Kamis, 18 Desember 2008

Upaya-Upaya Yang Dilakukan Warga Binaan Guna Mendapatkan Hak Asimilasi

Dalam pemberian asimilasi, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dalam hal ini sebagai bagian daripada integrated criminal justice system di tingkatan paling akhir mempunyai peran penting dalam menentukan apakah seseorang tersebut berhak mendapatkan hak asimilasi ataukah tidak.
Asimilasi merupakan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka kedalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menegaskan tentang kewajiban Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) untuk melaksanakan kegiatan pembinaan narapidana. Peran penting KALAPAS adalah mewujudkan pembinaan narapidana dengan dibaurkan kepada masyarakat dan diarahkan pada kemampuan narapidana untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Asimilasi dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Hak Asimilasi dapat diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan apabila telah memenuhi persyaratan substansif dan administrative. Adapun macam-macam bentuk hak asimilasi, antara lain adalah :
a. Kegiatan Pendidikan adalah meliputi pendidikan formal dan non-formal;
b. Bimbingan Kerja adalah meliputi kebersihan lingkungan, kerja bakti, pertanian, peternakan;
c. Latihan Keterampilan meliputi pelatihan keterampilan yang dilaksanakan oleh pihak LAPAS atau pihak lainnya;
d. Kerja Pihak Ketiga adalah bekerja pada instansi pemerintah ataupun swasta;
e. Kerja Mandiri meliputi tukang cukur, binatu, bengkel, tukang, montir, dan lain sebagainya
Sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan yang dimiliki oleh Negara kita sudah tidak layak huni. Dalam artian bahwa banyak diantara LAPAS tersebut sudah melebihi kapasitas. Dalam hal ini pemerintah menjadi semakin bingung karena dari waktu ke waktu jumlah penghuni yang ada di LAPAS semakin bertambah. Dan tentunya akan membuat biaya hidup narapidana yang dibebankan kepada Negara akan semakib membengkak tentunya.
Asimilasi adalah sebagai salah satu bentuk diskresi yang terdapat pada Lembaga Pemasyarakatan. Kita tahu bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tingkatan terakhir pada sitem peradilan pidana terpadu yang terdapat dinegara kita atau yang lazim disebut integrated criminal justice system.
Dengan adanya diskresi ini tentunya akan dapat meringankan beban Negara dengan membuat para narapidana menjadi pribadi yang mandiri. Bisa dibayangkan apabila sebagian besar narapidana di Indonesia mendapatkan asimilasi, tentunya akan meringankan biaya hidup narapidana itu sendiri yang mana ditanggung oleh Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar