Jumat, 12 Desember 2008

Fungsi Pengawasan DPR dan DPD

Mengenai perbedaan kewenangan antara DPR dan DPD ditingkat pusat, dapat ditentukan dengan memerinci tugas-tugas parlemen dibidang legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran. Secara akademis, sebenarnya, fungsi anggaran itu dapat pula dimasukan kedalam pengertian fungsi legislasi sepanjang menyangkut penuangannya dalam UU ataupun termasuk kedalam pengertian fungsi pengawasan sejauh menyangkut fungsinya sebagai alat atau instrument pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Akan tetapi, karena peraturan perudang-undangan kita yang resmi, ketiga fungsi itu dibedakan satu sama lain. Kita dapat merinci ketiganya satu persatu untuk mengatur pembedaan tugas dan kewenangan DPR dan DPD.
Dalam rangka fungsi pengawasan, parlemen dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Penentuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat public.
2. Pengawasan terhadap pelaksanaan UUD dan UU.
3. Penentuan dan pengawasan anggaran dan keuangan Negara.
4. Perlindungan Hak Milik dan kekayaan warganegara dari pembebanan oleh Negara.
5. Penyelenggaraan debat public mengenai kebijakan pemerintah.
6. Menyetujui rencana-rencana pemerintah dan meratifikasi pelaksanaannya.
7. Penyelenggaraan kegiatan dengar pendapat (Hearing).
8. Menetapkan soal-soal perang dan damai.
9. Menyetujui amnesty umum.
10. Penyelenggaraan pemerintahan bersama (Co-Administrarion).
11. Penyelenggaraan tugas-tugas yang bersifat semi legislatif dan semi yudisial.
12. Permintaan pertanggungjawaban terhadap Kepala Pemerintahan.
Tugas-tugas dan kegiatan diatas memang jarang dibicarakan secara luas. Sebab, biasanya pengertian tugas, fungsi dan Hak Parlemen selalu dirumuskan disekitar kegiatan legislasi atau pengawasan dan anggaran saja. Padahal, jia dirinci, kegiatan-kegiatan diatas justru sangat penting untuk dirinci, dan termasuk dalam pengertian tugas parlemen yang sebenarnya. Menurut saya, sebaiknya, dibedakan antara pengertian fungsi, tugas dan hak parlemen. Disamping itu, selain hak parlemen, adapula hak setiap anggota parlemen sebagai individu yang juga harus dibedakan dari hak parlemen sebagai kelembagaan.
Untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya itu, parlemen biasanya dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut :
1. Hak interpelasi dan pertanyaan.
2. Hak penyelidikan terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran oleh pemerintah.
3. Hak resolusi atau pernyataan pendapat.
4. Hak mengingatkan atau memorandum.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan hak-hak lembaga parlemen itu, maka kepala setiap anggota parlemen biasanya diberikan oleh UU hak-hak sebagai berikut :
1. Hak bertanya.
2. Hak mengusulkan untuk dilaksanakannya hak-hak lembaga parlemen.
3. Hak protokol.
4. Hak kekebalan atau imunitas.
Dengan perincian demikian, dapat mudah didiskusikan mengenai upaya membedakan tugas-tgas DPR dan DPD. Meskipun fungsi DPR dan DPD sama-sama dapat diatakan mencakup fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran, tetapi rincian tugas dan kegiatan seperti tersebut dapat memudahkan kita dalam membagikannya dalam tugas utama DPR atau DPD. Menurut saya, pada pokoknya, DPR amupun DPD dan para anggota mempunyai fungsi, tugas dan hak yang sama.
Mengenai tugas-tugas lainnya dapat ditentukan dilakukan bersama oleh kedua lembaga perwakilan itu. Disamping itu, meskipun tugas pengawasan terhadap pengawasan UUD dan UU ditentukan ada di DPR dan DPD bersama-sama. Tetapi, dari segi materinya dapat pula ditentukan yang diawasi oleh DPD hanyalah pelaksanaan UUD dan UU sejauh yang berkenaan dengan urusan-urusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah atau rakyat didaerah, bukan yang menyangkut soal-soal yang berkenaan dengan kepentingan nasional dan apalagi internasional. Hanya saja, harus diakui tidak mudah membedakan adanya perbedaan kepentinga tersebut antara daerah dan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar