Jumat, 12 Desember 2008

TINJAUAN DAN MANFAAT EKONOMI INDUSTRI TAMBANG

I. Pendahuluan

Lokasi Indonesia yang terletak pada 3 tumbukan (konvergensi) lempeng kerak bumi, yakni lempeng Benua Eurasia, lempeng Benua India-Australia dan lempeng Samudra Pasifik melahirkan suatu struktur geologi yang memiliki kekayaan potensi pertambangan yang telah diakui di dunia.
Namun, potensi yang sangat tinggi ini masih belum tergali secara optimal. Disamping itu, tingkat investasi di sektor ini relatif rendah dan menunjukkan kecenderungan menurun akibat terhentinya kegiatan eksplorasi di berbagai kegiatan pertambangan. Menurut studi yang dilakukan Fraser Institute dalam Annual Survey of Mining Companies (December 2002), iklim investasi sektor pertambangan di Indonesia tidak cukup menggairahkan. Banyak kalangan menghawatirkan bahwa dengan kondisi seperti ini maka masa depan, industri ekstraktif khususnya pertambangan di Indonesia akan segera berakhir dalam waktu 5 sampai 10 tahun. Kondisi ini patut disayangkan karena industri ini memberikan sumbangan yang cukup besar bagi perekonomian nasional maupun daerah. Dampak ekonomi dari keberadaan industri pertambangan antar lain penciptaan output, penciptaan tenaga kerja, menghasilkan devisa dan memberikan kontribusi fiskal. Pada makalah ini akan dibahas mengenai gambaran kondisi pertambangan mineral, iklim investasi pertambangan, tinjauan manfaat ekonomi kegiatan pertambangan, permasalahan yang dihadapi industri pertambangan dan rekomendasi kebijakan.
------------------------------
1 Tulisan ini merupakan kontribusi dari Uka Wikarya, Khoirunnurofiq, Syarif Syahrial, Teguh Dartanto, Nuzul Achjar, Yogi Vidyatama, Hera Susanti, M. Ikhsan, M. Chatib Basri, Ibrahim K.R.H., Tim Peneliti Proyek PT.Inco, Tim Peneliti Proyek PT.FI, Tim Peneliti Proyek PT.KPC, Tim Road Map Pertambangan.

II. Gambaran Iklim Pertambangan di Indonesia

Indonesia berada di sabuk mineral (Rim of Fire) dengan potensi mineral yang tinggi. Dan jika dibandingkan dengan negara lain di Asia, Indonesia memimpin dalam produksi tembaga, emas, perak, nikel, timah dan batu bara. Berdasarkan hasil Survey Pertambangan Indonesia yang dilakukan oleh PWC (Price Waterhouse Coopers) tahun 2002, diperoleh gambaran bahwa dalam kurun waktu 1997 sampai 2001, secara umum produksi pertambangan Indonesia mengalami kenaikan, walaupun untuk beberapa mineral sempat mengalami penurunan, seperti emas pada tahun 2000 serta perak dan timah pada tahun 1999. Persentase produksi Indonesia terhadap produksi dunia juga meningkat untuk semua kelompok mineral kecuali untuk batubara yang mengalami penurunan sejak tahun 2000 (PWC,2002).

Potensi pertambangan belum tergali secara optimal yang terlihat dengan masih rendahnya peranan sektor pertambangan dalam PDB Indonesia. Rendahnya peranan sektor pertambangan saat
ini diperparah dengan memburuknya tingkat investasi sektor pertambangan yang akan membahayakan keberlangsungan sektor pertambangan di masa depan. Tingkat produksi sektor pertambangan di Indonesia memiliki kecenderungan yang berbeda-beda tergantung jenis pertambangannya. ini, tidak ditemukan adanya investasi baru di sektor pertambangan baik untuk eksplorasi baru maupun perluasan usaha. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Price Waterhouse Cooper mensinyalir bahwa penurunan yang signifikan dalam investasi tersebut sebagian mencerminkan kekurangpercayaan investor karena berlanjutnya ketidakstabilan politik dan ekonomi di Indonesia serta ketidakpastian sekitar pemberlakuan undang-undang pertambangan yang baru, undang-undang kehutanan, dampak otonomi daerah dan bentuk serta isi kontrak pertambangan generasi berikutnya.
Jika dibandingkan dengan tingkat investasi pertambangan di negara lain, akan terlihat bahwa investasi baru sektor pertambangan di Indonesia berada pada level bawah dibandingkan dengan negara lain yang memiliki potensi tambang yang sama. Fakta memperlihatkan bahwa tingkat investasi eksplorasi Indonesia relatif memiliki nilai yang rendah terutama jika dibandingkan dengan potensi yang dimilikinya. Nilai investasi Indonesia tersebut bahkan lebih rendah dari Afrika Selatan dan Namibia yang notabene memiliki potensi pertambangan yang lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Sektor pertambangan Indonesia sendiri memiliki prospek pengembangan yang sangat besar pada masa yang akan datang terutama dikaitkan dengan potensi pertambangan yang ada.

Potensi pertambangan Indonesia ini secara umum digambarkan oleh nilai Revealed Comparative Advantage (RCA) yang tinggi. Namun, hasil penelitian yang dilakukan oleh Fraser Institute memperlihatkan bahwa potensi yang sangat besar ini tidak didukung dengan efektivitas kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan sektor pertambangan di Indonesia. Hingga tahun 2002, terjadi kecenderungan peningkatan kegiatan produksi sektor pertambangan. Namun, pada tahun 2003, terjadi gejala yang mengkhawatirkan dengan terjadinya penurunan tingkat produksi beberapa bahan tambang seperti timah, emas dan tembaga serta beberapa bahan tambang yang relatif stagnan.

Potensi Mineral dan Potensi Kebijakan Mineral Potential vs Policy Potential

Bolivia
Argentina
Mexico
Peru
Brazil
Chile
Columbia
Ghana
Venezuela
Ecuador
Philippines
Zimbabwe
Kazakhstan
Russia
China
Indonesia
Papua New
Guinea
South Africa
Australia
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
0
10
20
30
40
50
60
70
80
90

Policy Potential

Mineral Potential
Pemanfaatan dari kekayaan tambang itu sendiri masih sangat mungkin untuk ditingkatkan mengingat masih tingginya tingkat sumber daya dibandingkan dengan produksi yang telah dilakukan maupun studi kelayakan (feasibility study) yang menghasilkan sumber “cadangan” baru. Bahkan beberapa jenis tambang masih dalam level sumber daya dan belum bisa menjadi cadangan (karena belum dilakukan studi kelayakan). Batubara adalah kasus yang sangat optimis dalam pengembangannya ke depan. Tingkat produksi batubara Indonesia hingga tahun 2002 baru mencapai 567 juta ton, atau relatif sangat kecil dibandingkan dengan cadangan maupun sumber daya batubara yang ada di Indonesia.
Jika dibandingkan dengan tingkat produksi dunia, beberapa bahan tambang Indonesia memperlihatkan proporsi (share) yang cukup signifikan. Besarnya proporsi tersebut memperlihatkan kecenderungan terus meningkat hingga tahun 2002, kecuali emas yang mengalami penurunan proporsi produksi emas Indonesia terhadap produksi dunia. Proporsi produksi bahan tambang Indonesia terhadap produksi dunia menunjukkan gejala peningkatan pada periode 2000-2002 terutama untuk batubara, tembaga dan timah. Timah merupakan bahan tambang yang relatif mendominasi dunia jika dibandingkan dengan produk pertambangan Indonesia lainnya, yaitu mencapai hampir 30% dari total produksi timah dunia disusul dengan tembaga yang mencapai lebih dari 20% dari produksi tembaga dunia.

Meskipun Indonesia memiliki proporsi yang tinggi dalam kegiatan produksi pertambangan dibandingkan dengan produksi dunia, sektor pertambangan masih memiliki proporsi yang kecil dalam perekonomian Indonesia secara keseluruhan baik dari sisi nilai tambah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta terhadap ekspor nasional secara keseluruhan. Proporsi sektor pertambangan terhadap total PDB Indonesia pada tahun 2002 hanya mencapai lebih dari 2,5% dari total PDB.

Proporsi ini relatif menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 3% dari total PDB secara keseluruhan. Dari sisi ekspor, sektor pertambangan hanya menyumbang lebih dari 5% dari total ekspor nasional pada tahun 2002. Nilai ekspor pertambangan ini pun mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2001 dimana ekspor pertambangan Indonesia hampir mencapai 3% dari total ekspor nasional.


III. Permasalahan Investasi Pertambangan di Indonesia

Lesunya investasi pada sektor pertambangan harusnya segera mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia. Pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memberikan insentif yang besar pada kegiatan di sektor pertambangan. Sejak tahun 1997 investasi di sektor pertambangan belum lah pulih seperti pada periode sebelum krisis ekonomi melanda Indonesia. Jika kita lihat lebih jauh dari sisi komposisi investasi sektor pertambangan, tidak bisa dipungkiri bahwa sektor pertambangan masih sangat tergantung dari investor luar negeri mengingat besarnya entry cost di sektor tersebut karena sifatnya yang capital intensif.
Dari sisi perkembangan komposisi investasi dari asing maupun domestik. Terlihat bahwa perbedaan komposisi itu semakin tahun semakin kecil. Hal ini dikarenakan karena adanya penurunan yang signifikan dari investasi asing, sedangkan investasi domestik lebih bersifat tetap (stagnant).
Melemahnya tingkat investasi ini khususnya investasi asing pada sektor pertambangan tidak terlepas dari kondisi kestabilan domestik, menyangkut keamanan serta kepastian usaha menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat investasi asing di Indonesia. Selain koordinasi peraturan lintas sektoral, masalah kepastian hukum untuk bergerak dan melakukan kegiatan investasi pada sektor pertambangan Indonesia pun relatif tidak ada.

Trend Investasi Pertambangan Indonesia

Bank Dunia sendiri, dalam laporannya tentang indeks kepercayaan investor menyebutkan bahwa Indonesia relatif memiliki tingkat kepercayaan dari investor yang rendah, bahkan lebih rendah dari Thailand dan Vietnam. Rendahnya tingkat kepercayaan investor ini mengakibatkan munculnya disinsentif yang sangat besar bagi investor untuk ikut serta dalam kegiatan investasi di Indonesia, termasuk investasi pada sektor pertambangan yang relatif memakan waktu yang lama serta risiko yang besar.
Dari sisi iklim lingkungan bisnis, Bank Dunia sendiri mensinyalir bahwa Indonesia secara relatif memiliki indeks lingkungan bisnis yang relatif rendah dibandingkan dengan lingkungan bisnis secara regional maupun global. Lingkungan bisnis yang relatif buruk ini lah yang akan semakin mengkhawatirkan terhadap kegiatan investasi di Indonesia dimana tingkat aliran modal asing ke Indonesia sendiri mengalami trend penurunan dalam beberapa tahun belakangan ini.
Selain faktor lingkungan bisnis, yang tak kalah pentingnya adalah tentang kondisi persaingan usaha di Indonesia. Menurut data, Indonesia memiliki indeks persaingan usaha yang relatif buruk
dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam, Brazil, maupun Thailand. Kinerja yang buruk ini tentunya akan mengurangi tingkat kepastian investor untuk melakukan tindakan investasi di Indonesia.
Karenanya, peran pemerintah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang kondusif menjadi mutlak untuk dilakukan.
Selain faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya, faktor pengembangan institusi tidak kalah besarnya pengaruh terhadap pertumbuhan investasi pada sektor pertambangan. Salah satu
pengembangan institusi tersebut adalah mengurangi besarnya korupsi pada sektor pemerintahan Indonesia. Indeks persepsi korupsi memperlihatkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia relatif sangat parah dibandingkan dengan negara lain. Indonesia memiliki tingkat korupsi yang lebih buruk dibandingkan dengan India dan Thailand serta sangat jauh jika dibandingkan dengan Malaysia.
Tingkat korupsi yang parah ini jelas menimbulkan disinsentif yang sangat besar bagi investasi pertambangan, mengingat kegiatan pertambangan melibatkan sejumlah peraturan yang diatur oleh pemerintah sehingga tingkat korupsi yang besar akan mengurangi kepastian berusaha karena adanya ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
Selain itu, faktor-faktor yang menghambat investasi pada sektor pertambangan di Indonesia juga tidak terlepas dari kendala yang terdapat pada sektor pertambangan itu sendiri. Kendala-kendala tersebut dapat ditunjukkan pada Bagian III berikut ini.

IV. Tinjauan Manfaat Ekonomi Industri Pertambangan di Indonesia (Studi Kasus KPC, PT. INCO dan PT. Freeport Indonesia)

1. Manfaat Ekonomi Industri Pertambangan di Indonesia

Kegiatan pertambangan di Indonesia berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi perekonomian domestik. Manfaat tersebut dalam berupa tambahan bagi PDB, Pendapatan Rumah tangga dan Kesempatan kerja baik pada level Nasional maupun Regional. Juga tidak kalah pentingnya, melalui royalti dan pembayaran berbagai jenis pajak dan restribusi, adalah peran pertambangan menjadi sumber penerimaan negara.
Manfaat bagi perekonomian makro tentunya dapat dihitung dari nilai penjualan, nilai tambah, pendapatan pekerja dan penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan pertambangan. Namun perlu diingat bahwa dengan adanya mekanisme keterkaitan ekonomi, kegiatan pertambangan memberikan efek multiplier bagi perekonomian. Oleh karena itu, akibat adanya aktifitas pertambangan akan sangat banyak tumbuh dan berkembangnya unit-unit kegiatan ekonomi. Berkembangnya unit-unit kegiatan ekonomi tersebut sangat mungkin memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar.
Oleh karena itu pada ruang yang terbatas ini dan juga dalam keterbatasan data, kami mencoba menyajikan manfaat ekonomi dari tiga kasus perusahaan tambang, yakni: (1) PT. Kaltim Prima Coal
(KPC), adalah perusahaan tambang Batubara di Katim, (2) PT. INCO (PTI), perusahaan tambang nikel di Sulsel, dan (3) PT. Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan tambang konsentrat tembaga, perak dan emas di Papua. KPC, sebagai salah satu perusahaan pertambangan batubara di Kaltim, telah memberikan manfaat ekonomi yang cukup besar bukan saja bagi perekonomian Kaltim tetapi juga luar Kaltim.
Sebagai ilustrasi numerik, pada tahun 2000, ekspor batubara KPC mencapai nilai sekitar 3 triliun rupiah atau 98% total produksinya. Aktifitas ekspor tersebut telah memperbesar volume perekonomian Kaltim yang ditandai oleh meningkatnya PDRB dari Rp 61.9 triliun menjadi Rp 64.9 trilun. Artinya, KPC telah memberikan andil dalam pembentukan PDRB Kaltim sebesar kira-kira Rp 3 trilun atau setara dengan 4.7% dari PDRB Kaltim.
Peningkatan PDRB tersebut sebagai salah indikasi adanya peningkatan pendapatan yang diterima seluruh pekerja, baik yang bekerja langsung di KPC, pekerja di perusahaan subkontraktor, maupun oleh mereka yang pekerja di bidang pertanian, industri pengolahan, perdagangan, hotel dan restoran, angkutan dan komunikasi dan juga sektor jasa-jasa lainnya. Secara total pendapatan masyarakat yang dibangkitkan oleh adanya aktifitas pertambangan KPC mencapai Rp 987 milyar pada tahun 2000. Dari sekian banyak aktifitas usaha di luar KPC, pendapatan terbesar mengalir kepada para pekerja di bidang angkutan dan komunikasi, industri pengolahan dan pertanian.
Bukan hanya para pekerja saja yang mendapatkan manfaat dari KPC, melainkan juga pemerintah daerah, baik pemda propinsi Kaltim, pemda kabupaten penghasil dan kabupaten-kabupaten bukan penghasil lainnya di Kaltim, melalui penerimaan bagi hasil sumberdaya alam.
Kemudian, adanya peningkatan pendapatan seluruh pekerja di Kaltim tentu saja akibat load pekerjaan mereka meningkat dan atau jumlah partisipasi kerja meningkat. Aktifitas KPC memiliki employment multiplier sebesar 6.27, artinya untuk setiap orang yang bekerja di KPC dapat membuka kesempatan kerja bagi 6.27 orang pekerja di seluruh Kaltim. Jika pada tahun 2000, terdapat sekitar 6000 pekerja di KPC, maka berarti sekitar 72000 orang kesempatan kerja dapat tercipta di seluruh di Kaltim.
Berdasarkan perhitungan dari Tabel Input Output Kaltim tahun 1995, diperoleh output multiplier total akibat pertambangan Batubara KPC sebesar 1.878, artinya dari setiap milyar nilai ekspor Batubara yang diproduksi KPC akan menciptakan output perekonomian di semua sektor ekonomi di Kaltim senilai 1.878 milyar rupiah.
Selanjutnya, dampak pendapatan akibat kegiatan KPC dapat dibaca pada angka Income Multipliers yakni sebesar 1.551 artinya dari setiap juta rupiah gaji dan upah para pekerja KPC, dapat mendorong pembentukan pendapatan masyarakat di seluruh Kaltim sebesar 1.551 juta rupiah.
Angka-angka dari KPC, menggambarkan pola umum dari manfaat ekonomi industri pertambangan fosil (non mineral) batubara. Pada bagian berikutnya akan diambil contoh kasus manfaat ekonomi
pertambangan mineral nikel di Sulsel, yang dijalankan oleh PT. INCO (PTI).
Sebagai ilustrasi pada tahun 2000, PTI mengekspor 100% produknya senilai lebih kurang Rp 3.4 triliun, yang setara dengan 12%
-------------------
2 dari total PDRB Sulsel. Kontribusi PTI terhadap pembentukan PDRB Sulsel pada tahun 2001-2003 cenderung menurun, tetapi masih dekat dengan angka Rp 3 triliun rupiah. Pertambangan nikel PTI memberikan multiplier output yang relatif besar yaitu 1.79, artinya untuk setiap juta rupiah nilai ekspor PTI berdampak pada pembentukan output perekonomian

Sulsel sebesar Rp 1.79 juta rupiah.
Penambahan PDRB akibat kehadiran PTI berimplikasi pada penambahan pendapatan bagi para pekerja tambang dan para pekerja di luar usaha tambang. Kegiatan pernambangan nikel memberikan angka multiplier pendapatan sebesar 1.42, artinya untuk setiap juta rupiah gaji yang diterima karyawan PTI, akan memicu terciptanya Rp 1.42 juta pendapatan bagi seluruh pekerja di Sulsel. Dengan angka multiplier tersebut diperkirakan pada tahun 2000, PTI berkontribusi dalam penciptaan pendapatan para pekerja di seluruh Sulsel sebesar Rp 820 milyar atau setara dengan 11% dari total pendapatan seluruh pekerja di wilayah Sulsel. Pada tahun-tahun selanjutnya, terdapat trend yang menurun dari kontribusi PTI dalam pembentukan pendapatan pekerja.
Kehadiran PTI tentu saja berdampak positif dalam penciptaan kesempatan kerja bagi penduduk lokal Sulsel maupun dari luar Sulsel. Sebagai informasi kegiatan tambang nikel memberikan multiplier kesempatan kerja sebesar 39, artinya untuk setiap karyawan yang berkerja di PTI, mampu memicu terciptanya 39 kesempatan kerja (orang) di seluruh perkonomian Sulsel. Berdasarkan multiplier tersebut, maka pada tahun 2000, kesempatan kerja yang dipicu oleh kehadiran PTI mencapai sekitar 170 ribu kesempatan kerja (orang). Kesempatan kerja yang diserap oleh PTI hanya sebagian kecil saja. Kegiatan usaha pertanian, industri pengolahan, perdagangan-hotel-restoran, dan angkutan dan komunikasi adalah bidang-bidang usaha yang paling banyak terimbas oleh PTI, yang pada gilirannya tentu saja yang paling banyak menangkap kesempatan kerja.
Perlu dikemukakan bahwa manfaat ekonomi industri pertambangan bagi suatu perekonomian akan semakin besar dengan semakin beragam dan semakin besarnya nilai kebutuhan industri yang

2Angka ekspor tertinggi sepanjang beroperasinya PT INCO di Sulsel.
dapat dipasok oleh produsen domestik atau lokal. Pasokan bahan baku dari pengusaha lokal, akan memicu berkembangnya kegiatan perekonomian lokal. Pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan
dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Namun pada kenyataannya, masyarakat lokal belum atau bahkan tidak mampu memasok aneka kebutuhan perusahaan, padahal barang tersebut
sesungguhnya dapat diproduksi secara lokal. Umumnya masyarakat di sekitar pertambangan dihadapkan pada ketidakmampuan memenuhi persyaratan kualitas dan kontinuitas pasokan yang dituntut pihak perusahaan. Tentu saja untuk mengatasi hal ini diperlukan campur tangan pemerintah dalam bentuk program pemberdayaan ekonomi lokal.
Kemudian, disamping PTI yang sudah beroperasi 30-an tahun, adalah PT. Freeport Indonesia (PTFI), yang juga mulai beroperasi pada pertengahan tahun 1960-an. PTFI, yang tergolong perusahaan pertambangan besar di dunia, menambang batuan di sekitar Pegunungan Puncak Jaya di Papua yang menghasilkan konsentrat batuan yang mengandung logam tembaga, perak dan emas.
Manfaat kehadiran PTFI secara kasat mata dapat dilihat dari lahirnya suatu wilayah perekonomian baru yang relatif lebih maju dari daerah-daerah lainnya di Papua yaitu Kabupaten Mimika. Di kabupaten ini terdapat dua titik nodal aktifitas perekonomian yakni kegiatan tambang di Tembagapura (highland) dan kegiatan administrasi perusahaan, pengolahan akhir konsentrat dan pengapalannya serta kegiatan pemerintahan yakni di Timika (lowland).
Pada tahun 2000, nilai penjualan konsentrat PTFI mencapai kira-kira Rp 21 triliun atau setara dengan 50% PDRB Papua, dan setara dengan 1.6% PDB nasional. Selama periode 1995-2000, PTFI berkontribusi dalam pembentukan PDRB Papua dengan rata-rata 62% per tahun. Bahkan keberadaan PTFI telah menahan situasi perekonomian makro Papua tidak anjlok ketika hantaman krisis nasional melanda daerah ini pada tahun 1998 dan 1999. Malah sebaliknya, dengan melemahnya
nilai tukar rupiah nilai penjualan PTFI dalam rupiah menjadi sangat besar.
Nilai penjualan konsentrat PTFI hingga tahun 2008, diperkirakan tidak mengalami penurunan yang drastis bahkan cenderung konstan, sehingga kontribusinya dalam pembentukan PDRB Papua
masih menjadi komponen yang sangat penting.
Sejalan dengan kontribusinya dalam pembentukan PDRB Papua, PTFI berkontribusi besar dalam pembentukan pendapatan pekerja di Papua. Pada tahun 2000, PTFI memberi andil dalam pembentukan pendapatan para pekerja di seluruh wilayah Papua mencapai Rp 2.1 triliun atau setara dengan 40% dari pendapatan total seluruh pekerja di Papua. Dengan demikian secara rata-rata boleh dikatakan bahwa 40% dari pendapatan per kapita pekerja, berasal dari kontribusi langsung dan tidak langsung kehadiran PTFI.
Fakta di atas menunjukkan bahwa kehadiran PTFI telah memicu tumbuh dan berkembangnya berbagai kegiatan usaha di luar pertambangan, seperti pertanian (tanaman bahan makanan,
perkebunan, perikanan, dan peternakan); industri pengolahan; listrik; bangunan; perdagangan, hotel dan restoran; angkutan dan komunikasi; serta berbagai kegiatan jasa lainnya. Bahkan PTFI punya
peran penting dalam menopang jalannya pemerintahan di wilayah Papua terutama pada rezim Otonomi Khusus, yakni sebagai sumber dana dalam mekanisme bagi hasil.
Akibat bermunculannya aktifitas usaha dan berkembangnya pemerintahan di Papua, PTFI dengan demikian telah memicu tumbuhnya kesempatan kerja. Pada tahun 2000, diperkirakan sekitar
300 ribu kesempatan kerja (orang), yang bekerja di Papua dan yang dipicu oleh kehadiran PTFI.
Sebenarnya, bukan hanya berimbas di wilayah Papua saja, penciptaan kesempatan kerja ini menjalar ke luar Papua, yang pada tahun 2000 kesempatan kerja yang muncul di luar Papua mencapai tidak kurang dari 60 ribu kesempatan kerja. Meluasnya manfaat ekonomi PTFI, dapat dipahami mengingat pemenuhan kebutuhan operasional PTFI banyak yang didatangkan dari luar Papua.
Tingginya kesempatan kerja yang muncul akibat kehadiran PTFI, didukung oleh fakta bahwa aktifitas pertambangan PTFI memberikan multiplier kesempatan kerja di Papua yang besar sebesar 37.5 (angka tertinggi diantara kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya). Angka ini mengandung arti untuk setiap tambahan satu pekerja tambang PTFI mampu memicu munculnya 37.5 kesempatan kerja baru (orang) di wilayah Papua.
Di sisi lain output dan income multiplier kegiatan pertambangan konsentrat batuan ini (tembaga, perak dan emas) adalah sebesar masing-masing 1.6 dan 1.3. Arti angka Output Multiplier itu adalah untuk setiap tambahan satu juta rupiah nilai ekspor konsentrat, dapat meningkatkan output Papua sebesar Rp 1.6 juta. Sedangkan arti angka income multiplier adalah untuk setiap tambahan satu juta rupiah pengeluaran PTFI untuk upah dan gaji, akan berdampak meningkatkan pendapatan masyarakat di Papua sebesar Rp 1.3 juta.
Sebagai penutup dari kajian manfaat ekonomi pertambangan, terlepas dari kontroversi dampak negatifnya, bahwa manfaat ekonomo dari tiga kasus perusahaan pertambangan PMA tersebut semakin menguatkan bahwa sesungguhnya aktifitas pertambangan di Indonesia, masih berperan penting bagi perekonomian nasional, apalagi dalam situasi dimana investasi di sektor-sektor lainnya sulit berkembang.

2. Dampak Fiskal Industri Pertambangan di Indonesia

Dampak fiskal dari aktivitas pertambangan adalah besarnya kontribusi fiskal yang dibayarkan oleh kontraktor atau perusahaan pertambangan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Kontribusi fiskal ini akan mempengaruhi besarnya APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten/Kota Penghasil di daerah operasional sesuai dengan proporsi dan aturan yang belaku. Untuk lebih jelasnya, sesuai dengan kontrak karya antara pemerintah pusat dan perusahaan, maka perusahaan berkewajiban melakukan pembayaran dalam kategori pajak dan bukan pajak terhadap negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kontribusi pembayaran ini tersebar ke beberapa tingkatan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Pajak dan kewajiban lain yang harus dibayar antara lain adalah
3 : (i) Iuran Tetap (deadrent) untuk wilayah kontrak kerja, (ii) Iuran
Eksploitasi (Royalti) untuk mineral yang diproduksi, (iii) PPh Badan, (iv) PPh Karyawan (PPh 21), (v) PPh atas dividen, bunga, sewa, royalti, dan premi asuransi, (vi) PPN dan PPNBM, (vii) Bea materai
atas dokumen-dokumen, (viii) Bea masuk atas barang yang diimpor, (ix) PBB, (x) Pungutan dan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah yang disetujui oleh pemerintah pusat, (xi) Pungutan administrasi untuk fasilitas, jasa atau hak-hak khusus yang diberikan pemerintah sepanjang pembebanan itu disetujui oleh pemerintah pusat, dan (xii) Bea Balik Nama atas hak kepemilikan kendaraan bermotor dan kapal-kapal di Indonesia.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 dan juga telah ditegaskan kembali dalam UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan umum (pertambangan mineral dan batubara). Jenis-jenis pembayaran terhadap pemerintah dan daerah tergantung isi dari kontrak karya. Jenisnya bervariasi tergantung jenis usaha pertambangan. meliputi : a) luran Tetap (Landrent), dan b) luran Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalti). Landrent atau Deadrent adalah suatu pembayaran tahunan kepada pemerintah dalam rupiah atau satuan mata uang lain yang disetujui bersama oleh Pemerintah dan perusahaan pertambangan, yang diukur berdasarkan jumlah hektar tergantung dalam kontrak atau area pertambangan masing-masing. Sesuai dengan UU,maka bagian daerah dari landrent adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil. Sedangkan royalti adalah pembayaran kepada pemerintah berkenaan produksi mineral yang berasal dari area penambangan.. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bagian daerah dari royalti adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
Dalam hal penerimaan fiskal, peran dari usaha pertambangan mineral dan batubara masih merupakan salah satu andalan baik bagi pemerintah pusat apalagi pemerintah daerah dalam penerimaan negara dan daerah. Berikut ini, kami disajikan dampak fiskal dari usaha pertambangan PT. KPC, PT. INCO dan PT. FI yang merupakan hasil perhitungan dan simulasi yang telah dilakukan oleh LPEM.

2.1. Dampak Fiskal PT. Kaltim Prima Coal

• Kewajiban KPC terhadap pemerintah adalah dengan menyerahkan 13,5% dari hasil penjualan bersihnya kepada pemerintah dalam bentuk Royalti. Setelah desentralisasi, Pemda Kabupaten Kutai Timur seharusnya memperoleh sekitar 14 juta USD (tahun 2000) dan 20 juta USD (tahun 2001), yang jika dirupiahkan akan berjumlah berturut-turut Rp 123 miliar dan Rp 177 miliar.
Dengan total penerimaan Kutai Timur yang mencapai Rp 584 miliar pada tahun 2001, maka nilai kontribusi KPC terhadap kas Pemda Kutai Timur pada tahun yang sama berkisar 30% yang merupakan jumlah yang cukup signifikan terhadap penerimaan daerah Kutai Timur.
• Kontribusi KPC lainnya terhadap Kas Pemda adalah dalam bentuk Land-Rent, yang jika lahan yang dieksploitasi KPC mencapai 91.000 ha maka total land-rent yang harus dibayar adalah sejumlah 91 ribu USD atau sekitar Rp 804,44 milyar. Dengan sistem bagi hasil yang baru maka bagian Pemda Kutai Timur dari Land Rent adalah sekitar Rp 515 juta.


2.2. Dampak Fiskal PT. INCO

• Dilihat dari jumlah absolutnya, total kontribusi PT INCO terhadap keuangan negara sejak 1998 sampai 2002 rata-rata pada kisaran Rp.120 milyar pertahun, kecuali pada tahun 1999 melonjak sampai sekitar Rp. 150 miliar. Hal tersebut disebabkan adanya kenaikan produksi yang mengakibatkan kenaikan keuntungan. Sebenarnya kondisi peningkatan produksi ini berlangsung sampai dengan sekarang, hanya sejak tahun 1999 perusahaan melakukan investasi yang cukup signifikan dan mendapatkan capital tax allowance dari pemerintah sehingga belum perlu membayar pajak penghasilan badan selama 6 tahun. Pengaruh nilai tukar rupiah terhadap US dollar berpengaruh pada fluktuasi kontribusi.
• Pada tingkat provinsi, kontribusi fiskal PT INCO diberikan melalui pos land rent, royalti, royalti lain-lain dan Iuran Penggunaan Sungai Larona. Besaran kontribusi ini berubah-ubah cukup fluktuatif, sehingga share-nya terhadap Bagi Hasil SDA dan Dana Perimbangan juga fluktuatif. Walaupun demikian dapat dilihat bahwa PT INCO merupakan kontributor terbesar dari bagi hasil sumber daya alam di provinsi ini. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, PT INCO menyumbang rata-rata 75.8% terhadap total penerimaan dari Bagi Hasil SDA.
• Dengan menggunakan asumsi bahwa pajak pemanfaatan air tanah yang diterima Kabupaten Luwu Utara seluruhnya berasal dari pembayaran PT INCO, maka PT INCO telah menyumbang masing-masing sebesar 0.5%, 80.3%. dan 80.5% terhadap PADS Kabupaten Luwu Utara masing-masing tahun 2000, 2001, dan 2002. Peningkatan luar biasa sejak tahun 2001 dipengaruhi oleh perubahan struktur Bagi Hasil ke Kabupaten sebagai akibat implementasi desentralisasi. Kontribusi terhadap PADS dihitung dari pos Pajak Daerah saja. Pada pos Bagi Hasil Bukan Pajak (dari sumber daya alam), land rent (iuran tetap penggunaan tanah) dan royalti (iuran eksplorasi dan eksploitasi) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap subtotal Bagi Hasil SDA ini, terutama pada tahun 2002. Pada tahun 2002, terjadi penurunan tajam dari pos royalti yaitu dari sekitar 30 miliar rupiah menjadi hanya sekitar 9 milyar rupiah sehingga terjadi penurunan share terhadap Dana Perimbangan yang cukup tajam. Secara total, kontribusi fiskal PT INCO terhadap APBD Kabupaten Luwu Utara cukup besar, yaitu rata-rata 24.7% antara tahun 2000 – 2002.
• Secara total, kontribusi fiskal PT INCO terhadap APBD Kabupaten Luwu Utara cukup signifikan.
Total kontribusi ini bahkan melampaui beberapa pos penerimaan dalam APBD misalnya pos PADS dan pos BHSDA. Hal ini menunjukkan peranan PT INCO yang penting dalam keuangan daerah Luwu Utara

2.3. Dampak Fiskal PT. Freeport Indonesia (PTFI)

• Pada tahun 2001 – tahun awal pelaksanaan Undang-undang tentang Otonomi Daerah, PTFI telah menyumbang sekitar 0,83% total Pendapatan Dalam Negeri (APBN) Indonesia, yang berasal dari Penerimaan Sumber Daya Alam, Pajak Dalam Negeri, Pajak Perdagangan Internasional, deviden, serta berbagai pajak dan bukan pajak lainnya yang dibayar PTFI. Melalui mekanisme Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat ke Daerah, pada tahun yang sama PTFI telah memberikan kontribusi fiskal secara langsung sebesar Rp. 75,5 miliar dan Rp. 115,9 miliar atau masing-masing 8,9% dan 54,6% APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Mimika.
• Dengan Otonomi Khusus, pada tahun 2001, Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika menerima masing-masing 48,10%, 3,71%, dan 5,70% dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari PTFI. Kabupaten/kota non-penghasil konsentrat tembaga di Papua menerima 6,60% dan sisa 34,72% lainnya dialokasikan kepada daerah-daerah di luar Papua.
• Profil keuangan daerah Propinsi Papua dan Kabupaten Mimika menunjukkan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat yaitu rata-rata di atas 85 %. Penerimaan langsung terbesar akan dinikmati oleh pemerintah pusat melalui deviden, pajak-pajak pusat dan bagian pusat atas bagi hasil SDA bagi hasil pajak. Namun penerimaan ini masih akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Perimbangan seperti DAU, DAK dan Dana Otonomi Khusus.PTFI telah menyumbangkan sekitar 0,83 % terhadap Pendapatan Dalam Negeri APBN pada tahun 2001 dari penerimaan langsung dan diperkirakan akan menurun pada tahun berikutnya seiring dengan membesarnya nilai nominal APBN.


V. Kendala-Kendala Sektor Pertambangan

Kendala-kendala pengembangan sektor pertambangan di Indonesia secara umum dapat terbagi menjadi lima golongan besar, yaitu;
1. Kendala yang berkaitan dengan karakteristik sektor pertambangan itu sendiri
2. Ketidakpaduan antarsektor
3. Kebijakan fiskal
4. Hubungan pusat dan daerah
5. Hubungan perusahaan dengan lingkungan sosial di sekitar lokasi tambang

Kendala pertama pengembangan sektor pertambangan berkaitan dengan karakteristik pertambangan itu sendiri. Kendala tersebut meliputi antara lain: Sektor pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga cadangan yang dieksploitasi suatu saat akan habis, dan jika tidak ditemukan cadangan yang baru maka usaha akan tutup; Industri pertambangan bersifat padat modal karena kebutuhan dana yang amat besar; Usaha pertambangan memiliki resiko yang tinggi; Pengembalian investasinya lama; Harga komoditas tambang berfluktuasi secara tidak teratur; Umumnya terletak di daerah terpencil yang memerlukan sarana dan prasarana yang besar biayanya dan terkadang berbenturan dengan lingkungan sekitar.
Ketidakpaduan antar sektor utamanya dapat dilihat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Permasalahan umum yang sering terjadi berkaitan dengan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan (overlapping), pengabaian karakteristik kegiatan usaha pertambangan dan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (conflict of laws).
Kendala yang berkaitan dengan kebijakan fiskal meliputi dari sisi perpajakan, serta rezim pajak Indonesia yang berkaitan dengan sektor pertambangan yang terdiri dari royalti, ring fencing, PPN dan PPh Badan. Dari sisi perpajakan, Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Otto et. al. (2000), effective tax rate Indonesia sebesar 60,4% untuk model tambang emas dan 48,6% untuk model tambang tembaga. Jika dilihat secara keseluruhan bebannya lebih tinggi dari nilai rata-rata sebesar 58,7% untuk model tambang emas sementara untuk model tambang tembaga masih lebih rendah dari rata-rata yang sebesar 49,2%. Ini artinya rejim pajak di Indonesia mempunyai beban pajak (tax burden) yang cukup tinggi bagi para pengusaha dan investor di Industri Pertambangan. Sedangkan IRR kita juga tidak terlalu tinggi sebesar 11,4% untuk model tambang emas dan 12,2% untuk model tambang tembaga.
Dari tarif royalti, para pengusaha tambang di Indonesia merasa Tarif royalti atas produksi relatif kurang kompetitif dibandingkan negara-negara kompetitor, bahkan beberapa negara sudah mulai meninggalkan pengenaan pungutan yang berbasis produksi atau penjualan (seperti royalti) mengingat hal ini sangat dipertimbangkan oleh investor. Sekalipun investor akan mempertimbangkan kebijakan perpajakan suatu negara secara keseluruhan dalam memilih portofolio investasi di bidang pertambangan, tarif royalti akan menjadi perhatian utama mengingat pungutan ini dikenakan langsung atas produksi atau penjualan walaupun misalnya perusahaan dalam kondisi rugi. Tarif royalti yang tinggi juga memberi disinsentif bagi perusahaan tambang, sehingga bijih besi yang berkadar kurang tinggi cenderung terabaikan karena tidak ekonomis.
Salah satu yang juga menjadi perhatian dari pengusaha tambang adalah adanya ring fencing dalam pertambangan di Indonesia. Konsep ring fencing (satu kontrak dan satu perusahaan untuk satu wilayah tambang) dianggap memberikan disinsentif bagi investor untuk menanamkan kembali dananya untuk kegiatan eksplorasi di daerah tambang baru di Indonesia. Ring fencing mendorong repatriasi modal dan sulit untuk ditarik kembali. Sistim ini juga menyulitkan kegiatan eksplorasi pertambangan, karena harus membuat perusahaan baru untuk mengeksplorasi di daerah baru, dan harus membeli peralatan baru atau menyewa untuk kegiatannya. Perusahaan tidak boleh memakai fasilitas perusahaan di bawah grup yang sama, walaupun mungkin tempatnya dekat, tetapi terletak pada fence yang berbeda. Padahal seringkali, tempat eksplorasi amat terpencil, sehingga investasi baru akan menyebabkan biaya perusahaan menjadi lebih besar.
Para pengusaha juga mengeluhkan karena dicabutnya fasilitas penangguhan PPN dan PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan UU No. 18/2000 menyulitkan KK & PKP2B yang terikat pada UU PPN sebelumnya terkait dengan stimulus impor barang modal, suku cadang, dan barang lainnya. Hal ini akan semakin menyurutkan investor untuk berinvestasi.
Kendala yang berasal dari PPh Badan juga dikeluhkan oleh para pengusaha tambang dimana metode penghitungan angsuran PPh Badan (PPh Pasal 25) yang didasarkan pada laba tahun sebelumnya, bukan pada tahun berjalan banyak juga dikeluhkan perusahaan. Hal ini tidak mencerminkan keadaan keuangan riil perusahaan mengingat harga komoditas sangat berfluktuasi, sehingga akan menimbulkan selisih kurang bayar atau lebih bayar dalam jumlah yang besar.
Kendala yang tak kalah besarnya adalah berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia pada awal tahun 2001 yang lalu. Permasalahan yang timbul antara lain adalah masalah kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan bisnis sektor pertambangan. Selain itu, sejumlah permasalahan dalam pendistribusian pajak antara pemerintah pusat dan daerah juga berpotensi menimbulkan masalah-masalah politik dan sosial yang semakin meningkatkan resiko investasi pertambangan di Indonesia.
Kendala terakhir adalah berkaitan dengan hubungan perusahaan dengan lingkungan sosial di sekitar lokasi tambang. Perusahaan tambang yang berada di daerah terpencil terkadang berhadapan dengan LSM dan masyarakat lokal khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat. Seharusnya, pemerintah daerah berperan penting sebagai penengah. Namun, peranan ini dirasakan masih sangat kurang sehingga perusahaan sendiri yang harus bernegosiasi dengan LSM dan masyarakat setempat. Hal ini tentunya akan meningkatkan risiko usaha yang semakin besar.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan

1. Kesimpulan

• Potensi pertambangan mineral di Indonesia cukup bagus tetapi potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal akibat kurangnya investasi di sektor ini. Investasi sector pertambangan di Indonesia berada pada level bawah jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki potensi tambang yang sama.
• Potensi pertambangan di Indonesia cukup besar tetapi tidak didukung oleh efektivitas kebijakan pemerintah yang dapat mendukung perkembangan sektor pertambangan. Sehingga mulai tahun 2003 terlihat adanya penurunan kegiatan di sektor pertambangan.
• Dari sisi perkembangan komposisi investasi dari asing maupun domestik. Terlihat bahwa perbedaan komposisi itu semakin tahun semakin kecil. Hal ini dikarenakan karena adanya penurunan yang signifikan dari investasi asing, sedangkan investasi domestik lebih bersifat tetap (stagnant). Investasi sektor pertambangan ini sangat tergantung dengan investor luar negeri karena investasi disektor ini bersifat capital intensif sehingga memerlukan entry cost yang besar untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi disektor pertambangan.
• Melemahnya tingkat investasi ini khususnya investasi asing pada sektor pertambangan tidak terlepas dari kondisi kestabilan domestik, menyangkut keamanan serta kepastian usaha menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat investasi asing di Indonesia. Selain koordinasi peraturan lintas sektoral, masalah kepastian hukum untuk bergerak dan melakukan kegiatan investasi pada sektor pertambangan Indonesia pun relatif tidak ada.
• Keberadaan Industri pertambangan memberikan manfaat yang besar baik kepada perekonomian nasional maupun perekonomian daerah. Dampak ekonomi dari kegiatan pertambangan antara lain peningkatan pendapatan bruto, peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan kontribusi fiskal bagi pemerintah pusat maupun daerah. Kontribusi fiskal berupa kontribusi royalti, bagi hasil pajak, bagi hasil non pajak.
• Dari 3 studi (KPC, PT.INCO, PTFI) yang telah dilakukan LPEM FEUI menunjukkan bahwa KPC memberikan kontribusi sebesar 4.7% dari PDRB Kaltim, penciptaan kesempatan kerja sebesar 72.000 (multiplier tenaga kerja 6.27), multiplier output 1.878. Sedangkan kontribusi fiskal KPC terhadap pemda Kutai Timur pada tahun 2001 adalah sebesar Rp. 584 Miliar atau setara 30% dari APBD.
• Kontribusi PT. Inco terhadap pembentukan PDRB Sulawesi Selatan adalah sebesar 12% atau sekitar Rp. 3 Triliun. Multiplier output dari sektor ini adalah 1.79, multiplier pendapatan 1.42 dan multiplier tenaga kerja adalah sebesar 39. Kesempatan kerja yang timbul dari kegiatan PT.Inco adalah sebesar 170 ribu kesempatan kerja. Sedangkan kontribusi fiskal PT.Inco terhadap keuangan negara dari tahun 1998-2002 rata-rata sebesar Rp. 120 milyar/tahun.
• Kontribusi PT.Freeport Indonesia (PTFI) terhadap PDRB Papua pada tahun 1995-2000 rata-rata sekitar 62%. Keberadaan PTFI mampu menciptakan kesempatan kerja sebesar 360 ribu kesempatan kerja secara nasional. Sektor pertambangan di Papua memiliki multiplier kesempatan kerja sebesar 37.5, multiplier output sebesar 1.6 dan multiplier pendapatan sebesar 1.3. Keberadaan PTFI memberikan kontribusi sebesar 0.83% terhadap APBN, 8.9% APBD Papua dan 54.6% APBD Kabupaten Mimika.
• Kendalan-kendala sektor pertambangan antara lain:
o Kendala yang berkaitan dengan karakteristik sektor pertambangan itu sendiri, Sektor pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga cadangan yang dieksploitasi suatu saat akan habis, Industri pertambangan bersifat padat modal karena kebutuhan dana yang amat besar;
o Ketidakpaduan antar sektor utamanya dapat dilihat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Permasalahan umum yang sering terjadi berkaitan dengan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan (overlapping).
o Kendala yang berkaitan dengan kebijakan fiskal meliputi dari sisi perpajakan, serta rezim pajak Indonesia yang berkaitan dengan sektor pertambangan yang terdiri dari royalti, ring fencing, PPN dan PPh Badan.,
o Hubungan pusat dan daerah,
o Hubungan perusahaan dengan lingkungan sosial di sekitar lokasi tambang

2. Rekomendasi Kebijakan

Sumber daya mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, keberadaannya sangat dikontrol oleh kondisi geologi yang tidak mengenal batas administrasi, umumnya ditemukan di daerah-daerah terpencil yang miskin infrastruktur, pengusahaannya harus dilakukan di tempat di mana bahan tambang itu ditemukan. Penambangan bahan galian mineral dan batubara akan mengubah bentang alam dan menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, oleh karena itu dalam pengelolaannya perlu melibatkan semua pihak terkait (stakeholders). Adanya kegiatan pertambangan diharapkan dapat menjadi lokomotif pembangunan suatu daerah.

Kegiatan pertambangan merupakan usaha yang padat modal, berisiko tinggi, umumnya berteknologi tinggi, dan jangka waktu untuk berproduksi cukup panjang, sehingga hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang berani menekuni usaha ini, khususnya yang berskala besar. Peran investor asing dalam pengembangan usaha pertambangan mineral dan batubara sampai saat ini masih sangat besar. Persaingan antara negara-negara yang memiliki sumber daya mineral dan batubara seperti Vietnam, Filipina, dan negara-negara Amerika Latin untuk menarik investor sangat ketat, sehingga perlu diciptakan iklim investasi pertambangan yang saling menguntungkan bagi pemerintah, masyarakat dan penanam modal.

Pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu industri dasar yang memanfaatkan sumber daya alam tidak terbarukan, sehingga sejak awal kegiatan sudah harus dipikirkan bagaimana kelanjutan kehidupan perekonomian di daerah pertambangan dan sekitarnya pada masa pasca tambang. Harus dihindari adanya fenomena “Kota Mati atau Habis Manis Sepah dibuang". Hal ini tidak mudah, karena akan melibatkan berbagai kegiatan sektor ekonomi lain yang potensial dapat dikembangkan di daerah tersebut. Dua jenis program pasca tambang yang perlu diperhatikan adalah :

a) program rehabilitasi lahan, dan
b) menciptakan kemampuan ekonomi baru di kalangan masyarakat agar ketika usaha tambang selesai mereka mampu berdiri sendiri. Investasi di bidang pertambangan yang berisiko tinggi membutuhkan kemudahan-kemudahan dan jaminan adanya konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakannya, yaitu yang menyangkut atas hak-hak dan kewajiban para investor selama jangka waktu investasi yang ditetapkan. Pemerintah harus selalu menghormati kontrak yang telah dibuat di waktu-waktu yang lalu maupun di masa mendatang. Sekali kita melakukan pendekatan kekuasaan untuk mengubah atau melanggar suatu kontrak secara sepihak, akan hilang kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Di lain pihak, walaupun kita sangat mengharapkan investor, namun harus tetap dijaga kebijakan yang mengakomodasikan kepentingan nasional dan menampung aspirasi yang timbul di masyarakat, khususnya masyarakat di daerah sekitar pertambangan. lklim kondusif yang perlu dijaga adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah, masyarakat dan penanam modal.Sesuai dengan tujuan otonomi daerah, yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, diharapkan pemerintah daerah dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investor dalam pengembangan usaha pertambangan mineral dan batubara, antara lain melalui pelayanan yang mudah, cepat dan transparan serta didukung dengan situasi keamanan yang baik. Dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, pemerintah daerah tidak boleh terjebak kepada persoalan klasik bagaimana memperoleh pendapatan yang sebesar-besarnya dari industri pertambangan mineral dan batubara.

Pemerintah daerah juga harus mampu melakukan pengawasan apakah pengusahaan pertambangan mineral dan batubara tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang benar dan berwawasan lingkungan.


Daftar Pustaka

LPEM FEUI, 2004.” TOR Seminar Tinjauan dan Manfaat Industri Pertambangan Indonesia”. Jakarta.

LPEM FEUI, 2004.’’Studi Pembuatan Road Map Pertambangan ‘’. Jakarta.

LPEM FEUI, 2004.’’Kebijakan Fiskal Pertambangan di Indonesia’’. Jakarta.

LPEM FEUI, 2004.’’ Analisis Dampak Ekonomi PT. Freeport Indonesia (PTFI)’’. Jakarta.

LPEM FEUI, 2004.’’ Multiplier Effect Study PT.INCO’’. Jakarta.

LPEM FEUI, 2002.”Analisis Dampak Ekonomi PT. KPC”. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar