Kamis, 18 Desember 2008

Beberapa Konvensi Internasional Yang Menghapuskan Hukuman Mati Di Beberapa Negara Di Dunia;

Pada 1969, Organisasi Negara-negara Amerika menyetujui American Convention on Human Rights dan American Convention on Human Rights ini baru mulai berlaku sejak 1978. Ketentuan mengenai hukuman mati dalam American Convention on Human Rights dapat ditemukan pada article 4 yang secara garis besar intinya sama dengan article 6 dari International Covenant on Civil and Political Rights. Dalam beberapa hal, American Convention selangkah lebih maju karena di dalamnya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana politik atau terhadap seseorang yang berusia di atas 70 tahun. Article 4 dari Konvensi ini juga menyatakan bahwa hukuman mati tidak dapat diberlakukan kembali di negara yang telah menghapus hukuman mati .
Pada tahun 1987, Majelis Umum dari Organisasi Negara-negara Amerika berinisiatif untuk membuat optional protocol dari American Convention on Human Rights yang membahas mengenai penghapusan hukuman mati. Protokol ini secara tegas melarang negara untuk menjatuhkan hukuman mati. Tetapi berdasarkan protokol ini juga hukuman mati masih dapat dijatuhkan terhadap beberapa bentuk kejahatan dalam keadaan tertentu. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan-kejahatan yang dianggap serius dalam lingkup militer yang dilakukan pada saat perang. Optional protocol ini mulai terbuka untuk penandatanganan dan peratifikasian sejak 1990. Sampai bulan Desember 2005, Protocol dari American Convention on Human Rights ini telah diratifikasi oleh 8 negara di Amerika dan 1 negara Amerika lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasinya.
European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms merupakan konvensi tingkat regional di Eropa yang membahas mengenai hak asasi manusia. Konvensi ini dibuat oleh Dewan Eropa pada tahun 1950 dan masih pada tahun yang sama disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai saat ini Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa telah dilengkapi beberapa protokol tambahan. Pelaksanaan dari konvensi ini beserta protokol-protokolnya berada dibawah pengawasan European Court of Human Rights yang berkedudukan di Strasbourg.
Salah satu protokol dari European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms ini ada yang khusus mengatur mengenai larangan penerapan hukuman mati, yaitu protokol No. 6 yang disetujui pada 1983. Protokol tersebut berisi pembatasan terhadap penerapan hukuman mati dan kewajiban bagi negara yang meratifikasi untuk menghapuskan hukuman mati di negaranya. Sama halnya dengan Second Optional Protocol ICCPR, dalam protokol No. 6 dari konvensi ini juga terdapat pengecualian. Pengecualian untuk tetap boleh menjatuhkan hukuman mati tersebut berlaku terhadap kejahatan yang dilakukan dalam keadaan perang.
Sampai akhir tahun 2005, protokol ini telah diratifikasi oleh 45 negara di Eropa dan ditandatangani oleh 1 negara Eropa lainnya.
Selain protokol No. 6, Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa juga memiliki protokol tambahan lainnya yang khusus membahas mengenai penghapusan hukuman mati, yaitu protokol No. 13 yang disetujui pada tahun 2002. Protokol No. 13 dari Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa ini merupakan perkembangan dari protokol No. 6 dan merupakan langkah akhir dalam usaha penghapusan hukuman mati. Semakin tingginya penghargaan atas hak asasi manusia membuat protokol No. 13 ini dikeluarkan. Hal ini terlihat dari konsiderans yang menyebutkan bahwa hak hidup dari setiap manusia merupakan nilai yang mendasar dalam masyarakat demokratis dan penghapusan hukuman mati merupakan hal yang penting untuk melindungi hak ini sebagai pengakuan atas martabat manusia .
Protokol No. 13 dari Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa ini dikatakan langkah akhir dalam usaha penghapusan hukuman mati karena apabila dalam protokol No. 6 dikatakan bahwa hukuman mati masih dapat diberlakukan atas kejahatan yang dilakukan pada saat perang, maka dalam protokol No. 13 ini hukuman mati tidak dapat diberlakukan dalam keadaan apa pun.
Protokol ini telah diratifikasi oleh 33 negara di Eropa dan 10 negara Eropa lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasinya.
Lebih dari setengah jumlah negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati baik dalam peraturan perundang-undangannya maupun dalam praktek pengadilannya. Berdasarkan data Amnesty International sekitar 92 negara dari seluruh wilayah di dunia telah menghapuskan hukuman mati bagi semua jenis tindak kejahatan. Sementara itu, 10 negara juga telah menghapuskan hukuman mati kecuali bagi tindak kejahatan tertentu. Sementara itu masih terdapat sekitar 33 negara lainnya yang dianggap sebagai kelompok abolisionist de facto, karena meskipun masih mempertahankan hukuman mati dalam peraturan perundang-undangannya namun sejak 10 tahun terakhir atau lebih tidak pernah melaksanakan hukuman mati tersebut dalam peradilannya. Dengan demikian, jumlah keseluruhan negara yang menghapuskan hukuman mati baik dalam peraturan perundang-undangannya atau dalam prakteknya menjadi sekitar 135 negara. Sedangkan jumlah negara-negara yang masih menganut hukuman mati sampai saat ini tercatat sebanyak 62 negara.
Negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati bagi semua jenis tindak kejahatan yaitu: Albania, Andorra, Angola, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Belgium, Bhutan, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Cambodia, Canada, Cape Verde, Colombia, Cook Islands, Costa Rica, Cote D'Ivoire, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Djibouti, Dominican Republic, Ecuador, Estonia, Finland, France, Georgia, Germany, Greece, Guinea-Bissau, Haiti, Honduras, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Kiribati, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Macedonia (Former Yugoslav Republic), Malta, Marshall Islands, Mauritius, Mexico, Micronesia (Federated States), Moldova, Monaco, Montenegro, Mozambique, Namibia, Nepal, Netherlands, New Zealand, Nicaragua, Niue, Norway, Palau, Panama, Paraguay, Philippines, Poland, Portugal, Romania, Rwanda, Samoa, San Marino, Sao Tome And Principe, Senegal, Serbia, Seychelles, Slovakia, Slovenia, Solomon Islands, South Africa, Spain, Sweden, Switzerland, Timor-Leste, Turkey, Turkmenistan, Tuvalu, Ukraine, United Kingdom, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Vatican City State, Venezuela.
Sedangkan negara-negara yang menghapuskan hukuman mati kecuali bagi kejahatan-kejahatan tertentu yaitu Argentina, Bolivia, Brazil, Chile, El Salvador, Fiji, Israel, Kyrgyzstan, Latvia, Peru.
Negara-negara yang masih mencantumkan hukuman mati dalam sistem hukumnya tetapi tidak pernah dipergunakan dalam praktek peradilan di negaranya yaitu Algeria, Benin, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Central African Republic, Congo (Republic), Eritrea, Gabon, Gambia, Ghana, Grenada, Kenya, Korea (South), Laos, Madagascar, Malawi, Maldives, Mali, Mauritania, Morocco, Myanmar, Nauru, Niger, Papua New Guinea, Russian Federation, Sri Lanka, Suriname, Swaziland, Tanzania, Togo, Tonga, Tunisia, Zambia.
Negara-negara yang masih mempertahankan dan melaksanakan hukuman mati adalah Afghanistan, Antigua and Barbuda, Bahamas, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Botswana, Burundi, Cameroon, Chad, China, Comoros, Congo (Democratic Republic), Cuba, Dominica, Egypt, Equatorial Guinea, Ethiopia, Guatemala, Guinea, Guyana, India, Indonesia, Iran, Iraq, Jamaica, Japan, Jordan, Kazakhstan, Korea (North), Kuwait, Lebanon, Lesotho, Libya, Malaysia, Mongolia, Nigeria, Oman, Pakistan, Palestinian Authority, Qatar, Saint Christopher & Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent & Grenadines, Saudi Arabia, Sierra Leone, Singapore, Somalia, Sudan, Syria, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Trinidad And Tobago, Uganda, United Arab Emirates, United States Of America, Viet Nam, Yemen, Zimbabwe.
Tata cara yang masih dipraktikkan di dunia untuk menghukum mati terpidana adalah :
1. Digantung (hanging)
Berlaku di beberapa Negara Timur Tengah seperti Jordan, Irak, Iran, Negara-negara asia seperti India, Malaysia, Singapura, Jepang. Di Negara Amerika Serikat terdapat hanya di dua negara bagian saja yang menjadikan hukuman gantung sebagai opsi cara menghukum mati, yaitu Negara Bagian Washington dan New Hampshire, dan masih banyak lagi dipraktikkan di negara-negara lain;
2. Dipenggal pada leher (decapitation)
Berlaku di beberapa Negara Timur Tengah antara lain di Arab Saudi, Iran, Qatar, dan Yaman;
3. Ditembak (shooting)
Berlaku antara lain di Negara Libya, Palestina, Yaman, Afghanistan, Vietnam, Republik Rakyat China, Taiwan, Indonesia dan beberapa negara lainnya. Tembakan dilakukan pada kepala bagian belakang atau leher, atau jantung terpidana;
4. Strum listrik (electrocution atau the electric chair)
Berlaku sebagai suatu opsi hukuman mati di Amerika Serikat untuk beberapa negara bagian saja, yaitu Alabama, Florida, South Carolina, Kentucky, Tennessee dan Virginia;
5. Ruang gas (gas chamber)
Berlaku di Amerika Serikat untuk beberapa negara bagian, yaitu Colorado, Nevada, Missisippi, New Mexico, North Carolina dan Oregon, serta menjadi cara alternatif menghukum mati di beberapa negara bagian lainnya;
6. Suntik Mati (lethal injection)
Metode hukuman ini mulai dikenal pada abad 20 yang ditemukan dan dikembangkan oleh Negara Amerika Serikat, diterima oleh lebih dari 30 negara bagiannya. Cara ini juga mulai dianut oleh RRC (1997), Guatemala (1950, Philipina (1999), Thailand (2003), dan Taiwan (2005);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar