); dan menurut UU TPK, tidak berlaku untuk TPK yang bernilai kurang dari 5 juta rupiah (Psl. 12A).
d. Aturan pemidanaan umum dalam KUHP berorientasi pada “orang” (natural person), tidak ditujukan pada “korporasi”. Oleh karena itu, apabila UU khusus menyebutkan adanya sanksi pidana untuk korporasi, maka harus disertai juga dengan aturan khusus pemidanaan untuk korporasi. Misal mengenai :
- aturan pertanggugjawaban korporasi;
- aturan pelaksanaan pidana denda untuk korporasi.

D. Masalah Perumusan Subjek Tindak Pidana dan PJP Korporasi
1. Subjek tindak pidana dalam KUHP hanya “orang”, sehingga semua aturan pemidanaan di dalam KUHP diorientasikan pada “orang”, tidak pada korporasi.
2. Oleh karena itu, apabila UU khusus memperluas subjek TP pada korporasi, seyogyanya juga disertai dengan aturan pemidanaan atau pertangjawaban khusus untuk korporasi.
3. Di dalam perundang-undangan selama ini terlihat hal-hal sbb. :
• Banyak yang memasukkan “korporasi” sebagai subjek tindak pidana, namun dengan berbagai variasi istilah;
• Ada korporasi yang dijadikan subjek TP, tetapi UU ybs. tidak membuat ketentuan pidana atau “pertanggungjawaban pidana” untuk korporasi;
• Dalam hal UU membuat ketentuan PJP korporasi, belum ada pola aturan pemidanaan korporasi yang seragam dan konsisten, antara lain terlihat hal-hal sbb. :

a. ada yang merumuskan dan ada yang tidak merumuskan “kapan korporasi melakukan TP dan kapan dapat dipertanggungjawabkan”;
b. ada yang merumuskan dan ada yang tidak merumuskan, “siapa yang yang dapat dipertanggungjawabkan”.
c. “jenis sanksi” :
- ada yang pidana pokok saja; ada yang pidana pokok dan tambahan; dan ada yang ditambah lagi dengan tindakan “tata tertib”;
- pidana denda ada yang sama dengan delik pokok; ada yang diperberat;
- ada yang menyatakan dapat dikenakan tindakan tata tertib, tetapi tidak disebutkan jenis-jenisnya;
d. Jenis pidana/tindakan untuk korporasi, tidak berpola/tidak seragam. Kebanyakan hanya dikenakan pidana denda (bersifat “financial sanction”), jarang yang berupa “Structural sanctions“ atau “restriction on enterpreneurial activities” (pembatasan kegiatan usaha; pembubaran korporasi) dan “Stigmatising sanctions” (pengumuman keputusan hakim; teguran korporasi).
LAMPIRAN I :
IDENTIFIKASI BERBAGAI FORMULASI KETENTUAN PIDANA
DALAM PERUNDANG-UNDANGAN SELAMA INI


Jenis Sanksi Pidana
• ada yang menganut “single track system” (yaitu hanya menggunakan satu jenis sanksi berupa “pidana”) dan ada yang menganut “double track system” ;
• belum ada keseragaman pola dalam menetapkan jenis sanksi mana yang dimasukkan sebagai sanksi “pidana tambahan” atau dimasukkan sebagai sanksi “tindakan”.
• Pembagian kelompok jenis pidana masih berorientasi pada KUHP (pidana pokok dan tambahan); namun di dalam UU Pengadilan Anak (UU: 3/1997), ada jenis pidana pokok baru untuk anak yaitu “pidana pengawasan”;
• Jenis-jenis tindakan, belum ada keseragaman pola. Terkadang disebut sebagai “pidana tambahan”, dan terkadang disebut sebagai sanksi “tindakan”.
• Bentuk/macam Sanksi Tindakan yang disebut dalam berbagai produk legislatif selama ini (antara lain dalam UU No. 7 Drt. 1955 ttg. TP Ekonomi; UU No. 23/1997 ttg. TP Lingkungan Hidup; UU No. 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen), adalah :
- Pembayaran keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- Pembayaran uang sebagai pencabutan keuntungan;
- Pembayaran uang jaminan;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
- Mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
- Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
- Menempatkan perusahaan dibawah pengampuan;
- Penutupan perusahaan (seluruhnya atau sebagian);

• Bentuk/macam “pidana tambahan” dalam produk legislatif selama ini yang mengandung sifat sebagai sanksi “tindakan” (administratif), yaitu :
- Pencabutan izin usaha (lihat UU No. 5/1984 ttg. “Perindustrian”; UU No. 5/1997 ttg. “Psikotropika”; UU No. 22/1997 ttg. “Narkotika”; UU No. 5/1999 ttg. “Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”; UU No. 8/1999 ttg. “Perlindungan Konsumen”; UU No. 15/2002 ttg. TP Pencucian Uang”; UU No. 20/2002 ttg. “Ketenagalistrikan”);
- Pembayaran ganti rugi (UU No. 15/1985 jo. UU No. 20/2002; UU No. 3/1997; UU No. 8/1999; UU No. 31/1999);
- Pembubaran korporasi yang diikuti likuidasi (UU No. 15/ 2002);
- Pencabutan hak tertentu (UU No.31/1999);
- Larangan menduduki jabatan direksi/komisaris (UU No. 5/1999);
- Perintah penghentian kegiatan tertentu (UU No. 8/1999).

• Dalam praktek legislatif selama ini, ada perbedaan sikap dalam menetapkan sanksi/tindakan administratif :
a. Ada yang menetapkan “sanksi administratif” sebagai sanksi yang berdiri sendiri (UU No. 8/1995; UU No. 7/1992 jo UU No. 10/1998; UU No. 5/1999; UU No. 8/1999),
b. Ada juga yang dioperasionalisasikan dan diintegrasikan dalam sistem pemidanaan/pertanggungjawaban pidana, yaitu dengan dimasukkan dalam “pidana tambahan” atau “tindakan tata tertib” (lihat perundang-undangan yang disebutkan di atas).

• Jenis pidana/tindakan untuk korporasi, tidak berpola/tidak seragam. Kebanyakan pidana denda (bersifat “financial sanction”), jarang yang berupa “Structural sanctions“ atau “restriction on enterpreneurial activities” (pembatasan kegiatan usaha; pembubaran korporasi) dan “Stigmatising sanctions” (pengumuman keputusan hakim; teguran korporasi).

• Kedudukan (posisi) sanksi “ganti rugi” juga bervariasi. Ada yang dikategorikan sebagai "tindakan tata tertib" (UU No.7/Drt.1955); ada yang sebagai "pidana tambahan" (UU No.31/1999), dan ada pula yang berdiri sendiri sebagai “sanksi administratif” murni (misal UU No.5/ 1999).


Lamanya Pidana
• Ada “pidana minimal khusus”, namun tidak berpola dan tidak disertai aturan/pedoman penerapannya (kecuali di dalam UU Terorisme).

• Pidana denda cukup tinggi untuk korporasi, tetapi tidak disertai aturan tentang pidana penggantinya;



Perumusan Sanksi Pidana

• Ada perkembangan perumusan sanksi pidana dengan sistem kumulasi dan gabungan (kumulasi-alternatif);

• Ada yang mencantumkan ancaman “pidana kurungan pengganti untuk denda yang tidak dibayar” di dalam perumusan delik (di dalam UU:5/1999 ttg. “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”).

Aturan Pe-midanaan (Pelaksa-naan Pida-na) • Ada yang menetapkan maksimum pidana untuk “percobaan, pembantuan, dan permupakatan jahat”, sama dengan pelaku tindak pidana.

• Namun ada juga yang janggal, antara lain :
- pembantuan untuk TP Psikotropika (UU:5/97) dipidana sama dengan pelaku, sedangkan untuk TP Narkotika (UU No. 22/97) tetap berlaku KUHP (berarti dikurangi sepertiga), padahal TP Narkotika lebih berat daripada TP Psikotropika;
- permufakatan jahat dalam UU Psikotropika, maksimum pidananya diperberat sepertiga (Ps. 71:2);

• Ada percobaan terhadap pelanggaran yang dipidana (UU TPE), tetapi tidak disertai dengan aturan pemidanaan yang menyimpang dari Psl. 54 KUHP.

• Ada “pidana penjara pengganti untuk pidana denda” (Psl. 11:1 UU TPPU No. 15/2002, maksimum 3 th.).

• Ada “pidana penjara pengganti untuk pidana tambahan pembayaran uang pengganti” (Psl. 18 : 3 UU TPK No. 31/99, maksimum tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya).

Subjek Tindak Pi-dana & PJP Korporasi
• Banyak yang memasukkan “korporasi” sebagai subjek tindak pidana, namun dengan berbagai variasi istilah;

• Ada korporasi yang dijadikan subjek TP, tetapi UU ybs. tidak membuat ketentuan pidana atau “pertanggungja-waban pidana” untuk korporasi;

• Bagi UU yang membuat ketentuan PJP korporasi, belum ada pola aturan pemidanaan korporasi yang seragam dan konsisten, antara lain :

a. ada yang merumuskan dan ada yang tidak meru-muskan “kapan korporasi melakukan TP dan kapan dapat dipertanggungjawabkan”;
b. ada yang merumuskan dan ada yang tidak merumuskan, “siapa yang yang dapat dipertanggungjawabkan”.
c. “jenis sanksi” :
- ada yang pidana pokok saja; ada yang pidana pokok dan tambahan; dan ada yang ditambah lagi dengan tindakan “tata tertib”;
- pidana denda ada yang sama dengan delik pokok; ada yang diperberat;
- ada yang menyatakan dapat dikenakan tindakan tata tertib, tetapi tidak disebutkan jenis-jenisnya;

d. “perumusan sanksi” : ada yang merumuskan secara “alternatif”, “kumulatif” dan gabungan (kumulatif-alternatif).


Kualifikasi Tindak Pi-dana
Ada yang menyebut/menetapkan kualifikasi TP berupa “kejahatan” atau “pelanggaran”, dan ada yang tidak.


Oleh : Barda Nawawi Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar