Kamis, 18 Desember 2008

Syarat-Syarat Untuk memperoleh Hak Asimilasi, Pembebasan Bersarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat menerangkan bahwa setiap narapidana dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Adapun dalam penjelasan pasal selanjutnya mengenai uraian-uraian syarat substansif yang harus dipenuhi adalah antara lain:
a. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
b. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
c. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
f. Masa pidana yang telah dijalani untuk :
1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 menjelaskan mengenai syarat administratif yang harus dipenuhi guna memperoleh hak asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, yang antara lain yakni:
a. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
b. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d. Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
e. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
f. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
g. Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :
1. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau mentaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
2. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemayarakatan:
a. mengulangi tindak pidana;
b. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau
c. melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat.
Pencabutan tersebut dilakukan oleh Kepala LAPAS, karena proses pembinaan asimilasi adalah sepenuhnya tanggung jawab Kepala LAPAS. Untuk narapidana yang dicabut asimilasinya, dikemudian hari akan sulit untuk mendapatkan kemudahan selama ia menjalani hukuman di penjara, misalnya
a. Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberi remisi; dan
b. Untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pidananya tidak dapat diberikan asimilasi kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar