Kamis, 18 Desember 2008

Ruang Lingkup Hak Cipta

Untuk memudahkan dalam mengikuti alur penulisan skripsi ini, ada baiknya terlebih dahulu diuraikan beberapa pengertian yang berkaitan dengan ruang lingkup hak cipta itu sendiri. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85) tentang Hak Cipta, yang mana juga mencabut ketentuan mengenai Hak Cipta didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
Bahwa didalam Bab II Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur mengenai ruang Lingkup Hak Cipta. Dalam bab tersebut yang mana terdiri atas delapan bagian menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta, pencipta, hak cipta atas pencipta yang penciptanya tidak diketahui, ciptaan yang dilindungi, pembatasan hak cipta, hak cipta atas potret serta hak moral.
Beberapa istilah dan pengertian dalam lingkup hak cipta, antara lain sebagai berikut :
a. Hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
c. Pemegang hak cipta adalah penciptas sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
d. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer;
e. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasu persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut;
Bahwa perlindungan hak cipta dibidang program komputer/piranti lunak komputer yang lazim disebut software merupakan hal baru. Jadi pada mulanya perlindungan program komputer ini belum dimasukan sebagai salah satu karya yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta pada masa berlakunya auteurswet 1912 – (staatsblad Nomor 600 Tahun 1912), maupun pada Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982.
Satu prinsip perlunya diadakan perndaftaran terhadap suatu hak cipta adalah untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta, dalam undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran ciptaan, yaitu dari Pasal 35 sampai Pasal 44, pendaftaran ini tidak mutlak dilakukan, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta dilindungi. Hanya mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan.
Pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali jika sudah jelas ada tindak pidana hak cipta. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
“Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran,……….”
Bahwa fungsi daripada hak cipta sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah untuk memberikan hak eksklusif bagi pencipta atau hak pencipta untuk melakukan pengumuman atau memperbanyak ciptaannya. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta tersebut menjelaskan bahwa maksud daripada hak ekslusif disini adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan atau mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, mempertunjukkan, kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Dalam ayat selanjutnya menjelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak ekslusif yang lebih daripada hak cipta dibidang lainnya, yakni untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Kemudian sifat daripada hak cipta itu sendiri dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah benda bergerak. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum menjelaskan bahwa Hak Cipta termasuk kedalam benda bergerak dengan klasifikasi benda bergerak yang tidak berwujud. Dalam buku tersebut menjelaskan definisi daripada benda bergerak ialah: benda-benda yang karena sifatnya atau karena penentuan undang-undang dianggap benda bergerak. Selain hak cipta, yang termasuk benda bergerak menurut Kansil antara lain adalah Hak Panenan, Hak Oktoroi dan Hak Merk .
Pengalihan hak cipta dapat dilakukan baik sebagian ataupun seluruhnya dengan cara :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; dan
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. (misalnya adalah pengalihan hak cipta melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap )
Dari keempat cara pengalihan hak cipta tersebut dalam penejelasan Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa beralihnya hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak cipta, menjabarkan macam-macam ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang ini, antara lain :
a. Buku, program komputer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam pasal selanjutnya menjelaskan bahwa tidak terdapat hak cipta atas :
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bahwa pengumuman atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, begitu juga dengan pengumuman/perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan/diperbanyak oleh atau atas nama pemetintah serta kegiatan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar dengan syarat sumbernya harus dituliskan secara lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta.
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran hak cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran hak cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta, Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulls, penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dan nama Penerbit jika ada.
Didalam undang-undang hak cipta dikenal adanya hak moral, yang mana dalam penjelasan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 mendefinisikan hak moral sebagai hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus karena tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Pengertian ini adalah untuk lebih menekankan perlindungan terhadap pencipta daripada penerbit dalam wujud penghargaan dengan dicantumkannya nama pencipta baik asli atau samaran, serta identitas lainnya pada ciptaan. Kemudian pada penjelasan Pasal 24 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 menjelaskan mengenai bentuk hak moral, antara lain:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
Bahwa selain hak moral tersebut juga terdapat hak ekonomi sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan tersebut, undang-undang memaknai Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait. Didalam hak ekonomi dan hak moral tersebut tercermin kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.
Menurut penjelasan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keasliannya sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Suatu ide pada dasarnya tidak mendapatkan perlindungan menurut undang-undang ini, sebab ide belum memiliki wujud yang memungkinkan untuk dilihat, didengar atau dibaca.
Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur mengenai ketentuan masa berlaku Hak Cipta. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 29 dan 30 undang-undang tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur mengenai jangka waktu hak cipta yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia atas ciptaan-ciptaan sebagai berikut:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. p e t a;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
Apabila dalam hal ciptaan-ciptaan tersebut dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, masa berlaku hak cipta adalah selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir, dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelahnya.
Dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur mengenai jangka waktu hak cipta yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan.
Sedangkan untuk hak cipta atas ciptaan perwajahan karya tulis, maka masa berlakunya adalah 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar