Jumat, 12 Desember 2008

TINJAUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN

A. LATAR BELAKANG
Trafficking terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak anak, hak azasi perempuan, hak azasi anak dan hak azasi pekerja/buruh yang memperlakukan korban seperti komoditi yang dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali. Gejala yang meluas ini sedang berkembang dan berubah dalam bentuk dan kompleksitasnya – yang tetap hanya kondisi yang serupa perbudakan terhadap manusia. Biasanya, trafficking dianggap sama dengan prostitusi, namun kenyataannya mencakup banyak bentuk lain dari kerja paksa.
Pengertian trafficking yang umumnya banyak dipakai, diambil dari “Protokol PBB untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak, pada bulan November tahun 2000 lalu. (Indonesia telah menandatangani protokol ini).
Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan eksploitasi (khususnya eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual)
Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan
orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau
pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.
Faktor penting dalam pengertian di atas dalam konteksnya di Indonesia yaitu bahwa persetujuan tidak relevan jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penipuan atau kecurangan. Terlebih lagi, karena meningkatnya perempuan dan anak-anak Indonesia yang mencari pekerjaan ke luar desa, kota atau bahkan ke luar negeri, pencegahan eksploitasi terhadap orang-orang yang secara ekonomi rentan seharusnya di prioritaskan.
Karena agen-agen dan sindikat trafficking sudah lebih terorganisir dan internasional, maka tanggapan terhadap masalah trafficking perlu lebih terorganisir dan internasional pula. Negera-negara perlu memperbaharui sistem hukumnya agar memungkinkan penuntutan terhadap para pelaku (traffickers) di satu sisi, serta kompensasi dan bantuan terhadap korban di sisi yang lain.
Dewasa ini, tidak ada definisi hukum tentang trafficking di dalam KUHP, juga tidak ada UU khusus tentang trafficking. Namun demikian, sejumlah UU yang ada dapat digunakan menuntut kasus-kasus trafficking, sejauh mengacu pada unsur-unsur criminal yang dilakukan pelaku trafficking terhadap korban. Makalah ini memetakan pasal-pasal dari hukum nasional yang dapat digunakan untuk memproses kasus-kasus trafficking dan kejahatan-kejahatan yang sejenis secara hukum. Makalah ini akan digunakan untuk dua tujuan:
1. Mengembangkan pedoman (guideline) bagi mereka yang tertarik untuk melakukan penuntutan kasus-kasus trafficking dengan menggunakan UU yang ada.
2. Mengembangkan rekomendasi untuk pembaharuan hukum Nasional utamanya KUHP agar supaya sejalan dengan instrumen-instrumen internasional yang ada termasuk konvensi-konvensi PBB di mana Indonesia ikut menandatanganinya.
Analisis untuk pengembangan makalah ini meliputi tinjauan (review) atas KUHP, KUHAP, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, PP No. 2/2002 dan PP No. 3/2002 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 26/2000, UU No. 37/1999 tentang hubungan luar negeri, UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, UU No. 02/2002 tentang Polri, UU No. 5/1991 tentang Kejaksaan RI, UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 1/2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182, UU No. 7/1984 tentang ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU No. 1/1974 tentang perkawinan, UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 19/1992 tentang keimigrasian, UU No. 15/2002 tentang tindak pidana Pencucian Uang, UU No. 1/1979 tentang Ekstradisi, Keppres No. 36/1990 tentang ratifikasi konvensi hak anak, KEP-204/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri, dan Perda DKI Jakarta No. 9/1993 tentang Pramuwisma.

B. PERUNDANG-UNDANGAN YANG KHUSUS TERKAIT DENGAN PENANGGULANGAN TRAFIKING:

Trafiking telah dikriminalisasikan dalam hukum Indonesia. trafiking, yang dinyatakan sebagai “perdagangan”, telah disebut secara eksplisit di dalam KUHP dan UU No. 39/1999 tentang HAM sebagai berikut :
1. Pasal 297 KUHP menyatakan bahwa “perdagangan perempuan (umur tidak disebutkan) dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
2. UU No. 39/1999 tentang HAM pasal 65 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”. Tapi tidak dicantumkan apa hukuman bagi pelanggar pasal ini dan/atau kaki tangannya.
Walaupun telah dinyatakan secara eksplisit, dan karenanya telah dikriminalisasikan, tidak ditemukan definisi resmi trafiking terkandung dalam pasal 297 KUHP dan UU HAM 39/1999, membuat pasal-pasal tersebut sulit digunakan dalam praktek. Di samping itu, pasal-pasal ini tidak menyediakan perlindungan bagi korban atau saksi-saksi lain, kompensasi untuk korban, serta aspek-aspek penting lain dalam peraturan penanggulangan trafiking yang direkomendasikan dalam standard-standard internasional.

C. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
1. Eksploitasi Seksual :
Sekalipun prostitusi bukan tindakan kriminal menurut KUHP, namun mendapatkan keuntungan dari memprostitusikan orang lain merupakan kriminal. Beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan pidana eksploitasi seksual terhadap perempuan dewasa dan anak (laki-laki atau perempuan) dapat digunakan untuk membawa kasus-kasus trafiking untuk tujuan ekploitasi seksual ke proses peradilan :
• Pasal 285 KUHP : diancam dengan pidana perkosaan dengan paling lama 12 tahun penjara barangsiapa dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh dengan nya diluar perkawinan.
• Pasal 287 KUHP : diancam dengan pidana paling lama 9 tahun penjara barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum mampu dikawin.

Catatan : Penuntutan hanya atas pengaduan, kecuali jika umurnya wanita belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu hal tersebut pada pasal 291 dan pasal 294

• Pasal 288 KUHP : diancam dengan paling lama 4 tahun penjara, barangsiapa yang bersetubuh dengan seorang wanita di dalam pernikahan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa ia belum mampu dikawin, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka.
Catatan : Jika luka-luka tersebut cukup berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan jika mengakibatkan mati menjadi paling lama 12 tahun.

1 Tentang pasal 291 & pasal 294 lihat di halaman 3.

• Pasal 289 KUHP : barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
• Pasal 290 KUHP : Diancam paling lama 7 tahun penjara:
Ayat 2 : barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak ternyata (tidak jelas), bahwa belum mampu kawin.
Ayat 3 : barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Catatan: bila salah satu kejahatan sebagai mana diterangkan dalam pasal 290 mengakibatkan korban luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan bila mengakibatkan korban mati, diancam pidana paling lama 15 tahun (pasal 291).

• Pasal 292 KUHP : diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, terhadap orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur.
• Pasal 293 KUHP : (1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan (kekuasaan), atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang yang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal dia diketahui atau patut diduga belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Catatan : (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

• Pasal 294 KUHP : diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya, yang belum cukup umur, atau dengan orang yang belum cukup umur yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur. Diancam dedngan pidana yang sama, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau deengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Juga diancam pidana yang sama, seorang pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
• Pasal 295 ayat 1 KUHP : diancam dengan pidana 5 tahun penjara
Ke-1 : barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
Ke-2 : Diancam dengan pidana penjara 4 tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
Catatan : ayat 2 : Diancam dengan penjara 4 tahun + 1/3 jika kejahatan itu merupakan pencarian atau kebiasaannya.

• Pasal 296 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
• Pasal 297 KUHP : Perdagangan wanita (usia tidak dikhususkan) dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
• Pasal 298 KUHP : sebagai akibat dari kejahatannya, hak perwalian pelaku penjualan anak atas anak tersebut dapat dicabut, juga hak untuk melakukan pencarian di bidang tersebut.
• Pasal 506 : diancam dengan kurungan paling lam satu tahun, barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian.

2. Eksploitasi Tenaga Kerja.
Hukum ketenagakerjaan nasional memberikan beberapa perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk jumlah jam kerja per minggu, hari libur, cuti sakit, dan gaji minimum.
Pasal-pasal ini dapat diterapkan untuk penuntutan kasus-kasus trafiking, khusus kasus-kasus yang melibatkan eksploitasi tenaga kerja. Pasal-pasal ini dapat ditemukan pada UU No. 1 tahun 1951 tentang pernyataan pemberlakuan UU tenaga kerja No. 12 tahun 1948. misalnya, bagian VI, pasal 10 tentang waktu kerja dan waktu istirahat, menyatakan bahwa “buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, dan harus diperbolehkan setidaknya satu hari istirahat dalam seminggu. Pasal ini dapat digunakan untuk menuntut kasus-kasus trafiking yang mengandung pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya dalam kasus-kasus trafiking terhadap pembantu rumah tangga di mana pelanggaran semacam ini tidak jarang terjadi.

3. Pekerja Anak
Ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk memerangi trafiking terhadap anak-anak. beberapa pasal yang disebutkan di atas tentang eksploitasi seksual khusus menunjuk pada eksploitasi anak di bawah umur. Untuk bentuk-bentuk trafiking lain, beberapa peraturan lain dapat diterapkan. Misalnya, usia minimum diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia dinyatakan 15 tahun untuk jenis-jenis kerja biasa, dan 18 tahun untuk kerja-kerja yang membahayakan. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 Tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Kerja dengan UU No. 20 Tahun 1999. Pasal 3 konvensi ini menyatakan bahwa “Usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja setiap jenis pekerjaan atau kerja, yang karena sifatnya atau karena keadaan lingkungan dimana pekerjaan itu harus dilakukan mungkin membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun”. Berdasarkan peraturan ini, mempekerjakan anak umur di bawah 15 tahun untuk tujuan apapun akan dianggap ilegal.
Untuk trafiking anak-anak untuk tujuan pengemisan, KUHP melarang siapapun untuk melibatkan anak-anak dalam pekerjaan mengemis atau pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya lainnya. Pasal 301 KUHP : barangsiapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan umurnya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

4. Penculikan
• Pasal 332 KUHP ayat 1 : diancam dengan pidana penjara;
- Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
- Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Catatan : Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan. Jika yang membawa pergi lalu nikah dengan wanita yang dibawa pergi menurut aturan yang berlaku, maka tidak dapat dijatuhkan pidana kecuali pernikahannya dinyatakan batal.

• Pasal 330 KUHP : (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
• Pasal 328 KUHP : Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
• Pasal 329 KUHP : barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

5. Perampasan Kebebasan (Penahanan):
• Pasal 331 KUHP : Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum cukup umur, yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari penyidikan pejabat kehakiman atau kepolisian. Jika anak itu umurnya dibawah 12 tahun, diancam paling lama 7 tahun penjara.
• Pasal 333 KUHP : (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
• Pasal 334 KUHP : Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

6. Perbudakan
Beberapa pasal dalam KUHP berkaitan dengan perbudakan yang mengacu pada masa-masa penjajahan awal sebelum kemerdekaan Indonesia dari Belanda. Pasal-pasal ini menerapkan hukuman yang cukup berat bagi pelaku, kaki tangannya, dan bagi orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan ini. Tetapi sekarang dianggap bahwa perbudakan tidak lagi ada di Indonesia. akibatnya pasal-pasal tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang ini, dalam praktek, tidak lagi digunakan. Pasal V UU No. 1/1946, bahwa “peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagai sementara tidak berlaku”, (lihat Prof. Moeljatno, SH, KUHP ; 1999). Jika pasal-pasal tersebut masih berlaku, maka yang dapat menjadi paling relevan terhadap trafiking adalah pasal 324 KUHP. Pasal menyatakan bahwa Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

7. Definisi Pelaku (Actor) dan Pembantu (accomplice):
Menurut Pasal 55 KUHP (1) bahwa akan dianggap sebagai pelaku (actor) dengan sepenuhnya ancaman maksimum hukuman yang disebutkan di atas bagi : ke 1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; ke 2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sedangkan menurut pasal 56, bahwa akan dianggap pembantu (accomplice) dengan ancaman maksimum pidana pokok yang dituntutkan kepadanya dikurangi sepertiga bagi mereka yang: ke- 1) sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; ke 2) memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan suatu kejahatan.

8. Pelanggaran Lebih Dari Satu Jenis (Concurrence).
Sangat mungkin bahwa praktek trafficking melibatkan lebih dari satu jenis kejahatan, seperti terjadinya penipuan, penyekapan, pemukulan atau bahkan perkosaan pada waktu yang berangkaian. Dengan kata lain pelaku mungkin telah melakukan banyak jenis kejahatan dalam satu waktu (concurrence) kepada lebih dari satu korban.
Terhadap masalah ini, menurut pasal 63 KUHP, hukum Indonesia hanya akan mengenakan salah satu aturan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat atas salah satu kejahatan pelaku tersebut.

D. PEMINDAHAN ORGAN TUBUH
UU No. 23/1992 tentang kesehatan, walaupun tanpa secara khusus menyebut trafiking, pada dasarnya, telah mengkriminalisasikan trafiking manusia untuk tujuan pemindahan organ.
• Pasal 80 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”.
• Pasal 81 ayat (1) huruf a: “Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja : a. melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh (tanpa keahlian dan kewenangan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta).”

E. UU PERKAWINAN
Di Indonesia, nikah dini bukan peristiwa yang luar biasa. hukum nasional membolehkan anak-anak Perempuan menikah pada usia 16 tahun. Betapapun, perkawinan sebelum umur 16 tahun dapat dimungkinkan dengan persetujuan orangtua anak Perempuan yang bersangkutan dan pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk (UU No. 1/1974 pasal 7). Sekali seorang anak perempuan menikah, maka ia tidak lagi dianggap sebagai anak dan tidak lagi berhak atas hak-hak perlindungan anak.
Ada dua pasal yang mungkin terkait dengan trafficking dalam UU 1/1074 tentang Perkawinan. Menurut pasal 45 UU ini, anak yang sudah kawin tidak lagi mendapatkan hak perlindungan dari orang tuanya. UU ini menyatakan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri”. Dengan demikian, orang tua secara hukum tidak lagi berkewajiban melindungi dan memelihara anaknya sejak anak tersebut kawin, berapapun usianya.
Walaupun tampaknya sangat sedikit anak-anak yang sudah kawin tetap bersekolah, berapapun usia mereka tidak ada larangan secara hukum bagi mereka untuk bersekolah. UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional tidak melarang anak yang sudah kawin untuk bersekolah, tetapi juga tidak ada keharusan/kewajiban bagi setiap sekolah untuk menerima anak yang sudah kawin menjadi peserta didiknya. Pasal 5 UU ini hanya menyatakan bahwa “setiap warga negara punya hak yang sama untuk memperoleh pendidikan”. Dan pasal 7 menyatakan “penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan social dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan”. Karenanya, tidak ada kewajiban untuk setiap sekolah untuk menerima anak-anak yang telah kawin sebagai murid nya.
Pasal 49 ayat 1 UU Perkawinan ini juga dapat digunakan untuk mencabut kekuasaan orangtua yang memperlakukan anaknya secara buruk (termasuk bila ia terlibat dalam melakukan trafiking terhadap anaknya). Pasal ini menyatakan bahwa “salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal; a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; b. Ia berkelakuan buruk sekali.

F. UU HUBUNGAN LUAR NEGERI
Secara yuridis UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dapat digunakan sebagai instrumen untuk melindungi perempuan dan anak Indonesia yang menjadi korban trafficking di luar negeri.
• Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 19 UU ini bahwa perwakilan RI berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
• Juga pasal 21 UU ini mengatur bahwa: “Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Berdasarkan UU ini, perwakilan Indonesia diwajibkan memberikan perlindungan termasuk rumah (shelter) aman dan repatriasi, kepada warga Negara Indonesia di luar negeri. Namun demikian, tidak ditemukan sanksi yang dinyatakan dalam UU ini bagi aparat Luar Negeri yang secara sengaja atau tidak gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi perempuan dan anak Indonesia di Luar Negeri.

G. UNDANG-UNDANG ATAU REGULASI LAIN YANG TERKAIT
1. UU tentang kejahatan pencucian uang (Anti Money Laundring):
UU lain yang terkait dengan trafficking adalah UU No.15/2002 tentang pidana pencucian uang (money loundring). UU ini menyebutkan bahwa kekayaan hasil dari praktek trafficking dimasukkan sebagai harta hasil tindak pidana.
UU ini merujuk pada hasil tindak pidana yang berjumlah 500 juta rupiah atau lebih atau bernilai setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan: korupsi; penyuapan; penyelundupan barang; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran; perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak; trafiking Perempuan dan anak; perdagangan senjata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan; penipuan yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
• Pasal 3 ayat 1 UU ini mengancam setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan atas namanya sendiri atau orang lain, menukarkan atau membawa uang tersebut ke luar negeri dengan pidana pencucian uang dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
• Ayat 2 dari pasal ini memuat ancaman serupa juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

2. Ektradisi (UU No. 1/1979)
Dalam Lampiran UU No. 1/1979, kejahatan trafficking termasuk dalam “Daftar Kejahatan Yang Pelakunya Dapat Diekstradisi”. Dalam lampiran tersebut dinyatakan bahwa “Daftar Kejahatan yang Pelakunya Dapat Diekstradisi” ialah:
8. melarikan wanita dengan kekerasan, ancamana kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur;
9. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur;
10. Penculikan dan penahanan melawan hukum;
11. Perbudakan”.

Dengan demikian semua pelaku kejahatan trafficking yang dilakukan terhadap warga Negara Indonesia oleh pelaku warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing baik dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri selama negara-negara tersebut punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia maka mereka dapat diekstradisi dan diadili di Indonesia menurut hukum Indonesia.
Dewasa ini Indonesia telah mengikat perjanjian ekstradisi dengan beberapa Negara seperti Australia melalui UU No. 8/1994, Hongkong, Philipina melalui UU No. 10/1976, Malaysia dan Thailand.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tentang Penempatan TKI di Luar Negeri (KEP-204/MEN/1999) Regulasi lain yang memuat perlindungan perempuan dan anak-anak dari eksploitasi oleh agen-agen tenaga kerja adalah peraturan menteri tenaga kerja, khususnya aturan tentang perlindungan buruh migran Indonesia (TKI). Tetapi karena regulasi ini dibuat oleh menteri (executive) maka hanya bersifat mengikat dan memiliki sanksi terhadap mereka yang berada dibawah koordinasi administrative kementerian tenaga kerja, sesuai dengan otoritas kementrian tersebut. Karenanya sanksi bagi pelanggarannya akan berupa sanksi administrative seperti skorsing atau pencabutan izin suatu perusahaan. Beberapa yang dapat disebut relevan dengan trafficking adalah:
a. Pasal 29 : PJTKI dilarang menempatkan TKI pada pekerjaan yang melanggar kesusilaan.
b. Pasal 33 : Setiap calon PJTKI harus berusia minimal 18 tahun, kecuali peraturan Negara tujuan menentukan lain.
c. Pasal 42 : PJTKI wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI.
d. Pasal 54 : Perwakilan RI mengelola data TKI, memantau keberadan TKI serta memberikan bantuan dalam rangka pembinaan dan perlindungan TKI di wilayah akreditasinya.

4. Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 9/1993 Tentang Pembantu Rumah Tangga.
Beberapa peraturan juga dibuat oleh pemerintah dan parlemen propinsi dalam bentuk peraturan-peraturan daerah. Tetapi karena dibuat di level propinsi, maka peraturan tersebut hanya mengikat pada wilayah jurisdiksi provinsi tersebut. Beberapa peraturan daerah yang relevan dengan trafiking adalah peraturan daerah DKI Jakarta No. 9 tahun 1993 tentang Pembantu Rumahtangga (Pramuwisma).
• Pasal 4,5,6,14 mengenai Kewajiban Badan Usaha Penyalur Tenaga Kerja Pramuwisma (PRT), al: menyediakan tempat penampungan, melatih calon pramuwisma, mempunyai izin operasional, menjamin pramuwisma bekerja minimal 6 bulan, membuat ikatan kerja antara pengguna jasa dengan pramuwisma yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
• Pasal 8: Penyalur dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun dari PRT, menyalurkan PRT melalui calo dan dilarang menyalurkan PRT keluar wilayah DKI Jakarta.
• Pasal 12: tentang kewajiban pengguna jasa (majikan) terhadap PRT: memberi upah, makan, minum dan cuti tahunan, memberi pakaian minimal 1 stel setahun, memberikan bimbingan dalam mengerjakan tugas-tugas yang menyangkut keselamatan kerja, menyediakan ruang tidur yang layak, memberikan perlakuan yang manusiawi.
• Pasal 27: Sanksi bagi majikan dan penyalur yang melanggar hak-hak PRT dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.

H. PERLINDUNGAN SAKSI DAN KOMPENSASI UNTUK KORBAN
Dewasa ini tidak ada regulasi dalam KUHP yang mengatur soal pemberian kompensasi untuk korban atau soal perlindungan saksi. Satu-satunya peraturan yang menyediakan soal ini adalah UU tentang HAM. UU No. 26/2000 ini, yang kemudian beserta peraturan pelaksanaannya PP No. 2/2002 dan PP No. 3/2002 merupakan satu-satunya perangkat perudang-undangan yang dewasa ini memuat regulasi tentang perlindungan saksi dan korban. Berkaitan dengan perlindungan korban, UU ini menetapkan bahwa korban dapat menerima kompensasi (dari pemerintah), restitusi (dari pelaku atau pihak ketiga) dan rehabilitasi. Betapapun demikian, karena trafiking umumnya tidak digolongkan sebagai tindakan geniside atau kejahatan kemanusiaan (berat), maka regulasi ini tidak dapat diterapkan.
Regulasi tentang perlindungan saksi dan korban tidak terdapat pada kejahatan biasa (kejahatan yang tidak termasuk pelanggaran HAM berat). KUHAP hanya mengatur kompensasi untuk seseorang yang di tangkap, ditahan, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang dibenarkan UU, dan rehabilitasi bagi mereka yang tidak terbukti melakukan kejahatan sesuai yang dituduhkan padanya. Juga, kompensasi oleh tersangka terhadap pihak ketiga yang menderita kerugian akibat suatu kejahatannya tersebut. (KUHAP pasal 95 – 97). Pasal-pasal ini tidak memberikan kompensasi untuk korban langsung dari suatu tindakan kriminal.

I. BEBERAPA KESENJANGAN DALAM LEGISLASI NASIONAL YANG ADA:
Sebagaimana dapat dilihat di atas dari tinjauan perundang-undangan yang ada, ada beberapa celah/jalan yang dapat digunakan baik oleh Negara maupun korban untuk dapat menegakkan keadilan dengan menggunakan hukum-hukum yang ada.
Sementara beberapa undang-undang sudah mengkriminalisasikan trafiking, beberapa peraturan lain dapat digunakan untuk menuntut kasus-kasus trafiking dan pelanggaran-pelanggaran yang terkait. Deretan pelanggaran criminal banyak terjadi dalam proses trafiking. Misalnya, beberapa undang-undang yang ada telah mengkriminalisasikan eksploitasi seksual orang lain, terutama anak-anak. Peraturan-peraturan yang ada juga telah mengkriminalisasikan penculikan dan penahanan orang dewasa dan anak-anak.
Peraturan-peraturan ini dapat digunakan untuk menjerat mereka yang melakukan trafiking terhadap Perempuan dan anak, khususnya untuk tujuan eksploitasi seksual.
Peraturan-peraturan yang ada juga mengkriminalisasikan pengunakan pekerja anak, membatasi jumlah jam untuk orang yang bekerja, dan mensyaratkan kepada majikan untuk memberikan kondisi yang aman dan sehat untuk pekerjanya. Ini dapat digunakan untuk menuntut kasus-kasus trafiking untuk pembantu rumah tangga, pekerjaan di jermal dan bentuk-bentuk lain eksploitasi tenaga kerja.
Walaupun peraturan-peraturan yang telah ada dapat dan seharusnya digunakan untuk sekarang ini menindak mereka yang melakukan trafiking manusia, ada beberapa kesenjangan (gap) di dalam legislasi tersebut. Misalnya, sanksi yang diancamkan, dalam kebanyakan kasus, terlalu ringan untuk digunakan sebagai penangkal. Tidak ada pengaturan tentang perlindungan saksi, dan tidak ada kompensasi untuk korban. Bagian dibawah ini memetakan di mana kesenjangan-kesenjangan itu terletak. Ini seharusnya dipertimbangkan jika Indonesia mengembangkan perundang-undangan dan kebijakan baru untuk memerangi trafiking.
1. Dasar Hukum Untuk Pengembangan Perundang-undangan
Penanggulangan Trafiking Indonesia merupakan penandatangan beberapa konvensi PBB yang berhubungan dengan trafiking. Sejumlah konvensi ini telah diratifikasi ke dalam hokum nasional.
Sebagai penandatangan konvensi-konvensi ini, Indonesia berkewajibanmegembangkan peraturan dan kebijakan untuk memerangi segala bentuk trafficking dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Misalnya, UU No. 7/1984 tentang pengesahan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan menyatakan dalam pasal 6 bahwa “Negara harus membuat peraturan yang diperlukan, termasuk pembuatan hukum untuk memerangi berbagai bentuk trafficking dan eksploitasi terhadap perempuan”.
UU No. 1/2000 tentang ratifikasi konvensi ILO No. 182 tentang pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak, dan juga Keppres No. 36/1990 tentang ratifikasi konvensi hak anak (KHA) yang keduanya mengharuskan negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara nasional, bilateral dan multilateral untuk mencegah penculikan dan penjualan anak untuk tujuan dan dengan bentuk apapun.
Walaupun kedua konvensi ini sudah diratifikasi melalui undang-undang/peraturan nasional, instrumen-instrumen tersebut belum menjadi hukum nasional dan tidak dapat digunakan untuk menghukum pelaku trafficking dan kaki tangannya. Lebih dari itu, konvensi-konvensi ini mewajibkan Indonesia untuk mengembangkan hukum-hukum yang mengkriminalisasikan tindakan-tindakan ini dan menentukan hukuman/sanksi untuk pelanggarannya.

2. Rekomendasi untuk Pengembangan Hukum :
Berikut ini adalah beberapa saran yang perlu dimasukkan dalam pengembangan perundang-undangan baru atau dalam perbaikan perundang-undangan yang ada.
Saran-saran ini didasarkan pada standard-standard internasional.
Pencantuman Tindakan-tindakan Kriminal.
• Mencantumkan perkosaan atau kekerasan seksual dalam perkawinan sebagai tindakan kriminal.
• Mencantumkan definisi hukum tentang trafiking. Catatan Penting Untuk Panduan Lengkap Protokol PBB
2 menyarankan definisi berikut digunakan dalam hukum pidana :
“trafiking manusia” akan berarti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan cara apapun, untuk kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pemindahan organ. (Annotated Guide, hal. 7).

“… menyatakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan trafiking sebagai tindakan criminal, termasuk menghasut, membantu, menganjurkan, melakukan percobaan, gagal mencegah dan bersekongkol untuk melakukan trafiking. (Reference Guide, hal. 109).

“secara khusus menyatakan kegiatan-kegiatan oleh kelompok-kelompok kejahatan terorganisir yang terlibat dalam trafiking sebagai delik kejahatan”.

Sanksi
• memastikan sanksi-sanksi yang diterapkan cukup serius untuk menjadi penangkal: di samping penjara dan denda, termasuk penyitaan asset dan penutupan usaha. (Refrence Guide, hal. 109)
• asset-aset yang disita harus digunakan untuk membayar kompensasi kepada korban-koran dan mendukung penyediaan layanan-layanan untuk korban-korban trafiking. (Reference guide, hal. 109)
• mencantumkan tuntutan pidana dan perdata terhadap badan hukum yang terlibat dalam trafiking tanpa mengurangi tuntutan terhadap pribadi-pribadi yang terlibat. (Referrence Guide, hal. 109)
• sanksi-sanksi terhadap badan-badan hukum harus memasukkan denda, penyitaan asset, penutupan usaha, penghapusan hak-hak atas bantuan publik dan keuntungan pajak, penempatan di bawah pengawasan aparat hukum dan pendiskualifikasian dari praktek kegiatan-kegiatan bisnis.

Penuntutan
• Menjamin bahwa kasus-kasus yang melibatkan pegawai publik akan dituntut dan melibatkan tidak saja sanksi pendisiplinan, tetapi juga hukuman menurut peraturan pidana.
2 The Annotated Guide to The Complete UN Trafficking Protocol, Ann Jordan, International Human Rights Law Group, Washington, DC, May 2002.
3 Recommendations taken from Reference Guide For Anti-Trafficking Legislative Review, Anelika Kartusch, Ludwig Bolzmann Institute For Human Rights, Vienna and OSCE, September 2001.
• Mendirikan unit-unit khusus dalam kepolisian dan kejaksaan (atau menggunakan unit-unit khusus yang telah ada seperti unit anti kekerasan terhadap Perempuan (RPK) untuk menyelidiki dan menuntut kasus-kasus trafiking. Penyediakan pelatiahan khusus untuk unit-unit ini tentang bagaimana menangani kasus-kasus trafiking dan bagaimana menjadi peka terhadap kebutuhan dan trauma korban. (Reference Guided, hal. 110).
• Tidak menuntut korban-korban trafiking berkaitan dengan delik yang berhubungan dengan trafiking, seperti prostitusi, memegang passport palus, dan sebagainya. (Reference Gudie, hal. 112).

Perlindungan dan Bantuan Untuk Korban
• Para aparat hukum hendaknya memeriksa korban trafiking hanya sejauh diperlukan untuk proses penyelidikan suatu perkara pidana. Negara harus mengandalkan sumber-sumber informasi lain, seperti saksi lain, klien dan sebagainya. (Reference Guide, hal. 113).
• Membolehkan para korban trafiking untuk memberikan kesaksian tanpa dihadapkan dengan pelaku trafiking, seperti melalui kesaksian rekaman suara atau video. (Reference Guide, hal. 113).
• Menyediakan untuk para korban trafiking, keluarganya dan LSM yang membantu dengan perlindungan polisi untuk menjamin keamanan mereka dan memastikan mereka terlindungi dari ancaman-ancaman dan intimidasi. (Reference Guide, hal. 113).
• Melindungi identitas dan informasi pribadi korban, tidak membolehkan nama, alamat, atau photo mereka dibawa ke khalayak luas. (reference Guide, hal. 113).
• Menginformasikan kepada korban tentang hasil dari penyelidikan dan khususnya untuk memberitahu korban dan keluarganya jika trafiker dibebaskan. (Reference Guide Hal. 112).
• Membolehkan korban-korban trafiking dibantu dan di dampingi selama keseluruhan proses hukum oleh perwakilan hukum atau NGO yang menyediakan bantuan, termasuk selama penyelidikan di kepolisian, pengadilan dan proses kesaksian korban.
• Menjamin bahwa korban trafiking dan perwakilan hukumnya tidak ditarik bayaran yang berkaitan dengan memproses kasus secara hukum.
• Menyedikan dukungan financial untuk korban trafiking yang terlibat dalam proses hukum, seperti transportasi ke dan dari tempat tinggalnya ke pengadilan, dan jika perlu akomodasi dan konsumsi.

Lainnya
• Negara harus memerintahkan polisi dan aparat hukum untuk mengumpulkan statistic kasus-kasus trafiking yang masuk ke proses hukum. (Reference Guide, P. 114).
• Menyediakan mekanisme pengaduan dalam hal polisi, jaksa atau perwakilan Indonesia lainnya enggan memproses kasus-kasus yang dilaporkan kepadanya.
• Negara harus menjamin bahwa kasus-kasus trafiking ditangani secara memadai dan peraturan-peraturan yang relavan diterapkan. Negara juga harus menjamin bahwa sanksi akan ditegakkan bagi mereka yang merusak penegakan hukum-hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar