Kamis, 18 Desember 2008

Tata Cara Untuk Pemberian Asimilasi

Bahwa wewenang untuk pemberian Hak Asimilasi bagi narapidana maupun anak didik pemasyarakatan adalah ada pada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Tata cara untuk pemberian asimilasi adalah dengan usulan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LAPAS. Usulan tersebut diajukan kepada Kepala LAPAS. Atas usulan tersebut, kemudian Kepala LAPAS memutuskan apakah akan menyetujui usulan tersebut ataukah tidak. Hasil persetujuan atas usulan TPP tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala LAPAS atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Lamanya narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalankan asimilasi diluar LAPAS adalah sebagai berikut:
a. untuk kegiatan pendidikan, bimbingan kerja dan latihan keterampilan disesuaikan dengan waktu yang dipergunakan;
b. untuk kegiatan kerja pada pihak ketiga atau kerja mandiri disesuaikan dengan waktu yang dipergunakan ditempat kerja paling lama 9 (Sembilan) jam sehari termasuk waktu diperjalanan.
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mendapatkan asimilasi. Asimilasi dapat diperoleh oleh seorang narapidana apabila ia diminta oleh pihak ketiga (misalnya: perusahaan swasta) karena dibutuhkan tenaganya untuk dipekerjakan sebagaimana pekerja pada umumnya. Jadi prosedurnya ialah, sebuah perusahaan mengajukan terlebih dahulu kepada Lemabaga Pemasyarakatan (LP) untuk meminta mengasimilasikan kepada salah seorang narapidana. Kemudian Kepala LAPAS atas permohonan meng-asimilasikan salah seorang narapidana tersebut memberikan persetujuan yang mana berdasarkan pertimbangan dari pihak TPP LAPAS sebelumnya.
Narapidana yang diasimilasi tersebut diperkerjakan diluar tembok lembaga pemasayarakatan pada waktu pagi hari dan kemudian pulang pada sore harinya. Dalam hal ini narapidana tersebut tidak sendirian ketika menjalani asimilasinya, narapidana tersebut dikawal oleh orang dari Lembaga Pemasyarakatan dimana dirinya menjalani penjara, serta seorang dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS). Sedangkan tanggung jawab keamanan selama menjalani proses asimilasi tersebut adalah ada pada Kepala LAPAS.
Bahwa segmentasi pekerjaan yang diberikan narapidana dengan asimilasi, rata-rata adalah tenaga ahli. Jadi misalnya, ada sebuah perusahaan yang mana dulunya mempunyai tenaga ahli, namun kemudian tenaga ahlinya tersebut berada didalam LAPAS karena melakukan suatu tindak pidana, maka perusahaan tempat asal narapidana tersebut yang memohonkan untuk mengasimilasikan narapidana tersebut.
Tenaga-tenaga ahli tersebut bermacam-macam, dari yang berprofesi sebagai dokter, dokter hewan, ahli dibidang perikanan, peternakan, pertanian dan lain sebagainya.
Pemberian asimilasi disini tidak serta merta mutlak dapat diberikan bagi setiap narapidana. Terdapat pengecualian terhadap pemberian asimilasi, antara lain adalah untuk narapidana yang melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), tindak pidana korupsi, narkoba, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. BAgi narapidana yang memperoleh hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup juga tidak memperoleh hak asimilasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar