Jumat, 12 Desember 2008

Demi Keadilan

Mempersoalkan dianutnya asas retroaktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan HAM dari segi formal legalistik adalah hal yang tidak relevan, karena aturan dalam RUU Pengadilan HAM adalah norma yang secara filosofis dan ideologis sudah diterima, yaitu dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Di sisi lain, pada praktiknya asas legalitas juga diabaikan jika bertentangan dengan rasa keadilan. Untuk itu, penerapan asas retroaktif dalam suatu perundang-undangan bisa dibenarkan bila penerapan asas tersebut dapat memberikan keadilan di masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Prof Dr Muladi, Prof Dr Loebby Loqman, dan Abdul Hakim Garuda Nusantara, ketika berbicara pada Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Rabu (16/2), di Jakarta. Hal tersebut disampaikan ketiga pakar yang menjadi pembicara pada seminar tersebut, karena masih banyak pihak yang mempersoalkan dianutnya asas retroaktif dalam RUU Pengadilan HAM yang dianggap bertentangan dengan asas legalitas.
Abdul Hakim maupun Muladi menekankan, aturan dalam RUU Pengadilan HAM sesungguhnya adalah norma yang secara filosofis, sosiologis dan kultural sudah diterima masyarakat Indonesia sendiri, sebagaimana tercermin dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Oleh karena norma itu bukan norma baru, akan tetapi secara legal-formal belum diatur secara tegas dalam suatu peraturan-perundangan, maka penerapan asas retroaktif terhadap pelanggaran norma tersebut mempunyai alasan kuat.
Tidak sama
Ketiganya menegaskan, pelanggaran HAM tidak bisa dipersamakan dengan kejahatan biasa karena karakteristik perbuatan pidananya sendiri memang berbeda. Oleh karena itu, dalam kasus pelanggaran HAM aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada tidak bisa digunakan. Untuk itulah dibutuhkan satu perangkat perundangan baru yang bisa digunakan untuk memroses pelanggaran HAM tersebut.
"Kalau kita menggunakan hukum yang ada maka kita tidak bisa menerapkan apa yang disebut crime by omission. Tidak ada aturan yang mengatur tentang crimes by omission by commander dalam KUHP. Kalau kita menggunakan KUHP, nanti kita dituduh melakukan impunity. Dalam KUHP yang ada adalah by comission, kalaupun tidak melakukan secara langsung paling tidak menganjurkan," jelas Abdul Hakim.
Abdul Hakim menekankan, RUU Pengadilan HAM adalah suatu jalan untuk memberikan keadilan, untuk menyelesaikan secara tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan rezim tertentu di masa lalu, dan untuk mengatur bila hal yang sama terjadi di masa depan. "Kita tentu tidak menginginkan praktik kejahatan HAM berulang lagi, karena itu menjadi signifikan kalau kita harus menyelesaikan soal pelanggaran HAM di masa lalu itu secara tuntas. Jadi bukan karena persoalan tekanan internasional, tetapi karena kita ingin menegakkan supremasi hukum di Indonesia," tegas Abdul Hakim.
Penyimpangan asas
Loebby mengungkapkan, di Indonesia asas legalitas pada hukum pidana sebenarnya juga sudah tidak sepenuhnya dipatuhi. Umpamanya saja tentang ajaran pemidanaan di mana sudah dikenal kumulasi pidana pokok dalam kasus korupsi yang sebelumnya terlarang. "Suatu asas hukum dapat dilakukan pengecualian apabila asas yang lama diterapkan justru akan menimbulkan ketidakadilan," jelasnya.
Dia membenarkan, dalam hukum pidana ada ketentuan bahwa hukum normanya harus ditentukan terlebih dulu, baru kemudian hukum sanksinya. Oleh karena itu, sebenarnya berlaku surut itu tidak bisa. Akan tetapi, dalam pelanggaran HAM di Indonesia, hukum normanya belum ada pada waktu itu. "Normanya adalah penguasa itu boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Boleh menahan, menangkap, membunuh sekalipun. Tetapi ini betul-betul satu norma yang menyimpang dari yang dikenal di dunia internasional sehingga sekarang menjadi masalah," tambah Loebby.
Muladi menambahkan, dalam melihat asas legalitas dalam hukum, hendaknya jangan hanya melihat dari asas legalitas pada hukum nasional saja, tetapi juga asas legalitas dalam hukum internasional. Penerapan asas legalitas bervariasi dari negara per negara, tergantung apakah pemerintah bersifat demokratis atau tiranis, serta tergantung juga pada keluarga hukum yang dianut. Penerapan asas legalitas tidak sama ketatnya antara hukum nasional dan hukum internasional mengingat kekhasan masing-masing. (oki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar