Jumat, 12 Desember 2008

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INDONESIA

ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi anak, merupakan salah satu sisi perlindungan anak. Hukum Perlindungan anak merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak di bidang hukum. Perlindungan anak secara yuridis merupakan upaya yang ditujukan untuk mencegah agar anak tidak mengalami perlakuan salah (child abused) baik langsung maupun tidak langsung, menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dengan wajar, baik fisik, mental dan sosial.

ABSTRACT
Law protection of the child is one kind of protection of the child. Law protection of the child is guarantee of realization of the rights of the child in law. Law protection of tehe child is legal remedy that aims to prevent direct or indirect child abused ang to guarantee the performance and established child’s life properly, include physical, mental and social.

I. PENDAHULUAN
Anak dalam masyarakat merupakan pembawa kebahagiaan, hal ini dapat dibuktikan dalam setiap upacara pernikahan, terdapat doa restu dan harapan semoga kedua insan atau kedua mempelai dikaruniai anak. Seperti halnya pada masyarakat hukum adat Batak, ditemukan pepatah yang bunyinya sebagai berikut :
“Bintang na rumiris tu ombun na sumorop, anak pe antong riris, boru pe torop.”
Dari pepatah tersebut di atas dapat diketahui bahwa masyarakat hukum adat Batak menghendaki keturunan yang banyak seperti bintang di langit yang jumlahnya tidak terhitung.
Dalam masyarakat, anak yang lahir diharapkan bukan menjadi preman, pencuri atau pencopet ataupun gepeng (gelandangan pengemis), tetapi diharapkan menjadi anak yang berguna bagi keluarga di masa datang, yaitu menjadi tulang punggung keluarga, pembawa nama baik keluarga, bahkan juga harapan nusa dan bangsa yang menjadi penerus perjuangan bangsa. Hal ini tercermin dalam dalam pepatah antara lain sebagai berikut :
“Tangki jala ualang, galingging jala garege; sai tubu ma di hamu anak partahi jala ulu balang, dohot angka boru na mora jala pareme.”

“Manggoreng di balanga, mardisir, mardosor, Sai tubu ma di hamu angka boru na gabe sarjana, dohot angka anak na gabe profesor.”
Pepatah tersebut di atas merupakan ungkapan suatu harapan agar mempelai dikaruniai anak laki-laki yang menjadi pimpinan dan tentara (ulu balang), dan dikaruniai anak perempuan, yang menjadi orang kaya. Juga diharapkan agar kedua mempelai dikaruniai anak perempuan yang menjadi sarjana dan anak laki-laki yang menjadi profesor. Hal ini merupakan salah satu penyebab tekad yang kuat bagi orang Batak untuk menyekolahkan anak-anaknya setinggi-tingginya, di samping bahwa bagi orang Batak anak merupakan kekayaan yang tertinggi yang paling berharga (tercermin dalam kata “anakhon hi do hamoraon di ahu.” ).
Memelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggung jawab orang tua, yang tidak boleh diabaikan. Pasal 45 UU No.1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan, menentukan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orang tua juga merupakan yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial (Pasal 9 UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak).
Pasal 3 UU No. 4 Tahun 1979 menentukan bahwa anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan. Berdasarkan ketentuan ini, dapat diketahui bahwa anak yang tidak mempunyai orang tua dapat diasuh oleh wali melalui perwalian, oleh orang tua angkat melalui pengangkatan anak (adopsi) dan dapat diasuh di panti asuhan yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah.
Berkaitan dengan perwalian, Pasal 50 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu (Pasal 51 ayat 3 UU No. 1 Tahun 1974). Menyangkut pengangkatan anak, Pasal 12 ayat (1) UU No.4 Tahun 1979 menentukan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 12 ayat 3 UU No. 4 Tahun 1979). Berkaitan dengan panti asuhan, Pasal 11 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1979 menentukan bahwa usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar panti.
Setiap orang yang melakukan pemeliharaan anak harus memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya, yang merupakan hak-hak anak-anak peliharaannya. Pasal 2 UU No. 4 Tahun 1979 menentukan bahwa hak-hak anak berupa : kesejahteraan, perawatan, asuhan, bimbingan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan, perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan pertumbuhan dan perkembangannya. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan (Pasal 52 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Bila ditelusuri dengan teliti, rasa kasih sayang merupakan kebutuhan psikis yang paling mendasar dalam hidup dan kehidupan anak, yang sesungguhnya bersandar pada hati nurani orang tua. Dalam kenyataannya banyak orang tua yang tidak menyadari hal ini, sehingga memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan kehidupan anak. Sehubungan dengan hal ini dapat diketahui juga bahwa anak-anak yang dibesarkan dalam suasana konflik cenderung akan mengalami keresahan jiwa, yang dapat mendorong anak melakukan tindakan-tindakan negatif, yang lazim dikategorikan sebagai kenakalan anak. Anak-anak melakukan kenakalan, tidak terlepas dari latar belakang kehidupannya dan timbulnya kenakalan anak bukan hanya merupakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga bahaya yang dapat mengancam masa depan bangsa dan negara. Atas dasar ini, anak perlu dilindungi dari perbuatan-perbuatan yang merugikan agar anak sebagai generasi penerus bangsa tetap terpelihara demi masa depan bangsa dan negara.
Arif Gosita mengatakan bahwa anak wajib dilindungi agar tidak menjadi korban tindakan siapa saja (individu atau kelompok, organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Yang dimaksud dengan menjadi korban adalah menjadi korban menderita kerugian (mental, fisik, sosial), oleh sebab tindakan yang pasif, aktif orang lain atau kelompok (swasta atau pemerintah) baik langsung maupun tidak langsung.1
Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri terhadap berbagai macam ancaman mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya. Khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya yang dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial, perlindungan anak dalam hal ini disebut perlindungan anak secara hukum (yuridis).
Sebagaimana diketahui bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota-anggota masyarakat, dan tujuan hukum itu adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib di dalam masyarakat. Masing-masing anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, sehingga anggota-anggota masyarakat di dalam memenuhi kepentingannya tersebut mengadakan hubungan-hubungan, dan hubungan-hubungan ini diatur oleh hukum untuk menciptakan keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Jika seorang atau beberapa orang melakukan pelanggaran hukum maka terjadi keguncangan keseimbangan, karena pelanggaran hukum tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi pihak lain. Untuk menciptakan kembali keseimbangan di dalam masyarakat, diadakan sanksi, yaitu sanksi administrasi dalam bidang hukum tata negara, sanksi perdata dalam bidang hukum perdata, dan sanksi pidana dalam bidang hukum pidana. Dalam pelaksanaannya apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai keseimbangan di dalam masyarakat, maka sanksi pidana merupakan sanksi terakhir atau ultimum remedium.2
II. Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Negara Hukum
Konsep negara hukum yang menganut paham “rule of law,” menurut Dicey mengandung 3 (tiga) unsur, yaitu :
(1) hak asasi manusia dijamin lewat Undang-undang,
(2) persamaan di muka hukum (equality before the law),
(3) supremasi aturan-aturan hukum dan tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.
Menurut Emanuel Kant dan Julius Stahl negara hukum mengandung 4 (empat) unsur, yaitu :
(1) adanya pengakuan hak asasi manusia,
(2) adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut,
(3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur),
(4) adanya peradilan tata usaha negara.3
A. Gunawan Setiardja mengatakan bahwa dalam negara-negara yang demokratis terdapat ciri-ciri khas :
a. adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia;
b. adanya dua atau lebih partai politik;
c. kebebasan untuk menyatakan pendapat dalam batas-batas yang cukup luas;
d. HAM dihargai dan dijunjung tinggi;
e. kekuasaan para penguasa tidak tak terbatas.4

Dalam hukum diatur rambu-rambu sebagai berikut :
1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain (respects for the rights and freedoms of others);
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui oleh umum (the generally accepted moral code);
3. Menghormati ketertiban umum (public order);
4. Menghormati kesejahteraan umum (general welfare);
5. Menghormati keamanan umum (public safety);
6. Menghormati keamanan nasional dan keamanan masyarakat (national and social security);
7. Menghormati kesehatan umum (public health);
8. Menghindarkan penyalahgunaan hak (abuse of right);
9. Menghormati asas-asas demokrasi;
10. Menghormati hukum positif.5

Dalam hukum juga diatur asas-asas yang merupakan pembatas pengaturan hak dan kewajiban warganegara yang paling sedikit sebagai berikut :
1. Asas legalitas;
2. Asas negara hukum;
3. Asas penghormatan terhadap martabat kemanusiaan;
4. Asas bahwa segala pembatasan HAM merupakan perkecualian;
5. Asas persamaan dan non diskriminasi;
6. Asas non-retroaktivitas (peraturan tidak berlaku surut);
7. Asas proporsionalitas.6
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang melekat pada Manusia yang mencerminkan martabatnya. Hak-hak yang melekat pada manusia harus memperoleh jaminan hukum, sebab hak-hak hanya dapat efektif apabila hak-hak itu dapat dipertahankan dan dilindungi hukum. Mempertahankan dan melindungi hak-hak dapat terjamin, apabila hak-hak itu merupakan bagian dari hukum, yang memuat prosedur hukum untuk mempertahankan dan melindungi hak-hak tersebut. Hukum pada dasarnya merupakan pencerminan dari hak-hak asasi manusia, sehingga hukum itu mengandung keadilan atau tidak, ditentukan oleh hak-hak asasi manusia yang dikandung dan diatur atau dijamin oleh hukum itu. Negara hukum pada pokoknya berarti bahwa tertib masyarakat dan tertib negara dijamin dengan adanya peraturan hukum. Hukum mempunyai peranan untuk menciptakan kedamaian, dan kedamaian ini merupakan konsep yang menjamin keselarasan antara ketertiban yang bersifat lahiriah dan ketenteraman yang bersifat batiniah. Hukum tidak lagi dilihat sebagai refleksi kekuasaan semata-mata, tetapi juga harus memancarkan perlindungan terhadap hak-hak warganegara.7
Hukum yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan mencerminkan norma-norma yang menghormati martabat manusia dan mengakui hak asasi manusia. Norma-norma yang mengandung nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menjamin hak asasi manusia, berkembang terus sesuai dengan tuntutan hati nurani manusia yang terhimpun dalam ikatan perkumpulan masyarakat yang bertindak berdasarkan kepentingan sosial atau kepentingan dualistis. Teknik perumusan hak asasi manusia di dalam undang-undang pada umumnya bersifat motivatif untuk landasan bekerjanya para petugas hukum. Hak asasi manusia tidak dirumuskan secara khusus, akan tetapi implisit tersimpul dalam pasal-pasal undang-undang sesuai dengan jiwa yang terkandung dari konsideran dan penjelasan undang-undang.8
Pemerintah (negara) dalam hal ini para penegak hukum sebagai wakil yang sah memperlakukan kedua macam individu tersebut, harus memperhatikan hak-haknya, sebagaimana dijamin oleh hukum.9
Perlindungan hak-hak individu yang dijabarkan secara tegas dalam konstitusi, undang-undang, berbagai peraturan dan jurisprudensi yang diikuti dengan pelaksanaan dan pengawasan serta tindakan yang tegas terhadap oknum penegak hukum yang menyeleweng akan berpengaruh terhadap perilaku yang baik, tegas dan bertanggungjawab pada tubuh para aparat penegak hukum dalam proses administrasi peradilan pidana, sehingga perwujudan “keadilan sejati” yang didambakan dan merupakan citra masyarakat, relatif dapat tercermin dalam sikap perilaku pribadi-pribadi pelaksana penegakan hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi sosial serta tentunya dalam perkembangan ke arah perlindungan hak-hak pribadi yang lebih meluas juga peran profesi hukum pada umumnya terutama advokat dan pengacara, merupakan pula penegak hukum yang besar perannya.10
Dalam proses hukum yang melibatkan anak sebagai subyek delik, tidak mengabaikan masa depannya dan tetap menegakkan wibawa hukum demi keadilan.11
Kesejahteraan anak itu penting karena :
a. Anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang landasannya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;
b. Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan untuk tumbuh, berkembang secara wajar;
c. Bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;
d. Anak belum mampu memelihara dirinya;
e. Bahwa menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh apabila usaha kesejahteraan anak terjamin.12
III. Perlindungan Anak
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, tidak terdapat pengaturan yang tegas tentang kriteria anak. Lain peraturan perundang-undangan lain pula kriteria anak. Ketidaktegasan peraturan hukum/peraturan perundang-undangan dalam mengatur kriteria anak, dapat menimbulkan korban struktural (viktimisasi struktural), yaitu anak menjadi korban ketidakjelasan atau ketidaktegasan hukum/peraturan perundang-undangan.
Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan bahwa belum dewasa apabila belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.
Pasal 1 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menentukan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
Pasal 1 ayat (1) UU Pokok Perburuhan (UU No. 12 Tahun 1948) menentukan bahwa anak adalah orang laki-laki atau perempuan berumur 14 tahun ke bawah.
Menurut Hukum Adat seseorang dikatakan belum dewasa bilamana seseorang itu belum menikah dan beridiri sendiri belum terlepas dari tanggung jawab orang tua.13
Hukum Adat menentukan bahwa ukuran seseorang telah dewasa bukan dari umurnya, tetapi ukuran yang dipakai adalah: dapat bekerja sendiri; cakap melakukan yang disyaratkan dalam kehidupan masyarakat; dapat mengurus kekayaan sendiri.14
Hukum Islam menentukan bahwa anak di bawah umur adalah yang belum akil baliq.15
Menurut Hukum Islam batas umur seseorang belum atau sudah dewasa (minderiarig), apabila ia belum berumur 15 (lima belas) tahun kecuali apabila sebelumnya itu sudah memperlihatkan telah matang untuk bersetubuh (geslachtssrijp) tetapi tidak boleh kurang dari 9 (sembilan) tahun.16
Menurut Zakariya Ahmad Al Barry, dewasa maksudnya adalah cukup umur untuk berketurunan dan muncul tanda laki-laki dewasa pada putera, muncul tanda-tanda wanita dewasa pada puteri. Inilah dewasa yang wajar, yang biasanya belum ada sebelum anak putera berumur 12 (dua belas) tahun dan puteri berumur 9 (sembilan) tahun. Maka kalau anak mengatakan bahwa dia dewasa, keterangannya dapat diterima karena dia sendiri yang mengalami. Kalau sudah melewati usia tersebut di atas tetapi belum nampak tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia telah dewasa, harus ditunggu sampai ia berumur 15 (lima belas) tahun.17
Para sarjana lain mengemukakan pengertian anak, antara lain:
1. Sugiri:
Selama di tubuhnya berjalan proses pertumbuhan dan perkembangan, orang itu masih menjadi anak dan baru menjadi dewasa bila proses perkembangan dan pertumbuhan itu selesai, jadi batas umur anak-anak adalah sama dengan permulaan menjadi dewasa, yaitu 18 (delapan belas) tahun untuk wanita dan 20 (dua puluh) tahun untuk laki-laki, seperti halnya di Amerika, Yugoslavia, dan negara-negara Barat lainnya.18
2. Zakiah Drajat:
Mengenai batas usia anak-anak dan dewasa berdasarkan pada usia remaja adalah bahwa masa usia 9 (sembilan) tahun antara 13 (tiga belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun sebagai masa remaja merupakan masa peralihan antara masa anak-anak dan masa dewasa, dimana anak-anak mengalami pertumbuhan yang cepat di segala bidang dan mereka bukan lagi anak-anak baik bentuk badan, sikap, cara berpikir dan bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa.19
Perlindungan anak dapat dibedakan dalam 2 (dua) bagian yaitu: perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi: perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan; perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi: perlindungan dalam bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan.
1. Pengertian Perlindungan Anak
Di dalam seminar perlindungan anak/remaja oleh Prayuana Pusat tanggal 30 Mei 1977, terdapat dua perumusan tentang perlindungan anak yaitu :
a. segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, pemenuhan kesejahteraan fisik, mental dan sosial anak dan remaja yang sesuai dengan kepentingan dan hak asasinya.
b. Segala daya upaya bersama yang dilakukan secara sadar oleh perorangan, keluarga, masyarakat, badan-badan pemerintah dan swasta untuk pengamanan, pengadaan dan pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak berusia 0-21 tahun, tidak dan belum pernah nikah, sesuai dengan hak asasi dan kepentingannya agar dapat mengembangkan dirinya seoptimal mungkin.20
Perlindungan anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), dieksploitasi dan penelantaran, agar dapat menjaminkelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosialnya.21
Arif Gosita berpendapat bahwa perlindungan anak adalah suatu usaha melindungi anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.22
Perlindungan anak ini bermanfaat bagi anak dan orang tuanya serta pemerintahnya, maka koordinasi kerjasama perlindungan anak perlu diadakan dalam rangka mencegah ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak secara keseluruhan.23
Dasar pelaksanaan perlindungan anak adalah:
1. Dasar Filosofis, Pancasila dasar kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, Pancasila menjadi dasar filosofi pelaksanaan perlindungan anak.
2. Dasar Etis, pelaksanaan perlindungan anak harus sesuai dengan etika profesi yang berkaitan, untuk mencegah perilaku menyimpang dalam pelaksanaan kewenangan, kekuasaan, dan kekuatan dalam pelaksanaan perlindungan anak.
3. Dasar Yuridis, pelaksanaan perlindungan anak harus didasarkan atas UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Penerapan dasar-dasar yuridis ini harus secara integratif, yaitu penerapan terpadu menyangkut peraturan perundang-undangan dari berbagai bidang hukum yang berkaitan. Apabila masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tertentu, maka sebaiknya diterapkan Pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970, yaitu yang menyinggung masalah hukum, hakim dan yurisprudensi. Sebaiknya ini diterapkan untuk mengatasi dengan segera permasalahan pelaksanaan perlindungan anak.24
Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak, dapat dilakukan dengan cara melindungi anak dari berbagai ancaman dari luar dan dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah anak kelaparan dan mengusahakan kesehatannya, menyediakan sarana pengembangan diri, dan sebagainya. Sedangkan perlindungan anak secara tidak langsung, tidak langsung ditujukan kepada anak, tetapi orang lain yang terlibat dalam usaha perlindungan anak, seperti orang tua atau yang terlibat dalam perlindungan anak, yang bertugas mengasuh, membina, mendampingi anak; mereka yang terlibat mencegah anak kelaparan, mengusahakan kesehatan, mereka yang menyediakan sarana mengembangkan diri anak; mereka yang terlibat dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang adil.
2. Prinsip-prinsip Perlindungan Anak
a) Anak tidak dapat berjuang sendiri/ketidakberdayaan anak; Anak itu modal utama kelangsungan hidup manusia, bangsa dan keluarga. Untuk itu hak-haknya harus dilindungi. Ironisnya ialah bahwa anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya. Karena negara dan masyarakat berkepentingan akan mutu warganya dan dengan demi nasib bangsanya, maka negara harus dapat ikut campur dalam urusan perlindungan hak-hak anak.
b) Kepentingan terbaik anak/The best interest of the child; Kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount importence (memperoleh prioritas tertinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Prinsip the best interest of the child digunakan karena dalam banyak hal anak menjadi “korban”, karena ketidaktahuan (ignorance) karena usia perkembangannya. Jika prinsip ini diabaikan, maka masyarakat akan menciptakan monster-monster yang lebih buruk di kemudian hari.
c) Pendekatan daur kehidupan (life-circle approach); Perlindungan anak mengacu pada pemahaman bahwa perlindungan harus dimulai sejak dini dan terus menerus. Perlindungan anak dimulai sejak anak berada dalam kandungan, setelah ia dilahirkan, pada masa-masa pra sekolah, masa sekolah, masa transisi ke dewasa perlu diperhatikan kebutuhan-kebutuhan anak, baik pisik maupun psikis.
d) Lintas Sektoral; Perlindungan terhadap anak adalah perjuangan yang membutuhkan sumbangan semua orang di semua tingkatan.25
3. Hukum Perlindungan Anak
Definisi Hukum Perlindungan Anak menurut beberapa pakar hukum dapat dilihat sebagai berikut :
a. Arif Gosita:
Hukum Perlindungan Anak adalah hukum (tertulis maupun tidak tertulis) yang menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.26

b. Bismar Siregar:
Aspek Hukum Perlindungan Anak, lebih dipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban, mengingat secara hukum (yuridis) anak belum dibebani kewajiban.27

c. J.E. Doek dan Mr. H.M.A. Drewes:
Memberi pengertian jengdrecht (hukum anak muda) dalam 2 (dua) pengertian, masing-masing pengertian luas dan pengertian sempit.
Dalam pengertian luas : segala aturan hidup yang memberi perlindungan kepada mereka yang belum dewasa dan memberi kemungkinan bagi mereka untuk berkembang.
Dalam pengertian sempit : meliputi perlindungan hukum yang terdapat dalam : ketentuan hukum perdata (regels van civiel recht), ketentuan hukum pidana (regels van strafrecht), ketentuan hukum acara (procesrechtelijke regels).28
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum perlindungan anak menjamin hak-hak dan kewajiban anak yang dapat berupa: hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, peraturan lain yang menyangkut anak.
Kebutuhan terhadap perlunya perlindungan hukum bagi anak dapat mencakup berbagai bidang/aspek, antara lain:
a) perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak;
b) perlindungan anak dalam proses peradilan;
c) perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial);
d) perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan;
e) perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi), perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainya);
f) perlindungan terhadap anak-anak jalanan;
g) perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik bersenjata;
h) perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan. 29
IV. Hak-hak Anak
Landasan Hak Asasi Manusia itu adalah: landasan yang langsung dan yang pertama yaitu: kodrat manusia dan landasan yang kedua dan yang lebih dalam yaitu:
Tuhan sendiri, yang menciptakan manusia.
Hak merupakan alat yang memungkinkan warga masyarakat dengan bebas mengembangkan bakatnya untuk penunaian tugasnya dengan baik. Kemungkinan kesempatan ini harus diselenggarakan oleh negara dengan jalan membentuk kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan hukum. Kaidah-kaidah hukum yang memberikan kemungkinan kepada para anggota masyarakat untuk mengembangkan bakatnya lebih bermanfaat bagi perkembangan hukum dan demi tercapainya tertib hukum.30
Hak Asasi Manusia secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori:
1. Hak-hak yang hanya dimiliki oleh para warga negara dari negara yang bersangkutan (hak-hak warga negara).
2. Hak-hak yang pada dasarnya dimiliki semua yang berdomisili di negara yang bersangkutan.31
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menentukan:
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pendirian bangsa Indonesia mengenai hak-hak asasi manusia berlandaskan sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang dijiwai dan dilandasi oleh sila-sila lainnya. Maksudnya adalah Hak Asasi Manusia itu harus :
1. Sesuai dengan kodrat manusia. Pada hal menurut kodratnya, manusia itu adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.
2. Hak-hak asasi manusia harus dihargai dan dijunjung tinggi secara adil. Maksudnya setiap orang dan golongan hendaknya memperoleh haknya.
3. Tidak tanpa arti adanya istilah “dan beradab.” Maksudnya ialah: Hak-hak asasi yang diterima dan dijunjung tinggi itu tidak tanpa batas. Batasnya adalah:
a. penggunaan hak-hak asasi manusia itu harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa (Sila I).
b. harus meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa (Sila III)
c. harus tetap dalam suasana dan iklim yang demokratis (Sila IV)
d. harus menunjang kesejahteraan umum (Sila V)
e. Hak-hak asasi manusia oleh tujuan-tujuan negara kita: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.32
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989 telah menyetujui Konvensi Hak-hak anak, yang diratifikasi oleh Negara Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Menurut ketentuan tersebut hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum adalah :
a. Peninjauan periodik atas anak yang ditempatkan dalam pengawasan negara yang karena alasan pengawasan, perlindungan dan penyembuhan (Pasal 25);
b. Larangan penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penahanan semena-mena atau perampasan kebebasan anak (Pasal 37);
c. Hak anak yang didakwa ataupun diputuskan telah melakukan pelanggaran untuk tetap dihargai hak asasinya dan khususnya untuk menerima manfaat dari segala proses hukum atau bantuan hukum lainnya dalam penyiapan dan pengajuan pembelaan mereka. Prinsip demi hukum dan institusional sedapat mungkin dihindari (Pasal 40);
d. Memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum (Children in conflict with the law), seperti: prosedur peradilan anak (Pasal 40);
Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Pasal 2 menentukan :
a. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;
b. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna;
c. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan;
d. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menentukan :
1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman-hukuman yang tidak manusiawi.
2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
4. Penangkapan, penahaan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
5. Setiap anak dirampas kebebasannya berhak mendapat perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
V. Penutup
Kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan berkedudukan sebagai lembaga negara ”in guardig the freedom of society (penjaga kemerdekaan anggota masyarakat). Dalam hal ini peradilan bertindak mengembangkan atau melindungi HAM :
a. Mengambil langkah (to take step) membela dan melindungi HAM,
b. Menjamin atau “guarantee” perlindungan HAM setiap anggota masyarakat,
c. Mengakui (to recognize) setiap nilai HAM yang melekat pada setiap individu dan kelompok masyarakat,
d. Menghormati (to respect for) setiap HAM yang melekat pada setiap individu dan kelompok masyarakat,
e. Meningkatkan (to promote) kualitas dan perlindungan HAM dalam segala bidang kehidupan.33
Negara yang sudah maju mempunyai susunan hukum acara pidana yang berciri untuk menyelenggarakan proses perkara pidana dengan cepat, sederhana dan biaya murah. Proses perkara pidana yang dilaksanakan dengan cepat diartikan menghindarkan segala rintangan yang bersifat prosedural, agar tercapai efisiensi kerja mulai dari kegiatan penyelidikan sampai dengan penerapan keputusan akhir dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat. Proses perkara pidana yang sederhana diartikan penyelenggaraan administrasi terpadu agar pemberkasan perkara dari masing-masing instansi yang berwenang berjalan dalam satu kesatuan yang tidak memberikan peluang saluran bekerja (circuit court) secara berbelit-belit, dan dari dalam berkas tersebut terungkap pertimbangan serta kesimpulan penerapan hukum yang mudah dimengerti oleh pihak yang berkepentingan. Proses perkara pidana dengan biaya yang murah diartikan menghindarkan sistem administrasi perkara dan mekanisme bekerjanya para petugas yang mengakibatkan beban biaya bagi yang berkepentingan atau masyarakat (social cost) yang tidak sebanding, yaitu biaya yang dikeluarkan lebih besar dari hasil yang diharapkan lebih kecil.34 Proses perkara pidana dengan cepat, sederhana dan biaya murah dapat diwujudkan dengan bantuan sarana penunjang yang berupa :
a. kerjasama yang koordinatip dan tindakan yang sinkron di antara para petugas;
b. membentuk badan koordinasi yang bersifat fungsional untuk pengawasan;
c. proses verbal interogasi dan surat tuduhan disusun dengan singkat dan mudah dimengerti;
d. meningkatkan diferensiasi jenis kejahatan atau perkara disertai intensifikasi pembidangan tugas penyelesaian perkara.35





DAFTAR PUSTAKA

A. Buku
Ahmad, Rotiq. 1997. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Al Barry, Ahmad. T.t. Hukum Anak-anak Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Atmasasmita, Romli. 1984. Problema Kenakalan Anak-anak dan Remaja. Bandung: Armico.
-------------------------. 1996. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Binacipta.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum. Bandung: Armico.
------------------------------- 1984. Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung: Remadja Karya. 1984.
Drajat, Zakiah. 1983. Kesehatan Mental. Jakarta: Inti Idayu Press.
Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.
Gultom, Maidin. 1997. Aspek Hukum Pencatatan Kelahiran Dalam Usaha Perlindungan Anak Pada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Medan. Thesis, Medan: Program Pascasaraja U.S.U.
Hadikusuma, Hilman. 1993. Hukum Adat Dalam Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Purnomo, Bambang, Pandangan Terhadap Asas-Asas Umum Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1982, hlm. 10-11.
Prodjodikoro, Wirjono. 1989.Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Setiardja, A. Gunawan. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila.Yogyakarta: Kanisius.
Siregar, Bismar, dan Abdul Hakim G. Nusantara, Suwantji Sisworahardjo, Arif Gosita, Mulyana W. Kusumah (Penyunting). 1986. Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: Rajawali.
Soemitro, Irma Setyowati. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: BumiAkasara.
Wadong, Maulana Hassan. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Wahjono, Agung dan Siti Rahayu. 1993. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

B. Jurnal Ilmiah
Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum No. 4/Th V/April 1999. Jakarta: Universitas Tarumanegara, 1999.

C. Majalah
Konvensi. Media Advokasi dan Penegakan Hak-hak Anak Volume II No. 2. Medan : Lembaga Advokasi Anak Indonesia, Juli 1998.

D. Makalah
Irwanto. Perlindungan Anak Prinsip dan Persoalan Mendasar. Makalah. Medan:
Seminar Kondisi dan Penanggulangan Anak Jermal, 1 September 1997.
Nawawi Arief, Barda. Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak. Makalah. Bandung : Seminar Nasional Peradilan Anak Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar