Kamis, 18 Desember 2008

Relevansi eksekusi Pidana Mati Dengan Hak asasi Manusia;

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang melekat dan menyatu pada diri manusia yang diperkuat dengan adanya perlindungan hukum. Namun, bila dilihat dari segi hukum, hak dan kewjiban secara individual selalu berkonotasi dengan hak dan kewajiban individu anggota masyarakat lain. Di samping itu, karena hukum tidak hanya mengatur hubungan ntar individu didalam pergaulan masyarakat sebagai salah satu kesatuan komunitas. Maka Hak Asasi Manusia (HAM) secara individual berkonotasi pula dengan HAM sebagai kesatuan komunitas. Jadi, HAM pada hakekatnya mengandung 2 wajah atau bisa pula mengandung 2 pengertian, yaitu HAM dalam arti “Hak Asasi Manusia” dan HAM dalam arti “Hak Asasi Masyarakat”. Inilah dua aspek yang merupakan karakteristik dan sekaligus identitas hukum, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek kemasyarakatan.
Kedua definisi mengenai HAM tersebut-lah yang menjadi kacau serta membingungkan. Dalam kasus terpidana mati Bom Bali, terjadi perdebatan, apakah HAM dari para terdakwa yang harus dilindungi, ataukah perwujudan HAM atas korban serta keluarga korban yang juga harus diupayakan perwujudannya dengan cara hukuman mati?
Negara sebagai pelaksana kekuasaan, tentunya akan selalu mewujudkan keadilan yang menyeluruh serta holistic. Keadilan yang menyeluruh serta general tersebut terwujud dalam pengupayaan eksekusi mati terpidana kasus Bom Bali. Disinilah tanggung jawab dan kewajiban sebuah Negara dalam pengupayaan keadilan HAM yang holistic dan general.
Walaupun hak hidup dibatasi, tetapi bukan berarti seseorang dengan mudah dapat dijatuhi hukuman pidana mati karena karena hak untuk hidup ini diberikan langsung oleh Tuhan kepada setiap manusia sebagai mahluknya. Oleh karena itu, setiap orang berhak untuk mepertahankan / mebela diri terhadap setiap ancaman atau serangan yang tertuju pada keselamatan jiwanya. Hak hidup merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki, maka perampasan nyawa oleh orang lain (berupa pembinuhan) atau oleh negara (berupa penjatuhan pidana mati) pada hakekatnya merupakan pelanggaran HAM apabila dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya alasan pembenar yang sah menurut hukum yang berlaku.
Adapun salah satu fungsi dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hak perorangan individual (individuale belangen) dan hak masyarakat (kepentingan umum), misalnya kepentingan-kepentingan hukum menyangkut terhadap kepentingan hak hidup (nyawa). Kepentingan hukum atas tbuh, kepentingan hukum atas hak milik benda, kepentingan hukum atas harga diri dan nama baik seseorang, kepentingan hukum atas rasa susila, dan lain sebagainya.
Alat atau upaya untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum yang dilindungi kepentingan hukum pidana adalah dengan suatu sanksi yang keras dan kejam. Hal tersebut berguna untuk membuat takut para pelanggarnya. Kerasnya sanksi pidana itu dibandingkan dengan sanksi hukum selain pidana, tidak saja dapat dilihat dari cara prosedur untuk menjatuhkan, tetapi dari jenis-jenisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 KUHP, misalnya pidana yang terberat adalah pidana mati, yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak pribadi (bahkan sangat pribadi) yang tiada tara harga dan nilainya juga tidak dapat dinilai dengan apapun. Padahal hak itu dilindungi oleh hukum pidana itu sendiri. Oleh sebab itu, dapat dianggap bahwa Negara dalam menjalankan hukuman pidana (untuk pidana materiil) tidak lain adalah dengan melanggar hukum pidana itu sendiri. Negara menjalankan vonis pidana Pasal 340 KUHP terhadap pelaku tindak pidana dengan pidana mati. Dengan tindakan ini, Negara telah melanggar hak hidup seseorang yang justru dilindungi oleh hukum pidana sebagaimana dituangkan dalam Pasal 340 KUHP. Inilah keistimewaan hukum pidana jika dibandingkan dengan huum lainnya, maka dari itu hukum pidana disebut dengan hukum dengan sanski istimewa.
Sebetulnya pembentuk UU pada saat itu telah menyadari akan sifat pidana mati sebagaimana yang telah diuraikan tersebut. Oleh karena itulah, walaupun pidana mati telah dicantumkan dalam UU, namun harus dipandang sebagai tindakan darurat atau noodrecht. Maksudnya tiada lain agar pidana mati hanya dijatuhkan pada keadaan-keadaan tertentu yang khususnya dipandang sangat mendesak saja. Oleh karena itu dalam KUHP, kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja yang jumlahnya juga sangat terbatas, seperti:
Macam-macam kejahatan yang dipandang berat dan diancam dengan pidana mati, antara lain:
a) Kejahatan yang mengancam keamanan Negara (Pasal 104, Pasal 111 ayat 2, Pasal 124 ayat 3 Juncto 129 KUHP);
b) Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberatan (Pasal 140 ayat 3, Pasal 340 KUHP)
c) Kejahatan terhadap harta benda yang disertai unsur/faktor yang sangat memberatkan (Pasal 365 ayat 4, 368 ayat 2 KUHP);
d) Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (Pasal 444 KUHP).
Tabel perundang-undangan RI yang memuat ketentuan ancaman hukuman mati
No. Judul Undang-Undang Keterangan
1. KUHP 1. Makar;
2. Mengajak atau menghasut negara lain untuk menyerang RI;
3. Membunuh Kepala Negara sahabat;
4. Pembunuhan berencana;
5. Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan pada waktu malam dengan merusak rumah yang mengakibatkan orang luka berat atau mati;
6. Pembajakan di laut, di tepi laut, di sungai sehingga ada orang yang mati;
7. Menganjurkan pemberontakan atau huru hara pada buruh terhadap perusahan pertahanan negara waktu perang;
8. Pemerasan dengan kekerasan.
2. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Senjata api
3. Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 Wewenang Jaksa Agung / Jaksa Tentara Agung dalam hal memperberat ancaman hukuman mati terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan sandang pangan
4. Perpu Nomor 21 Tahun 1959 Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi
5. UU Nomor 11/PNPS/1963 Pemberantasan kegiatan subversif
6. UU Nomor 4 Tahun 1976 Perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana kejahatan perkembangan dan kejahtan penerbangan kejahatan terhadap sarana / pra sarana penerbangan
7. UU Nomor 5 Tahun 1997 Psikotropika
8. UU Nomor 22 Tahun 1997 Narkotika
9. UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi
10. UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
11. UU Nomor 15 Tahun 2003 Pemberantasan tindak pidana terorisme
Sumber: Litbang Kontras
Dengan mengakui hak hidup sebagai hak yang sangat asasi, berarti perampasan hak hidup seseorang itu sekiranya terpaksa dilakukan, pada hakekatnya suatu perkecualian. Ini berarti, dilihat-lihat dari sudut hukum pidana, sejauh mungkin pidana mati harus dihindari. Sekiranya terpaksa dijatuhkan harus sudah melewati prosedur yang sangat ketat. Prosedur atau tahap-tahap yang ketat itu, antara lain dapat dijatuhkan untuk delik-delik tertentu yang dipandang sangat jahat atau sangat serius diberikan hak untuk meminta pengampunan, peringanan, penundaan atau perubahan/penggantian pidana mati setelah melewati masa percobaan.
Sebagaimana yang dirumuskan dalam Rancangan KUHP
a. Pidana mati dilaksanakan oleh regu tembak dengan menembak terpidana sampai mati;
b. Pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan dimuka umum;
c. Pidana mati tidak dijalankan atau dijatuhkan kepada anak dibawah umur delapan belas tahun;
d. Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang sakit jiwa dan hal itu ditunda sampai wanita atau orang sakit jiwa tersebut telah dinyatakan sembuh oleh dokter;
e. Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan Presiden atau penolakan grasi oleh Presiden.
f. Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama sepuluh tahun:
1. Reaksi masyarakat terhadap terpidana mati itu tidak terlalu besar;
2. Terpidana menunjukan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki sifat dan kelakuannya;
3. Kedudukan terpidana dalam penyertaan tidak terlalu penting; dan
4. Adanya alasan pemaaf.
g. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan keputusan Menteri Kehakiman;
h. Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukan sikap dan perbuatan yang tidak terpuji serta tidak adanya harapan untuk memperbaiki maka pidana mati akan dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung;
i. Jika setelah permohonan grasi ditolak, pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan selama sepuluh tahun bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar