Jumat, 12 Desember 2008

HUBUNGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA 1

PENDAHULUAN
Perkembangan histories mengenai pertumbuhan negara dalam hubungannya dengan rakyat dan kaitan dengan tumbuhnya paradigma hak asasi manusia (HAM) sudah sedemikian lengkap diuraikan oleh penyaji makalah sehingga dalam tulisan ini tidak perlu diuraikan secara dalam mengenai hal tersebut.
Dalam konteks perkembangan dunia memasuki abad 21 relevansi posisi dan hubungan negara dan masyarakat dalam konteks pemajuan dan perlindungan HAM patut dipertanyakan kembali.
Perkembangan peradaban dunia pasca perang dingin telah menimbulkan perubahan paradigma yang mendasar yaitu dari paradigma keunggulan kedaulatan negara menuju kepada keunggulan komitmen bersama dan kerjasama antara negara yang diharapkan mampu mengatasi seluruh tantangan yang terjadi dalam pergulatan mencapai cita-cita kesejahteraan umat manusia. 3
Sekalipun dalam praktik masih ada negara-negara yang mampu dan survive mempertahankan kedaulatan negaranya bahkan dengan cara-cara kekerasan sekalipun, akan tetapi praktik seperti itu tidak akan lekang terhadap komitmen yang kuat dan kerjasama yang setara antara negara untuk tetap menciptakan kesejahteraan global atau “global welfare”. Namun demikian disisi lain kita juga tidak boleh mengabaikan dan masih sedang diperjuangkan oleh banyak Negara adalah keadilan dunia atau global justice, disamping kesejahteraan global itu sendiri. 4
------------------------
1 MAKALAH DISAMPAIKAN PADA “SEMINAR PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL KE VIII”, DISAMPAIKAN OLEH BPHN DEPKEH HAM TANGGAL 14 – 18 JULI DI BALI.
2 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPKEH DAN HAM RI
3 PERDANA MENTERI INGGRIS, TONY BLAIR, DALAM SUATU SEMINAR DENGAN PETINGGI WASHINGTON, BULAN FEBRUARI TAHUN 1998. MENGEMUKAKAN ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT: “THE OLD LEFT RESISTED THAT CHANGED. THE NEW RIGHT DID NOT WANT TO MANAGE IT. WE HAVE TO MANAGE THAT CHANGE TO PRODUCE SOCIAL SOLIDARITY DAN PROSPERITY”. PENEGASAN PM INGGRIS TERSEBUT DI ATAS MENUNJUKAN BAHWA PASCA PERANG DINGIN TIDAK ADA SATUPUN GUIDELINES UNTUK MENUJU DAN MENGISI PERUBAHAN YANG TERJADI AKIBAT RUNTUHNYA KEKUASAAN UNI SOVIET. BLAIR BERAMBISI UNTUK MENCIPTAKAN SOLIDARITAS BERSAMA DARI “CENTRE-LEFT” DALAM ABAD 21 INI.
4 PENGERTIAN ISTILAH “GLOBAL JUSTICE” SESUNGGUHNYA MASIH MERUPAKAN WACANA YANG DIKEMBANGKAN DALAM KONTEKS PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAK EKONOMI DAN SOSIAL. NAMUN KEMUDIAN PENGERTIAN ISTILAH TERSEBUT

Perekat untuk menjadi satu bangsa (one nation) adalah selain ideologi, juga komitmen dan solidaritas dari elemen bangsa untuk tetap menjadi satu, dan tidak terpecah-pecahkan atau tidak mau dipisah-pisahkan (divide et impera); yang diperkuat unsur kewilayahan dan diakui menurut hukum internasional.
Sedangkan perekat menjadi satu bangsa dunia atau “international community” adalah kesadaran akan kebersamaan dalam cita-cita dan komitmen untuk mencapai cita-cita tersebut, yaitu mencapai kesejahteraan dan keadilan sebagai pasangan yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Tidak ada kesejahteraan tanpa keadilan dan sebaliknya pula tidak akan ada keadilan tanpa kesejahteraan.
Bertitik tolak dari presumsi-presumsi di atas penulis ingin mengajak peserta seminar untuk mengelaborasi lebih jauh hubungan antara negara dan masyarakat dalam konteks pemajuan dan perlindungan HAM dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan-kebijakan pembangunan hukum yang selama ini telah dibangun dalam lingkup dan batas “tanah air Indonesia”.

HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT
Jika kita memposisikan Negara dan Rakyat tanpa ada kalimat lanjutannya maka kita sudah menempatkan pemikiran Machiavelian dimana rakyat (selalu) dibawah penindasan penguasa dan tidak ada sedikitpun peranan yang diberikan kepada rakyat untuk “berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah”. Dalam konteks alam pikiran Machiavelian, tidak ada sedikitpun keinginan (niat) untuk
DIPERLUAS MENYENTUH JUGA HAK SIPIL DAN POLITIK TERMASUK JUGA DIDALAMNYA LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN “INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) YANG BERMAKSUD MENGHENTIKAN “IMPUNITY”. DALAM PEMAHAMAN SAYA, PENGGUNAAN ISTILAH INI DAN IMPLEMENTASINYA MASIH JAUH DARI KENYATAAN KARENA BELUM ADANYA KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT INTERNASIONAL DALAM MENERJEMAHKAN PENGERTIAN “JUSTICE” ITU SENDIRI. BAHKAN PADA LEVEL REGIONAL SEKALIPUN, PENGERTIAN ISTILAH TERSEBUT MASIH BELUM MEMPEROLEH PERSEPSI YANG SAMA. SEBAGAI CONTOH, SIKAP POLITIK PEMERINTAH SINGAPURA DAN NEGARA ANGGOTA ASEAN LAINNYA TERHADAP ISU PENCUCIAN UANG DAN HASIL ASET TINDAK PIDANA KORUPSI MASIH SANGAT BERBEDA DI MANA “JUSTICE” DALAM KONTEKS INI OLEH PEMERINTAH SINGAPURA ADALAH SEJAUH NEGARA DAPAT MEMPROTEKSI HAK-HAK ASASI TERSANGKA/TERDAKWA JAUH MELEBIHI PERLINDUNGAN HAK ASASI SEBAGIAN TERBESAR MASYARAKAT YANG TELAH MENDERITA KERUGIAN BAIK SECARA MATERIEL MAUPUN IMMATERIEL KARENA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAU TINDAK PIDANA PENCUCIAN TERSEBUT. BEGITUPULA SIKAP POLTIK PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT DALAM MELAKUKAN AGRESINYA KE IRAK DENGAN DALIH UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DUNIA KERENA DIDUGA ADANYA SENJATA PEMUSNAH MASSAL (MASS-DESTRUCTIVE WEAPON/MWD) SAMA SEKALI TELAH MELANGGAR KETENTUAN DALAM ICC YANG NOTA BENE MERUPAKAN SALAH SATU PELANGGARAN KAM BERAT (GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS). BERDASARKAN URAIAN INI JELASLAH BAHWA DEWASA INI SUDAH TERJADI “STANDAR GANDA” (DOUBLE STANDARD) MENGENAI KONSEPSI DAN IMPLEMENTASI PENGERTIAN ISTILAH “GLOBAL JUSTICE” YANG TERBANYAK DILAKUKAN JUSTRU OLEH NEGARANEGARA YANG SANGAT GIGIH MENEKAN NEGARA BERKEMBANG UNTUK SELALU MENGHORMATI PERLINDUNGAN HAM.

memberikan HAK (Rights) kepada rakyat untuk “bertanya” sekalipun mengenai haknya, apalagi meminta bagian untuk keadilan bagi haknya itu.
Dalam alam pikiran ini hanya satu yang dibolehkan bagi rakyat yaitu KEWAJIBAN (Obligation) dalam bentuk ketaatan buta (blind compliance) kepada sang penguasa.
Jika kita memposisikan kalimat Negara dan Rakyat dalam “pemajuan dan perlindungan HAM”, maka konotasi daripadanya adalah bahwa ada kehendak kuat untuk menciptakan kesetaraan atau kesamaan posisi (bukan kedudukan) antara penguasa dan yang dikuasai (rakyatnya) di satu sisi dan penghormatan dan perlakuan yang seimbang antara hak asasi dan kewajiban asasi. 5
Mungkinkah hal itu terjadi di Indonesia? Penyaji sudah secara panjang lebar menjelaskan kultur paternaslistic dan primodial yang berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak berkembangnya masa kerajaan. Kultur paternaslistic dan primodial itu suatu kenyataan yang siapapun tidak dapat mengingkari sejarah mengenai kerajan di Indonesia, sekalipun oleh generasi muda masa kini.
Karena kita tidak dapat membalikan sejarah masa lampau menjadi tiada, kecuali kita secara evolusioner berkehendak menyempurnakan sejarah masa lampau sekalipun lambat. Revolusi untuk membalikan sejarah masa lampau dengan alasan apapun hanya akan memunculkan radikalisme dan anarkhi. Namun yang pasti dalam konteks perkembangan peradaban dunia dan kebersamaan untuk membentuk dunia yang lebih sejahtera dan adil maka perubahan tersebut merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hanya perubahan yang evolusioner yang tersistem dan terstruktur dengan baik dapat secara benar mencapai cita kesejahteraan dan keadilan bagi bangsanya. Dalam konteks uraian diatas maka konsep hukum dan pembangunan atau “law and development” haruslah diartikan sebagai suatu perubahan mendasar (fundamental changes) atas nilai-nilai (values) menuju ke arah kemajuan peradaban (civilization) baik dibidang hukum termasuk kedalamnya penegakan hukum, politik, ekonomi, sosial maupun di bidang budaya. Tolok ukur kemajuan peradaban itu semuanya sangat ditentukan seberapa jauh suatu bangsa telah mewujudkan perlakuan yang sama antara hak asasi dan kewajiban asasi.
Pertanyaan yang sangat mendasar adalah, apakah yang menjadi tujuan pembangunan itu, sarana hukum yang bagaimana yang dapat memperkuat pilihan pembangunan sehingga tujuan pembangunan benar-benar dapat dicapai secara tertib dan teratur serta memiliki implikasi kesejahteraan dan keadilan.
Pertanyaan mendasar kedua dan sangat strategis dan merupakan “key actors/s” kunci keberhasilan pembangunan adalah SIAPA yang harus menjalankan roda pembangunan itu; NEGARA DAN ATAU MASYARAKAT. Pertanyaan mendasar ini kedengarannya aneh namun demikian jika kita ikuti perkembangan mutakhir pemikiran mengenai sistem demokrasi, pertanyaan tersebut justeru relevan untuk didiskusikan dalam konteks perkembangan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia di tengah globalisasi saat ini. Dalam bentuk modern,
----------------
5 PENGERTIAN ISTILAH “KEDUDUKAN” MEMILIKI KONOTASI “STATUS HUKUM” (LEGAL STATUS) YANG BERIMPLIKASI STRUKTURAL, SEDANGKAN PENGERTIAN ISTILAH “POSISI” MEMILIKI KONOTASI “FUNGSIONAL” YAITU PERANANNYA DALAM KEHIDUPAN BANGSA.

pertanyaan tersebut justeru telah memperoleh jawaban filosofis yang diakui sampai saat ini yaitu dengan munculnya dua aliran yang sama-sama bertumpu pada filosofi ekonomi pasar (free market philosophy). Kedua aliran tersebut adalah, CLASSICAL SOCIAL DEMOCRACY (THE OLD LEFT) dan THATCHERISM, OR NEOLIBERALISM (THE NEW RIGHT). Aliran pertama, “THE OLD LEFT”, antara lain mempertahankan keikutsertaan peran negara yang kuat dalam kehidupan sosial dan ekonomi; negara mendominasi masyarakat sipil; dan menganut penuh EGALITARIANISM. Sedangkan aliran kedua, “THE NEW RIGHT”, antara lain berusaha memininalisasi peranan pemerintah, dan sekaligus mendorong terbentuknya “CIVIL SOCIETY”, FUNDAMENTALISME PASAR MENGEDEPANKAN MORALITAS KEKUASAAN DIDUKUNG OLEH KEKUATAN INDIVIDUALISME EKONOMI, NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE) SEBAGAI “SAVETY NET”.6
Kesejahteraan posisi antara negara dan rakyat dalam pembangunan tersebut tidak diakui dalam sistem pemerintahan yang bersifat otoritarian atau monarkhi. Pertanyaan mendasar ketiga yang perlu menjadi bahan renungan kita bersama adalah, bagaimanakah menjalankan roda pembangunan yang bersifat “multi-aspect” melalui pilihan sarana hukum yang dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan dan keadilan tanpa mengabaikan kultur paternalistic dan primodial yang memang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia ?

HAK EKONOMI DAN HAK SOSIAL DALAM OTORITARIANISME DAN
DEMOKRASI
Jawaban atas pertanyaan mendasar pertama berkaitan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang sudah lama kita idamkan namun belum juga tercapai. Pertanyaan ini dapat dijawab atas pertanyaan mendasar kedua dan ketiga.
Pada umumnya dalam menjalankan roda pembangunan diakui bahwa negara (Pemerintah) harus berperan, dan hal inipun diakui baik dalam system ototitarian maupun dalam sistem demokrasi. 7 Pengaruh kedua sistem tersebut sangat nyata terutama kedalam kebijakan negara sangat mengedepankan “kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan” roda perekonomian berada pada badan-badan pemerintahan sehingga keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh penyelengara pemerintahan. Sedangkan pada sistem demokrasi liberal khususnya, sekalipun kekuasaan untuk mengendalikan arah
------------------
6 ANTHONY GIDDENS, THE THIRD WAY: RENEWAL OD SOCIAL DEMOCRACY; POLITIC PRESS, 1999, 2000.
7 CARA MEMBANDINGKAN KE DALAM DUA INDUK ALIRAN DI ATAS HANYA UNTUK MEMUDAHKAN MEMAHAMI DALAM DUA UJUNG YANG EKSTRIM DALAM PEMIKIRAN ATAU IDIOLOGI SEKALIPUN MUNCUL VARIASI-VARIASI PEMIKIRAN BARU YANG BERSUMBER DARI KEDUA INDUK ALIRAN TERSEBUT. DARI SISTEM DEMOKRASI MUNCUL DUA ANAK PEMIKIRAN TENTANG “CLASSICAL SOCIAL DEMOCRACY” DI SATU SISI, DAN “NEOLIBERALISM/THE RIGHT NEW” DI SISI LAIN [LIHAT GIDDENS. P.7-8; 2000]

pembangunan berada pada pemerintah, akan tetapi pemerintah hanya bertindak sebagai fasilisator dan pemegang kendali. Sedangkan para stakeholder dijadikan “counter partner” yang memiliki posisi yang setara dengan pihak pemerintah.
Kebijakan pembangunan di bidang ekonomi sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh kedua sistem pemerintahan tersebut. Pada sistem ototitarian kecenderungan untuk menutup pintu akses dan transparansi kepada stakeholder sangat dominan sehingga sulit untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggara negara. Dalam sitem tersebut kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sampai dengan tindak pidana korupsi sangat besar dibandingkan dengan keadaan dalam sistem demokrasi karena dalam sistem tersebut kecenderungan dominasi pemerintah dalam segala bidang kehidupan sangat dibatasi dan dikontrol oleh transparasi, akses publik kedalam kinerja pemerintahan, dan sistem akuntabilitas yang teratur. 8
Dalam konteks inilah segera dapat terlihat bahwa hak-hak sosial dan hak ekonomi dan hak politik serta hak hukum sangat terjamin di dalam system demokrasi dibandingkan dengan sistem otoritarian. Namun ada fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan sudah terjadi di dalam sistem demokrasi di bidang ekonomi di Indonesia saat ini, yaitu besarnya pengaruh para pemilik modal terutama pemilik modal besar dan kuat terhadap kinerja lembaga pemerintah tanpa diimbangi oleh penegakan hukum yang kuat sehingga telah mensinyalkan bentuk kerjasama baru antara pihak stakeholder dan pemegang kekuasaan yang sangat potensial untuk terjadinya KKN. Disamping itu juga tidak dapat di ingkari adanya sisi positif dari kerjasama tersebut antara lain dalam bentuk, “outsourcing process”, yang menghasilkan efisiensi dan produktivitas yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasonal yang berdampak internasional, termasuk penanaman modal asing.
Bentuk kerjasama baru yang menumbuhkan KKN tersebut sangat merugikan bukan hanya keuangan negara semata-mata 9 melainkan juga telah
----------------------
8 DALAM POSISI SEPERTI INI MAKA MASIH ADA PEMIKIRAN YANG MENGHENDAKI MAKSIMALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DIPIL AGAR DAPAT MENJAMIN TERCIPTANYA “SOCIAL WELFARE”. PEMIKIRAN TERSEBUT DIWUJUDKAN KE DALAM BEBERAPA AGENDA YANG DISEBUT, “THE THIRD WAY PROGRAMME”. PEMIKIRAN BARU INI BELUM MERUPAKAN ATAU DIAKUI PENUH SEBAGAI SUATU ALIRAN BARU ATAU ANAK ALIRAN YANG BARU (TITIK BERAT PADA KALIMAT “PROGRAMME”). AKAN TETAPI DIHARAPKAN AKAN MENJADI ALIRAN KETIGA SESUDAH “THE OLD LEFT” DAN “THE NEW RIGHT”. DALAM PROGRAM INI DIMASUKAN AGENDA : RADICAL CENTRE, THE NEW DEMOCRATIC STATE, ACTIVE CIVIL SOCIETY, THE DEMOCRATIC FAMILY, THE NEW MIXED ECONOMY, EQUALITY AS INCLUSION, POSITIVE WELFARE, THE SOCIAL INVESMENT STATE, THE COSMOPOLITAN NATION, COSMOPOLITAN DEMOCRACY.
9 PENGERTIAN ISTILAH, “KEUANGAN NEGARA” ITU SENDIRI MENCERMINKAN FILOSOFI OTORITARIAN ATAU “CLASSICAL SOCIAL DEMOCRACY” KARENA TELAH MENEMPATKAN KEPENTINGAN NEGARA DIATAS KEPENTINGAN RAKYAT. SEDANGKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, ANGGOTA MASYARAKAT DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN MATERIEL YANG SEHARUSNYA JUGA MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM SEHINGGA ADA KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN NEGARA DAN RAKYAT YANG BERKEPENTINGAN DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI ITU.

memerosotkan nilai-nilai kesusilaan masyarakat yang lebih besar jika tidak segera diatasi dengan melaksanakan langkah pencegahan awal sebelum sampai terlanjur terlalu jauh dan semakin sulit dicegah den diberantas.10 Dalam kaitan ini fakta sangat sulitnya Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan, penyidik, penuntutan terhadap pemilik modal yang kuat dan berpengaruh atau memiliki akses politik yang luas menandakan bahwa dewasa ini pengaruh system ekonomi kapitalis terbukti telah membawa dampak negatif yang sangat luas dan sulit diberantas karena telah membentuk suatu komunitas baru yang bersifat ekslusif serta memiliki “imunitas” yang dikemas dalam bingkai hukum baru (seperti MSAA, MRNIA dan R&D) dan diperkuat oleh konsep pertanggungjawaban keperdataan dan pidana yang sangat lemah. Penulis berpendapat bahwa konsep hukum yang sama sekali tidak dikenal dan dianut di Indonesia yang berorientasi kepada sistem “Civil Law” selama ini. Persoalan apakah konsep hukum baru ini merupakan satu-satunya solusi hukum yang memenuhi persyaratan keseimbangan proteksi terhadap kepastian hukum, keadilan dan kesejahteraan masih merupakan tanda tanya besar karena sudah tentu memiliki implikasi hukum yang luas dan berkepanjangan. Bahkan jika tidak segera dievakuasi akan membentuk preseden dalam menentukan solusi hokum dimasa yang akan datang.
Konsep hukum baru sebagaimana telah dilaksanakan tersebut sesungguhnya secara fundamental telah “menggangu” (distrupted) tatanan hukum yang selama ini dianut terutama terutama terhadap asas-asas hokum umum yang berlaku baik dalam hukum keperdataan maupun dalam hokum pidana. Bahkan konsep hukum baru ini sudah jauh melampaui batas toleransi “asas kebebasan berkontrak”, dan asas para pihak yang “beritikad baik”; dan juga “asas tiada pidana tanpa kesalahan”. Contoh paling nyata adalah telah dipidananya beberapa direktur BI sebagai fasilisator pengucuran dana BLBI, sedangkan para pelaku utama (pemilik bank/direksi bank yang bersangkutan) lolos dari penuntutan dan pemidanaan. 11
Bertitik tolak dari uraian diatas maka dapatlah dikatakan bahwa, sesungguhnya hak ekonomi dan sosial itu merupakan hak asasi manusia yang
--------------------------
10 DI DALAM “OECD CONVENTION ON COMBATING BRIBERY OF FOREIGN PUBLIC OFFICIALS IN INTERNATIONAL BUSINESS TRANSACTION” (1997) TELAH DIMASUKAN KETENTUAN YANG MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF, SANKSI PERDATA DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYUAPAN PEJABAT PUBLIC ASING OLEH PARA PELAKU BISNIS DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL. BEGITU PULA DIDALAM DRAFT UNITED NATION CONVENTION AGAINST CORRUPTION (2003) SUDAH DIMASUKAN KETENTUAN DIDALAM OECD TERSEBUT DILENGKAPI OLEH KETENTUAN YANG MEMPERBOLEHKAN DIBERLAKUKANNYA “CIVIL LITIIGATION” DALAM PROSES PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.
11 DALAM KASUS BLBI SESUNGGUHNYA PIHAK KEJAKSAAN TELAH MENERAPKAN PRINSIP “VACARIOUS LIABILITY” BUKAN PRINSIP “CRIMINAL LIABILITY BASED ON FAULT”.

sangat strategis untuk segera diperjuangkan dan dipenuhi terutama bagi Negara berkembang, termasuk Indonesia, dibandingkan dengan hak sipil dengan politik.
Dengan kaitan ini penulis sependapat dengan pernyataan Robertson, yang antara lain menegaskan sebagai berikut :
“Civil and political rights may be fundamental, be they cannot be enjoyed on an empty stomach. Talk to holocaust survivors, and they will tell you that racial discrimination, slavery and loss of liberty were not they immediate concern....., but rather an aching and allenveloping hunger. Of course, starvation was inflicted as a consequence of an inhuman racist policy, but it endangered their right to life more directly than depriving them of civil liberties”. 12
Sejalan dengan perkembangan pendapat tentang hak ekonomi dan social diatas, di dalam bagian menimbang Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang merubah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan secara tegas bahwa tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran atas hak ekonomi dan sosial rakyat Indonesia. Dengan pernyataan dalam bagian menimbang tersebut maka status hukum tindak pidana korupsi di Indonesia setara dengan pelanggaran HAM berat lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

WUJUD HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HAM

Wujud hubungan negara dan rakyatnya dalam konteks perlindungan HAM di Indonesia sudah seharusnya pertama-tama, mengidentifikasi masalah hokum apa saja yang muncul sebagai akibat pengeseran filosofi ekonomi-terkendali menuju kepada filosofi ekonomi-pasar; dan kedua, bagaimanakah sikap politik pemerintah terhadap pengeseran filosofi tersebut, dan ketiga, perlu dicermati, konsekwensi- konsekwensi sosial ekonomi dan hukum jika pilihan kebijakan pemerintah jatuh pada salah satu dari kedua filosofi ekonomi tersebut, dan keempat, sejauh manakah pemerintah dapat dan hukum jika pilihan kebijakan pemerintah jatuh pada salah satu dari kedua filosofi ekonomi tersebut, dan kelima, sejauh manakah pemerintah dapat tetap memelihara keseimbangan antara kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat melalui pilihan-pilihan tersebut. Di dalam usaha untuk melaksanakan saran-saran tersebut diatas maka perlindungan hak ekonomi dan sosial seluruh rakyat Indonesia harus dijadikan tolok ukur yang paling sempurna untuk menguji keberhasilan pembangunan nasional dengan pilihan filosofi ekonomi nasional yang sudah ditetapkan.
-------------------------
12 GEOFFREY ROBERTSON, “CRIMES AGAINST HUMANITY”: THE STRUGGLE FOR GLOBAL JUSTICE”; 1999-2000;P. 157

Penulis berpendapat bahwa, pilihan filosofi ekonomi apapun yang akan diambil jika tidak didasari oleh “sense of belonging” dan “sense of responsibility” yang sangat kuat dari para pemimpin bangsa ini untuk tetap survive dari krisis multi dimensi saat ini disertai “sense of solidarity” sebagai “one nation”, maka semua pilihan tersebut akan kehilangan arah dan tujuan serta jauh dari cita-cita menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera dan sebagai bangsa terhormat dan dihormati.
Evaluasi atas pembangunan hukum sejak era reformasi terutama reformasi hukum yang berkaitan dengan pambaharuan di bidang ekonomi, keuangan dan perbankan masih belum dilandaskan kepada landasan filosofi ekonomi yang kuat. Hal ini disebabkan fundamental hukum ekonomi yang telah dijalin dalam peraturan perundang-undangan yang baru sangat rentan terhadap perubahan global dibidang ekonomi internasional. Sebagai contoh, perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 yang draft RUU perubahannya telah selesai dirampungkan; dan penyusunan draft RUU tentang Restrukturisasi Perbankan sesungguhnya sudah dirampungkan pada awal tahun 2000 tetapi kemudian ditunda, dan dalam tahun anggaran 2003 mulai diajukan ke DPR RI.
Selain itu, hambatan-hambatan serius dalam implementasi Undang-undang Nomor 16 tahun 2002 tentang Yayasan.
Sebagai akhir dari uraian saya, dapat saya kemukakan bahwa, sejalan
dengan perkembangan globalisasi di bidang ekonomi dan implikasi yang sangat luas terutama terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia, maka sesungguhnya, Indonesia termasuk “vulnerable state”. Dengan kata lain, diskusi mengenai hubungan NEGARA dan RAKYAT dalam konteks perlindungan HAM haruslah ditafsirkan dalam kerangka perlindungan hak ekonomi dan sosial, bukan hak ekslusif kelompok pelaku bisnis tertentu atau bukan semata-mata masalah perlindungan hak-hak sipil dan hak politik.



Oleh: PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, S.H., LL.M 2

1 komentar: