Jumat, 12 Desember 2008

Teori Hukum Murni – Hans Kelsen

Pengaruh Kelsen sampai sekarang dirasakan di bidang Teori Hukum Umum (Teori Hukum Murni), Positivisme hukum kritis (hukum tata negara dan hukum internasional), Filsafat hukum (masalah keadilan dan hukum kodrat), Sosiologi (hubungan sebab akibat dan retribusi), Teori Politik (demokrasi dan sosialisme) serta Kritik ideology.
Sepengetahuan saya hanya ada satu karyanya dalam bahasa Indonesia, “Hukum dan Logika” (Bandung) terjemahan Arif Sidharta. Para sarjana hukum kita agaknya enggan menerjemahkan karena tidak mau dituduh sebagai sarjana yang menyebarkan legalisme normatif atau positivis. Mungkin, takut dicap ketinggalan zaman.! Padahal di Amerika dan negara-negara berbahasa Inggeris sendiri, sekarang sudah mulai bangkit minat untuk mengkaji lagi buah pikiran Kelsenian. Ini didorong niat untuk mencari alternatif lain diluar Teori Empirisme dan Teori Hukum Kodrat yang selama ini merajai kazanah teori dan filsafat hukum disana.

TEORI HUKUM MURNI
Tonggak pemikiran Kelsen yang paling penting terpacak pada Teori atau Ajaran Hukum Murni. Dalam bahasa Jerman, Reine Rechtslehre, Inggrisnya Pure Theory of Law). Ini yang menjadi bahan perdebatan tak habis-habisnya. Dikecam para penentangnya dari berbagai kubu. Ajaran Hukum Murni ini lahir masa dia tinggal di Wina. Masa jayanya pemikiran moderen di Wina yang melahirkan banyak pemikir kelas dunia. Satu hal menjadi cirri modernisme Wina ialah caranya merangkum pemahaman kebudayaan dalam arti yang lebih luas dengan ilmu pengetahuan/sains. Dan merasa cocok dengan lingkaran Wina ini karena kebanyakan dari latar belakang keluarga Yahudi yang sudah berasimilasi, sama-sama sekolah di Gymnasium Wina dan ikut dalam sepak terjang intelektual paling progresif masa itu. Ia membuka rantai belenggu disiplin ilmu yang sudah dipraktekkan berabad-abad yakni ilmu hukum – dengan kunci kritik dasar. Sembari juga membangun pondasi untuk suatu teori hukum.
Kebanyakan tokoh kunci lingkaran modernisme Wina berasal dari latar Yahudi. Apakah ini sebagai konsekuensi keadaan sosial demografi di Wina yang istimewa? Atau, karena ada unsur Yahudi disitu? Ini masih jadi perdebatan. Kita tak perlu masuk ke situ sekarang. Yang jelas anda tidak akan menemukan adanya mencium unsur ke Yahudian dalam Teori Hukum Murni. Apa lagi sebagian lain dalam Mazhab Wina sama sekali bukan Yahudi, bahkan ada keturunan darah biru kerajaan di Eropa.
Ayah Kelsen punya usaha kilang tapi tidak tergolong kaya. Cuma kalau untuk menyekolahkan anaknya yang sulung ini ke sekolah kelas satu di Wina masih sanggup. Di sekolah Gymnasium Wina, yang separoh muridnya Yahudi, ia adalah anak yang cukup pandai meski tidak terlalu brilian. Kawan sekelasnya Lise Meitner kelak menjadi ahli fisika nuklir dan Erwin Schrodinger pemenang Nobel 1906 untuk kesusateraan.

Pokok-pokok gagasannya dalam Teori Hukum Murni sebagai berikut:
• Hukum adalah suatu metode khusus untuk mengontrol perilaku manusia dengan alat pemaksa
• Teori hukum adalah teori mengenai Norma. Subyeknya hukum positif yaitu Tatanan Keharusan (Sollensordnung). Jadi sistem hukum artinya ialah struktur bangunan norma hukum – bukan kenyataan kemasyarakatan/sosial. Disini ia berseberangan dengan ajaran ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence).
• Teorinya adalah positivis artinya norma hukum adalah makna kehendak manusia. Berbeda dengan ajaran Hukum Kodrat/Alam, yang memandang hukum sebagai produk adikodrati ataupun buah akal budi manusia. Karenanya tugas pengajaran hukum intinya ialah menentukan sebisa mungkin kehendak pembuat undang-undang/hukum
• Adanya pemisahan antara apa Yang Senyatanya dengan Yang Seharusnya (das Sein dan das Sollen). Ada dualisme antara fakta dan nilai, kenyataan dan kehendak. Disini Kelsen menolak keabsahan hukum berdasarkan daya berlakunya. Melainkan absahnya hukum didasarkan pada suatu asumsi adanya norma dasar (Grundnorm). Daya berlaku dalam masyarakat bukanlah dasar untuk kesahihan hukum, tetapi lebih merupakan suatu syarat saja bagi ilmu hukum. Nilai-nilai moral sifatnya relatif dihadapan Teori Hukum Murni.
• Teori Hukum Murni membuahkan pemisahan tegas antara ilmu hukum dan politik hukum (kebijakan hukum). Sifat murninya juga tampak dalam pemisahan hukum positif dengan sistem-sistem normatif, khususnya moralitas. Fokus ilmu hukum ialah bagaimana kita mengenali hukum, sedang focus politik hukum ialah penciptaan hukum
• Memisahkan hukum positif dan ilmu hukum, norma-norma hukum yang memerintahkan dan proposisi-proposisi norma deskriptif (disebut Rechtssätze). Dengan berbekal proposisi normative para ahli hukum dapat menggambarkan situasi atau keadaan hukum, tapi tidak boleh menciptakan norma hukum.
• Adanya perspektif hukum ganda yaitu relativitas oposisi antara pembentukan hukum dan penerapannya.
Semuanya bisa kita rangkum dengan kata ‘Fungsi Ganda’ Teori Hukum Murni. Di satu pihak teori ini adalah suatu batu epistemologi. Katakanlah metodologi, diatas mana imu hukum berpijak. Suatu dogmatika hukum. Di pihak lainnya, teori ini merepresentasikan suatu perselisihan kritis dengan teori hukum konvensional yang didakwa oleh Kelsen melencengkan hukum positif jadi ideologis. Menyamar sehingga kelihatan seolah-olah merupakan konstruksi yuridis. Ini disebutnya Kritik Ideologi (Ideologiekritik). Karena ini orang-orang mengatakan Ajaran Hukum tersebut adalah pohon teori hukum dengan cabang-cabang hukum dan sosiologis.
Fase pertama pemikiran Kelsen adalah Fase Konstruktif. Karya-karya awalnya adalah fase membangun konstruksi teorinya yang sangat dipengaruhi oleh filsafat transendental, dalam arti luas, dari Immanuel Kant. Terutama Neo Kantian yang dikembangkan Cohen, dengan memperkenalkan Norma Dasar (Grundnorm). Model-model teoritis yang sudah berkembang maju di bidang filsafat dengan piawai diterapkannya pada ilmu hukum.
Fase berikut nya mengucurkan teorinya dalam berbagai tulisan-tulisannya. Dia meramu metodologi Teori Murninya dengan aspek meta-teori sebagai unsur konstitutif. Lalu melakukan ekspansi dengan berfokus pada persoalan hukum internasional dan minatnya terhadap masalah filsafat sosial. Suksesnya Teori Murni dapat kita lihat pada solusinya yang elegan, murni dan konsisten, memecahkan masalah-masalah dalam hukum tata negara yang sampai saat itu tidak terjawab.

2 komentar: