Kamis, 11 Desember 2008

KONVENAN PERLINDUNGAN HAK-HAK SIPIL DAN HAK-HAK POLITIK (TRANSLATE)

KOVENAN INTERNASIONAL
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK

Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI)
Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatangan,
Ratifikasi dan Aksesi


MUKADIMAH
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama
dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia.
Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada
setiap manusia.
Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita
manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari
ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap
orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara
wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan
kebebasan manusia.
Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban pada manusia lainnya
dan terhadap masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk memajukan
dan mematuhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Menyepakati, pasal-pasal berikut ini:
BAGIAN I
Pasal 1
1. Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut
mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar
kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan
sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari
kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan
hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak
suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
17
3. Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, harus
memajukan perwujudan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati
hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAGIAN II
Pasal 2
1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hakhak
yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan
tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial,
kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
2. Apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang
ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan – ketentuan
dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan atau kebijakan
lain yang diperlukan untuk memberlakuka hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :
(a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam
Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun
pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas
resmi;
(b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus
ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang
berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum
Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya
penyelesaian peradilan;
(c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut akan melaksanakan
penyelesaian demikian apabila dikabulkan.
Pasal 3
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan
perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
Pasal 4
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang
telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil
langkah-langkah yang mengurangi2 kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan
ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkahlangkah
tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan
hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
2. Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 sama
sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
2 derogate
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
18
3. Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan
pengurangan tersebut harus segera memberitahukannya kepada Negara-negara Pihak
lainnya melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai
ketentuan- ketentuan yang dikuranginya, dan mengenai alasan-alasan pemberlakuannya.
Pemberitahuan lebih lanjut, harus dilakukan melalui perantara yang sama pada saat
berakhirnya pengurangan tersebut.
Pasal 5
1. Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada
suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan
untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan
ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini.
2. Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan atau pengurangan hak-hak asasi manusia
yang mendasar diakui atau yang a da di suatu Negara ysng menjadi pihak dalam Kovenan
ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan
ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah
sifatnya.
BAGIAN III
Pasal 6
1. Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib
dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara
sewenang-wenang.
2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati
hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan
hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan
dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan
Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang
dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.
3. Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus difahami,
bahwa tidak satu pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara yang
menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah
dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman bagi
Kejahatan Genosida.
4. Setiap orang yang telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan
atau penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati
dapat diberikan dalam semua kasus.
5. Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di
bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang
tengah mengandung.
6. Tidak ada satu pun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah
penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
Pasal 7
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang
keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat
dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
19
Pasal 8
1. Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya harus dilarang;
2. Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
3. (a) Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja
wajib;
(b) Ayat 3 (a) tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat
hukuman yang dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di negara-negara di
mana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai hukuman terhadap
kejahatan;
(c) Bagi keperluan ayat ini, pengertian “kerja paksa atau kerja wajib” tidak boleh
mencakup:
i) Setiap pekerjaan atau jasa yang tidak disebutkan dalam sub ayat (b), yang
biasanya diwajibkan pada orang yang ditahan atas perrintah yang sah dari
pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani pembebasan bersyarat
dari penahanan tersebut;
ii) Setiap kewajiban kemiliteran dan, di negara-negara yang mangakui adanya
keberatan atas dasar keyakinan seseorang, setiap kewajiban nasional yang
ditetapkan berdasarkan hukum mengenai keyakinan tersebut;
iii) Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau
bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
iv) Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban
umum warga negara.
Pasal 9
1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat
ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas
kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh hukum.
2. Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus
sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
3. Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera
dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum
untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu
yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang
yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar
jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada
pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
4. Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan,
berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa
menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan
pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah,
berhak untuk mendapat ganti kerugoan yang harus dilaksanakan.
Pasal 10
1. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan
dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
20
2. Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus, harus dipisahkan dari
orang yang telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya
sebagai orang yang belum dipidana;
3. Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin
segera dihadapkan ke sidang pengadilan.
4. Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan
rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana. Terpidana di bawah umur harus
dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum
mereka.
Pasal 11
Tidak seorang pun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk
memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian.
Pasal 12
1. Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan
untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah
tersebut.
2. Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri.
3. Hak-hak di atas tidak boleh dikenai pembatasan apapun kecuali pembatasan yang
ditentukan oleh hukum guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum,
kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dari orang lain, dan yang
sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan ini.
4. Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki
negaranya sendiri.
Pasal 13
Seorang asing yang secara sah berada dalam wilayah suatu negara Pihak dalam Kovenan ini,
hanya dapat diusir dari wilayah tersebut sebagai akibat keputusan yang diambil berdasarkan
hukum, dan kecuali ada alasan-alasan kuat mengenai keamanan nasional, harus diberikan
kesempatan untuk mengajukan alasan untuk menolak pengusiran tersebut, dan berhak
meminta agar kasusnya ditinjau kembali dan diwakili untuk tujuan ini oleh badan yang
berwenang atau orang atau orang-orang yang secara khusus ditunjuk oleh badan yang
berwenang.
Pasal 14
1. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan
peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan
segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan
yang adil da terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas
dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan masyarakat dapat dilarang
untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral , ketertiban umum
atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benarbenar
diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi
justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang
diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang
terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
21
persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan atau perwalian anakanak.
2. Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai
kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas
jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh:
a) Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat
dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya;
b) Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan
dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
c) Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;
d) Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau
melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia
tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi
kepentigan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup
untuk membayarnya;
e) Untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan
meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan
syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya;
f) Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penerjemah apabila ia tidak mengerti
atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan;
g) Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa
mengaku bersalah.
4. Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan
usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
5. Setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali terhadap
keputusannya atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan
hukum.
6. Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan
sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja
ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam
penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari
keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan
bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk
sebagian disebabkan karena dirinya sendiri.
7. Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah
dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan
hukum acara pidana di masing-masing negara.
Pasal 15
1. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan
atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat
dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula
diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang
berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu
tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus
mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
22
2. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan
penghukuman terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak
dilakukan, yang pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurut asasasas
hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.
Pasal 17
1. Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah
dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan suratmenyuratnya,
atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan
seperti tersebut di atas.
Pasal 18
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini
mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,
dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di
tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam
kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut
atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya
dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk
melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan
kebebasan mendasar orang lain.
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan
apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan
moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Pasal 19
1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun,
terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan,
karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
3. Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban
dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi
hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral
umum.
Pasal 20
1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
23
2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama
yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan
harus dilarang oleh hukum.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat
dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan
yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional
dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral
umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22
1. Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak
untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
2. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah diatur
oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan
keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan
dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain. Pasal ini
tidak boleh mencegah diberikannya pembatasan yang sah bagi anggota angkatan
bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini.
3. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan kepada Negara
Pihak Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif
atau menerapkan hukum sedemikian rupa, sehingga dapat mengurangi jaminan-jaminan
yang diberikan dalam Konvensi tersebut.
Pasal 23
1. Keluarga adalah kesatuan kelompok masyarakat yang alamiah serta mendasar dan
berhak dilindung oleh masyarakat dan Negara.
2. Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk
keluarga harus diakui.
3. Tidak ada satu pun perkawinan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan
penuh dari para pihak yang hendak menikah.
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk menjamin persamaan hak dan tanggung jawab pasangan suami istri tentang
perkawinan, Dalam halnya berakhirnya perkawinan harus dibuat ketentuan yang
diperlukan untuk melindungi anak-anak.
Pasal 24
1. Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena
statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa
diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan atau kelahiran.
2. Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memperoleh suatu
nama.
3. Setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
24
Pasal 25
Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk:
a) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun
melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih
yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti
umum.
Pasal 26
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi
apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap
diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.
Pasal 27
Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau
bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari
haknya dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati
budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau
menggunakan bahasa mereka sendiri.
BAGIAN IV
Pasal 28
1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (dalam Kovenan ini selanjutnya akan
disebut sebagai Komite). Komite harus terdiri dari delapan belas anggota dan bertugas
melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur di bawah ini.
2. Komite terdiri dari warga negara dari Negara Pihak dalam Kovenan ini yang harus
bermoral tinggi dan diakui keahliannya di bidang hak–hak asasi manusia, dengan
mempertimbangkan manfaat dari keikutsertaan sejumlah orang yang berpengalaman di
bidang hukum.
3. Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.
Pasal 29
1. Anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia dari daftar
orang-orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 28, dan
dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara Pihak dalam Kovenan ini.
2. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang.
Orang-orang ini merupakan warga negara dari negara yang mencalonkan.
3. Seseorang dapat dicalonkan kembali.
Pasal 30
1. Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat dari enam bulan setelah tanggal
berlakunya Kovenan ini.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
25
2. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain dari
pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 34,
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan undangan tertulis
kepada Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini untuk menyampaikan calon mereka
bagi Komite, dalam waktu tiga bulan.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar nama semua
orang yang dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkan Negara Pihak yang
mencalonkan mereka, dan menyampaikan daftar tersebut pada Negara-negara Pihak
dalam Kovenan ini, tidak kurang dari satu bulan sebelum tanggal pemilihan.
4. Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak
dalam Kovenan ini yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
di Markas Besar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, yang
setidaknya dihadiri oleh dua pertiga Negara-Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan
untuk mencapai kuorum, orang yang dipilih untuk menjadi anggota Komite haruslah
calon-calon yang memperoleh suara terbanyak dan merupakan mayoritas mutlak dari
wakil-wakil Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.
Pasal 31
1. Komite tidak boleh beranggotakan lebih dari satu warga negara dari Negara yang sama.
2. Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang merata
dalam keanggotannya dan perwakilan dari berbagai bentuk kebudayaan dan sistemsistem
hukum yang utama.
Pasal 32
1. Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka dapat dipilih
kembali apabila dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan untuk sembilan
anggota-anggota yang segera setelah pemilihan pertama, nama-nama kesembilan anggota
ini akan dipilih melalui undian oleh Ketua persidangan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30, ayat 4.
2. Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasalpasal
sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini.
Pasal 33
1. Apabila berdasarkan pendapat bulat dari para anggota seorang anggota Komite telah
berhenti melaksanakan fungsi-fungsinya berdasarkan suatu sebab yang lain daripada
ketidakhadiran yang bersifat sementara, Ketua Komite akan memberitahukannya pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan menyatakan bahwa
jabatan anggota tersebut kosong.
2. Dalam hal seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
Ketua harus segera memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa yang kemudian harus menyatakan bahwa jabatan tersebut kosong sejak tanggal
meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri berlaku efektif.
Pasal 34
1. Apabila suatu kekosongan jabatan telah diyatakan sesuai dengan Pasal 33, dan apabila
masa jabatan anggota yang digantikan tidak akan berakhir dalam jangka waktu enam
bulan sejak dinyatakan kekosongan tersebut, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-
Bangsa harus memberitahukannya kepada setiap Negara pihak dalam Kovenan ini yang
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
26
dalam jangka waktu dua bulan dapat menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk
mengisi kekosongan tersebut.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar menurut abjad
yang memuat nama orang-orang yang dicalonkan dan akan menyampaikannya kepada
Negara Pihak dalam Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi kekosongan akan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait dalam bagian ini dari Kovenan ini.
3. Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi kekosongan yang telah
dinyatakan sesuai dengan Pasal 33 akan menduduki jabatan itu selama sisa masa jabatan
anggota yang telah mengosongkan kursi pada Komite sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal tersebut.
Pasal 35
Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum, dengan mempertimbangkan
pentingnya tanggung jawab Komite.
Pasal 36
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan fasilitas yang
dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif.
Pasal 37
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan persidangan
pertama Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setelah persidangan pertama, Komite akan mengadakan pertemuan pada waktu-waktu
yang ditentukan dalam peraturan tata kerjanya.
3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-
Bangsa atau di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.
Pasal 38
Setiap anggota Komite sebelum memulai tugasnya harus membuat pernyataan dalam Komite
terbuka bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa memihak dan dengan seksama.
Pasal 39
1. Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka dapat
dipilih kembali.
2. Komite akan membuat peraturan tata kerjanya sendiri, akan tetapi peraturan itu harus
menetapkan antara lain bahwa:
a. Dua belas anggotanya merupakan kuorum;
b. Keputusan-keputusan Komite harus dibuat berdasarkan suara terbanyak dari
anggota yang hadir.
Pasal 40
1. Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menyampaikan laporan tentang
langkah-langkah yang telah mereka ambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui
dalam Kovenan ini dan mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam pemenuhan
hak-hak tersebut :
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
27
a) Dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang
bersangkutan.
b) Setelah itu, apabila diminta.
2. Semua laporan harus disampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
yang akan meneruskannya pada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan-laporan
tersebut harus menyebutkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada yang
mempengaruhi penerapan Kovenan ini.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan Komite,
dapat meneruskan kepada badan-badan khusus yang terkait, salinan dari bagian-bagian
setiap laporan yang dianggap masuk dalam kewenangan badan khusus tersebut.
4. Komite akan mempelajari laporan-laporan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak
dalam Kovenan ini. Komite akan meneruskan laporan-laporannya beserta komentar
umum apabila dipandang perlu, kepada Negara-negara Pihak. Komite dapat juga
menyampaikan komentar-komentar tersebut bersama dengan salinan laporan-laporan
yang diterima Komite dari Negara Pihak Kovenan ini, kepada Dewan Ekonomi dan
Sosial.
5. Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat menyampaikan pengamatan terhadap komentar
apapun yang dibuat sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini kepada Komite.
Pasal 41
1. Suatu Negara Pihak dalam Kovenan ini, sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan
pasal ini, bahwa ia mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas
komunikasi yang berhubungan dengan tuntutan suatu Negara Pihak yang menyatakan
bahwa Negara Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini.
Komunikasi yang dimaksud dalam Pasal ini hanya dapat diterima dan dibahas apabila
disampaikan oleh Negara Pihak yang telah menyatakan bahwa dirinya tunduk pada
kewenangan Komite. Tidak satupun komunikasi akan diterima oleh Komite apabila hal
tersebut berhubungan dengan Negara Pihak yang belum membuat perrnyataan.
Komunikasi yang diterima berdasarkan Pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur
sebagai berikut;
a) Apabila Negara Pihak dalam Kovenan ini beranggapan bahwa Negara Pihak lain
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, ia dapat secara tertulis
meminta perhatian tentang hal ini kepada Negara pihak yang berkepentingan.
Dalam waktu tiga bulan setelah menerima komunikasi, Negara yang menerima
harus menyampaikan keterangan atau pernyataan tertulis lainnya kepada Negara
Pengirim, yang menjelaskan masalah tersebut, penjelasan mana harus mencakup,
sepanjang dimungkinkan dan sesuai, rujukan prosedur domestik dan penyelesaian
yang telah dan akan ditempuh, atau tersedia tentang masalah tersebut.
b) Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara memuaskan bagi kedua
Negara Pihak dalam jangka waktu enam bulan setelah penerimaan oleh Negara
yang menerima komunikasi awal, maka masing-masing Negara berhak untuk
mengajukan masalah itu tersebut kepada Komite, dengan memberitahukan kepada
Komite dan Negara Pihak lainnya.
c) Komite hanya akan menangani masalah yang diajukan kepadanya setelah ia
memastikan, bahwa semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh dalam
menangani masalah ini, sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang diakui.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
28
Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelaksanaan upaya penyelesaian telah diulurulur
secara tidak wajar.
d) Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasikomunikasi
berdasarkan Pasal ini.
e) Dengan mengingat ketentuan pada sub ayat (c), Komite akan menyediakan jasajasa
baiknya pada Negara Pihak yang bersangkutan, dengan maksud agar ada
penyelesaian yang bersahabat tentang masalah ini, berdasarkan penghormatan
terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar sebagaimana diakui
pada Kovenan ini.
f) Dalam setiap masalah yang diajukan padanya, Komite dapat meminta Negara
Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), untuk
memberikan keterangan yang relevan.
g) Negara pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b),
berhak untuk diwakili apabila masalahnya dibahas di Komite, dan untuk
menyampaikan hal tersebut baik secara tertulis maupun lisan.
h) Dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan
berdasarkan sub ayat (b), Komite harus menyampaikan laporan:
I. Apabila penyelesaian telah dicapai sesuai dengan ketentuan dalam sub ayat
(e), maka Komite harus membatasi laporannya menjadi suatu keterangan
singkat tentang fakta-faktanya saja dan penyelesaian yang telah dicapai.
II. Apabila suatu penyelesaian yang diatur dalam sub ayat (e) tidak tercapai,
maka Komite harus membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang
fakta-fakta, hal-hal yang diajukan secara tertulis, dan catatan tentang hal-hal
yang diajukan secara lisan oleh Negara Pihak yang besangkutan harus
dilampirkan pada laporan tersebut. Dalam segala masalah, laporan harus
dikomunikasikan kepada Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
2. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak
dalam Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari Pasal ini.
Pernyataan tersebut akan diserahkan oleh Negara Pihak untuk disimpan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan meneruskan salinannya
kepada Negara Pihak lainnya. Pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan
memberitahukan Sekretaris Jenderal. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi
pembahasan terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan
berdasarkan Pasal ini; suatu komunikasi lanjutan dari Negara Pihak tidak dapat diterima
setelah diterimanya pemberitahuan penarikan pernyataan oleh Sekretaris Jenderal,
kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.
Pasal 42
1. (a) Apabila suatu masalah yang telah diajukan kepada Komite sesuai dengan Pasal 41
tidak mencapai penyelesaian yang memuaskan Negara-negara Pihak yang
berkepentingan, Komite dengan persetujuan terlebih dahulu dari Negara-negara
Pihak yang berkepentingan, dapat membentuk Komisi Konsiliasi ad hoc
(selanjutnya disebut sebagai Komisi). Jasa-jasa baik Komisi akan disediakan bagi
Negara-negara Pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk mencapai
penyelesaian secara damai dari masalah tersebut berdasarkan penghormatan
terhadap Kovenan ini.
(b) Komisi ini terdiri dari lima orang yang dapat diterima oleh Negara-Negara yang
bersangkutan. Apabila Negara-Negara Pihak tersebut gagal untuk mencapai
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
29
kesepakatan dalam waktu tiga bulan mengenai seluruh atau sebagian komposisi
Komisi, para anggota Komisi yang gagal dipilih melalui kesepakatan, harus dipilih
dari antara anggota Komite melalui pemungutan suara yang rahasia dengan dua
pertiga mayoritas suara dari anggota Komite.
2. Para anggota Komisi akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadinya. Mereka
tidak boleh merupakan warga negara dari Negara-Negara Pihak yang bersangkutan atau
dari Negara yang bukan Pihak dalam Kovenan ini, atau Negara Pihak yang belum
membuat pernyataan berdasarkan Pasal 41.
3. Komisi akan memilih Ketuanya sendiri dan menetapkan peraturan tata kerjanya
sendiri.
4. Persidangan Komisi umumnya akan diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-
Bangsa atau Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Namun, persidangan dapat
diadakan di tempat-tempat lain yang dianggap baik/ mudah sebagaimana ditentukan
oleh Komisi dengan berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.
5. Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani para anggota Komisi
yang dibentuk berdasarkan Pasal ini.
6. Keterangan yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite harus tersedia bagi Komisi,
dan Komisi dapat memanggil Negara-Negara Pihak yang bersangkutan untuk
memberikan keterangan lain yang relevan.
7. Apabila Komisi telah sepenuhnya membahas masalah yang diajukan kepadanya, namun
dalam hal apapun tidak lebih dari dua belas bulan setelah diserahi masalah, Komisi harus
menyampaikan laporan kepada Ketua Komite untuk dikomunikasikan kepada Negara-
Negara Pihak yang berkepentingan:
a) Apabila Komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan atas masalah tersebut dalam
waktu dua belas bulan, Komisi harus membatasi laporannya pada pernyataan
singkat tentang status pembahasan masalah;
b) Apabila dicapai penyelesaian yang baik terhadap masalah berdasarkan
penghormatan atas hak asasi manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini,
Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat mengenai fakta-fakta
dan penyelesaian yang dicapai;
c) Apabila tidak tercapai suatu penyelesaian sesuai dengan ketentuan sub ayat (b),
laporan Komisi harus memuat temuannya mengenai semua masalah dari fakta yang
relevan dengan masalah antara Negara-Negara Pihak yang berkepentingan, dan
pandangannya terhadap kemungkinan penyelesaian yang baik atas masalah tersebut.
Laporan ini juga harus memuat pembelaan tertulis dan catatan tentang pembelaan
lisan yang dibuat oleh Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.
d) Apabila laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub ayat (c), Negara-negara Pihak
yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya laporan akan
memberitahukan kepada Ketua.
8. Ketentuan dari Pasal ini tidak mengurangi tanggung jawab apapun dari Komite
berdasarkan Pasal 41.
9. Negara-Negara Pihak yang bersangkutan harus membagi rata seluruh biaya untuk
anggota Komisi sesuai dengan perkiraan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
10. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi wewenang untuk membayar biaya
anggota Komisi, apabila perlu, sebelum dilakukan pembayaran kembali oleh Negara-
Negara Pihak yang bersangkutan, sesuai dengan ayat 9 Pasal ini.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
30
Pasal 43
Para anggota Komite dan komisi konsiliasi ad hoc yang dapat dibentuk berdasarkan Pasal 42,
berhak atas fasilitas, keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada para ahli yang
melakukan misi bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagian-bagian
yang relevan dari Konvensi tentang Keistimewaan dan Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-
Bangsa.
Pasal 44
Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Kovenan ini berlaku tanpa mengurangi
prosedur di bidang hak asasi manusia sebagaimana ditetapkan oleh atau berdasarkan
instrumen-instrumen pendirian dan konvensi–konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
Badan-Badan Khususnya, tidak dapat mencegah Negara Pihak dalam Kovenan ini untuk
menggunakan prosedur penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan perjanjian internasional
yang umum atau khusus yang berlaku di antara mereka.
Pasal 45
Komite harus menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannya pada Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.
BAGIAN V
Pasal 46
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari
Badan Khusus, yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan badan khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan
Kovenan ini.
Pasal 47
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak
yang melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya
dan sebebas-bebasnya kekayaan dan sumber daya alam mereka.
BAGIAN VI
Pasal 48
1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara Anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa atau anggota dari Badan Khususnya, oleh setiap Negara Pihak pada Statuta
Mahkamah Internasional, dan oleh Negara-negara lainnya yang telah diundang oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
2. Kovenan ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan diserahkan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
3. Kovenan ini terbuka untuk diakses oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dari Pasal ini.
4. Aksesi akan berlaku efektif dengan disimpannya instrumen aksesi pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa.
Lembaga Studi Advokasi dan Masyarakat
www.elsam.or.id
31
5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan kepada semua
Negara yang telah menandatangani Kovenan ini, tentang penyimpanan instrumen
ratifikasi dan aksesi.
Pasal 49
1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi
atau aksesi yang ketiga puluh lima pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan ini setelah
disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini berlaku
tiga bulan sejak tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesinya sendiri.
Pasal 50
Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini akan berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara
federal tanpa ada pembatasan atau pengecualian.
Pasal 51
1. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mengusulkan perubahan dan
menyampaikannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris
Jenderal kemudian mengkomunikasikan usul perubahan apapun dari Negara Pihak
dalam Kovenan ini, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka
setuju untuk diadakan konferensi Negara Pihak untuk pembahasan dan pemungutan
suara atas usulan tersebut. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari Negara pihak
menyetujui diadakannya konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan pemungutan
suara pada konferensi, akan disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
Bangsa untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perubahan-perubahan akan berlaku apabila setelah disetujui oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua pertiga mayoritas dari Negara Pihak
Kovenan ini sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing.
3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan-perubahan tersebut akan
mengikat Negara Pihak yang telah menerimanya, sedang Negara Pihak lainnya masih
tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan
sebelumnya yang telah mereka terima.
Pasal 52
Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 48 ayat 5, Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahukan semua Negara yang dimaksud dalam ayat
1 dari Pasal yang sama, hal-hal sebagai berikut:
a. Penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 48;
b. Tanggal mulai berlakunya Kovenan ini berdasarkan Pasal 49 dan tanggal berlakunya
perubahan-perubahan berdasarkan Pasal 51.
Pasal 53
1. Kovenan ini, dalam bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol mempunyai
kekuatan yang sama akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengirimkan salinan resmi dari
Kovenan ini pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar