Kamis, 18 Desember 2008

Sejarah dan Perkembangan Hak Cipta

Keaslian suatu karya, baik berupa karangan atau ciptaan merupakan suatu hal esensial dalam perlindungan hukum melalui hak cipta. Maksudnya, karya tersebut harus benar-bear merupakan hasil karya orang yang mengakui karya tersebut sebagai suatu karangan atau ciptaannya. Demikian juga harus ada relevansi antara hasil karya dengan yurisdiksi apabila keya tersebut ingin dilindungi. Di Indonesia, hak pengarang/pencipta disebut author right, ini sejak diberlakukannya Auteurswet 1912 Stb. No. 600; yang kemudian digunakan istilah hak cipta dalam peraturan perundang-undangan.
Istilah Hak cipta sebenarnya berasal dari Negara yang menganut common law, yakni copyright, sedangkan di Eropa, seperti Perancis dikenal droit d’aueteur dan di Jerman sebagai urheberecht. Di Inggris, penggunaan istilah copyright dikembangkan untuk melindungi penerbit, bukan untuk melindungi si pencipta. Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan teknologi, maka perlindungan diberikan kepada pencipta serta cakupan hak cipta diperluas, tidak hanya mencakup bidang buku, tetapi juga drama, musik, artistic work, fotografi, dan tentunya dibidang program komputer.
Menurut Kamus Black’s Law Dictionary, pengertian mengenai hak cipta atau copyright adalah : “A property right in an original work of authorship (sucha literary, musical, artistic, photographic, or a film work) fixed in any tangible medium of expression, giving the holder the exclusive right to produce, adapt, distribute, perform, and display the work”
Selanjutnya menurut Kamus Hukum bahwa pengertian auteursrecht adalah: “Hak yang dimiliki seseorang terhadap karangan kesusteraan, ilmiah kesenian atau seni lainnya yang telah diciptakannya”
Bahwa perlindungan mengenai program komputer disini tidak menjadi bagian daripada hak cipta didalam auterurswet (undang-undang hak cipta) karena sebenarnya pada masa itu belum dikenal mengenai komputer atau program komputer. Selanjutnya dalam penjelasan kamus tersebut menyatakan baha prinsip perlindungan terhadap hak cipta dari pencurian, penjiplakan, penggunaan bahan dan lain sejenisnya itu berdaasrkan dua aliran pendapat, pendapat satu berdasarkan Conventie Bern dan pendapat yang kedua berdasarkan Conventie Universel. Auteurswet itu pada tahun 1912 berlaku pula dinegara Hindia Belanda berdasarkan L.N. 1912-600 dan diubah lagi dengan L.N. 1913-323). Di Indonesia sekarang ini cenderung adanya aliran meniadakan Auteurswet ini karena Indonesia bukan anggota dari Conventie Bern, tetapi berdasarkan UUDS RI yang menyatakan bahwa segala undang-undang yang ada pada tanggal 17 Agustus 1950, selama belum dicabut, ditambah atau diubah dianggap masih berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar