Kamis, 18 Desember 2008

Tinjauan Umum Hak Asimilasi Dan Lembaga Pemasyarakatan

Dalam system pemasyarakatan, pidana dimaksudkan sebagai pembinaan terhadap narapidana agar narapidana tidak dipandang sebagai manusia yang betul-betul jahat, tetapi dipandang sebagai manusia yang menderita yang perlu dibina. Narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat dikenakan pidananya. Oleh karena itu, praktek pemasyarakatan harus dilaksanakan dengan pemikiran baru dan mencerminkan nilai-nilai yang terkandung diddalam pancasila.
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Sistem perlakuan atau pembinaan terhadap pelaku narapidana di Indonesia, terbagi atas tiga bagian, yaitu:
1. system kepenjaraan yang bertujuan untuk penjeraan;
2. Sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk pembinaan dan pembimbingan;
3. Sistem pemasyarakatan baru, diperoleh sebagai pembanding yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan dari dua system sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran.
Bahwa pemidanaan ditujukan terhadap pribadi orang yang melakukan pidana. Hukuman atau sanksi yang dianut hukum pidana membedakan hukum pidana dengan bagian hukum yang lain. Hukuman dalam hukum pidana ditujukan untuk memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang benar. Sehingga disini
“tujuan pidana” merupakan bagian integral (sub-sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum pidana) di samping sub-sistem lainnya, yaitu sub-sistem “tindak pidana”, “pertanggungjawaban pidana (kesalahan)”, dan “pidana”.
Perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan dimaksudkan sebagai fungsi pengendali/kontrol/pengarah dan sekaligus mem-berikan dasar/landasan filosofis, rasionalitas, motivasi, dan justifikasi pemidanaan.
Dilihat secara fungsional/operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap “formulasi” (kebijakan legislatif), tahap “aplikasi” (kebijakan judisial/judikatif), dan tahap “eksekusi” (kebijakan administratif/eksekutif); oleh karena itu agar ada keterjalinan dan keterpaduan atara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, diperlukan perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan.
Sistem pemidanaan yang dituangkan di dalam Konsep RUU KUHP, dilatarbelakangi oleh berbagai ide dasar atau prinsip-prinsip sbb. :
a. ide keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
b. ide keseimbangan antara “social welfare” dengan “social defen-ce”;
c. ide keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku/ “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
d. ide penggunaan “double track system” (antara pidana/punishment dengan tindakan/treatment/measures);
e. ide mengefektifkan “non custodial measures (alternatives to imprisonment)”.
f. ide elastisitas/fleksibilitas pemidanaan (“elasticity/flexibility of sentencing”);
g. ide modifikasi/perubahan/penyesuaian pidana (“modification of sanction”; the alteration/annulment/revocation of sanction”; “re-determining of punishment”);
h. ide subsidiaritas di dalam memilih jenis pidana;
i. ide permaafan hakim (“rechterlijk pardon”/”judicial pardon”);
j. ide mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hu-kum;

Dalam ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai ketentuan hukuman, yang antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 10 KUHP : Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. Pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan human selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP tersebut.
Untuk menjalankan system pemasyarakatan ini, harus memperhatikan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap narapidana, yang didasarkan pada Konfrensi dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang Jawa Barat, tanggal 27 April 1964, yang antara lain:
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranan sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna;
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam oleh negara. Ini berarti tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana, baik yang berupa tindakan, perlakuan, ucapan, cara perawatan atau penempatan. Satu-satunya derita yang dialami oleh narapidana hendaknya hanyalah dihilangkannya kemerdekaannya untuk bergerak dalam masyarakat bebas;
3. Berikan bimbingan, bukan penyiksaan, supaya mereka bertobat. Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma hidup dan kehidupan, dan sertakan mereka dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya;
4. Negara tidak berhak untuk membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelumnya dijatuhi pidana, missal dengan mencampurbaurkan narapidana dan anak didik, yang melakukan tindak pidana berat dan yang melakukan tindak pidana yang ringan, dan sebagainya;
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Antara lain kontak dengan masyarakat dapat terjelma dalam bentuk kunjungan, hiburan kedalam lembaga pemasyarakatan dari anggota-anggota masyarakat bebas, dan kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama sahabat dan keluarga;
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu. Juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan jawatan atau kepentingan negara pada waktu-waktu tertentu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan yang terdapat di masyarakat, dan yang menunjang pembangunan seperti menunjang usaha produksi pangan;
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana harus berdasarkan Pancasila. Antara lain ini berarti kepada mereka harus ditanamkan jiwa kegotongroyongan, jiwa toleransi, jiwa kekeluargaa,, disamping pendidikan kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah agar memperoleh kekuatan spiritual;
8. Narapidana sebagari orang-orang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia. Martabatnya dan perasaannya sebagai manusia harus dihormati;
9. Narapidana hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaannya sebagai satu-satunya derita yang dapat dialaminya;
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi, rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip, dan juga harus berdasarkan asas-asas sebagaimana asas-asas yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang antara lain:
1. Pengayoman;
2. Persamaan perlakuan dan pelayanan;
3. Pendidikan dan pembimbingan;
4. Penghormatan harkat dan martabat manusia;
5. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan;
6. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Pola pembinaan narapidana juga telah diatur pada peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, yang pelaksanaannya melalui beberapa tahap pembinaan. Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. Tahap awal
Pembinaan tahap awal bagi narapidana dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (satu per tiga) dari masa pidana. Pembinaan tahap awal meliputi:
a. Masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan paling lama 1 (satu) bulan;
b. Perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian;
c. Pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian;
d. Penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal.
2. Tahap lanjutan
Pembinaan tahap lanjutan terdapat 2 (dua) tahap, yaitu tahap lanjutan pertama dan tahap lanjutan kedua yang meliputi:
a. Tahap lanjutan pertama, sejak berakhirnya pembinaan tahap awal sampai dengan ½ (satu per dua0 dari masa pidana;
b. Tahap lanjutan kedua, sejak berakhirnya pembinaan tahap lanjutan pertama sampai dengan 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Pembinaan tahap lanjutan juga diatur dalam Pasal 10, dimana hal-hal yang dilaksanakan dalam pembinaan ini meliputi:
a. Perencanaan program pembinaan lanjutan;
b. Pelaksanaan program pembinaan lanjutan;
c. penilaian pelaksanaan program pembinaan lanjutan;
d. Perencanaan dan pelaksanaan program asimilasi.
3. Tahap akhir
Pembinaan tahap akhir dilaksanakan sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pidana dari narapidana yang bersangkutan. Pembinaan tahap akhir meliputi:
a. Perencanaan program integrasi;
b. Pelaksanaan program integrasi;
c. Pengakhiran program pembinaan tahap akhir.
A.) Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan sebagai instansi terakhir didalam sistem peradilan pidana dan pelaksanaan putusan pengadilan, didalam kenyataannya tidak mempersoalkan apakah seseorang yang hendak direhabilitasi itu adalah seseorang yang benar-benar terbukti bersalah atau tidak. Bagi lembaga pemasyarakatan, tujuan pembinaan pelanggar hukum tidak semata-mata membalas tetapi juga perbaikan dimana falsafah pemidanaan di Indonesia pada intinya mengalami perubahan seperti apa yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan yang memandang narapidana sebagai orang yang tersesat dan mempunyai waktu untuk bertaubat.
B.) Tujuan Pemidanaan
Mengingat pentingnya tujuan pidana sebagai pedoman dalam memberiakn atau menjatuhkan pidana, maka didalam Konsep Rancangan Buku I Kitab Undang-undang Hukum pidana yang disusun pada tahun 1972 dirumuskan dalam Pasal2, yaitu:
1. Maksud dan Tujuan Pemidanaan ialah:
a. Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat serta penduduk;
b. Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna;
c. Untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindakan pidana.
2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Dalam ususlan Rancangan Buku I Kitab Undang-undang hukum Pidana Tahun 1982/1983, tujuan pemberian pidana dirumuskan pada Pasal 3, sebagai berikut:
1. Pemidanaan bertujuan untuk:
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b. Mengadakan koreksi terhadap pidana dengan demikian menjadikannya orang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat;
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Dalam Usulan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 1993, dirumuskan dalam Pasal 51, sebagai berikut:
1. Pemidanaan bertujuan untuk:
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna;
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Tujuan pemidanaan atau tujuan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, antara lain adalah:
1. Menjadi manusia seutuhnya;
2. Menyadari kesalahan;
3. Memperbaiki diri;
4. Tidak mengulangi tindak pidana;
5. dapat diterima dengan baik oleh masyarakat;
6. Berperan aktif dalam pembangunan; dan
7. Dapat hidup wajar dan layak sebagai wara yang baik dan bertanggung jawab.
C.) Teori-Teori Pemidanaan
Untuk mengetahui tujuan pemidanaan, dalam ilmu pengetahuan tentang hukum pidana terdapat empat teori-teori pemidanaan, yaitu teori absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien), teori relatif atau teori tujuan (doel theorien), teori gabungan atau teori campuran (vergening theorien), dan teori pembinaan. Empat teori pemidanaan dimaksud antara lain:
1. Teori Absolut atau teori Pembalasan (Vergeldings Theorien)
Dasar penjatuhan pidana menurut teori ini bertitik pangkal pada pembalasan. Dengan kata lain, menurut teori ini setiap kejahatan harus disertai dengan pidana. Pidana ini mutlak, artinya pidana tersebut merupakan suatu keharusan dan tidak boleh tidak, tidak ada istilah tawar menawar. Siapa yang melakukan kejahatan harus dipidana dengan tanpa melihat akibat-akibat apapun yang mungkin timbul dari dijatuhkannya pidana. Dalam teori ini, kepuasan hatilah yang dikejar, sedangkan yang lain tidak. Teori pembalasan ini bisa terbagi atas dua macam, yaitu:
a. Teori pembalasan yang objektif, yang berorientasi pada pemenuhan dari perasaan dendam dikalangan masyarakat. Dalam hal ini tindakan si pembuat kejahatan harus dibalas dengan pidana yang merupakan suatu bencana atau kerugian yang seimbang dengan kesengsaraan yang diakibatkan oleh si pembuat kejahatan.
b. Teori pembalasan yang subjektif, yang berorientasi pada penjahatnya. Menurut teori ini kesalahan pembuat kejahatanlah yang harus mendapat balasan. Apabila kerugian atau kesengsaraan yang besar disebabkan oleh kesalahan yang ringan, maka si pembuat kejahatan sudah seharusnya dijatuhi pidana yang ringan.
Menurut teori ini, pemidanaan diberikan karena si pelaku harus menerima sanksi itu demi kesalahannya. Pemidanaan menjadi retribusi yang adil bagi kerugian yang sudah diakibatkan – karenanya teori ini disebut juga sebagai teori proporsionalitas. Demi alasan itu pemidanaan dibenarkan secara moral.
Karl O. Christiansen mengidentifikasi lima cirri pokok dari teori retributive, yakni:
a. The purposes of punishment is just retribution (Tujuan pidana semata-mata hanyalah sebagai pembalasan);
b. Just retribution is the ultimate aim, and not in itself a means to any other aim, as for instance social welfare which from this point of view is without any significance whatsoever (pembalasan adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain seperti kesejahteraan masyarakay);
c. moral guilt is the only qualification for punishment (kesalahan moral sebagai sau-satunya syarat untuk pemidanaan);
d. The penalty shall be proportional to the moral guilt of the offender (pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelaku);
e. punishment point into the past, it is pure reproach, and it purpose is not improve, correct, educate and resocialize the offender (pidana melihat kebelakang, ia sebagai pencelaan yang murni dan bertujuan tidak untuk memperbaiki, mendidik dan meresosialisasi pelaku).
2. Teori Relatif atau Teori Tujuan (Doel theorien)
Teori ini bertitik tolak pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib dalam masyarakat. Yang menjadi tujuan adalah tata tertib masyarakat dan untuk menegakkan tata tertib diperlukan pidana.
Menurut sifat tujuannya teori ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga0 macam, antara lain yakni:
a. Bersifat menakut-nakuti;
b. Bersifat memperbaiki;
c. Bersifat membinasakan.
Adapun menurut sifat pencegahannya terdapat 2 (dua) macam, antara lain yakni:
a. Pencegahan umum;
b. pencegahan khusus.
Teori relative atau teori tujuan yang tertua adalah teori pencegahan umum. Dimana teori pencegahan umum ini yang tertua adalah teori menakut-nakuti. Menurut teori ini, bahwa untuk melindungi ketertiban umum (masyarakat) terhadap suatu tindak pidana maka pelaku yang tertangkap harus dijadikan contoh dengan pidana yang sedemikian rupa sehingga semua orang menjadi taubat karenanya.
Sedang teori relative yang lebih modern dikenal dengan teori pencegahan khusus. Teori ini berpandangan bahwa tujuan daripada pidana adalah untuk mencegah niat jahat dari si pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi pidana agar tidak melakukan tindak pidana lagi.
Menurut Yong Ohoitimur Pemidanaan sebagai suatu tindakan terhadap seseorang penjahat, dapat dibenarkan secara moral bukan terutama karena si terpidana telah terbukti bersalah, melainkan karena pemidanaan itu mengandung konsekuensi-konsekuensi positif bagi si terpidana, korban dan juga orang lain dalam masyarakat. Karena itu, teori ini disebut juga sebagai teori konsekuensialisme.
Menurutnya juga terdapat 3 (tiga) bentuk teori tujuan yang mungkin saja tidak terlalu penting untuk membedakannya dari sudut pandang praktis, antara lain adalah:
a. Tujuan pemidanaan memberikan efek penjeraan dan penangkalan (deterrence). Penjeraan sebagai efek pemidanaan, menjauhkan si terpidana dari kemungkinan mengulangi kejahatan yang sama;
b. Pemidanaan sebagai rehabilitasi. Teori tujuan menganggap pula pemidanaan sebagai jalan untuk mencapai reformasi atau rehabilitasi pada si terpidana. Ciri khas dari pandangan tersebut ialah pemidanaan merupakan proses pengobatan sosial dan moral bagi seorang terpidana agar kembali berintegrasi dalam komunitas atau masyarakatnya secara wajar;
c. Pemidanaan sebagai wahana pendidikan moral. Setiap pemidanaan pada dasarnya menyatakan perbuatan terpidana adalah salah, tak dapat diterima oleh masyarakat dan bahwa terpidana telah bertindak melawan kewajibannya dalam masyarakat. Karena itu, dalam proses pemidanaan, se terpidana dibantu untuk menyadari dan mengakui kesalahan yang dituduhkan atasnya.
Penjara atau lembaga pemasyarakatan dilukiskan sebagai tempat pendidikan moral, yaitu tempat refleksi-refleksi moral dan spiritual diadakan serta “penebusan dosa” terjadi.
Selanjutnya menurut Nigel Walker lebih senang menyebut teori relative (teori tujuan) sebagai reduktivisme karena dasar pembenarannya untuk mengurangi frekuensi serta jenis-jenis perilaku yang dilarang oleh hukum pidana.
3. Teori Gabungan atau Teori Campuran (Vergening Theorien)
Apabila ada dua pendapat yang saling berhadapan biasanya ada suatu pendapat yang berbeda ditengah. Demikian juga dalam teori hukum pidana ini, disamping adanya teori pembalasan dan teori tujuan ada pula teori ketiga yang disamping adanya unsur pembalasan juga mengakui unsur memperbaiki pelaku. Teori ini dikenal dengan teori gabungan atau teori campuran.
4. Teori Pembinaan
Teori pembinaan ini lebih mengutamakan perhatiannya pada si pelaku tindak pidana, bukan pada tindak pidana yang dilakukan. Pidana tidak didasarkan pada berat ringannya tindak pidana yang dilakukan, melainkan harus didasarkan pada keperluan yang dibutuhkan untuk dapat memperbaiki si pelaku tindak pidana.
Menurut teori ini tujuan pidana untuk merubah tingkah laku dan kepribadian si pelaku tindak pidana, agar ia meninggalkan kebiasaan jelek yang bertentangan dengan norma hukum serta norma lainnya supaya ia lebih cenderung untuk mematuhi norm yang berlaku.
Dari empat teori diatas, apabila diambil kesimpuln maka penjatuhan pidana di Indonesia menganut teori ketiga, yang artinya pemidanan diharapkan bukan semata-mata pembalsn tetapi juga pencegahan sekaligus pembinaan bagi narapidana agar menjadi orang yang baik jika keluar lembaga pemasyarakatan kelak, sistem ini dikenal dengan sistem pemasyarakatan. Sistem ini pulalah yang sangat membedakan dengan sistem sebelumnya yakni sistem pemenjaraan.
Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan, tidak hanya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari bahaya kejahatan, melainkan juga orang-orang yang tersesat karena melakukan tindak pidana perlu diayomis dan diberikan bekal hidup sehingga dapat menjadi warga yang berfaedah di dalam masyarakat.
Pelaksanaan pidana berdasarkan sistem pemasyarakatan bukan semata-mata menjadi tugas lembaga pemasyarakatan dan bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa dan pengadilan, tetapi disamping itu sebenarnya masyarakat juga ikut berperan dalam pembinaan narapidana, terutama bagi narapidana yang sudah keluar dari pembinaan lembaga pemasyarakatan, agar ia dapat berintegrasi kembali dengan lingkungan masyarakat. Namun dalam kenyataannya pihak masyarakat cenderung untuk menolak kehadiran bekas narapidana ditengah-tengah mereka. Disini dapat digambarkan bahwa proses labeling atau stigma yang hidup dimasyarakat sangat menghambat proses pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar