Jumat, 12 Desember 2008

Lingkungan Hidup : Untuk Kehidupan Tidak Untuk “Pembangunan”

Pendahuluan
Apa hubungan antara lingkungan dengan hak-hak asasi manusia? Mengapa organisasi lingkungan seperti WALHI berbicara dan ingin melindungi hak-hak asasi manusia? Pertanyaan-pertanyaan ini sering ditanyakan kepada WALHI yang dikenal sebagai organisasi lingkungan. Lantas, apa artinya konsep-konsep hak atas lingkungan dan keadilan lingkungan tersebut bagi gerakan lingkungan? Pertanyaan-pertanyaan mendasar inilah yang ingin dijawab oleh dokumen ini.
Dokumen ini berjudul ”Lingkungan Hidup untuk Penghidupan dan Keberlanjutan Masyarakat,” yang memuat posisi politik WALHI terhadap hak-hak atas lingkungan, dan hubungannya dengan hak-hak asasi manusia. Kertas posisi ini disusun berdasarkan proses sebagai berikut: (1) mensintesa berbagai pengalaman empirik WALHI bersama masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah-masalah lingkungan; (2) menganalisa pengalaman tersebut dan mengkonstruksinya ke berbagai teori-teori dan perangkat hukum internasional dan nasional yang ada; (3) melakukan diskusi kritis dengan berbagai organisasi gerakan HAM melalui diskusi kelompok terfokus (focussed groups discussion) yang diselenggarakan bersama WALHI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menghargai perkembangan terakhir pengakuan internasional atas hak-hak individu dan hak-hak kolektif. Namun demikian, meskipun ada kemajuan dalam kerangka hukum tersebut, kenyataannya, kekerasan terus berlanjut, malah cenderung meningkat di beberapa tempat seiring dengan terus berkembangnya paradigma liberalisasi ekonomi di tingkat global dan pragmatisme pembangunan ekonomi di tingkat nasional.
Kita masih terus menyaksikan konflik atas tanah dan sumberdaya alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Konflik-konflik ini tidak jarang diikuti oleh kekerasan demi kekerasan. Hal ini dihadapi oleh masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya di Bulukumba-Sulawesi Selatan, di Pulau Halmahera-Maluku Utara, Manggarai-Nusa Tenggara Timur, Muna-Sulawesi Tenggara, dan di tempat-tempat lain. Sementara itu, kita juga masih menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang telah terjadi selama puluhan tahun dan belum dapat dituntaskan hingga sekarang, seperti yang dialami oleh masyarakat Toba di Porsea-Sumatera Utara, atau sebagian besar masyarakat adat Dayak di Kalimantan atau suku-suku lain di Sulawesi dan Papua, yang tanah-tanahnya dirampas untuk berbagai proyek kehutanan atau pertambangan. Daftar ini bisa kita lebih panjang kalau kita tuliskan satu per satu.
WALHI sedang bekerja untuk memajukan konsep-konsep hak lingkungan dan keadilan lingkungan. WALHI juga bekerja bagi pengakuan hak-hak asasi manusia, hak-hak lingkungan rakyat, dan komunitas-komunitas di mana aktivis-aktivisnya bekerja di seluruh Indonesia. Lebih dari itu, bersama organisasi-organisasi lain, kami akan bekerja untuk mendorong etik yang mengakui nilai dan keragaman kehidupan dan ketergantungan antara manusia dengan alam. Konsep kami atas keadilan lingkungan akan mengakui pentingnya masa depan alam, mengakui pentingnya jaring kehidupan dan ritme ekologi. Singkatnya, kami akan bekerja untuk melindungi lingkungan dan manusia dengan menghadapi agresi terhadapnya.
Kita harus mengakui bahwa hak-hak yang telah diakui saat ini merupakan buah dari perjuangan komunitas yang memiliki dan memperjuangkan hak-hak mereka tersebut. Mereka secara historis telah berjuang melawan kekerasan tersebut dan menuntut hak mereka. Kita hanya akan dapat bekerja dengan baik bila bekerja bersama mereka yang memiliki dan berjuang untuk hak-hak tersebut. Kami berencana untuk memperdebatkan, merumuskan, dan memajukan kerangka hukum nasional dan internasional agar dapat mendukung penegakan dan perlindungan atas hak-hak tersebut, dan secara maksimal berjuang bagi keadilan lingkungan.
Tuntutan atas Hak Lingkungan
Apa yang dituntut oleh komunitas tersebut, sesungguhnya disandarkan pada hak rakyat atas lingkungan. Hak-hak lingkungan ini berarti akses terhadap sumberdaya alam yang utuh yang memungkinkan mereka hidup dan bertahan, termasuk tanah, tempat tinggal, pangan, air dan udara. Ini juga termasuk hak ekologi yang lebih baik, termasuk mulai dari hak spesies tertentu sampai pada hak seorang individu untuk menikmati dan hidup di alam yang masih baik.
Dalam visi WALHI, hak-hak lingkungan mencakup hak-hak politik seperti hak untuk masyarakat adat dan hak kolektif lainnya, hak atas informasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan, kebebasan beropini dan berekspresi, dan hak untuk menolak pembangunan yang tidak diinginkan. WALHI juga percaya terhadap hak untuk menuntut pemulihan terhadap hak-hak yang dilanggar, termasuk juga hak bagi pengungsi lingkungan dan hak orang yang tergusur akibat kerusakan lingkungan, hak untuk menuntut hutang ekologis dan hak atas keadilan lingkungan.
Banyak dari hak-hak di atas, khususnya hak-hak politik, telah diatur dan dilindungi dalam berbagai konvensi dan perjanjian. Kita mengakui penetapan sebagian hak-hak ini, namun kita harus mengakui bahwa sebagian hak tersebut belum diatur secara hukum, seperti misalnya hak atas hutang ekologi dan hak atas pengungsi lingkungan, khususnya pengungsi akibat perubahan iklim. Semua hak-hak di atas sama pentingnya dan terkait satu sama lain. Hak-hak lingkungan adalah hak asasi manusia, seperti juga halnya hak atas penghidupan, kesehatan, di mana keberadaannya sangat bergantung pada kualitas dan akses terhadap lingkungan sekitarnya dan hak mereka terhadap informasi, partisipasi, keamanan, dan pemulihan lingkungan.
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Telah lebih dari beberapa dekade, hak asasi manusia telah diidentifikasi dan diatur dalam berbagai perjanjian internasional dan regional. Contoh yang paling bagus di antaranya adalah Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights) 1948, yang mengatur anggota masyarakat internasional untuk menghormati hak-hak semua manusia untuk hidup, untuk memperoleh penghidupan layak, untuk kebebasan dan keamanan, untuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi, dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan di negaranya. Pada tahun 1976, dua kovenan internasional muncul dengan dorongan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang pertama mencakup Hak-hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan yang kedua adalah mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB).
Hak-hak sipil dan politik dikenal luas sebagai hak-hak ‘generasi pertama’, dan kadang-kadang disebut sebagai ‘hak-hak negatif’ karena menuntut negara untuk tidak menggunakan tindakan-tindakan seperti penyiksaan terhadap warga negaranya atau menyangkal hak untuk berbicara. Sementara itu, hak-hak ’generasi kedua’ yang mencakup hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, di satu sisi, sering disebut sebagai ’hak positip’, karena menuntut tindakan pemerintah untuk menyediakan pelayanan, seperti rumah atau sekolah. Baik hak-hak manusia generasi pertama maupun kedua, diatur dalam merespon kebutuhan individu yang memiliki hak telah dilanggar dalam puluhan terakhir ini, dan saat ini telah mendapat pengakuan dan penerimaan publik.
Munculnya Hak-hak lingkungan
Dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh berbagai pengaruh negatif yang didorong oleh globalisasi ekonomi terhadap manusia dan lingkungan di seluruh dunia, kategori lain dari hak telah muncul. Hak yang baru ini, sering sangat tepat dengan berbagai upaya komunitas atau kelompok masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang sehat dan berkelanjutan di berbagai tempat di wilayah dunia.
Atas nama ’pembangunan’ dan ’perdagangan bebas’, pemerintah dan perusahaan- perusahan trans-nasional, secara terus-menerus menyerobot tanah, air, hutan, dan mineral. Semua ini mendorong pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan, seperti penyabotan atas tanah, penggusuran, polusi dan pengrusakan sumberdaya alam, kehadiran polisi, militerisasi, kekerasan, intimidasi, dan hal-hal buruk lainnya. Perempuan adalah yang paling sering menghadapi dampak dari berbagai kekerasan ini, seperti berjuang untuk melindungi dan menghidupi keluarganya. Mereka yang berusaha untuk mempertahankan lingkungan, termasuk rakyat yang terkena dan aktivis lingkungan dan sosial, juga kerap mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh berbagai kepentingan politik dan ekomoni.
Kecenderungan yang sama juga terjadi dengan kebijakan globalisasi ekonominya yang mengancam manusia dan habitat lainnya di berbagai belahan bumi, juga tidak didesain untuk memungkinkan rakyat untuk memutuskan masa depan mereka sendiri. Informasi dan rencana mengenai proyek pembangunan juga sering tidak memadai atau bahkan tidak tersedia, dan orang yang terkena dampak sering tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan.
Hak-hak lingkungan seiring dengan hak-hak sipil dan politik. Masyarakat yang termarjinal di berbagai tempat, termasuk perempuan atau masyarakat miskin di perkotaan menderita akibat ketidakadilan lingkungan atau oleh polusi. Banyak pengalaman yang dihadapi oleh mereka umumnya disebabkan karena hak-hak sipil, politik, sosial dan ekonomi mereka tidak dihormati. WALHI percaya bahwa sebuah etik diperlukan, yakni etik yang memperjuangkan keadilan lingkungan dan pengakuan terhadap ketergantungan antara manusia dan lingkungan.
Hak lingkungan sangat kompleks, terutama bagaimana hak-hak ini menuntut pemerintah untuk melindungi lingkungan, yang sering membutuhkan langkah-langkah ekonomi, seperti pengaturan kegiatan korporasi, perjanjian internasional atau investasi oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. Munculnya kebutuhan atas hak-hak pengungsi lingkungan, misalnya telah menimbulkan tuntutan khusus terhadap perombakan struktur ekonomi saat ini.
Hak-hak Lingkungan
Secara resmi, hubungan antara hak-hak manusia dan lingkungan, untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1972 di Konferensi Stockholm tentang Lingkungan Manusia (the Human Environment). Pertemuan Rio de Janeiro (Earth Summit) pada tahun 1992 berhasil menyusun aturan normatif untuk hak-hak manusia dan lingkungan yang diatur dalam Deklarasi Rio dan Rencana Aksi Agenda 21. Selanjutnya pada tahun 1994, Reportur Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan untuk Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas mengeluarkan analisis yang luar biasa dan mendalam mengenai hubungan antara hak asasi manusia dan lingkungan. Laporan ini menyimpulkan bahwa kerusakan lingkungan telah menyebabkan dampak serius terhadap kualitas hak-hak asasi manusia. Belakangan berbagai aturan PBB, keputusan pengadilan dan badan-badan internasional telah mempertajam dan mendukung pernyataan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, masih sangat sedikit aturan tentang hak asasi lingkungan yang bersifat mengikat secara hukum.
Lebih lanjut lagi, mereka yang menderita atas pelanggaran hak lingkungan tersebut, tidak selalu memiliki akses terhadap hukum. Hukum-hukum internasional tentang HAM, dan secara khusus mengenai hak lingkungan masih sangat kompleks, lamban, dan sangat rendah tingkat penegakannya. Tidak semua negara pula yang telah menjadi pihak dalam berbagai konvenan regional atau internasional yang relevan, dan akhirnya warga negaranya pun tidak memiliki akses terhadap konvenan yang relevan tersebut. Akses terhadap pengadilan internasional umumnya hanya dapat diperoleh ketika jawaban di tingkat nasional sudah tidak memungkinkan. Meskipun beberapa di antaranya telah berhasil diangkat ke sistem pengadilan tingkat internaisonal, kemenangan belum berarti dan masih jauh.

Meskipun demikian, deklarasi hak-hak asasi manusia dan konvenan-konvenan internasional yang ada membawa kekuatan moral, dan dapat digunakan untuk menarik perhatian global kepada pelanggaran yang terjadi di manapun di sudut bumi ini. Tekanan publik yang signifikan dapat digunakan bagi pemerintah melalui pengadilan untuk menegakkan hukum-hukum internasional ini. Masyarakat yang dirugikan oleh proyek pembangunan juga dapat belajar untuk menggunakan sistem hukum nasional dan internasional untuk membawa perhatian publik dan memperkuat perjuangan mereka untuk keadilan. Hal ini telah dilakukan oleh berbagai masyarakat di Indonesia, seperti masyarakat Kuto Panjang, yang menggugat pertanggungjawaban JBIC dan pemerintah Jepang atas pembangunan DAM Kuto Panjang, atau juga masyarakat Buyat yang saat ini tengah berjuang melawan perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi pertambangan emas milik Newmont.
Penutup
Kami senang, karena akhirnya WALHI berhasil menyelesaikan Kertas Posisi ini. Banyak pihak telah memberikan bantuan, dorongan, dan ikut secara aktif memberikan tanggapan, masukan dan perbaikan, yang telah membuka dan memperluas cakrawala pandangan kami secara lebih luas. Semua masukan yang kami terima selama ini telah sangat menentukan bagaimana kami membangun perspektif atas hak lingkungan hidup.
Sebagai sebuah perspektif awal, kertas posisi ini menjelaskan secara sistematis apa itu hak atas lingkungan hidup dan bagaimana hak tersebut sangat penting bagi pemenuhan hak-hak manusia itu sendiri. Mudah-mudahan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk mendiskusikan lebih lanjut dan memperjuangkan hak lingkungan di Indonesia dan juga secara global.
Akhir kata, dengan kerendahan hati, saya mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada banyak pihak, khususnya KOMNAS HAM dan sahabat-sahabat saya di KONTRAS, JATAM, HRWG, Koalisi ECOSOB, TAPAL, serta sejumlah praktisi dari DEPKEH HAM, DEPLU, KLH, juga kalangan akademisi yang telah memberikan sumbangsih pemikirannya dalam mengembangkan perspektif Hak atas lingkungan hidup ini.
Harapan kami bahwa kertas posisi ini dapat bermanfaat sebagai bagian dari masukan terhadap reformasi kebijakan (policy reform) di dalam memperjuangkan hak-hak politik rakyat dalam lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya, serta keberlanjutan atas kehidupan rakyat pada khususnya.

Pendahuluan
Umumnya, para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM (hak asasi manusia-human rights) dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu, mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of Rights melahirkan asas persamaan.
Para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Montesqueu dengan Trias Politikanya mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.1
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus terbelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, di mana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakan, tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan Freedom of Expression (bebas mengeluarkan pendapat), Freedom of Religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), The Right of Property (perlindungan terhadap hak milik), Right of live (hak hidup) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya penegakan HAM, demokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui, The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p. 654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini, setelah Perang Dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang dirumuskan, dan dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1948.
Tiga Generasi HAM
Dalam perjalanan sejarah dan perspektif HAM, adalah Burns H. Weston berpendapat bahwa ada tiga generasi HAM. Tiga generasi HAM menunjukkan suasana dialektika antara berbagai aliran ideologi terutama liberal dan sosial, juga aspirasi dari negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka dari kolonialisme. Tetapi inspirasinya diilhami oleh tiga norma Revolusi Perancis. Hak-hak itu adalah generasi pertama dari hak-hak sipil politik (liberte-kebebasan), generasi kedua dari hak-hak ekonomi, sosial, budaya (egalite-persamaan sosial) dan generasi ketiga hak-hak solidaritas (fraternite-persaudaraan).
Weston menyebutkan bahwa, "Generasi pertama berupa hak-hak sipil-politik berasal, terutama dari teori-teori reformis abad ketujuh belas dan kedelapan belas yang berkaitan dengan Revolusi Inggris, Amerika, dan Perancis. Diinfus dengan filosofi politik dari individualisme liberal dan doktrin ekonomi laissez-faire."
”Generasi ini mengartikan HAM dengan istilah yang lebih bersifat negatif atau lebih suka abstensi daripada intervensi pemerintah dalam pencarian martabat manusia (pasal 2-22 DUHAM PBB). Walaupun dalam beberapa segi juga mensyaratkan tindakan positif pemerintah, seperti hak atas keamanan pribadi, peradilan yang adil dan terbuka, dan lain-lain. Tetapi, nilai sentralnya tetap, bahwa kebebasan merupakan suatu perisai yang melindungi individu sendirian dan dalam asosiasi-asosiasi dengan yang lain-lain, dari penyelewengan dan penyalahgunaan otoritas politik.”
"Sedangkan Generasi kedua pada umumnya, muncul dari tradisi sosialis dan dicanangkan dengan berbagai cara oleh perjuangan-perjuangan revolusioner dan gerakan kesejahteraan pada masa itu. HAM generasi kedua merupakan tanggapan terhadap penyelewengan dan penyalahgunaan pembangunan kapitalis dan konsepsi kebebasan individual yang mendasarinya, yang pada pokoknya tidak menentukan, yang selalu mentolerir, bahkan mengesahkan eksploitasi kelas pekerja dan rakyat-rakyat daerah jajahan. Generasi kedua mengartikan istilah HAM secara positif yang mensyaratkan intervensi negara dengan tujuan untuk memastikan partisipasi yang merata dalam produksi dan distribusi nilai-nilai yang dikandung (pasal 22-27 DUHAM PBB). Walau demikian, hak memilih pekerjaan dengan bebas, hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh, dan hak partisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya dari komunitas, tidak secara inheren mensyaratkan tindakan pemerintah yang positif untuk menikmatinya. Tetapi, sebahagian karena relatif terlambat datangnya pengaruh sosialisme-komunis dalam bidang normatif masalah-masalah internasional, maka internasionalisasi HAM generasi kedua ini agak terlambat. Tetapi, dengan meningkatnya kekuatan Dunia Ketiga di tingkat global, sungguh merupakan 'revolusi harapan yang meningkat'. Hak-hak asasi itu pun kian dewasa."
Generasi Ketiga sendiri ditunjukkan dalam pasal 28 DUHAM PBB bahwa, setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional karena hak-hak asasi yang dinyatakan dalam deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya. Deklarasi, sejauh ini mencakup 6 hak asasi yang dituntut. Tiga di antaranya mencerminkan bangkitnya nasionalisme di dunia ketiga dan tuntutannya terhadap pemerataan kekuasaan, kekayaan, dan nilai-nilai lain yang penting secara global. Di antaranya, yaitu hak atas penentuan nasib sendiri di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pembangunan ekonomi dan sosial, hak untuk berpartisipasi dan memanfaatkan 'warisan bersama umat manusia' (sumberdaya bumi dan ruang angkasa; informasi dan kemajuan ilmiah, teknis dan lainnya; serta tradisi, lokasi dan monumen-monumen kebudayaan). Tiga hak lainnya adalah hak atas perdamaian, hak atas lingkungan (HAL) yang sehat dan seimbang dan hak-hak atas bantuan bencana alam yang bersifat kemanusian. Hal ini mengacu pada ketidakberdayaan atau ketidakefisienan negara/bangsa pada hal-hal kritis tertentu.
Pentingnya Hak Atas Lingkungan
Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lainnya. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dibicarakan secara parsial. Lingkungan hidup harus dipandang secara holistik dan mempunyai sistem yang teratur serta diletakkannya semua unsur di dalamnya secara setara.
Modernisasi dan Pembangunan telah membawa banyak bencana bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, dalam hal ini, lingkungan hidup ditafsirkan secara konvensional. Lingkungan hidup dianggap sebagai obyek. Perspektif ini memandang dan menempatkan lingkungan hidup sebagai obyek yang berkonotasi komoditi dan dapat dieksploitasi untuk semata menunjang pembangunan. Skala pragmatisme serta pendekatan dan tujuan yang didominasi oleh metodologi positivisme atas esensi lingkungan hidup telah menjadi racun bagi skala kerusakan dan dampak bawaan lingkungan hidup.
Padahal, esensi lingkungan hidup merupakan kehidupan yang melingkupi tata dan nilai-nilai kehidupan yang ada di dalamnnya. Tata dan nilai yang menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan keadilan sosial bagi kehidupan manusia atas HAL saat ini dan generasi yang akan datang. Demikian pula yang perlu dipertegas adalah Lingkungan hidup harus dipandang dan diperlakukan sebagai subyek, dikelola untuk kehidupan berkelanjutan bukan semata-mata untuk pertumbuhan pembangunan.
Lingkungan Hidup sebagai sebuah sistem tentu tunduk pada sebuah sistem hukum alam yang ditakdirkannya. Sistem tersebut dapat berlangsung dengan seimbang jika kualitas komponen di dalamnya tetap berjalan stabil. Sebagai sebuah sistem kehidupan, maka lingkungan hidup merupakan sebuah kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lalu, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Itulah esensi dari sumber-sumber kehidupan.
Perspektif Hak Atas Lingkungan
Kesadaran masyarakat intemasional terhadap HAM telah tiba pada suatu pandangan bahwa semua HAM itu saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini secara ringkas dituangkan dalam doktrin ‘indivisibility’ dan ‘interdependence.' Pandangan ini telah berkembang dalam diskursus HAM, yang tidak lagi menomorsatukan salah satu kategori hak: apakah pemenuhan hak-hak dalam kategori sipil dan politik (civil and political rights) ataupun hak-hak dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cultural rights). Adalah mustahil memisah-misahkan pemenuhan terhadap kedua kategori hak-hak tersebut dengan mendahulukan salah satunya. Karena semua hak dalam masing-masing kategori itu saling terkait. Oleh karena itu, pemenuhan dan perlindungannya tidak dapat dipisahkan.2
Dalam positon paper ini, pembahasan HAL (The right to environment) tidak akan mendikotomikan kategori generasi dalam sejarah dan pemahaman serta konsep, apalagi ke tingkat perjuangan penegakan HAM. Sebab, pendikotomian generasi dan kategori tersebut akan mengakibatkan fragmentasi perjuangan universalitas HAM, sebagaimana telah mempengaruhi proses implementasi dan proses penegakan HAM itu sendiri. Pemahaman HAM, sebagaimana hak sipil politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak atas pembangunan serta HAL adalah hak universal yang melekat pada manusia dan menjadi kewajiban masyarakat internasional serta negara untuk ditegakkan dan dipenuhi sepanjang masa.
African Charter on Human and Peoples Rights merupakan instrumen yang pertama dalam kawasan regional mengadopsi hak-hak tersebut. Pasal 21, ayat (1) African Charter menyatakan: “Semua rakyat dapat secara bebas mengatur segala kekayaan dan sumber daya mereka. Hak ini dilaksanakan atas kepentingan eksklusif bangsa. Tidak dibenarkan suatu bangsa merampas upaya penghidupannya sendiri.”
Jika mengacu pada rumusan “semua rakyat” yang disebutkan dalam piagam tersebut, maka HAL dapat dikatakan pula sebagai hak kolektif bangsa. Kata yang ditegaskan oleh piagam tersebut mengandung dua hal penting dalam pemahaman hukum lingkungan hidup dan ekologi iternasional, yaitu lingkungan hidup sebagai bagian wilayah suatu negara (under national juridiction) serta lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan bangsa (Nation global environmental).
Sedangkan, dalam rumpun hak ekonomi, sosial, dan budaya, justifikasi internasional menyangkut interaksi hak atas lingkungan dapat ditafsirkan menjadi HAM antara lain dapat dilihat dalam: Pasal 1 ayat (2), Kovenan Internasional Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya:
“Semua rakyat dapat secara bebas mengatur segala kekayaan dan sumber daya mereka sendiri, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang mungkin timbul dari kerjasama ekonomi internasional atas dasar prinsip keuntungan bersama serta hukum internasional. Tidak dibenarkan suatu bangsa merampas upaya penghidupan rakyatnya sendiri.”
Resolusi PBB 1803 (XVII) 14 Desember 1962, bahwa kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam, pada intinya menyatakan bahwa adalah hak rakyat untuk dengan bebas mengatur kekayaan dan sumber daya alam mereka. Begitupun pada Resolusi PBB 3281 (XXIX) 12 Desember 1974, yang mana salah satu tujuannya adalah guna menciptakan kondisi perlindungan, pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Sebagaimana pada Agenda 21 KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pada intinya juga telah meletakkan paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai ideologi pembangunan. Di mana dalam agenda tersebut, ditetapkan bahwa 3 aspek penting yang saling berhubungan, yaitu meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, harus selalu terkandung dalam derajat yang sama atau seimbang guna penetapan suatu kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Hak atas lingkungan sebagai HAM barulah mendapatkan pengakuan dalam bentuk kesimpulan oleh Sidang Komisi Tinggi HAM pada bulan April 2001 bahwa, “Setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup.”3
Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pada Amandemen ke-2 UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam pasal 28 H ayat 1 ini, dalam tafsir-nya, hak hidup layak dan bersih tidak hanya merujuk pada fisik lingkungan hidup, lebih dari itu, hak hidup layak dan bersih merupakan esensi4 dan eksistensi manusia untuk dijamin agar terpenuhinya hak hidup manusia.
HAL dalam hukum nasional, juga secara tegas antara lain telah dicantumkan dalam Pasal 5 dan 8 UU RI No. 23/1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Demikian pula UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 3; menyebutkan Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."
Secara umum, uraian tersebut memperlihatkan betapa penting komponen lingkungan dalam menunjang dan memenuhi hak hidup manusia, sebagaimana HAL berkaitan pula dengan pencapaian kualitas hidup manusia.
Sangat tepat jika Paul Sieghart, menegaskan HAL tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Di samping itu, tidak diperbolehkan adanya jenis-jenis diskriminasi apapun dalam penghormatan HAL.5
Pada tahun 1994, melalui Sub-Komisi PBB on the prevention of discrimination and protection of minorities, telah diajukan suatu draft prinsip deklarasi HAM dan lingkungan hidup yang menjelaskan, bahkan menegaskan pentingnya konsepsi HAM dan lingkungan sebagai konsep kolektif.
Dokumen draft prinsip deklarasi HAM dan Lingkungan Hidup yang pernah diajukan oleh Zohra Ksentini ke Sidang Umum PBB pada tahun 1994,6 dengan jelas menunjukkan bahwa potensi kerusakan lingkungan yang permanen telah memberikan dampak pada menurunnya kualitas hidup manusia yang paling mendasar, karena itu pengrusakan lingkungan hidup sangat berhubungan erat dengan pelanggaran HAM.7
Dalam draft tersebut, ditegaskan bahwa semua manusia mempunyai hak untuk merasa aman dan sehat secara ekologis, di mana lingkungannya dapat menunjang kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan hak atas generasi yang akan datang. Hak-hak yang dimaksud dalam draft prinsip Deklarasi tersebut antara lain:
1. Bebas dari polusi, degradasi lingkungan, dan aktivitas yang dapat mempengaruhi lingkungan atau mengancam jiwa, kesehatan atau pembangunan yang berkelanjutan.
2. Perlindungan dan preservasi udara, tanah, air, flora dan fauna, dan proses esensial untuk dapat menjaga keutuhan keanekaragaman hayati dan ekosistem.
3. Memperoleh standard kesehatan yang tinggi.
4. Memperoleh makanan, minuman, dan lingkungan yang sehat dan aman.
5. Perumahan yang memadai, dan kondisi hidup yang aman, sehat dan tertata baik, secara ekologis.
6. Akses ekologi terhadap alam dan konservasi dan penggunaan yang berkelanjutan dari alam dan sumber dayanya.
7. Hak untuk menikmati kehidupan tradisional dan subsistensi terhadap indigenous peoples. Tanpa sebuah lingkungan hidup yang layak dan bersih, hak-hak manusia lainnya menjadi tak dapat dicapai atau tak ada artinya. Dukungan ini didasarkan atas kesaling-tergantungan mendasar antara hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.8
Sebagai Hak Kolektif Rakyat
Diskusi pokok berkenaan dengan masalah hak-hak kolektif dengan subyek hukum hak-hak dalam hukum HAM internasional, hingga kini terdapat dikotomi antara individu dan kolektif sebagai subyek hukum. Konsep klasik HAM hanya mengakui individu sebagai subyek HAM. Dalam konsep ini, hak-hak kelompok dianggap secara otomatis terlindungi apabila hak-hak individu telah terlindungi. Menurut teori klasik, hanya hak-hak yang dimiliki oleh manusia individu saja yang dapat disebut HAM. Suatu hak yang dimiliki oleh sebuah entitas, walaupun mungkin sangat dibutuhkan, dapat diterima dan bahkan ditegakkan. Hak-hak tersebut bukanlah HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal dari sebuah kolektivitas, seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut masih lebih dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya dari pada entitas-entitas tersebut.9
Dalam perkembangannya kemudian, kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini karena tidak sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan melalui perlindungan hak individu.
Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa hak-hak kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui perlindungan hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang mengandung soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi individu-individu.
Brownlie mengidentifikasikan sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan seperti itu, yaitu: pertama, adalah tuntutan bagi tindakan positif guna mempertahankan identitas budaya dan bahasa dari suatu komunitas tertentu, terutama ketika para anggota komunitas yang bersangkutan secara teritorial terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua, adalah tuntutan-tuntutan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah di daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan dengan asas penentuan nasib sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang penyelenggaraannya melibatkan suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan status negara yang independen atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara Serikat.10
Ketiga macam tuntutan yang disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak kolektif. Akan tetapi, secara eksplisit, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian HAL.
Misalnya saja, pengalaman-pengalaman politik yang terjadi pada masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri, pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya untuk memperjuangkan HAL sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas tanah, dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi sistem lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa lingkungan hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang mencakup masa lalu, kini, dan yang akan datang.
Jika kita memakai pikiran yang telah disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari pendekatan klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka konsep HAM dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak individu dan hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam beberapa hal tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat pendikotomian.
Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah Paul Sieghart, telah mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak kolektif. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Hak atas penentuan nasib sendiri,
2. Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,
3. Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,
4. Hak atas pembangunan,
5. Hak kaum minoritas, dan
6. Hak Atas Lingkungan (HAL).11
HAL sangat terkait dengan hak kolektif rakyat sebagai pencapaian kualitas hidup tertinggi manusia. Seperti halnya Konsep HAM Modern telah memberikan penekanan khusus pada persamaan.12
Jika melihat teksturnya, ada dua lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAL sebagai hak asasi rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif kultural. Yang dimaksud dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas keadilan sosial.
Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu. Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.
Kondisi Lingkungan Hidup Dunia Saat Ini
Kendati banyak negara telah menandatangani berbagai konvensi, deklarasi bahkan meratifikasi dan menyetujui berbagai perjanjian tentang HAM, seperti:
1. International Convention on Civil and Political Rights (ICPPR),
2. International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR),
3. Declaration on the Rights to Development,
4. Convention on the Political Rights of Women,
5. Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women,
6. Convention on the Rights of Child,
7. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Or Decradating Treatment or Punishment,
8. Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination
maupun lingkungan hidup multilateral, di antaranya:
CITES : Convention on International Trade of Endangered Species,
BCHW : Basel Convention on Hazardous Waste,
VCPOL : Vienna Convention on the Protection of the Ozone Layer,
MP : Montreal Protocol,
UNCBD : United Nations Convention on Biological Diversity,
CPB: Cartagena Protocol on Biosafety,
UNFCCC : United Nations Framework Convention on Climate Change,
KP : Kyoto Protocol, dan
UNCCD : United Nations Convention to Combat Desertification.
Bahkan, masih banyak lagi yang lain sejak KTT di Stockholm tahun 1972 dilaksanakan.
Bahkan, di tingkat ASEAN pun telah banyak perjanjian lingkungan hidup yang disepakati antar Negara regional (Asean Agreements on Environment), yaitu:
1. Jakarta Declaration on Environment and Development (18 September 1997)
2. Bandar Seri Begawan Resolution on Environment and Development (1994)
3. Singapore Resolution on Environment and Development (1992)
4. The Kuala Lumpur Accord on Environment and Development (1990)
5. Jakarta Resolution on Sustainable Development (1987)
6. Agreement on the Conversation of Nature and Natural Resources (1985)
7. Bangkok Declaration on the ASEAN Environment (1984)
8. ASEAN Declaration on Heritage Parks and Reserves (1984)
9. Manila Declaration on the ASEAN Environment (1981)
Namun, dalam kenyataannya, lingkungan hidup bahkan terus-menerus memperlihatkan kemorosotannya akibat ekploitasi. Wakil PBB untuk Program Lingkungan Hidup mengemukakan pada Konvensi Kerangka Kerja PBB pada Konferensi Perubahan Iklim ke-7 di Maroko November 2001, telah menegaskan:
Bahwa suhu global meningkat sekitar 5 derajat C (10 derajat F) sampai abad berikut, tetapi di sejumlah tempat dapat lebih tinggi dari itu. Permukaan es di kutub utara makin tipis. Penggundulan hutan, yang melepaskan karbon dari pohon-pohon, juga menghilangkan kemampuan untuk menyerap karbon. 20% emisi karbon disebabkan oleh tindakan manusia dan memacu perubahan iklim. Sejak Perang Dunia II jumlah kendaraan bermotor di dunia bertambah dari 40 juta menjadi 680 juta; kendaraan bermotor termasuk merupakan produk manusia yang menyebabkan adanya emisi karbon dioksida pada atmosfer. Selama 50 tahun, kita telah menggunakan sekurang-kurangnya setengah dari sumber energi yang tidak dapat dipulihkan dan telah merusak 50% dari hutan dunia.
Mereka cemas bahwa panen makanan pokok, seperti gandum, beras, dan jagung, dapat merosot sampai 30% seratus tahun mendatang akibat pemanasan global. Para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air. Penemuan baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari rakyat pedesaan di negara berkembang sudah mengalami dan menderita kelaparan dan gizi buruk tersebut.
Pengungsi akibat lingkungan hidup sudah berjumlah 25 juta di seluruh dunia, sedangkan keadaan genting dari planet kita sekarang ini disebabkan oleh konsumsi berlebihan, bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber alam dunia.
Setiap hari 11.000 anak mati kelaparan di seluruh dunia, sedangkan 200 juta anak menderita kekurangan gizi dan protein serta kalori (satu dari empat anak di dunia). Selain itu, lebih dari 800 juta orang menderita kelaparan kronis di seluruh dunia dan ada kira-kira 70% dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Bahkan, terjadi kecenderungan meningkatnya kemiskinan sepanjang 10 tahun terakhir.
Data UNDP 199913 juga telah menunjukkan bahwa jumlah orang miskin yang hidupnya kurang dari 1 dollar AS sehari meningkat dari 1,197 milyar pada tahun 1987 menjadi 1,214 milyar pada tahun 1997 atau sekitar 20% dari penduduk dunia. Dua puluh lima persennya lagi (sekitar 1,6 milyar) dari penduduk dunia bertahan hidup dengan 1-2 dollar AS setiap hari. Di satu sisi, kemiskinan semakin kronis, di sisi lainnya terjadi pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang ( laporan UNDP 1999 ). Tiga orang terkaya di dunia menguasai aset yang nilainya setara dengan milik 600 juta orang di 48 negara miskin. Saat ini, pula 1/5 penduduk di negeri-negeri paling kaya menguasai 86 persen produk domestik bruto dunia, 82 persen pasar ekspor dunia, dan 68 persen penanaman modal langsung.
Eksploitasi lingkungan hidup dan kesenjangan kebutuhan akan sumberdaya alam antar negara, inter, dan antar-generasi, kaya dan miskin, penguasa dan yang dikuasai, pemilik modal dan buruh, tuan tanah dan buruh tanah, akan menjadi masalah bagi keamanan manusia (human security) di masa-masa yang akan datang.
Korporasi-korporasi global yang didukung oleh negara-negara maju dan kaya, seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Kartel utang, terutama IMF dan Bank Dunia. Atau perusahaan-perusahaan global raksasa, seperti TNCs dan MNCs, adalah mesin utama akumulasi kekayaan yang dihisap dari tempat-tempat termiskin di dunia ini. Kini, kekuasaan Korporasi Global telah menyaingi kekuasan ekonomi negara-negara. Dari 100 pelaku ekonomi terbesar dunia, 52 di antaranya adalah Korporasi Global.
Proses akumulasi kekayaan di satu sisi dan penghisapan serta pemiskinan di sisi lainnya, bukan terjadi secara alamiah tetapi berdasarkan suatu rancangan kebijakan politik-ekonomi yang kini kita kenal sebagai Neo-liberalisme dan Globalisasi Kapitalis, yang berkembang secara massif dan mengakar berdasarkan rekayasa modal.
Atas desakan dan kebutuhan pembangunan dan akumulasi modal. Adalah Bendungan Volta di Ghana misalnya, telah memindahkan secara massal lebih dari 78.000 manusia yang berasal dari 700 kota dan desa. Danau Kainji di Nigeria memindahkan 42.000 orang, bendungan tinggi Aswan 120.000 orang, bendungan Kariba 50.000 orang, bendungan Keban di Turki 30.000 orang, bendungan Ubolratana di Thailand menggusur 30.000 orang, sementara proyek pamong di Vietnam memindahkan secara massal penduduk setempat sebanyak 450.000 orang.14
Berikut perkiraan korban dari suku-suku bangsa pribumi yang terkena dampak pembangunan bendungan besar di dunia.
Tabel
No Negara Jumlah Massa Rakyat Bendungan Keterangan
1 Cina 1.400.000 Jiwa Bendungan Besar
2 Brazil 50.000 Jiwa dari 34 Suku Bangsa Pribumi 8 Proyek Listrik Tenaga Air Akan menenggelamkan 442.000 ha Tanah Pemukiman dan Pertanian Masyarakat
3 Panama 62.000 Jiwa Multi Bendungan Teribachanginola
4 Philipina 100.000 Jiwa 40 Bendungan Besar Akan direncanakan dalam Waktu 20 Tahun dan akan Berpengaruh Pada 1,5 Juta Jiwa berikut Rumah-rumah Masyarakat di sekitarnya.
5 Kanada 10.000 Jiwa Air Irigasi untuk Ladang-ladang Pertanian Tenaga Listrik untuk Industri di Bahagian Selatan Alberta. Program yang akan mengalihkan aliran air dari tiga jaringan sungai besar dan mengancam Suku Dane dari wilayah barat-laut.
Dengan begitu, jelas hak atas lingkungan belum secara maksimal atau sensitif disepakati oleh banyak orang menjadi hak fundamental yang juga harus diakui secara politik. Kondisi seperti inilah yang bisa disebut sebagai suatu “ketidakpedulian umat manusia” di dunia atas lingkungan. Padahal, sudah banyak potret peristiwa ataupun perilaku yang menyimpang, dalam arti melanggar HAM dipicu oleh persoalan-persoalan seputar pengelolaan lingkungan yang tiada lain disebabkan kuatnya penetrasi atas paradigma atau paham pembangunan negara-negara kapitalis bersama konsep globalisasinya atau liberalisasi pasarnya.
Bagaimana dengan Indonesia
Sejak rezim Orde Baru berkuasa, wilayah peruntukan indonesia telah dibagi berdasarkan kepentingan modal. Hal ini dapat dilihat dari perencanaan dan Luasan Peruntukan lahan daratan Indonesia.
No Luas Wilayah Luas (ha)
1 Indonesia 191,944,000
2 Pertambangan (a) 66.891.496
3 HPH (b) 38,025,891
4 HTI (c) 7,861,251
5 Perkebunan Kelapa Sawit (d) 2,957,079
6 Hutan Lindung (e) 31,900,000
7 Kawasan Konservatif (f) 23,300,000
Luas Total (2 s/d 7) 170.935.717
Sumber : (a) Database JATAM, 2000, (b) Perkembangan Jumlah HPH di Indonesia, FWI (April 2001), (c) Siaran Pers WALHI Jakarta, 6 Nopember 2001, (d) Dephut di 'Tropis' No. 09 (08/1999), (e) World Bank, 2000. “Deforestation in Indonesia: Review of The Situation in 1999.” Draft, (f) Strategic Plan 2001 - 2005. Dephutbun, Juli 2000.
Karena itu, bila kita berkunjung ke pelosok-pelosok penjuru Tanah Air, dengan gampang kita akan bertemu dengan sejumlah masyarakat Petani, masyarakat adat, nelayan yang mengakui, bahwa mereka telah hidup di bawah garis kemiskinan karena mereka memang dimiskinkan. Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tanah dan sumber kehidupan mereka harus dirampas untuk kepentingan perkebunan besar, pertambangan, industri kehutanan dan perkayuan, bendungan besar, bahkan kawasan Konservasi alam.16
Saat yang sama, mereka juga harus mengalamai penyiksaan yang memedihkan, diusir dari wilayah yang menjadi basis kehidupannya, mereka ditangkap dan disiksa, bahkan dihilangkan, dibantai oleh aparat militer. Semua ini dilakukan di luar batas-batas kemanusiaan.
Masyarakat Proyek dan Persoalan yang Ditimbulkan
Masyarakat adat Amugme dan Komoro Papua: Operasi pertambangan emas dan tembaga di wilayah ini berlangsung lama dengan skala eksploitasi besar. Menyebabkan musnahnya ekologi wilayah setempat di antaranya pencemaran sungai dan danau, hilangnya hutan dan keragaman hayati di dalamnya, hujan asam, pengaruh terhadap kesuburan tanah. Hal lain juga menyebabkan hilangnya keragaman budaya masyarakat setempat karena musnahnya ekosistem masyarakat adat dan konflik horizontal di samping mengikutsertakan pelanggaran HAM yang melibatkan militerisme.
Masyarakat adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah: Proyek lahan gambut 1.400.000 ha, menyebabkan musnahnya ekosistem di wilayah tersebut, seperti hutan dan kualitas air serta spesies endemik lainnya. Proyek ini telah menyebabkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan di samping juga menyebabkan hancurnya relasi dan sistem sosial budaya masyarakat adat. Proyek ini juga ditemukan dan dilakukan dengan sejumlah pola-pola intimidasi serta tindakan pelanggaran HAM.
Masyarakat Adat Kotopanjang: Proyek pembangunan DAM besar yang telah memindahkan ribuan kepala keluarga (KK) dan menenggelamkan puluhan ribu hektare (ha) areal perkampungan dan wilayah-wilayah produksi masyarakat. Proyek DAM ini telah menyebabkan musnahnya ekosistem wilayah setempat karena perkampungan atau kampung-kampung tradisional tersebut beserta sumberdaya alamnya, seperti hutan, perkebunan, dan spesies di dalamnya, telah berubah menjadi waduk. Di samping itu, menurut pengakuan masyarakat, proyek ini dilakukan dengan berbagai pola kekerasan yang melibatkan aparat keamanan yang menyebabkan terjadinya sejumlah pelanggaran HAM. Bahkan, proyek ini telah merubah habitat alami menjadi habitat buatan.
Masyarakat Dayak Kalimantan Barat: Proyek perkebunan sawit yang telah merubah sistem pola-pola pertanian heterogen menjadi pola pertanian yang monokultur. Perkebunan Kelapa sawit ini, juga menyebabkan hancurnya sistem sosial budaya serta musnahnya sumber kehidupan, seperti hutan, kebun, sungai yang tercemar serta spesias lokal yang menjadi penunjang ekonomi. Bahkan, karena perkebunan kelapa sawit ini, setiap musim kemarau sering terjadi hama belalang yang menyerang kebun-kebun rakyat juga tanah-tanah masyarakat yang dulunya subur saat ini mengalami vertilitas.
Masyarakat Adat Dayak Punan Kalimantan Timur: Tim Operasi HPH mencapai 20.000 ha, proyek ini menyebabkan terjadinya kerusakan ekologis, seperti hutan, tanah, dan spesies endemik. Dampak lain, seperti banjir, krisis air bahkan pemukiman dan perkebunan masyarakat digusur. Lebih parah lagi, operasi HPH ini menyebabkan terjadinya tindak pelanggaran HAM, di antaranya intimidasi dan penangkapan masyarakat secara sewenang-wenang.
Masyarakat Adat Kajang Bulukumba Sulawesi Selatan: Proyek perkebunan coklat di wilayah ini dimulai sejak zaman kolonial hingga saat ini. Pembangunan proyek perkebunan tersebut, telah menyebabkan terjadinya perampasan tanah rakyat serta pembabatan hutan masyarakat adat. Proyek ini juga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, seperti pembunuhan, penangkapan, penembakan, dan sejumlah intimidasi massal oleh aparat keamanan.
Masyarakat Adat Talang Mamak dan Pelalawan Industri dan Pabrik Pengelolaan Pulp and Paper, melakukan Konversi hutan alam menjadi perkebunan kayu yang menyebabkan rusaknya hutan dan hilangnya spesies ekologi lainnya, degradasi tanah, banjir di wilayah hilir. Dampak lain adalah limbah, pemiskinan masyarakat karena konversi dan perampasan lahan yang menyebabkan masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkan lahannya secara normal, juga terjadi sejumlah praktek pelanggaran HAM atas masyarakat lokal (Diolah dari Data WALHI).
Kerusakan Lingkungan hidup di Indonesia, semakin hari semakin memprihatinkan. Bahkan, telah membahayakan hidup dan kehidupan setiap makhluk hidup di dalam dan sekitarnya. Termasuk kehidupan generasi di masa datang.
Tulisan ini dikemukakan untuk menambah pandangan dan pengamatan terhadap situasi kerusakan lingkungan hidup, pada dua dasawarsa terakhir, di mana telah menimbulkan pencemaran, kerusakan ekosistem, kelangkaan sumberdaya alam, dan bencana alam.
Efek sosial lainnya yang lebih dahsyat dari kerusakan lingkungan hidup adalah konflik horisontal, pengungsi pembangunan, epidemi sosial,17 gejalah ecocide,18 konflik sosial, hancurnya sistem lokal, perubahan biologis,19 penurunan kualitas hidup, munculnya penyakit-penyakit sosial, seperti prostitusi dan kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan struktural serta pelanggaran HAM.
Tidak mengejutkan, jika banyak pengamat dan aktivis, bahkan sebahagian dari mereka sebagai korban kejahatan lingkungan, terus-menerus berteriak tentang bahaya kerusakan lingkungan hidup. Protes sosial tersebut, bahkan menegaskan, kerusakan lingkungan hidup berdampak seperti yang disebut di atas. Akan tetapi, juga berkaitan dengan bobroknya praktek bernegara, misalnya, praktek tindak pidana korupsi, bisnis ilegal di kalangan aparat serta pembiaran dan impunitas menjadi bahagian dari praktek politik dan hukum lingkungan.
Praktek ketidakadilan, dominasi dan akumulasi modal, lemahnya penegakan hukum serta tidak-adanya kemauan politik dari elit politik di negara-negara maju dan berkembang dapat dikatakan sebagai pemicu utama dari masalah-masalah krisis lingkungan hidup dunia saat ini.
Melihat hal ini, maka dapat dikatakan bahwa kerusakan lingkungan hidup di Indonesia kian hari kian bertambah parah, tak ada yang signifikan dapat dilihat dari upaya perbaikan, alih-alih pembangunan berkelanjutan justru memperlihatkan implementasinya yang buruk.
Kerusakan lingkungan hidup telah memberi efek yang menyengsarakan bagi kehidupan. 34% dari angka kemiskinan, 85% dari korban bencana alam, 3,5 juta hektar hutan yang musnah serta sejumlah kekerasan dan konflik horisontal yang juga diakibatkan oleh sengketa lingkungan hidup,20 telah menyebabkan 60% dari mereka menjadi pengungsi pembangunan. Bahkan, dalam pengungsian tersebut, tidak jarang dari mereka berhadapan dengan masalah baru menyebabkan menurunnya kualitas hidup mereka.
Krisis lingkungan sudah merambah pada krisis kedaulatan dan keadilan, dalam hal ini, terhadap rakyat kecil telah terjadi proses penghilangan identitas hidup (etnocide). Demikian pula, telah terjadi defisit narasi ketimpangan distribusi manfaat dari sumber-sumber penghidupan bagi rakyat.
Pertama, karena tidak adanya visi atau cetak biru yang menjadi landasan tentang pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan ekologi, yang mengakibatkan negara tidak mampu menjadikan isu lingkungan hidup sebagai agenda politik nasional apalagi menjadikannya sebagai portofolio politik ke dalam struktur dan sistem pemerintahan yang seharusnya sudah dimulai pada tahun 1970-1980-an.
Kedua, penggunaan dan pengelolaan aset-aset sumberdaya alam yang tidak terkendali oleh operasi model pembangunan yang berorientasi ekspor dan tidak untuk membangun pondasi dasar pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan nasional.
Ketiga, krisis ekologi dan kerusakan lingkungan yang mengarah pada ecocide di Indonesia.
Indikator lain adalah banyaknya persoalan dan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, juga disebabkan oleh:
• Lahirnnya Kebijakan-kebijakan, seperti UU Perkebunan, UU SDA, UU Perikanan, Perpu 1/2004, kelahirannya karena kepentingan politik serta didominasi oleh semangat liberalisasi dan privatisasi;
• Kebijakan yang dijalankan masih tumpang tindih dan bersifat egosentrisme, karena tidak adanya prinsip pengelolaan yang berkesinambungan serta sikap yang mengingkari TAP MPR No.IX/2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
• Kriminalisasi atas kebebasan berekspresi bagi masyarakat korban yang menuntut hak-hak keadilan sosial dan ekologi.
• Keterlibatan aparat militer dalam bisnis Sumberdaya Alam.
Banyak orang berpandangan pesimistik melihat sejumlah kebijakan yang telah disahkan oleh parlemen periode 1999-2004. Paling tidak, ada tiga peraturan dan perundang-undangan yang akan menambah parahnya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, yaitu Perpu No 1/ 2004 pengganti undang-undang tentang pertambangan di hutan lindung, UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta UU perkebunan.
Jika melihat filosofi dan wataknnya, maka kebijakan tersebut sama sekali tidak berkeinginan untuk mereposisi krisis lingkungan hidup. Ketiga kebijakan tersebut, bahkan mengingatkan kita tentang sejarah kebijakan sumberdaya alam di zaman Orde Baru, yaitu UU Pokok Pertambangan, UU Pokok Kehutanan, dan UU Penanaman Modal Asing, yang dibuat pada tahun 1970-an.
Adalah sama posturnya, jika di zaman Orde Baru, ketiga undang-undang, yaitu pertambangan, kehutanan, dan PMA, dianggap tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, maka Undang-undang; perkebunan, SDA, serta Perpu Pertambangan di kawasan lindung, juga telah mengingkari amanat TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan juga telah menyebabkan banyaknya kasus-kasus di tingkat masyarakat. Yang menyebabkan hilangnya HAL dan pelanggaran HAM.
Walaupun telah diakomodir di sejumlah undang-undang, jaminan atas HAL, sepertinya hingga hari ini masih sekedar wacana. Karena, nyatanya konflik-konflik berbasis pengelolaan sumber daya alam kerap kali terjadi. Penerapan berbagai kebijakan di bidang lingkungan hidup, banyak yang ditemukan menyimpang atau tumpang tindih di antara ketentuan yang berlaku.
Jangan pernah berharap pemerintah ini akan merubah pola atau kebijakan pembangunannya demikian sehingga menjadi sensitif pada kepentingan dan pemenuhan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup. Masyarakat harus bergerak sendiri meningkatkan posisi tawarnya di hadapan penguasa dan pengusaha. Masyarakat dan mungkin bersama-sama gerakan lingkungan hidup di Indonesia, selain bergerak melalui cara-cara mediasi dialogis, harus juga mahir memanfaatkan ruang-ruang advokasi secara hukum yang sementara tersedia dalam hukum nasional.
Penjahat dan Kejahatan Lingkungan
Dalam definisi yang dipublikasikan oleh WALHI (Mei, 2004), Penjahat Lingkungan adalah Orang atau Lembaga yang melakukan Tindakan Perampasan atau penghilangan HAL dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara langsung melalui pengaruh, kekuatan modal, kekuatan politik dan kekuasaan (posisi-jabatan) di dalam suatu badan usaha/pemerintahan atau TNI – POLRI yang menimbulkan dan mengakibatkan pengrusakan atau pemusnahan, secara terus-menerus, lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat (ecocida) serta ancaman terhadap keamanan hidup manusia (human security).
Definisi ini dimaksudkan untuk mempertegas sejumlah tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah aktor. Banyak dari mereka telah terlibat dalam praktek kejahatan lingkungan tetapi tidak mendapatkan sanksi hukum, politik yang setara. Bahkan, para penjahat lingkungan tersebut, terkesan kebal hukum di negara ini, karena regulasi lingkungan hidup tidak begitu tegas mengatur tentang para penjahat lingkungan.
Kejahatan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 1997. Bab yang mengatur tentang ketentuan pidana dicantumkan dalam Bab IX dalam undang-undang tersebut, meliputi pasal 41 sampai dengan pasal 48. Pasal 48 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab IX adalah kejahatan.
Sayang sekali, dalam undang-undang tersebut tidak didefinisikan apa yang dimaksud dengan kejahatan lingkungan hidup. Yang didefinisikan di dalam undang-undang ini hanyalah kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 14, yaitu Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; dengan demikian pasal 48 UU PLH adalah kejahatan tanpa ada definisi.
Dengan segala kontradiksinya, UU 41/1999 tentang Kehutanan telah mendefinisikan paling sedikit 13 kategori aktivitas kejahatan yang terkait dengan kehutanan yang dapat dihukum minimal selama 5 tahun dan denda antara Rp 5-10 milyar. Beberapa dari aktivitas tersebut di antaranya adalah:
• Merusak infrastruktur yang digunakan untuk perlindungan hutan;
• Terlibat di dalam kegiatan yang mendukung degradasi hutan;
• Menggunakan atau menempati sebagian dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
• Menebang pohon dalam batas 500 meter dari tepi waduk atau danau;
• Membakar hutan;
• Memanen hasil hutan tanpa memiliki izin atau hak;
• Menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
• Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah;
• Membawa peralatan berat ke kawasan hutan tanpa memiliki izin.
Dalam makalah yang disampaikan pad akesempatan diskusi kejahatan Lingkungan, Sunarwiatai Sartomo juga telah mendefinisikan Kejahatan lingkungan sebagai berikut: "Perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial-budaya, yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum."21
Menurutnya, ditinjau dari perspektif kriminologi, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan jenis kejahatan lain, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer. Beberapa unsur kajian dalam kriminologi, seperti unsur pelaku, korban, dan reaksi sosial yang selalu menjadi bahasan utama, memperjelas keunikan dari kejahatan lingkungan.22
Berikut disajikannya perbandingan kejahatan antar-kejahatan konvensional dan kejahatan kontemporer dengan kejahatan lingkungan.23
No Unsur Kejahatan Konvensional/Kontemporer Kejahatan Lingkungan
1 Pelaku Individu Kolektif Kolektif
2 Korban Idem Idem
3 Reaksi Sosial Langsung dan Segera Tidak Langsung dan Lamban
4 Pembuktian Langsung Cepat dan Mudah Sulit dan Jangka Panjang
Kementerian Lingkungan Hidup telah mengusulkan peradilan lingkungan hidup dilakukan melalui terobosan dengan hakim datasering. Pada tahun 2004, telah ditandatangani bersama oleh Mahkamah Agung, POLRI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup adalah peradilan satu atap.
Hal ini memang masih dicurigai belum dapat menindak secara tegas pelaku-pelaku kejahatan lingkungn dan menjawab tantangan penegakan hak atas lingkungan. Begitu pun pemulihan lingkungan hidup, bahkan dalam peradilan tersebut, pendekatan yang dilakukan dalam menjerat para pelaku tindak pidana lingkungan masih berdasarkan pada aturan main yang konvensional, yang memungkinkan pelaku ingkar, kalaupun dapat bertanggung jawab mungkin hanya sebatas pada tanggung jawab fisik atas lingkungan, lalu bagaimana dengan gejala-gejala sosial yang terjadi akibat kerusakan lingkungan tersebut.
Karena rumitnya pembuktian pelaku tindak kejahatan lingkungan, kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup harus dilakukan upaya yang memposisikan kejahatan lingkungan hidup dalam kategori extra ordinary crime dengan mengacu pada undang-undang khusus tentang lingkungan hidup di mana undang-undang tersebut mencantumkan secara tegas apa yang dimaksudkan dengan kejahatan lingkungan hidup.
Dalam rangka penegakan hukum atau memberikan dampak penjeraan bagi para penjahat lingkungan. Saat ini, WALHI sedang melakukan pengkajian berbagai kemungkinan upaya hukum yang lebih tegas menindak para penjahat lingkungan melalui peradilan AD HOC bagi kejahatan lingkungan demi ditegakkannya hukum, keadilan sosial dan ekologi, keberlanjutan kehidupan masyarakat dan penenuhan HAL, khususnya bagi masyarakat yang bertahun-tahun belakangan ini didiskriminasi hak-haknya.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Penulisan paper ini didasari karena pentingnya HAL sebagai wacana dan langkah-langkah mengembangkan lebih lanjut advokasi lingkungan hidup di semua tingkat. Begitu pun rekomendasi yang disampaikan dalam paper ini, merupakan masukan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk yang lebih kongkret.
Beberapa tahun terakhir, kelemahan dalam mengembangkan wacana lingkungan hidup di kalangan ornop, menyebabkan terjadinya dominasi wacana yang terstruktur melalui institusi negara maupun supra state structures, misalnya, institusi keuangan intenasional, yang secara signifikan telah menyuarakan kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional.
Pengelolaan lingkungan hidup untuk kehidupan kenyataannya lebih didominasi oleh kepentingan mendapatkan keuntungan dan meletakkan kepentingan publik dan generasi mendatang dalam urutan terakhir. Wacana dan praktek pertumbuhan dan pembangunan, sekalipun telah dibungkus dengan berbagai konsep yang partisipatif dan karitatif dari perusahaan telah memicu sejumlah kasus lingkungan di level masyarakat dalam dua dekade belakangan ini, karena tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan penyangkalan hak lingkungan rakyat. Untuk itu:
1. HAL penting dimasukan sebagai prisip di dalam semua kebijakan dan perundang-undang di tingkat internasional, regional, dan nasional, yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, sebagaimana pula dapat terimplementasikan sampai pada tahap pelaksanaan.
2. Pemerintah harus membuat visi dalam bentuk cetak biru lingkungan hidup sebagai pijakan praksis dalam pengimplementasian pembangunan lingkungan hidup yang dapat diakses oleh rakyat.
3. Mekanisme yang tersedia dalam hukum nasional untuk sementara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka penegakan hak atas lingkungan di negara ini. Pada saat yang bersamaan, perlu terus-menerus diupayakan terobosan hukum yang menjamin terciptanya keadilan ekologi dan keberlanjutan kehidupan.
4. Diperlukan peradilan lingkungan hidup yang independen dan berkeadilan, yang sifatnya ad hoc bagi para penjahat lingkungan yang selama ini telah menyebabkan berbagai bencana, kemiskinan struktural serta kejahatan lingkungan di Indonesia.
5. Gagasan dan gerakan yang mendesakkan agar para penjahat lingkungan dikategorikan sebagai pelaku kejahatan HAM, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional perlu diperkuat.
6. Perlu diperjuangkan dan diupayakan pengesahan deklarasi HAM dan Lingkungan hidup, seperti yang pernah diajukan pada tahun 1994 di PBB, agar menjadi norma baru dalam penegakan HAL sebagai hak asasi rakyat.
----------------------
Catatan Kaki
1. http://www.ham.go.id/org_sejarah.asp
2. Makalah Ifdal Kasim, Hak atas Lingkungan Hidup dan Tanggung Gugat Korporasi Internasional, Fokus Group Discusion, WALHI, Kontras, Jatam, Koalisi EEKOSOB, Komnas HAM, 18 Agustus 2004, hal 1.
3. Makalah Johnson Panjaitan, Hak atas Lingkungan sebagai Hak Asasi Rakyat, Disampaikan sebagai catatan singkat dalam Workshop “Hak Atas Lingkungan sebagai Hak Asasi Rakyat” di Komnas HAM RI, 14 Juni 2004, hal 1.
4. Esensi lingkungan hidup merupakan kehidupan yang melingkupi tata kehidupan yang ada di dalamnya serta nilai yang menjaga atas keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi manusia saat ini dan yang akan datang. Lihat Kekuatan Negosiasi atau menunggu Penegakan dari SBY-MJK, belum dipublikasikan, WALHI 2004, hal 1.
5. Paul Sieghart, the International Law of Human Rights, Clorendon Press, Oxford 1995, hal 368-377, dalam Rahmat Bowo Suharto, Sh.M.H, Perlindungan Hak Dunia Ketiga atas Sumber Daya Alam, hal 54.
6. Lihat http://www.earthrights.org/international
7. Mengacu pada prinsip mendasar hukum kemanusiaan internasional, Menegaskan sifat universal, tak terpisah-pisah, dan kesaling-tergantungan dari seluruh hak-hak kemanusiaan. dokumen Intervernsi – Pendahuluan Earth Rights International; ANALISIS Kebutuhan Mengakui Hak terhadap Lingkungan yang Layak, lihat http://www.earthrights.org/international.
8. Dokumen Intervensi – Pendahuluan Earth Rights International; ANALISIS Kebutuhan Mengakui Hak terhadap Lingkungan yang Layak, lihat http://www.earthrights.org/international
9. Rakhmat Bowo Suhartio, SH, MH. Perlindungan hak dunia ketiga atas Sumberdaya Alam, PT. Tiara Wacana Yogyakarta, Februari 2001, hal. 31.
10. Ian Brownlie (penyunting) Dokumen-dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia, edisi kedua, UI Press, Jakarta , 1993, dalam Rakhmat Bowo suhartio, SH, MH. Perlindungan hak dunia ketiga atas Sumberdaya Alam, PT. Tiara Wacana Yogyakarta, Februari 2001, hal. 32.
11. Rakhmat Bowo Suhartio, SH, MH. Perlindungan hak dunia ketiga atas Sumberdaya Alam, PT. Tiara Wacana Yogyakarta, Februari 2001, hal. 31.
12. Lihat Piagam PBB ( pasal 1 butir 2 dan 3)
13. Lihat materi kampanye Forus Sosial Indonesia, hal 1.
14. Bendungan dan Masyarakat – Masalah-masalah Pemukiman Kembali, skala program pemukiman kembali , bab II, hal 23, Dampak Sosila dan Lingkungan Bendungan Raksas, Edward Goldsmith & Nicholas hildyard
15. Sumber: Diolah dari deskripsi dan perkiraan angka-angka pasti mengenai jumlah orang yang mungkin akan dimukimkan kembali untuk keperluan proyek-proyek dimasa yang akan datang. Bendungan dan Masyarakat – Masalah-masalah Pemukiman Kembali, skala program pemukiman kembali, bab II, hal 23, Dampak Sosila dan Lingkungan Bendungan Raksas oleh Edward Goldsmith & Nicholas Hildyard.
16. Konservasi Alam adalah istilah yang telah diindustrialisasi atas nama penyelamatan lingkungan hidup, Proyek-proyek konservasi selama ini sering menimbulkan berbagai persoalan di lapangan salah satu contohnnya adalah taman nasional Komodo, lihat laporan investigasi WALHI tahun 2004.
17. Gejala frustasi sosial yang terjadi pada korban dimana tanah dan sumberdaya alam lainnya musnah/hilang karena rirampas secara paksa oleh perusahaan tanpa ada kompensasi sedikitpun bagi mereka yang menjadi korban.
18. Lihat www.fact-index.com, Praktek ecocide semakin nampak melalui fenomena dan praktek pengrusakan lingkungan hidup. Franz J. Broswimmer mengartikan ecocide is the killing of an ecosystem, termasuk mereka yang ikut serta dalam membuat kebijakan dan mengkonsumsinnya secara massif. Selanjutnya, lihat majalah Tanah Air, Edisi II tahun 2004.
19. Perubahan yang terjadi pada diri dan fisik (biologi) manusia berikut keturunannya disebabkan oleh pencemaran lingkungan yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja, langsung maupun tidak langsung berupa racun dan bahan kimia lainnya yang mengakibatkan kontaminasi pada tubuh manusia, misalnya, yang terjadi pada Teluk Minamata di Jepang, dan Teluk Buyat di Minahasa, Sulawesi Utara, Indonesia.
20. Lihat Krisis, Krisis, Krisis: Outlook Lingkungan Hidup 2004 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta, WALHI, 2004.
21. Makalah Suwarniati Sartono, Kejahatan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Kriminologi, HAM, dan Ilmu Lingkungan, disampaikan pada acara Groups Discussion: Kerjasama WALHI, JATAM, Kontras, Koalisi EKOSOB, KOMNAS HAM, hal.1.
22. Idem, hal 2.
23. Idem, hal 2.

Daftar Istilah
ASEAN : Association of Southeast Asian Nations
PBB : Perserikatan Bangsa-Bangsa
HAM : Hak Asasi Manusia
HAL : Hak Atas Lingkungan
KTT : Konferensi Tingkat Tinggi
HPH : Hak Penguasaan Hutan
CITES : Convention on International Trade of Endangered Species
BCHW : Basel Convention on Hazardous Waste

VCPOL : Vienna Convention on the Protection of the Ozone Layer
PM : Montreal Protocol,
UNCBD : United Nations Convention on Biological Diversity
CPB : Cartagena Protocol on Biosafety
UNFCCC : United Nations Framework Convention on Climate Change
KP : Kyoto Protocol,
UNCCD : United Nations Convention to Combat Desertification
RI : Republik Indonesia
WTO : World Trade Organization
IMF : International Monetary Found
TNCs : Trans National Corporations
MNC : Multi National Corporation
WALHI : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
FOE : Friend of the Earth
SDA : Sumber Daya Air
MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat
PLH : Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ornop : Organisasi Non Pemerintah
POLRI : Kepolisian Republik Indonesia
TNI : Tentara Nasional Indonesia
ICPPR : International Convention on Civil and Political Rights
ICESCR : International Convention on Economic, Social and Cultural Rights

Lampiran :

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB

Hak-hak yang disebutkan di dalamnya :
(Disahkan Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948)
Pasal:
1. Hak atas persamaan (tiap orang terlahir merdeka dan memiliki persamaan martabat dan hak).
2. Hak atas kebebasan dari diskriminasi dan pembedaan perlakuan dalam bentuk apapun.
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai indivindu.
4. Hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan.
5. Hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman secara keji yang merendahkan martabat kemanusiaan.
6. Hak diakui sebagai manusia pribadi di depan hukum.
7. Hak atas persamaan di depan hukum.
8. Hak atas pemulihan hak yang efektif oleh pengadilan yang kompeten.
9. Kebebasan dari penangkapan, penahanan, atau pengasingan sewenang-wenang.
10. Hak atas pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen serta tidak berpihak.
11. Hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
12. Hak untuk bebas dari intervensi sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah, dan hubungan surat-menyurat serta dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
13. Hak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas setiap negara, meninggalkan negaranya termasuk kembali ke negaranya sendiri.
14. Hak atas suaka di negeri lain.
15. Hak atas kewarganegaraan dan hak menggantinya.
16. Hak untuk menikah dan membangun keluarga.
17. Hak memiliki harta.
18. Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan beragama atau kepercayaan.
19. Hak untuk bebas menyatakan pendapat, informasi, dan ekspresi.
20. Hak berkumpul dan berserikat secara damai.
21. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan pemilihan umum serta hak atas pelayanan umum.
22. Hak atas jaminan sosial.
23. Hak atas pekerjaan, pemilihan pekerjaan, syarat-syarat kerja, perlindungan dari pengangguran, upah yang adil dan layak, serta pendirian dan keanggotaan serikat pekerja.
24. Hak atas istirahat dan liburan.
25. Hak atas standar hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial yang perlu, hak atas jaminan saat menganggur, sakit, menyandang ketunaan, menjadi janda, lanjut usia, atau kekurangan penghasilan, hak ibu dan anak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus.
26. Hak mendapatkan pendidikan; orang tua memiliki hak pertama untuk memilih jenis pendidikan untuk anaknya.
27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat setempat, menikmati seni serta mengenyam kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
28. Hak atas ketertiban dan tatanan sosial dan internasional yang menjamin hak dan kebebasan dalam deklarasi ini.
29. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat setempat yang memungkinkan ia untuk mengembangkan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
30. Hak untuk bebas dari : keterlibatan negara, kelompok, atau seseorang yang dapat merusak hak dan kebebasan dalam deklarasi ini.


Oleh : M. Ridha Saleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar