Kamis, 18 Desember 2008

Fungsi, Wewenang dan Tugas Pokok Kepolisian

Ditinjau dari segi etimologis istilah Polisi di beberapa Negara memiliki ketidak samaan, seperti di Yunani istilah polisi dengan sebutan “politeia”, di Inggris “police” juga dikenal adanya istilah “constable”, di Jerman “polizei”, di Jepang dengan istilah ”koban” dan “chuzaisho” walaupun sebenarnya istilah koban adalah merupakan suatu nama pos polisi di wilayah kota dan chuzaisho adalah istilah pos polisi di wilayah pedesaan.
Dilihat dari sisi historis, istilah “polisi”di Indonesia tampaknya mengikuti dan menggunakan istilah “politie” di Belanda. Hal ini sebagai akibat dan pengaruh dari bangunan sistem hukum Belanda yang banyak dianut di Negara Indonesia.
Didalam Black’s Law Dictionary disebutkan “Police” adalah “The governmental departemen charged with the pereservation of public order, the promotion of public safety, and the prevention and detection of crime”
Warsito Hadi Utomo, menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepolisian di Indonesia bahwa istilah kepolisian mengandung 4 (empat) pengertian, yaitu :
1) Sebagai tugas;
2) Sebagai organ;
3) Sebagai pejabatnya/petugasnya; dan
4) Sebagai Ilmu Pengetahuan Kepolisian.
Polisi sebagai tugas diartikan sebagai tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai organ berarti badan atau wadah yang bertugas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Sebagai petugas dalam arti orang yang dibebani tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat itu, sedangkan sebagai Ilmu Pengetahuan Kepolisian dalam arti ilmu yang mempelajari segala hal ikhwal kepolisian.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri :
“Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Istilah kepolisian dalam Undang-undang Polri tersebut mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Jika mencermati dari pengertian fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintahan yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang kepolisian secara atributif dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang isinya, behwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
Maksud daripada wewenang atributif disini ialah wewenang yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain wewenang kepolisian itu sendiri yang mana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, wewenang kepolisian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, wewenang yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan lain-lain.
Tugas pokok Kepolisian Negara republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dimaksud diklasifikasikan menjadi tiga yakni : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian tugas pokok polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berusahan menjaga dan memelihara akan kondisi masyarakat terbebas dari rasa ketakutan atau kekhawatiran, sehingga ada kepastian dan rasa jaminan dari segala kepentingan, serta terbebas dari adanya pelanggaran norma-norma hukum. Usaha yang dilaksanakan tersebut melalui upaya preventif maupun represif.
Didalam menyelenggarakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut dicapapi melalui tugas preventif dan tugas represif. Tugas dibidang preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud pemberian pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa aman, tertib dan tenteram tidak terganggu segala aktivitasnya. Faktor-faktor yang dihadapi pada tataran preventif ini secara teoritis dan tehnis kepolisian, mencegah adanya Faktor Korelasi Kriminogin (FKK) tidak berkembang menjadi Police Hazard (PH) dan muncul sebagai ancaman Faktual (AF). Sehingga dapat diformulasikan apabila niat dan kesempatan bertemu, maka akan terjadi kriminalitas atau kejahatan (n+k=c), oleh karena itu langkah preventif, adalah usaha untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan berbuat jahat, sehingga tidak terjadi kejahatan atau tindak kriminalitas. Tindakan preventif ini biasanya dilakukan melalui cara penyuluhan, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patrol polisi dan lain-lain sebagai tehnis dasar kepolisian.
Tugas-tugas dibidang represif, adalah mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan dalam Undang-undang. Tugas represif ini sebagai tugas kepolisian dalam bidang penegakan peradilan atau penegakan hukum, yang dibebankan kepada petugas kepolisian.
Tugas pokok kepolisian yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut dirinci dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang terdiri dari :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengaalan dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memlihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. meyelenggarakan idetifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian dalam rangka mnyelenggarakan tugas dan wewenangnya harus berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya suatu wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan sehingga disini asas legalitas dijadikan prinsip utama yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian. Hal ini sangat penting mengingat Negara kita menganut sistem “civil law system” (Eropa Kontinental). Dengan demikian setiap penyelenggaraan pemerintahan harus memliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Didalam pembahasan wewenang kepolisian ini hanya difokuskan pada wewenang kepolisian yang diperoleh secara atributif saja, yang mana dari wewenang yang secara atributif tersebut meliputi wewenang secara umum dan khusus. Wewenang umum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, meliputi :
a. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasif kepolisian;
f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. Mencari keterangan dan barang bukti;
j. Menyelenggarakan pusat informasi Kriminal Nasional;
k. Mengeluarkan surat ijin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat;
m. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Sedangkan yang dalam ragka wewenang khusus kepolisian, antara lain meliputi, pertama: wewenang sesuai peraturan perundang-undangan, diatur dalam Pasal 15 ayat (2), dan kedua: wewenang penyelidikan atau penyidikan proses pidana, diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
1. Wewenang sesuai peraturan perundang-undangan :
a. Memberikan ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. Memberikan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor;
d. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. Memberian ijin dan melaukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
f. Memberikan ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha dibidang jasa pengamanan;
g. Memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. Melakukan kerjasama dengan kepolisian Negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada diwilayah Indonesia dengan instansi terkait;
j. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. Melaksanakan kewenangan lain dalam lingkup tugas kepolisian.
2. Sedangkan wewenang dibidang proses pidana, antara lain :
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta mmeriksa tanda pengenal diri;
e. Melakukan pemeriksaan-pemeriksaan surat;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan pengehntian penyidikan;
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Selain kewenangan kepolisian diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, wewenang Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Wewenag kepolisian selaku penyelidik dirumuskan dalam Pasal 5, dimana karena kewajiban-kewajibannya penyelidik berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. mencari keterangan dan barang bukti;
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab;
Kemudian penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Atas tindakan penyelidik tersebut, maka penyelidik harus membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakannya kepada penyidik.
Disisi lain kewenangan kepolisian selaku penyidik diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, dimana karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersanga atau saksi;
h. mendatangkan orang atau ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Kewenangan dalam melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l dapat dilaksanakan oleh penyelidik atau penyidik, dengan syarat:
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. Menghormati hak asasi manusia.
Sedangkan untuk kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri (diskresi), dapat dilakukan dalam keadaan:

a. Keadaan yang sangat perlu;
b. Tidak bertentangan dengan perundang-undangan;
c. Tidak bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian.
Memaknai istilah diskresi tidak dapat dipisahkan dengan konsep wewenang yang melekat untuk bertindak, yakni bertindak secara bebas dengan pertimbangannya sendiri dan bertanggungjawab atas tindakannya tersebut. Lebih lanjut Sadjiono menyimpulkan secara khusus makna diskresi adalah suatu wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalam menjalankan kewajiban hukum. Oleh karena tindakan yang dilakukan atas dasar penilaian dan pertimbangannya sendiri, maka tepat dan tidaknya penilaian sangat dipengaruhi oleh moralitas pengambil tindakan.
Warsito Hadi Utomo memaknai istilah diskresi dengan kebijaksanaan, keleluasaan atau kemampuan untuk memilih rencana kebijaksanaan atau mempertimbangkan bagi diri sendiri. Menurut Kamus Y.C.T Simorangkir Dkk , diskresi dimaksani sebagai kebebasan mengambil kepantasan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.
Menurut Sadjipto Rahardjo hukum itu hanya dapat menuntut kehidupan bersama secara umum sebab begitu ia mengatur secara rinci, dengan memberikan scenario langkah-langkah secara lengkap maka pada waktu itu pula kehidupan akan macet, oleh karena itu sesungguhnya diskresi merupakan kelengkapan dari system pengaturan oleh hukum itu sendiri.
Istilah diskresi dikaitkan dengan kepolisian dikenal dengan istilah “diskresi kepolisian”, mengandung makna suatu wewenang yang melekat yang diberikan untuk bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalam rangka menjalankan fungsi kepolisian. Didalam Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, bahwa wewenang kepolisian untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab”. Substansi pasal dimaksud dapat ditafsirkan, bahwa diskresi kepolisian masuk pada lingkup tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, karena tindakan diskresi tidak ada rumusan yang jelas dan tegas namun dijalankan atas dasar wewenang yang diberikan oleh undang-undang dan tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tindakan diskresi kepolisian ini rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang/kesewenang-wenangan yang dilakukan dalam penggunaan diskresi kepolisian, namun rumusan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur mengenai syarat-syarat dapat dilakukannya diskresi, yakni antara lain:
a. Tidak bertentangan dengan aturan hukum;
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. Pertimbangan yang layak berdasar keadaan yang memaksa; dan
e. Menghormati hak asasi manusia.
Dengan demikian penilaian yang digunakan dasar pengambilan keputusan untuk bertindak berdasarkan nuraninya akan tetap dapat diukur kriterianya, sehingga tindakan yang dilakukan dapat diketahui benar dan tidaknya serta dikontrol menurut hukum.
Selanjutnya menurut Muladi Istilah “discretion” muncul dalam kerangka konsep penegakan hukum (law enforcement). Pada tahap pertama orang melihat ruang lingkup penegakan hukum sebagai “Total Enforcement” yaitu penegakan hukum pidana ideal sebagaimana dirumuskan dalam hukum pidana substantif. Penegakan hukum total ini mengharapkan agar penegak hukum menerapkan norma hukum pidana secara menyeluruh termasuk berbagai nilai yang ada dibelakang norma tersebut. Hal ini tidak dapat terlaksana sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acar pidana dan asas-asas hukum yang antara lain mencakup syarat-syarat penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan pendahuluan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan Negara dan HAM, kemungkinan berupa delik aduan (Klacht Delicten) dan sebagainya. Ini yang dinamakan “Area of No Enforcement” yang penuh dengan nuansa HAM dan “Due Process of Law”.
Diskresi dapat pula dilihat sebagai hal yang positif sebab merupakan konsekuensi dari kekuasaan untuk mengambil suatu keputusan, sebab diskresi dapat didefinisikan juga sebagai “The ability to choose between two or more courses behavior” pada saat menegakkan hukum, pada saat harus menggunakan kekerasan, pada saat harus memecahkan masalah, pada saat harus memecahkan kebijaksanaan dalam tindak-tindak pidana tertentu dan sebagainya. Diskresi sering dilihat sebagai Balancing justice for the individual against justice for the group. Dengan demikian diskresi dalam sistem peradilan pidana dapat menimbulkan ketidakadilan dan dapat disalahgunakan, kecuali dilakukan secara bijaksana, obyektif dan etis yang berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga diskresi merupakan suatu elemen untuk memperlembut hukum dengan kemanusiaan. Bahkan apabila dipantau dengan baik dapat menjadi masukan yang baik bagi pembaharuan hukum.
Diskresi terjadi disemua tahap sistem peradilan pidana. Contoh-contoh terjadinya diskresi khususnya diskresi yang dilakukan dilingkungan kepolisian adalah pada saat investigasi, penegakan hukum, penahanan, penangkapan, penggeledahan.
Bagi polisi persoalan diskresi akan selalu berkaitan dengan dilemma antara polisi sebagai aparat penegak hukum (crime control force) dan polisi sebagai aparat pelayan publik (Public Servant). Dalam hal yang pertama penjahat harus dilihat sebagai musuh yang berbeda dari orang baik-baik dan polisi harus mengendalikan, menangkap dan memidana, dan masyarakat yang baik harus memahami bahwa dalam memerangi penjahat polisi harus diberi kewenangan dan dihormati sebagai instansi yang mempunyai kapasitas untuk itu. Dalam hal yang kedua, pelaku tindak pidana harus dilihat sebagai kelompok/musuh yang berbeda dari orang baik-baik. Mereka juga mempunyai anak, sebagai orang tua bahkan mungkin juga sebagai tetangga. Polisi juga memiliki kemampuan terbatas untuk menekan angka kejahatan, sedangkan kejahatan merupakan fenomena sosial yang kompleks. Sebagai Public Servants, polisi melayani semua manusia dan hukum yang melindungi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar